DENPASAR – Lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa advokat Dr Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/3/2026). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Togar Situmorang dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Togar Situmorang, S.H. alias Dr Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., Kurator, berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menyatakan pihaknya menghargai langkah JPU sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Namun demikian, pihaknya tetap berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.
“Pada prinsipnya kami menghargai setiap proses persidangan, termasuk agenda pembacaan tuntutan hari ini. Namun kami tetap pada pendirian bahwa perkara ini merupakan hubungan keperdataan antara terdakwa dan pelapor,” ujar Alexander usai persidangan.
Menurutnya, hubungan antara terdakwa sebagai advokat dengan pelapor sebelumnya merupakan hubungan hukum antara kuasa hukum dan klien yang didasarkan pada perjanjian kerja hukum serta surat kuasa.
Ia juga menyoroti penerapan pasal penipuan dalam tuntutan jaksa. Menurut Alexander, pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara akumulatif sebagaimana yang dinarasikan dalam perkara ini.
“Total angka Rp 1,8 miliar yang disebutkan itu merupakan akumulasi versi narasi pelapor, bukan satu transaksi yang terjadi sekaligus. Itu rangkaian perhitungan dari pelapor,” jelasnya.
Alexander juga menyinggung bahwa salah satu perkara yang menjadi bagian dari kerja hukum terdakwa, yakni laporan di Bareskrim Polri senilai sekitar Rp 910 juta, menurutnya hingga kini masih dalam proses.
“Perkara di Bareskrim itu masih berjalan. Selain itu, surat kuasa untuk penanganan perkara tersebut justru dicabut oleh pelapor (Fannie Lauren Cristie, Red) sendiri,” katanya.






