Pemberitaan seputar Nikita Mirzani Seperti diketahui, baru ini menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar terkait Jual Beli Lahan di Seputaran Cangu, Badung, Bali.
Artis Nikita Mirzani jadi korban penipuan dan penggelapan terkait jual-beli tanah di Canggu, Bali akibat ketidak tahuan melakukan transaksi Lahan di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Togar Situmorang menyoroti soal proses Nikita Mirzani saat membeli lahan tanah tersebut.
Proses tersebut berkaitan dengan kesepakatan harga lahan yang dibeli Nikita Mirzani karena Dalam hal ini, Harga yang akan ditransaksikan harus jelas dan tahapan pembayaran serta jangka waktu pelunasan juga harus jelas artinya harus ada tahapan.”
secara tertulis disini!
“Tidak mungkin Nikita Mirzani membeli lahan tanpa ada suatu proses terkait harga yang akan dibeli,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Kepada Media Kamis (6/6/2024).
Kemudian Dr. Togar Situmorang mengingatkan proses berapa lama tanah tersebut bisa dibalik nama.
“Lantas juga berapa lama tanah tersebut bisa dibalik nama ke Nikita Mirzani.
Sementara Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan wajib terkait pembelian tanah tersebut melibatkan notaris atau tidak.
Jika melibatkan Notaris, kata Dr. Togar Situmorang pastinya sudah ada bukti tanda tangan perjanjian dihadapan Notaris.
Begitu pula dengan kepemilikan tanah yang seharusnya secara Otomatis sudah dicek di Badan Partanahan Nasional (BPN).
“Kalau memang tanah itu dijual oleh seseorang, apakah tanah tersebut dalam hal jual beli kepada Nikita Mirzani melalui kantor notaris atau tidak.”
“Itu wajib dicek di BPN, benar nggak pemiliknya langsung, kalau harganya sudah pasti disepakati, nah ini terkait Sertifikat wajib ditaruh di notaris atau belum,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Dr. Togar Situmorang menuturkan bahwa di daerah Bali memang rawan kasus penipuan jual-beli tanah.
Terlebih lagi tanah tersebut memiliki lokasi yang strategis seperti Canggu.
“Di Pulau Bali ini rawan sekali adanya praktik-praktik yaitu mengarah ke perbuatan melawan hukum.” Oleh Sebab itu agar semua proses hukum terkait lahan atau ingin investasi di Pulau Bali disarankan untuk menyewa atau menggunakan Pengacara agar bisa mengatur seluruh transaksi dengan baik dan benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
Bahkan, Polda Bali juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dr. Togar Situmorang lantas meminta kepolisian untuk segera menangkap para tersangka tersebut agar kasusnya terkait Jual Beli bisa terbongkar dengan jelas
Yang kita tahu, ini kan si tersangkanya belum nongol, jadi penetapan tersangka ini yakni para terlapor tidak memenuhi panggilan Polda.”
“Kalau sudah ada tersangka, Polda Bali juga harus berani segera menangkap orang tersebut agar semua bisa jelas, kenapa orang tersebut bisa menipu atau menggelapkan uang Nikita Mirzani dan juga bisa menyita Lahan atau tanah yang jadi sengketa dan telah di beli Nikita Mirzani agar bisa diserahkan bila kasus ini telah mempunyai Hukum tetap nantinya ,” tutup Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang.