DPRD Bali Usulkan Anggota Legislatif Maju Pilkada Tak Wajib Mundur, Togar Situmorang: Ini “Super Duper Rakus”


Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., mengecam dan menolak adanya wacana agar anggota legislatif (anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang maju dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tidak wajib mundur dari jabatannya selaku wakil rakyat.

“Anggota legislatif jangan rakuslah. Kalau mau maju tarung Pilkada ya wajib mundur sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU),” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Jumat (5/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Bali mengusulkan untuk menghapus aturan yang mewajibkan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota agar mundur sebagai anggota legislatif jika memutuskan mencalonkan diri dalam Pilkada.

Hal tersebut diusulkan DPRD Bali dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia di Labuhan Bajo, NTT, 26-28 Juni 2019 lalu. Akhirnya usulan ini menjadi rekomendasi Munas yang dihadiri unsur Pimpinan Dewan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) se-Indonesia itu.

Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu pun mencium bau amis di balik usulan tersebut. Usulan itu diduga hanya untuk melanggengkan nafsu mengejar jabatan anggota legislatif yang haus kekuasaan.

Lalu memuluskan niat aji mumpung dan coba-coba anggota legislatif. Toh jika tidak terpilih sebagai kepala daerah di Pilkada masih bisa balik kerja jadi anggota legislatif.

“Itu namanya super duper rakus,” kecam Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

“Inginnya serba untung, tidak mau rugi. Maunya kanan kiri OK. Kalau mau serba untung jadi pedagang saja jangan jadi wakil rakyat atau kepala daerah,” kritik advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners- Indonesia Business Development Award, serta sederet prestasi lainnya.

Ada Agenda Politik Apa Sebenarnya?

Pria yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini pun menyayangkan kenapa usulan ini malah datang dari para wakil rakyat di DPRD Bali. Ini ada agenda politik apa sebenarnya dari anggota Dewan di Renon jelang Pilkada Serentak September 2020 nanti.

“Usulan datang dari DPRD Bali, ini suatu keanehan. Sama artinya ingin melegalisir haus kekuasaan. Ingin berkuasa selama-lamanya,” kata advokat berprestasi yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

“Habis jadi anggota legislatif lalu jadi kepala daerah kalau terpilih, kalau tidak ya balik lagi jadi anggota legislatif. Lalu maju Pilkada lagi jika ada kesempatan sambil tetap mengamankan kursi di legislatif. Itu namanya super rakus,” tandas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 23 September 2020. Di Indonesia total ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak ini baik untuk pemilihan Gubernur, Bupati maupun Walikota.

Rinciannya ada 9 provinsi (pemilihan gubernur dan wakil gubernur), 224 wilayah kabupaten (pemilihan bupati dan wakil bupati) serta 37 kota  (pemilihan walikota dan wakil walikota).

Untuk di Bali sendiri tercatat enam daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem.

Ini Alasan DPRD Bali

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry mengungkapkan usulan DPRD Bali agar wakil rakyat yang aktif tidak perlu mundur jika maju tarung ke Pilkada ini diterima menjadi sebuah rekomendasi dalam Munas Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia.

“Usulan kami jadi sebuah rekomendasi. Kita sudah sepakat dengan para anggota asosiasi akan kawal evaluasi aturan Pilkada dan PKPU ini,” kata Sugawa Korry sebagaimana dilansir Nusa Bali.

Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali mengungkapkan alasan usulan tersebut yakni anggota Dewan tidak perlu mundur kalau maju tarung ke Pilkada, karena rasa keadilan saja.

“Kepala daerah yang maju tarung ke Pilkada sebagai petahana kok tidak mundur? Kalau wakil rakyat disuruh mundur, itu kurang adil. Padahal, mereka berkarier di politik, kenapa harus mundur?,” kata politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini. (wid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini