Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat Kecewa karena media sosial dihebohkan dengan kasus Nyoman Sukena yang memelihara Landak Jawa di rumahnya.
Dr. Togar Situmorang juga Miris melihat video ketika Nyoman Sukena menangis karena didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), viral di media sosial dan Ia juga terancam lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang menilai tidak ada kepentingan Negara Penjarakan Orang Pelihara Landak dan salut melihat Hakim sangat Bijak saat dalam persidangan untuk meminta agar Stakeholder terkait dan aparat hukum mampu melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat bahwa Landak Jawa adalah Hewan yang dilindungi.
Dr. Togar Situmorang menilai ada yang kesalahan yang fatal dari proses hukum yang dialamin Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa karena kasus memelihara landak jawa.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Kesalahan aparat tersebut sangat menyedihkan dan dan telah membunuh nama baik dan dapat menyiksa Terdakwa secara psikologi.
Dalam Fakta Ahli menyatakan bahwa Landak tidak disiksa, tidak diperdagangkan juga tidak disembelih untuk Konsumsi namun Terdakwa memelihara dengan baik dan diberi nama juga makan hingga gemuk dimana pada Intinya Landak diperlakukan dengan baik.
Dr. Togar Situmorang Sebagai Pembina Bali Dog Guardian Organisasi pencinta Binatang Meminta agar Kasus ini bisa Restoratif Justice dan Terdakwa tidak Perlu di Tahan apalagi Terdakwa pengetahuan tentang Landak sebagai Binatang di Lindungi tidak tau.
Dalam kasus Landak ini tidak ada kepentingan Negara dan Bangsa ini sampai memenjarakan warga sebagai Terdakwa, Binatang saja dia jaga seperti Manusia, Kenapa kita lagi malah mau mengorbankan Manusia, “ tutup Dr. Togar Situmorang, Panglima Hukum kepada Media, Minggu, 8/9/2024.