Kategori: Uncategorized

  • MENGUJI PUTUSAN DALAM PERKARA ADVOKAT TOGAR SITUMORANG: Antara Imunitas Profesi, Hubungan Kontraktual, dan Batas Kriminalisasi

    MENGUJI PUTUSAN DALAM PERKARA ADVOKAT TOGAR SITUMORANG: Antara Imunitas Profesi, Hubungan Kontraktual, dan Batas Kriminalisasi

    MENGUJI PUTUSAN DALAM PERKARA ADVOKAT TOGAR SITUMORANG: Antara Imunitas Profesi, Hubungan Kontraktual, dan Batas Kriminalisasi

    .

    DISCLAIMER

    Tulisan ini merupakan DISKURSUS HUKUM DAN OPINI YURIDIS yang disusun berdasarkan perspektif penulis sebagai praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap tegaknya prinsip-prinsip negara hukum, independensi profesi advokat, serta perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara di hadapan hukum.

    Pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini adalah bentuk analisis, kritik, dan pengujian akademik terhadap pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan pengadilan terkait perkara yang melibatkan Advokat Togar Situmorang. Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai serangan personal terhadap institusi peradilan maupun terhadap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

    Sebagai sesama advokat, penulis memiliki kepentingan moral dan profesional untuk menyuarakan pandangan hukum ketika terdapat keadaan yang, menurut hemat penulis, patut diperdebatkan dan diuji secara kritis dalam ruang publik. Terlebih apabila muncul kesan bahwa terdapat fakta-fakta yuridis, asas-asas hukum, doktrin, maupun norma hukum positif yang relevan namun belum memperoleh pertimbangan yang memadai dalam proses pengambilan putusan.

    Kritik terhadap putusan pengadilan merupakan bagian yang sah dan konstitusional dalam negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum. Sebab, putusan pengadilan bukanlah objek yang kebal dari kajian, melainkan produk hukum yang senantiasa terbuka untuk diuji melalui argumentasi ilmiah, doktrin hukum, yurisprudensi, dan mekanisme hukum yang tersedia.

    Oleh karena itu, seluruh uraian dalam tulisan ini harus dipahami sebagai pandangan hukum pribadi Yohanes T. Santoso, seorang advokat yang berdiri di garis hukum dan menyuarakan Pro Justitia, yang menaruh perhatian terhadap perlindungan profesi advokat serta pentingnya menjaga batas yang tegas antara sengketa perdata, pelanggaran etik profesi, dan kriminalisasi melalui instrumen hukum pidana.

    Penulis menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta hak setiap pihak untuk memiliki pandangan hukum yang berbeda. Pada akhirnya, tujuan utama tulisan ini bukanlah untuk membangun prasangka, melainkan untuk mendorong lahirnya diskusi hukum yang sehat, objektif, kritis, dan bertanggung jawab demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

    Yohanes T. Santoso

    Advokat, Berdiri di Garis Hukum, Menyuarakan Pro Justitia

    .

    Pendahuluan

    Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukanlah kitab suci yang kebal dari kritik. Putusan hakim justru harus terbuka untuk diuji melalui argumentasi hukum, doktrin, yurisprudensi, dan asas-asas hukum yang berlaku.

    Perkara yang menjerat Advokat Togar Situmorang menjadi menarik bukan semata-mata karena adanya vonis pidana, melainkan karena perkara ini menyentuh tiga isu fundamental sekaligus:

    1.Hak imunitas advokat;

    2.Hubungan hukum kontraktual antara advokat dan klien;

    3.Batas antara wanprestasi dan penipuan.

    Pertanyaan hukumnya sederhana:

    APAKAH SENGKETA ANTARA ADVOKAT DAN KLIEN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN JASA HUKUM DAPAT LANGSUNG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN?

    I. IMUNITAS ADVOKAT BUKAN HADIAH, MELAINKAN JAMINAN NEGARA HUKUM

    Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan:

    | Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata

    | maupun pidana dalam menjalankan tugas

    | profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan |

    | pembelaan klien.

    Norma tersebut kemudian diperluas dan diperkuat melalui:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013

    Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan imunitas advokat berlaku tidak hanya di dalam sidang, tetapi juga di luar persidangan sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik.

    Artinya, perlindungan ini bukan hak istimewa pribadi advokat, melainkan instrumen negara hukum untuk menjamin advokat dapat bekerja secara bebas, independen, dan tanpa rasa takut.

    Karena itu, ketika seorang advokat dipidana atas tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan surat kuasa, maka pertanyaan pertama yang seharusnya dijawab adalah:

    Apakah tindakan tersebut masih berada dalam ruang lingkup profesi advokat yang dilakukan dengan itikad baik?

    Jika jawabannya ya, maka perlindungan Pasal 16 UU Advokat seharusnya menjadi pertimbangan utama.

    .

    II. HUBUNGAN ADVOKAT DAN KLIEN ADALAH HUBUNGAN KONTRAKTUAL

    Hubungan antara advokat dan klien lahir dari:

    #Surat Kuasa Khusus;

    #Perjanjian Jasa Hukum;

    #Kesepakatan mengenai honorarium;

    #Kesepakatan mengenai ruang lingkup pekerjaan.

    Semua itu merupakan hubungan hukum keperdataan.

    Dasarnya adalah Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan:

    1.Kesepakatan para pihak;

    2.Kecakapan;

    3.Objek tertentu;

    4.Sebab yang halal.

    Apabila syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian menjadi sah.

    Lebih lanjut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan:

    | Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku | sebagai undang-undang bagi mereka yang

    | membuatnya.

    Inilah asas:

    Pacta Sunt Servanda

    yang menjadi fondasi hukum kontrak modern.

