Denpasar, 22 Mei 2025 — Sebuah kasus pernikahan anak di bawah umur kembali mengguncang publik tanah air, kali ini melibatkan seorang gadis berinisial JJ yang baru berusia 13 tahun. JJ dinikahkan dengan pria dewasa berinisial KW (27) pada 20 September 2024 di Bali. Pernikahan ini didasarkan pada putusan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 593/Pdt.P/2024/PN.Dps, atas permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh ibu kandung JJ, LYT (50).
Ironisnya, pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah kandung JJ, yakni RP (53), yang baru mengetahui bahwa putrinya telah dinikahkan menjelang akhir tahun 2024. Terkejut dan merasa dikhianati, RP segera mengambil langkah hukum dengan menunjuk Law Firm Dr. Togar Situmorang untuk mengadvokasi kasus ini, yang kemudian membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam proses permohonan dispensasi tersebut.
Dari hasil penelusuran tim hukum yang dipimpin oleh Dr. Togar Situmorang, ditemukan indikasi kuat bahwa LYT selaku ibu kandung JJ diduga memalsukan data dalam akta kelahiran anaknya. Dalam dokumen tersebut, identitas ayah kandung JJ diubah dari RP menjadi sosok lain yang tidak memiliki hubungan darah. Diduga, manipulasi ini sengaja dilakukan agar LYT dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah tanpa hambatan hukum ataupun persetujuan dari RP sebagai ayah kandung.
Menindaklanjuti temuan tersebut, RP melaporkan LYT ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/B/706/XI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 11 November 2024. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Bali karena locus delicti berada di wilayah hukum Bali. Saat ini, penyelidikan berada di bawah penanganan Unit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Gedung RPK Polda Bali.
Sayangnya, proses hukum terhadap kasus ini berjalan sangat lambat. Penyidik mengaku kesulitan karena keberadaan LYT tidak diketahui. Ketiadaan yang bersangkutan sesuai alamat menjadi penghambat utama penyelidikan. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari pihak kuasa hukum RP.
“Kasus ini bukan perkara biasa. Kita sedang bicara tentang hak dasar anak, tentang pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak, dan tentang upaya sistematis yang dilakukan untuk menyesatkan proses hukum. Sangat disayangkan jika aparat tidak bersikap progresif dalam menyikapi dugaan pemalsuan akta kelahiran hanya karena pelaku tidak diketahui keberadaannya,” tegas Dr. Togar Situmorang dalam keterangannya kepada awak media.
Dr. Togar Situmorang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai pelaku diadili secara hukum. Dalam upaya memperluas perhatian publik dan mendorong penegakan keadilan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolri, dan Komnas HAM agar memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.
“Kami tidak hanya membela klien kami, tetapi juga memperjuangkan hak anak-anak Indonesia agar tidak menjadi korban dari celah hukum dan praktik manipulatif orang dewasa. Negara harus hadir untuk menjamin bahwa masa depan anak-anak tidak dihancurkan oleh keputusan orang tua yang lalai, apalagi curang,” tegasnya.
Law Firm Dr. Togar Situmorang juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi dalam pengajuan dispensasi nikah di pengadilan, terutama ketika melibatkan data kependudukan. Menurut Dr. Togar Situmorang, harus ada audit menyeluruh terhadap kasus-kasus dispensasi nikah yang melibatkan anak-anak, agar tidak dijadikan sarana legalisasi eksploitasi atau pernikahan yang sarat manipulasi.
Kasus ini juga memunculkan diskursus publik mengenai peran aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan instansi pencatatan sipil yang harusnya lebih ketat dan cermat dalam memverifikasi dokumen sebelum memproses permohonan hukum, terlebih yang berkaitan dengan anak di bawah umur.
Sementara itu, JJ yang saat ini masih berada dalam usia sekolah, kini menghadapi tantangan besar dalam menjalani kehidupan rumah tangga di usia yang sangat dini—sebuah kondisi yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.
Dr. Togar Situmorang menegaskan, perjuangan hukum ini bukan hanya tentang membela hak seorang ayah yang merasa dilangkahi, tetapi lebih dari itu, untuk memulihkan masa depan seorang anak yang menjadi korban dari sistem yang lemah dan orang dewasa yang menyalahgunakan kekuasaan hukum dan administrasi.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini adalah pertarungan untuk keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.