Ironi Suap Hakim di Tengah Kenaikan Gaji 280%: Dr. Togar Situmorang Desak Pengawasan Ketat Perkara Banding di PT Denpasar

DENPASAR – Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang kabar miring. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim YM terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mengondisikan perkara.

Kasus ini memicu ironi mendalam di tengah langkah nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menaikkan gaji hakim di Indonesia hingga mencapai 280%. Kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut sedianya dirancang sebagai benteng pertahanan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan suap di lingkungan korps baju toga.

Gaji Naik Bukan Jaminan Integritas

Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum terkemuka Dr. Togar Situmorang memberikan kritik tajam. Menurutnya, kasus di Makassar menjadi bukti nyata bahwa materi dan nominal gaji tidak serta-merta bisa membeli integritas dan hati nurani seorang penegak hukum.

“Walau gaji sudah dinaikkan hingga 280%, ternyata oknum hakim tetap tidak memiliki integritas dan hati nurani, serta tetap dapat dibeli,” ujar Dr. Togar Situmorang kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa akar masalah dari langgengnya praktik suap ini adalah faktor keserakahan (greed), yang sering kali dipicu oleh tuntutan gaya hidup negatif, seperti judi online. Ia juga mengaitkannya dengan kasus mencengangkan penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR (Zarof Ricar).

Menurut Dr. Togar, fakta-fakta ini menunjukkan bahwa menaikkan pendapatan finansial saja tidak cukup. Peradilan bersih hanya bisa dicapai melalui sistem pengawasan yang melekat, sanksi pidana yang jauh lebih tegas, serta penerapan hukuman pemiskinan bagi para koruptor.

Sorotan Tajam Kasus Banding No. 1292 di PT Denpasar

Berkaca dari rentetan kasus mafia peradilan tersebut, Dr. Togar Situmorang mengingatkan agar pengawasan ketat juga segera dilakukan di wilayah hukum Bali. Secara spesifik, ia menyoroti adanya indikasi intervensi non-hukum dalam sebuah perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Ia mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait proses banding Perkara Nomor 1292 di PT Denpasar. Kasus ini diduga kuat melibatkan manuver dari oknum wanita yang rekam jejaknya dikenal kerap memberi suap. Tidak main-main, gerakan oknum tersebut ditengarai mendapat sokongan politik dari oknum Pejabat DPD Bali, serta dugaan keterlibatan oknum Perwira Tinggi Kepolisian dengan tujuan untuk menjebloskan dirinya ke dalam penjara.

Demi menjaga marwah keadilan dan mencegah terjadinya transaksional hukum di Pulau Dewata, Dr. Togar Situmorang melayangkan desakan terbuka kepada para pemangku kebijakan tertinggi di negara ini.

Ia berharap Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Hakim (Bawas), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk turun tangan memantau langsung jalannya persidangan tersebut.

“Kami meminta agar Ketua MA, KY, Ombudsman, Komisi 3 DPR, bahkan Bapak Presiden Prabowo dan Wapres Gibran mau ikut mengawasi jalannya proses banding Perkara Nomor 1292 di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengawasan ini penting agar putusan yang diambil benar-benar murni demi keadilan berdasarkan hukum, bukan pesanan dari oknum-oknum yang mencoba mengangkangi hukum,” pungkas Dr. Togar Situmorang menutup keterangannya.