    Dengan demikian, hubungan advokat dan klien pada dasarnya adalah hubungan yang dibangun atas persetujuan bebas kedua belah pihak.

    .

    III. TIDAK SETIAP KEGAGALAN KONTRAK ADALAH PENIPUAN

    Dalam praktik hukum Indonesia terdapat prinsip yang telah lama dikenal:

    | Tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu

    | perjanjian pada dasarnya merupakan

    | wanprestasi, bukan tindak pidana.

    Pidana baru masuk apabila sejak awal terbukti terdapat:

    #tipu muslihat;

    #rangkaian kebohongan;

    #identitas palsu;

    #niat jahat sejak awal (mens rea).

    Inilah yang berkali-kali ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai perbedaan wanprestasi dan penipuan.

    Karena itu, fokus utamanya bukanlah:

    “APAKAH KONTRAKNYA GAGAL?”

    melainkan:

    “APAKAH SEJAK AWAL KONTRAK ITU DIBUAT MEMANG SUDAH ADA NIAT UNTUK MENIPU?”

    Tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka kriminalisasi hubungan kontraktual berpotensi mengaburkan batas antara hukum perdata dan hukum pidana.

    .

    IV. HONORARIUM ADVOKAT ADALAH HAK YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

    Pasal 21 UU Advokat menyatakan:

    | Advokat berhak menerima honorarium atas jasa

    | hukum yang telah diberikan kepada klien.

    Artinya, honorarium bukan sesuatu yang terlarang atau dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Honorarium adalah konsekuensi sah dari hubungan profesional antara advokat dan klien.

    Karena itu, apabila pembayaran honorarium telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian jasa hukum, maka secara hukum honorarium tersebut pada prinsipnya merupakan hak profesi advokat.

    Tentu berbeda apabila sejak awal terbukti bahwa jasa hukum tersebut hanyalah kedok untuk mengambil uang klien.

    Tetapi pembuktian mengenai hal itu harus dilakukan secara ketat dan meyakinkan.

    .

    V. PERJANJIAN TIDAK BOLEH LANGSUNG DIANGGAP ALAT PENIPUAN

    Salah satu titik krusial dalam pertimbangan putusan banding adalah pernyataan bahwa perjanjian antara advokat dan klien dipandang sebagai alat untuk meyakinkan korban menyerahkan uang.

    Pandangan ini menimbulkan pertanyaan hukum yang serius.

    Sebab secara teoritik:

    Perjanjian justru merupakan instrumen legal yang dibentuk oleh hukum untuk menciptakan kepastian.

    Jika setiap kontrak yang kemudian gagal dipenuhi dapat ditafsirkan sebagai alat penipuan, maka batas antara:

    #wanprestasi;

    #sengketa perdata;

    #pelanggaran etik;

    #tindak pidana;

    menjadi sangat tipis dan berbahaya.

    Akibatnya, setiap hubungan kontraktual berpotensi dikriminalisasi.

    .

    VI. SENGKETA PROFESI ADVOKAT SEYOGYANYA DIUJI TERLEBIH DAHULU MELALUI MEKANISME ETIK DAN KEPERDATAAN

    Dalam perspektif hukum yang sehat dan berjenjang, tidak setiap perselisihan antara advokat dan klien seharusnya langsung ditarik ke ranah pidana.

    Hal ini penting dipahami karena hubungan antara advokat dan klien pada hakikatnya lahir dari hubungan profesional yang dibangun atas dasar kepercayaan, surat kuasa, dan perjanjian jasa hukum. Oleh sebab itu, ketika timbul perselisihan mengenai pelaksanaan kuasa, kualitas layanan hukum, honorarium, maupun hasil yang tidak sesuai harapan klien, maka hukum menyediakan instrumen-instrumen penyelesaian yang secara sistematis harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

    Bahkan sebelum memasuki ranah keperdataan, terdapat satu instrumen yang secara khusus dibentuk untuk menjaga marwah profesi advokat, yaitu mekanisme pemeriksaan etik melalui organisasi profesi dan Dewan Kehormatan Advokat.

    Profesi advokat merupakan officium nobile (profesi terhormat) yang memiliki sistem pengawasan internal tersendiri. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa seorang advokat telah menyimpang dari standar profesi, melanggar kode etik, atau bertindak tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai advokat, maka forum etik merupakan pintu pertama yang secara logis dan proporsional layak digunakan untuk menguji tuduhan tersebut.

    Pertanyaan yang patut diajukan adalah:

    Apakah telah dilakukan pemeriksaan etik oleh organisasi profesi yang menaungi advokat yang bersangkutan?

    Apakah telah terdapat putusan Dewan Kehormatan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik?

    Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena tidak setiap ketidakpuasan klien otomatis melahirkan tindak pidana. Dalam banyak kasus, yang muncul justru merupakan sengketa profesi, sengketa kontraktual, atau perbedaan persepsi mengenai pelaksanaan jasa hukum yang secara karakteristik berada di luar ranah hukum pidana.

    Apabila setelah melalui mekanisme etik masih terdapat perselisihan mengenai hak dan kewajiban para pihak, maka hukum perdata menyediakan instrumen penyelesaian melalui gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, tuntutan pengembalian honorarium, maupun bentuk pemulihan hukum lainnya yang diakui oleh sistem hukum nasional.

    Dengan demikian, secara teoritis maupun praktis terdapat tahapan yang seyogianya dipertimbangkan secara berurutan, yaitu:

    PERTAMA, pengujian melalui mekanisme etik profesi.

    KEDUA, pengujian melalui mekanisme keperdataan.

    KETIGA, apabila ditemukan bukti yang nyata mengenai adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, identitas palsu, atau niat jahat sejak awal yang memang memenuhi unsur tindak pidana, barulah instrumen hukum pidana digunakan.

    Urutan tersebut bukan semata-mata persoalan prosedural, melainkan cerminan dari prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. Sebab hukum pidana merupakan instrumen negara yang paling keras, yang berakibat pada perampasan kemerdekaan seseorang dan membawa stigma sosial yang tidak ringan.

    Oleh karena itu, apabila mekanisme etik dan keperdataan yang tersedia belum terlebih dahulu diuji secara memadai, maka penggunaan instrumen pidana berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai apakah hukum pidana benar-benar digunakan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) atau justru telah bergeser menjadi sarana pertama (primum remedium) dalam menyelesaikan sengketa yang sejatinya masih berada dalam wilayah profesi dan kontraktual.

    Dalam konteks perkara Advokat Togar Situmorang, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan untuk didiskusikan secara terbuka. Bukan semata-mata untuk membela individu tertentu, melainkan untuk menjaga kepastian hukum, independensi profesi advokat, dan konsistensi sistem hukum dalam membedakan secara tegas antara pelanggaran etik, sengketa keperdataan, dan tindak pidana.

    .

    VII. PIDANA ADALAH ULTIMUM REMEDIUM

    Doktrin hukum modern mengenal asas:

    ULTIMUM REMEDIUM

    yaitu hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.

    Ultimum Remedium

    Apabila tersedia mekanisme lain yang lebih tepat, maka mekanisme tersebut seharusnya didahulukan.

    Dalam hubungan advokat dan klien sebenarnya tersedia beberapa instrumen:

    1.Gugatan perdata;

    2.Pengembalian honorarium;

    3.Gugatan wanprestasi;

    4.Gugatan perbuatan melawan hukum;

    5.Pemeriksaan Dewan Kehormatan Advokat.

    Karena itu muncul pertanyaan yang layak didiskusikan:

    APAKAH HUKUM PIDANA MEMANG MERUPAKAN INSTRUMEN YANG PALING TEPAT UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA TERSEBUT?

    .

    VIII. PENOLAKAN PEMERIKSAAN ULANG SAKSI DI TINGKAT BANDING

    Dari kutipan putusan banding terlihat bahwa penasihat hukum memohon pemeriksaan ulang beberapa saksi berdasarkan Pasal 290 KUHAP.

    Majelis Hakim Tinggi menolak dengan alasan bahwa:

    #kata “dapat” dalam Pasal 290 KUHAP bukan bersifat imperatif;

    #alat bukti yang ada dianggap sudah cukup.

    Secara normatif, pertimbangan ini memang memiliki dasar hukum.

    Namun dari perspektif pencarian kebenaran materiil, ruang kritik tetap terbuka.

    Apalagi apabila saksi-saksi yang dimohonkan dianggap memiliki relevansi langsung terhadap:

    #hubungan advokat dan klien;

    #pelaksanaan surat kuasa;

    #pekerjaan hukum yang telah dilakukan.

    Dalam konteks demikian, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan tambahan menjadi sah untuk dikaji secara akademik.

    Perkara ini sesungguhnya bukan hanya tentang satu orang advokat.

    Perkara ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:

    SAMPAI DI MANA NEGARA MELINDUNGI PROFESI ADVOKAT KETIKA MENJALANKAN TUGASNYA?

    Jika setiap sengketa jasa hukum dapat dengan mudah berubah menjadi perkara pidana, maka yang terancam bukan hanya seorang advokat, melainkan independensi profesi advokat itu sendiri.

    Sebaliknya, jika memang terbukti sejak awal terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan niat jahat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka imunitas profesi tentu tidak dapat dijadikan tameng.

    Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi peradilan:

    MEMBEDAKAN SECARA TEGAS ANTARA KEGAGALAN KONTRAK, PELANGGARAN ETIK, DAN KEJAHATAN.

    Karena ketika batas-batas itu menjadi kabur, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri.

    Pada akhirnya, terdapat satu pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama:

    MENGAPA PERKARA PROFESI ADVOKAT YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KUASA DAN KONTRAK HUKUM TIDAK TERLEBIH DAHULU DIUJI MELALUI FORUM ETIK DAN MEKANISME KEPERDATAAN SEBELUM BERUJUNG PADA PEMIDANAAN?

    .

    Penutup

    Dalam negara hukum, kesetiaan tertinggi bukan kepada putusan, melainkan kepada keadilan. Karena itu, setiap putusan yang dianggap menyimpang dari norma, asas, dan logika hukum yang sehat bukan hanya boleh dikritisi, tetapi wajib diuji demi menjaga marwah hukum itu sendiri BAHKAN WAJIB DIANULIR DEMI KEPASTIAN PENEGAKKAN HUKUM, KEADILAN HUKUM  DAN KEMANFAATAN HUKUM  YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA JUJUR, OBYEKTIF, DAN LOGIS.

  • Dr. Togar Situmorang Minta Publik Tak Kaitkan Raffi Ahmad dengan Kasus Hukum Bea Cukai

    Dr. Togar Situmorang Minta Publik Tak Kaitkan Raffi Ahmad dengan Kasus Hukum Bea Cukai

    Denpasar — Praktisi hukum terkemuka, Dr. Togar Situmorang, memberikan tanggapan resmi terkait mencuatnya nama selebritas sekaligus figur publik Raffi Ahmad dalam pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pernyataan ini muncul menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa nama Raffi Ahmad terkonfirmasi muncul dalam dokumen penyidikan terkait PT Blueray Cargo.

    Dr. Togar Situmorang menegaskan dan mengimbau kepada semua pihak agar tidak terburu-buru mengaitkan atau menyudutkan nama Raffi Ahmad ke dalam ranah hukum pidana. Terlebih, pihak KPK sendiri hingga saat ini menyatakan belum melihat adanya keterkaitan langsung atau hubungan yang signifikan antara sang artis dengan inti penyidikan kasus Bea Cukai tersebut.

    Menurut Dr. Togar, adanya aktivitas seperti penitipan barang—yang dilaporkan menjadi pemicu munculnya nama Raffi dalam dokumen—bukanlah sebuah bukti mutlak adanya tindak pidana.

    “Terkait penitipan barang tersebut, belum tentu memiliki keterkaitan pidana dengan kasus dugaan suap yang sedang diusut oleh KPK saat ini. Kita harus menghormati proses yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Dr. Togar Situmorang dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, advokat senior ini juga memberikan dukungan moral kepada Raffi Ahmad agar tidak terganggu oleh opini publik yang berkembang liar di media sosial. Dr. Togar menilai Raffi Ahmad sebagai representasi generasi muda yang memiliki kontribusi positif bagi bangsa.

    “Untuk Raffi Ahmad, tetap semangat menjalankan aktivitas negara dan tugas-tugasnya. Kita semua tahu bahwa Raffi Ahmad merupakan sosok anak muda yang sangat energik, berdedikasi, dan seorang pekerja keras,” tambahnya.

    Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa nama Raffi Ahmad sempat muncul dalam materi pemeriksaan saksi terkait penyelidikan perusahaan kargo PT Blueray Cargo. Namun, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa munculnya sebuah nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak serta-merta membuat orang tersebut terlibat dalam pusaran aliran dana atau tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

  • Kriminalisasi Profesi Advokat: Kuasa Hukum dari RD LAW Desak Mahkamah Agung Bebaskan Dr. Togar Situmorang

    Kriminalisasi Profesi Advokat: Kuasa Hukum dari RD LAW Desak Mahkamah Agung Bebaskan Dr. Togar Situmorang

    JAKARTA – Pihak kuasa hukum dari RD LAW mengecam keras putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar nomor 68/PDT/2026/PT DPS yang memperberat hukuman rekan sejawat sekaligus klien mereka, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan. Putusan banding tersebut dinilai cacat logika, melanggar asas fair trial, serta berpotensi menjadi preseden buruk yang mengkriminalisasi profesi advokat di seluruh Indonesia.

    Perwakilan kuasa hukum dari RD LAW menyatakan keprihatinan yang mendalam atas putusan tersebut. Menurut mereka, PT Denpasar mengalami inkonsistensi logis karena di satu sisi menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) sudah tepat, namun secara paradoks justru memperberat hukuman terdakwa.

    “Tindakan ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang berkeadilan. Dr. Togar telah melaksanakan kewajibannya secara nyata dengan mengurus 10 laporan gugatan perdata serta koordinasi instansi. Kegagalan mencapai hasil akhir dalam pendampingan hukum seharusnya masuk dalam ranah wanprestasi perdata, bukan dipidanakan karena tidak ada niat jahat (mens rea) untuk menipu,” ujar perwakilan kuasa hukum RD LAW dalam konferensi persnya.

    Selain mengkritisi logika putusan, pihak kuasa hukum juga membongkar adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sejak proses penyidikan. Kasus ini diketahui sempat dihentikan dua kali melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri pada Januari dan Maret 2024 karena kurangnya alat bukti. Namun, kasus tersebut tiba-tiba dibuka kembali oleh Polda Bali tanpa adanya bukti baru yang signifikan.

    “Kami menduga ada intervensi non-yuridis yang mencederai independensi penegakan hukum. Jika advokat yang bekerja maksimal berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum (PPJH) bisa dipenjara hanya karena klien tidak puas dengan hasilnya, maka ini adalah ancaman bagi seluruh advokat di Indonesia. Siapa lagi nanti yang berani membela rakyat kecil?” tegasnya.

    Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap kasasi. Kuasa hukum RD LAW menyatakan bahwa mereka sedang menyusun memori kasasi dengan ketetapan hati yang bulat untuk memperjuangkan kebebasan Dr. Togar Situmorang.

    Pihak kuasa hukum juga melayangkan seruan terbuka kepada Mahkamah Agung agar membatalkan putusan PT Denpasar demi menjaga martabat profesi hukum. Selain itu, mereka meminta atensi langsung dari Presiden RI, Kapolri, serta berencana memohon kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habibururokhman, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menginvestigasi dugaan kesewenang-wenangan aparat dalam kasus ini.

  • Putusan PN dan PT Denpasar Dinilai Ciderai UU Advokat dan Langgar Prinsip Ultimum Remedium KUHP Baru

    Putusan PN dan PT Denpasar Dinilai Ciderai UU Advokat dan Langgar Prinsip Ultimum Remedium KUHP Baru

    DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (Tinggi) Denpasar yang menyatakan advokat Dr. Togar Situmorang bersalah memicu keprihatinan mendalam dari kalangan penegak hukum. Pendapat kritis salah satunya datang dari praktisi hukum senior sekaligus pengacara Ruben Onsu, Dr. Minola Sebayang.

    Minola menilai, putusan tersebut bertentangan dengan semangat pembaruan hukum nasional, khususnya terkait penerapan hukum pidana sebagai jalur terakhir (ultimum remedium). Ia juga menyoroti adanya ancaman kriminalisasi yang nyata terhadap profesi advokat di Indonesia.

    Tabrak Prinsip Ultimum Remedium dalam KUHP Baru

    Menurut Minola, vonis yang dijatuhkan kepada Togar Situmorang mengabaikan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Secara spesifik, ia merujuk pada Pasal 613 yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium—artinya, pidana hanya boleh digunakan setelah instrumen hukum administrasi dan perdata tidak lagi memadai.

    Apalagi dalam kasus ini, terdakwa merupakan seorang advokat aktif yang tengah menjalankan kuasa dan profesinya berdasarkan payung hukum UU Advokat.

    “Kalau merujuk prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP, perkara ini semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan etik profesi advokat, bukan langsung menggunakan instrumen hukum pidana,” tegas Minola.

    Ia mengingatkan bahwa Pasal 613 KUHP Baru merupakan produk kesepakatan bersama dari berbagai elemen hukum, mulai dari DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), hingga organisasi advokat dan aparat penegak hukum lainnya. “Itu wajib diperhatikan,” tambahnya.

    Ancaman Kriminalisasi dan Bahaya Yurisprudensi

    Keprihatinan Minola kian menebal setelah mengetahui bahwa Togar diseret ke meja hijau oleh kliennya sendiri atas tuduhan penipuan, hanya karena hasil penanganan perkara tidak sesuai dengan ekspektasi dana yang telah dikeluarkan—padahal hubungan hukum keduanya didasari oleh surat kuasa resmi.

    Minola memperingatkan, jika pola seperti ini dibenarkan oleh pengadilan, maka profesi advokat di seluruh Indonesia berada dalam posisi yang sangat rentan dan terancam.

    “Saya prihatin ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi,” ujar Minola.

    “Bahaya lah kita. Menurut dia, jika setiap perkara yang dihadapi bisa dipidana oleh klien ketika tidak sesuai atas dana yang dikeluarkan untuk urusan kasus klien yang telah ada surat kuasa, maka profesi advokat Indonesia sudah terancam secara keseluruhan. Kalau (putusan) ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kan bisa jadi yurisprudensi,” pungkasnya menyuarakan kekhawatiran para sejawat advokat di tanah air.

  • Membuka Jalan ke Negeri Sakura, Bali Global Service (BGS) Fasilitasi Keberangkatan Kerja Resmi ke Jepang

    Membuka Jalan ke Negeri Sakura, Bali Global Service (BGS) Fasilitasi Keberangkatan Kerja Resmi ke Jepang

    Denpasar – Bekerja di Jepang kini menjadi salah satu peluang emas yang sangat terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain menawarkan pendapatan yang menjanjikan, pengalaman kerja internasional di negara maju menjadi daya tarik tersendiri. Untuk memfasilitasi antusiasme tersebut, Bali Global Service (BGS) hadir sebagai jembatan terbaik dan tepercaya bagi masyarakat, khususnya di Bali, yang ingin meniti karier resmi di Negeri Sakura.

    Saat ini, jalur pemberangkatan resmi ke Jepang didominasi oleh tiga program utama, yaitu Tokutei Ginou (Pekerja Berketerampilan Spesifik), program Magang (Technical Intern Training Program/TITP), serta jalur profesional (Visa Engineering/International Specialist).

    Jaminan Keamanan dan Bebas Ribet

    Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait prosedur dokumen yang rumit, BGS menawarkan solusi menyeluruh yang aman dan transparan. BGS telah bekerja sama dan didukung penuh oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kelas dunia yang terakreditasi resmi.

    Keunggulan utama yang ditawarkan oleh BGS meliputi:

    • Pengurusan Dokumen Tanpa Ribet: Seluruh proses administrasi difasilitasi dengan jelas agar calon pekerja tidak merasa pusing.
    • Kontrak Kerja yang Jelas: Menjamin hak-hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
    • Perlindungan Hukum Penuh: Proteksi hukum diberikan sejak masa pendaftaran, proses pemberangkatan, hingga ketibaan di negara tujuan.
    • Tim Monitoring di Jepang: BGS berkomitmen tidak melepas peserta begitu saja. Tim pemantau siap sedia di Jepang untuk memastikan kenyamanan peserta serta menjadi teman diskusi selama masa kerja.

    Pendaftaran Program Magang Resmi Telah Dibuka

    Bagi Anda yang ingin mewujudkan impian belajar sambil bekerja di Jepang, BGS kini resmi membuka pendaftaran untuk Program Magang Kerja ke Jepang. Program ini dirancang bagi mereka yang ingin mendapatkan pengalaman kerja internasional, meningkatkan skill, serta memperdalam kemampuan bahasa Jepang demi karier masa depan yang lebih luas.

    Untuk menjaga kualitas program, kuota yang disediakan sangat terbatas dengan biaya pendaftaran yang cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp 500.000.

    Persyaratan dan Fasilitas Peserta

    Bagi masyarakat yang berminat, berikut adalah kriteria persyaratan yang harus dipenuhi:

    • Pria atau Wanita berusia 18 hingga 30 tahun.
    • Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
    • Kondisi sehat jasmani dan rohani.
    • Tidak bertato dan tidak buta warna.

    Setiap peserta yang lolos akan mendapatkan berbagai fasilitas premium, mulai dari pengajar profesional selama masa pelatihan, pendampingan hukum yang terpercaya, hingga kepastian jadwal keberangkatan ke Jepang.

    Informasi Pendaftaran dan Alamat Kantor

    Bagi Anda yang siap melangkah lebih jauh dan meraih masa depan di Jepang, pendaftaran dan konsultasi dapat dilakukan langsung dengan mengunjungi kantor atau menghubungi kontak resmi berikut:

    • Alamat Kantor: Jl. Raya Gumicik Gg. Melati No. 8, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
    • Kontak Person (WhatsApp/Telepon):
      • Antari: 0813-3952-4610
      • Agus: 0878-8640-3463

  • Putusan Kasus Dr. Togar Situmorang Belum Bisa Dieksekusi, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Kasasi dan Tegaskan Perkara Masuk Ranah Perdata

    Putusan Kasus Dr. Togar Situmorang Belum Bisa Dieksekusi, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Kasasi dan Tegaskan Perkara Masuk Ranah Perdata

    DENPASAR – Langkah hukum tegas diambil oleh tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menolak permohonan banding dan memperberat hukuman, tim hukum yang dipimpin oleh Rinto Maha, S.H. bersama Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., secara resmi menyatakan akan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan belum dapat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Tim kuasa hukum menyayangkan putusan majelis hakim tingkat banding yang dinilai tidak melihat substansi perkara secara utuh, terutama terkait hak imunitas yang melekat pada profesi advokat serta hubungan keperdataan antara advokat dan klien. Menurut Rinto Maha, perkara yang menjerat Dr. Togar Situmorang murni merupakan persoalan sengketa jasa hukum atau honorarium yang seharusnya diselesaikan melalui ranah hukum perdata ataupun kode etik profesi, bukan melalui mekanisme hukum pidana.

    Penegasan Kuasa Hukum: Ranah Perdata dan Hak Imunitas Advokat

    Rinto Maha menegaskan bahwa dasar hukum kedudukan Dr. Togar Situmorang sangat kuat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya mengenai Hak Imunitas Advokat saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Pihaknya menilai ada pemaksaan unsur pidana dalam hubungan hukum yang bersifat keperdataan.

    Pernyataan Resmi Terkait Substansi Hukum Perkara:

    “Aparat Hukum seperti Jaksa dan Hakim bisa lebih jujur dengan bukti-bukti yang ada. Segenap perikatan-perikatan dan bukti-bukti surat kuasa dan prestasi yang telah dikerjakan oleh Advokat Dr. Togar Situmorang itu semua termasuk lapangan Hukum Perdata, bukan ranah pidana. Walau ada kerugian dari PELAPOR, sekali lagi itu bukan lapangan Hukum Pidana, tetapi lapangan Hukum Perdata.”

    “Maka karena dasar hukum yang sangat kuat adalah Hak Imunitas ADVOKAT. Hubungan hukum ini didasarkan pada total 21 surat kuasa yang diterima, yang mana merupakan bukti nyata adanya perikatan jasa hukum profesional.”

    Lebih lanjut, tim hukum menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena kriminalisasi yang menimpa sejawat advokat. Perselisihan terkait success fee atau honorarium advokat dinilai jamak terjadi, namun penyelesaiannya tidak boleh mencederai muruah profesi penegak hukum melalui jalur pidana (ultimum remedium).

    Sorotan Terhadap Dugaan Kriminalisasi dan Sentimen Negatif

    Pihak Dr. Togar Situmorang juga menyoroti adanya motif personal dan kecemburuan sosial dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan reputasi profesionalnya. Sengketa honorarium bernilai besar dituding memicu sentimen negatif dari kolega, lawan, maupun oknum tertentu.

    “Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi lebih paham dan perlu diingat sirik, dengki, dan sakit hati, cemburu dari lawan-lawan dan kolega Dr. Togar Situmorang serta oknum Pejabat Daerah serta Aparat Hukum kepada honor dan jasa uang (Honorium) dari Advokat Dr. Togar Situmorang itu sangat membuat kecemburuan sosial oknum Aparat Hukum RI sehingga mereka menjelma menjadi Markus (Makelar Kasus).”

    Desakan Pemantauan Kasus kepada Pimpinan Negara dan Lembaga Pengawas

    Mengingat besarnya potensi ketidakadilan dan kejanggalan dalam penanganan perkara ini, tim hukum meminta perhatian khusus dari jajaran pimpinan tertinggi negara serta lembaga pengawas yudisial dan kejaksaan di tingkat pusat. Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Bali.

    “Apapun yang terjadi adalah ujian Tuhan YME, namun agar masyarakat bisa menilai dan seluruh Ketum Organisasi Advokat dan para Advokat dapat melihat kebenaran objektif.”

    “Dalam kasus yang menimpa saudara Dr. Togar Situmorang, mohon Ketua Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, KPK, Jaksa Agung, Badan Pengawas baik Hakim atau Jaksa, Presiden Prabowo Subianto, dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka agar memantau kasus ini. Karena kuat sekali aroma intervensi Kekuasaan dan Uang yang diduga terlibat, apalagi latar belakang Pelapor atau Korban bukan sebagai warga yang baik karena banyak masalah atau pelanggaran hukum di Polda Bali bahkan Pengadilan Bali.”

    Prinsip Keadilan Tertinggi

    Di akhir pernyataannya, pihak Dr. Togar Situmorang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan di tingkat Kasasi demi menegakkan marwah profesi hukum secara nasional, terlepas dari seberapa berat tantangan dan intervensi yang dihadapi.

    “Fiat Justitia Ruat Caelum – Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.”

    Dengan diajukannya memori kasasi dalam waktu dekat, status penahanan maupun eksekusi putusan secara fisik dari kejaksaan demi hukum wajib ditangguhkan hingga dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung RI.

  • Ironi Suap Hakim di Tengah Kenaikan Gaji 280%: Dr. Togar Situmorang Desak Pengawasan Ketat Perkara Banding di PT Denpasar

    Ironi Suap Hakim di Tengah Kenaikan Gaji 280%: Dr. Togar Situmorang Desak Pengawasan Ketat Perkara Banding di PT Denpasar

    DENPASAR – Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang kabar miring. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim YM terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mengondisikan perkara.

    Kasus ini memicu ironi mendalam di tengah langkah nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menaikkan gaji hakim di Indonesia hingga mencapai 280%. Kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut sedianya dirancang sebagai benteng pertahanan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan suap di lingkungan korps baju toga.

    Gaji Naik Bukan Jaminan Integritas

    Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum terkemuka Dr. Togar Situmorang memberikan kritik tajam. Menurutnya, kasus di Makassar menjadi bukti nyata bahwa materi dan nominal gaji tidak serta-merta bisa membeli integritas dan hati nurani seorang penegak hukum.

    “Walau gaji sudah dinaikkan hingga 280%, ternyata oknum hakim tetap tidak memiliki integritas dan hati nurani, serta tetap dapat dibeli,” ujar Dr. Togar Situmorang kepada awak media.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa akar masalah dari langgengnya praktik suap ini adalah faktor keserakahan (greed), yang sering kali dipicu oleh tuntutan gaya hidup negatif, seperti judi online. Ia juga mengaitkannya dengan kasus mencengangkan penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR (Zarof Ricar).

    Menurut Dr. Togar, fakta-fakta ini menunjukkan bahwa menaikkan pendapatan finansial saja tidak cukup. Peradilan bersih hanya bisa dicapai melalui sistem pengawasan yang melekat, sanksi pidana yang jauh lebih tegas, serta penerapan hukuman pemiskinan bagi para koruptor.

    Sorotan Tajam Kasus Banding No. 1292 di PT Denpasar

    Berkaca dari rentetan kasus mafia peradilan tersebut, Dr. Togar Situmorang mengingatkan agar pengawasan ketat juga segera dilakukan di wilayah hukum Bali. Secara spesifik, ia menyoroti adanya indikasi intervensi non-hukum dalam sebuah perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

    Ia mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait proses banding Perkara Nomor 1292 di PT Denpasar. Kasus ini diduga kuat melibatkan manuver dari oknum wanita yang rekam jejaknya dikenal kerap memberi suap. Tidak main-main, gerakan oknum tersebut ditengarai mendapat sokongan politik dari oknum Pejabat DPD Bali, serta dugaan keterlibatan oknum Perwira Tinggi Kepolisian dengan tujuan untuk menjebloskan dirinya ke dalam penjara.

    Demi menjaga marwah keadilan dan mencegah terjadinya transaksional hukum di Pulau Dewata, Dr. Togar Situmorang melayangkan desakan terbuka kepada para pemangku kebijakan tertinggi di negara ini.

    Ia berharap Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Hakim (Bawas), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk turun tangan memantau langsung jalannya persidangan tersebut.

    “Kami meminta agar Ketua MA, KY, Ombudsman, Komisi 3 DPR, bahkan Bapak Presiden Prabowo dan Wapres Gibran mau ikut mengawasi jalannya proses banding Perkara Nomor 1292 di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengawasan ini penting agar putusan yang diambil benar-benar murni demi keadilan berdasarkan hukum, bukan pesanan dari oknum-oknum yang mencoba mengangkangi hukum,” pungkas Dr. Togar Situmorang menutup keterangannya.

  • Ingatkan Etika Akademis, Dr. Togar Situmorang Minta Mahasiswa Kritis Berbasis Data

    Ingatkan Etika Akademis, Dr. Togar Situmorang Minta Mahasiswa Kritis Berbasis Data

    DENPASAR – Praktisi hukum terkemuka, Dr. Togar Situmorang, memberikan tanggapan keras terkait pernyataan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Dalam sebuah video yang beredar, Tiyo menyebut bahwa pemilihan Soeharto, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto sebagai presiden merupakan sebuah kesalahan fatal dan puncak kebodohan. Menurut Dr. Togar, pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar dan tidak lagi mencerminkan esensi dari idealisme mahasiswa.

    Dr. Togar menilai ucapan mantan aktivis kampus itu bukan lagi sebuah bentuk kritik objektif, melainkan sebuah penipuan intelektual yang sengaja dibungkus dengan retorika dan ego pribadi. Ia sangat menyayangkan narasi keji tersebut justru keluar dari mulut seorang mantan Ketua BEM di ruang publik. Sebagai bagian dari kaum akademis dan aktivis, mahasiswa seharusnya menjadi teladan dalam etika berpikir dan menyampaikan pendapat, bukan sebaliknya.

    Dalam potongan video yang memicu polemik tersebut, Tiyo melontarkan kalimat bahwa memilih pemimpin bodoh adalah kesalahan, namun membiarkan mereka terus berkuasa adalah puncak kebodohan. Ia juga menyertakan ajakan untuk menghentikan kepemimpinan Prabowo-Gibran. Menanggapi hal ini, Dr. Togar menegaskan bahwa konteks pernyataan tersebut sudah sangat parah karena telah masuk ke ranah hasutan yang provokatif, bukan lagi berupa koreksi atas sebuah kebijakan negara.

    Lebih lanjut, Dr. Togar mengingatkan bahwa negara ini bukanlah panggung untuk memuaskan ego personal. Di dalam ruang diskusi publik, terlebih yang membawa-bawa forum akademis, kewajiban menjaga etika merupakan hal yang mutlak. Ia menekankan bahwa mahasiswa memiliki kodrat sebagai corong moral bangsa, sehingga sangat tidak pantas jika peran mulia tersebut bergeser menjadi corong kebencian.

    Berbicara mengenai karakter mahasiswa yang beridealisme, Dr. Togar menggarisbawahi bahwa idealisme sejati tidak pernah diwujudkan dengan cara merendahkan martabat seorang pemimpin, melainkan dengan menawarkan solusi nyata. Mahasiswa yang idealis dinilai harus mampu berpikir kritis namun tetap konstruktif, yaitu mengoreksi kebijakan pemerintah berbasis data yang valid, bukan menghina personal dengan balutan emosi. Bagi Dr. Togar, Soeharto, Jokowi, dan Prabowo adalah sosok-sosok yang terpilih atas kehendak Tuhan untuk memimpin bangsa ini. Jika ada pihak yang tidak setuju, hal itu harus dilawan dengan gagasan dan karya nyata demi kesejahteraan masyarakat, bukan dengan narasi penjatuhan.

