Dr. Togar Situmorang Dukung KPK Usut BI dan OJK Atas Dugaan Dana CSR

Foto : Advokat, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA.,CRA (kiri), Perry Warjiyo (Gubernur BI, tengah), dan Kristrianti Puji Rahayu (Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, kanan).

Dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini menjadi perbincangan serius di tingkat pusat dan daerah.

Segera setelah diungkapkan Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho, yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat serius mengusut penyalahgunaan dana CSR di BI dan OJK.

Tampaknya di daerah pariwisata Bali, pakar dan praktisi hukum profesional Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA.,CRA seorang Advokat dan Kebijakan Publik juga mencermati serius dan mewanti-wanti kepada kedua lembaga keuangan baik BI dan OJK di tingkat daerah Bali, jangan sampai terjerat pelanggaran dana pemanfaatan CSR.

Dr. Togar Situmorang mengingatkan apabila penyalahgunaan CSR kerap menjadi modus lama dan kasus ini membutuhkan pengawasan instansi terkait seperti Inspektorat, BPK bahkan Kejaksaan atau Polda Bali untuk ikut awasin kegiatan pada BI dan OJK. Bahkan, KPK dapat turun tangan ke daerah jika mencium bau amis penyalahgunaan CSR.

“Memang ini sudah modus lama, dua lembaga baik BI dan OJK menyelewengkan dana CSR. Dan selalu yang disalurkan itu Modusnya menggunakan Yayasan-yayasan yang tidak terakuntabelasi (tidak bertanggung jawab-red) secara publik. Artinya Yayasan tersebut tidak pernah mengumumkan penggunaan dana CSR melalui media publik, ngak pernah dilakukan Audit Independen atas penggunaan dana CSR,” katanya dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Secara umum penggunaan dana CSR, wajib dan harus pula diumumkan ke publik sehingga prosedurnya dapat jelas dan bisa menghindari praktik-praktik dugaan penyelewengan dana CSR. Bahkan, Pelibatan lembaga antirasuah ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana CSR telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta untuk menghindari praktik-praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat pada kedua lembaga keuangan BI dan OJK.

“Itu (modus) sudah lama dan Kalau sekarang KPK mau ke arah sana, itu sangat didukung sekali. Ya, ini CSR soalnya loh. Itu dana haknya untuk rakyat,” tegas Dr. Togar Situmorang

Kemudian wajib diawasin setiap Proposal penyaluran dana CSR oleh BI dan OJK,
KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah dan program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan dan jangan malah masuk ke kantong pribadi, baik pejabat di tingkat pusat maupun daerah diharapkan KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,”tutup Dr Togar Situmorang,SH,MH,MAP.