Dr. Togar Situmorang Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Mantan Putri Persahabatan Indonesia dan Suaminya Asal Italia di Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, 28 Mei 2025 – Sidang perdana perkara perdata nomor 611/Pdt.G/2025/PN.Dps dengan agenda panggilan pertama dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A. resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/5). Gugatan tersebut ditujukan kepada mantan kliennya yang berinisial FLC, seorang publik figur yang dikenal sebagai mantan Putri Persahabatan Indonesia, serta suaminya yang berkewarganegaraan Italia, berinisial VT.

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yakni Donald Mongilala, S.H. dan I Gusti Ngurah Saskara Pratama Tegeh Kuri, S.H. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar itu berjalan singkat karena pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan keterangan atau kuasa hukumnya kepada pengadilan.

Majelis Hakim sempat menyoroti ketidakhadiran para Tergugat, serta menyampaikan bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen perkara tidak dapat ditemukan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyarankan agar proses pemanggilan terhadap Tergugat dilakukan melalui jalur resmi, yakni dengan menggunakan jasa jurusita pengadilan, guna memastikan keberadaan dan keterlibatan para pihak secara hukum.

Selanjutnya, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda lanjutan dari panggilan pertama terhadap Tergugat.

Gugatan ini diajukan oleh Dr. Togar Situmorang atas dasar dugaan wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati antara FLC dan VT dengan kantor hukum miliknya. Menurut keterangan pihak kuasa hukum, kedua Tergugat dinilai telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat secara sah, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan, baik dalam bentuk kerugian materiil maupun kerugian imateriil terhadap firma hukum tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Dr. Togar Situmorang mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan mantan kliennya tersebut, yang menurutnya tidak menunjukkan itikad baik dalam menghormati hubungan hukum profesional yang telah dijalin.

“Kami menyesalkan adanya ketidakpatuhan terhadap perjanjian jasa hukum yang telah dibuat secara sah dan mengikat dan Merupakan Undang Undang bagi Para Pihak. Sebagai advokat, kami memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip keadilan dan menjaga integritas profesi kami. Ketika suatu perjanjian dilanggar secara sepihak, maka langkah hukum merupakan pilihan yang harus diambil guna menegakkan kepastian hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang seorang Pengacara Senior dari Organisasi Advokat PERADI dengan Ketum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH,MM sekaligus Wakil Menteri Koodinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Diketahui, Dr. Togar Situmorang merupakan salah satu advokat senior yang cukup dikenal di Indonesia, khususnya di wilayah Bali. Ia juga merupakan pendiri dari Law Firm Togar Situmorang yang selama ini aktif menangani berbagai perkara hukum baik skala nasional maupun internasional.

Proses hukum ini akan terus berlanjut seiring dengan upaya pengadilan memanggil para Tergugat untuk hadir dalam persidangan. Kehadiran FLC dan VT sangat diharapkan agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.