    Di akhir penyataannya, praktisi hukum ini mendorong agar seluruh elemen mahasiswa dapat kembali ke jati diri mereka yang sesungguhnya. Mahasiswa diharapkan fokus pada aktivitas membaca, meneliti, dan memberikan alternatif solusi bagi permasalahan bangsa, alih-alih terjebak dalam panggung konflik politik praktis yang berpotensi memecah belah persatuan.

  • Dituduh Kumpul Kebo dan Pecandu Narkoba, Pihak TW Berikan Klarifikasi dan Layangkan Hak Jawab

    Dituduh Kumpul Kebo dan Pecandu Narkoba, Pihak TW Berikan Klarifikasi dan Layangkan Hak Jawab

    Denpasar – Pihak TW, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menuding kliennya terlibat aksi kumpul kebo dan merupakan pecandu narkoba.

    Menanggapi narasi yang beredar, Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut. Mereka menilai judul dan isi berita yang ditayangkan sangat tendensius serta dibuat tanpa melalui proses verifikasi atau berimbang (cover both side). Atas ketidaknyamanan ini, pihak kuasa hukum menegaskan akan segera mengirimkan Hak Jawab resmi kepada media terkait.

    “Kantor hukum kami telah ditunjuk secara resmi oleh TW. Kami berharap kepada pengacara tersangka SN dalam kasus narkoba di Polres Subang untuk bekerja secara profesional,” ujar perwakilan Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang dalam keterangan tertulisnya.

    Pihak TW juga meminta agar kuasa hukum tersangka SN fokus pada penanganan perkara utama yang sedang berjalan di Polres Subang, tanpa harus mencampuri atau mengulik urusan pribadi di luar konteks kasus hukum tersebut.

    Lebih lanjut, tim kuasa hukum TW menegaskan bahwa apabila ada ketidakpuasan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya, mereka sebaiknya menggunakan saluran hukum yang resmi yang telah disediakan oleh negara.

    “Silakan gunakan saluran resmi, bukan malah mengulik masalah pribadi di luar kasus narkoba. Kami juga sangat berharap Polres Subang, terutama Satuan Reserse Narkoba, dapat segera menyelesaikan berkas perkara ini dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera ada kepastian hukum,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran penyidik Sat Narkoba Polres Subang. Mereka menilai kepolisian telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, sekaligus mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Subang.

  • Gelar Klarifikasi Terbuka, Dr. Togar Situmorang Tegaskan Tidak Terkait Proyek Mesin Propolis Solusi Sampah di Bali

    Gelar Klarifikasi Terbuka, Dr. Togar Situmorang Tegaskan Tidak Terkait Proyek Mesin Propolis Solusi Sampah di Bali

    DENPASAR — Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik terkemuka, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan klarifikasi terbuka kepada pejabat daerah dan masyarakat luas di Pulau Bali. Pihaknya menegaskan bahwa terhitung sejak Sabtu, 23 Mei 2026, dirinya tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan Proyek Mesin Propolis Solusi Sampah, serta meminta agar namanya tidak lagi dikaitkan dengan pihak Made Hiroki.

    Klarifikasi ini merujuk pada kehadiran Dr. Togar Situmorang dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh PT Aksara Cristy Legal pada Jumat, 17 April 2026 lalu, bertempat di Pamela Super Lounge, Jl. Tukad Yeh Aya No. 99B, Renon.

    Dalam keterangannya, Dr. Togar meluruskan bahwa kehadirannya pada saat itu murni memenuhi kapasitas sebagai tamu undangan serta praktisi hukum yang berniat membantu kelancaran agenda tersebut.

    Menyampaikan Permintaan Maaf kepada Pimpinan Daerah

    Selain meluruskan posisinya, Dr. Togar Situmorang juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya terkait komunikasi yang sempat ia jalin dengan sejumlah pejabat daerah menjelang acara.

    “Saya menyampaikan permintaan maaf karena telah menghubungi para pejabat yang hadir, dan terutama karena telah mengirimkan pesan via WhatsApp pribadi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, koordinasi dan arahan sempat diberikan kepada para pejabat daerah agar dapat hadir tepat waktu. Respons positif pun didapatkan saat itu, di mana masing-masing pejabat yang dihubungi mengirimkan perwakilan resmi mereka untuk menghadiri acara.

    Soroti Penggunaan Nama Perusahaan dan Akta Pendirian

    Sebagai praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang juga memberikan catatan serius terkait legalitas dan penggunaan nama korporasi yang bersangkutan. Ia mengingatkan agar penggunaan nama “PT Aksara Cristy Legal” segera ditinjau kembali.

    Hal ini didasari adanya penggunaan nama “Cristy” di dalam Akta Pendirian perusahaan tersebut. Langkah antisipatif ini diambil agar jika di kemudian hari muncul permasalahan hukum terkait proyek atau perusahaan tersebut, hal itu tidak dikaitkan dengan dirinya maupun nama yang tercantum dalam akta.

    “Mulai terhitung hari Sabtu, 23 Mei 2026, dengan ini saya nyatakan bahwa saya tidak ada hubungan dalam bentuk apapun dengan proyek tersebut,” tegas Dr. Togar.

    Menutup pernyataannya, Dr. Togar Situmorang berharap klarifikasi terbuka ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran pejabat daerah maupun masyarakat Pulau Bali, demi menghindari kesalahpahaman atau klaim sepihak di masa mendatang.