Diduga Diculik Adik Kandung, Anak Dewa Ardika Jadi Korban – Dr. Togar Situmorang Ambil Langkah Hukum

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang telah ditunjuk Dewa Putu Ardika sebagai Kuasa Hukum terkait kasus dugaan penculikan anak kandungnya di Wilayah Hukum yang terjadi Polres Gianyar.

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa kasus dugaan penculikan yang sempat melanda putra dan putri Kliennya pada Januari 2025 di rumah di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar terkesan berjalan lambat dan ada dugaan Penyidik tidak serius .

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menyatakan ini unik, karena ada dugaan pelaku penculikan yang dilaporkan adalah adik kandungnya sendiri bersama mantan istrinya berinisial MKNS yang kini telah resmi bercerai.

Dewa Ardika telah diminta Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berita acara terdahulu di Polres pada Jumat lalu (4/7/2025) berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 13.30 Wita.

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CLA,CMED,CRA menyatakan walau kedua anaknya telah kembali ke rumah kliennya di Tegal Tugu, namun Dewa Ardika memilih meminta agar tetap melanjutkan kasusnya dengan alasan khawatir kasus ini terulang kembali dan merasa Dewa Ardika sangat Trauma serta Tidak Nyaman dikarenakan para Pelaku masih berkeliaran belum ada penanganan serius dari pihak Polres Gianyar .

Lalu siapa adik kandungnya itu? Kliennya Dewa Putu Ardika menjelaskan jika memang ia memiliki adik kandung sama-sama dari Tegal Tugu.

”Adik kandung Kliennya sudah pekidih (diambil status purusa, red) oleh keluarga paman. Jadi adik kandungnya sudah tidak tinggal di pekarangan (di areal, red) bersama dengan Ardika,” ungkap Dr. Togar Situmorang.

Adik kandungnya dilaporkan, karena pada Januari lalu, diduga mengambil putra pertamanya dari dalam rumah dan menyerahkan kepada pengendara Mobil dimana dalam kendaraan tersebut sudah menanti ada beberapa Orang dan Kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di Jalan Antasura, Denpasar.

Padahal, ini jelas tidak dibenarkan aturan hukum karena hak asuh, atas putusan Pengadilan Negeri yang berhak atas anak itu adalah Kliennya bernama Dewa Ardika,” ungkap Pengacara Batak Dr. Togar Situmorang .

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang juga menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan semata karena sakit hati, tetapi untuk memastikan kasus ini tuntas secara hukum agar ada efek jera dan menjadi terang benderang siapa saja yang ikut serta tersangkut Hukum atas peristiwa ini dan bukan malah dibuat mandeg di tengah jalan, proses hukum harus tetap berjalan serta Orang yang mengambil anak Dewa Ardika wajib segera ditetapkan Tersangka karena bukti juga saksi sudah sangat terang ,” tegas Dr. Togar Situmorang

Advokat dan Kurator HKPI juga telah berjumpa dengan pihak Penyidik dan Kanit PPA untuk meminta lebih serius karena ini terkait anak jangan sampai ada permasalahan hukum malah anak yang akan jadi Korban, “tutup Dr. Togar Situmorang.