Jembrana, Panglimahukum| Embat ratusan juta rupiah, pelaku penipuan melalui transaksi elektronik berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Jembrana.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. di halaman Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023) disampaikan, kasus ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2022/SPKT/ POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 7 Maret 2022.
Korban Hendrik Asalim telah mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
“Ini terlihat dari adanya notifikasi pemberitahuan dana keluar sebesar Rp. 499.999.999 ke rekening atas nama RINO AFSI dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama DERI SISWANTO,” kata Dewa menjelaskan.
Didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Kapolres Jembrana lebih lanjut menyampaikan, kejadian terjadi di rumah korban pada tanggal 2 Januari 2022.
“Barang bukti sudah kami kumpulkan sebanyak 19 barang bukti. Untuk rincian sudah kami lampirkan dalam laporan,” ujarnya kepada awak media yang hadir.
Disinggung perihal modus operandi yang dilancarkan pelaku, Dewa Gde menjelaskan, tersangka mencari username dan password M-banking korban dengan cara mencoba-coba atau diacak.
“Setelah mendapatkan, kemudian tersangka meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan Whatsapp. Dari kode OTP inilah maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korbannya,” tutur Dewa Gde.
Adapun ancaman hukuman untuk pelaku, disampaikan Dewa Gde yaitu Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
“Serta Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun,” katanya seraya menutup jumpa pers bersama media.***