Bali – Setelah menanti kepastian hukum selama lebih dari dua tahun, Klien Law Firm Togar Situmorang dengan inisial RL (36) akhirnya mendapatkan kejelasan dalam perkara hukum yang menimpanya. Kasus ini bermula dari niat RL untuk membeli sebidang tanah di wilayah Badung dari dua orang pelaku berinisial IWS dan IGS. Namun, setelah transaksi dilakukan, RL menemukan bahwa tanah tersebut fiktif atau bukan milik pelaku, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar, mencapai 180 juta rupiah.
Atas dasar itu, RL bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Togar Situmorang segera mengambil langkah hukum dengan membuat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/1074/XII/2021/SPKT/POLDA BALI di Ditreskrimum Polda Bali. Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 KUHP mengatur bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif, yang akhirnya membuahkan hasil ditingkatkannya dari DUMAS menjadi LP dengan terbitnya LP/B/607/2022/SPKT/POLDA BALI sekaligus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni IWS dan IGS, dan berharap agar segera dipanggil para Tersangka tersebut untuk segera dilakukan Penahanan guna mempermudah kasus ini bisa dibawa ke Meja Hijau alias Persidangan.
Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Korban RL sebagai Klien Law Firm Drz Togar Situmorang.
Hal ini menjadi preseden penting bagi para korban kejahatan properti lainnya yang sering kali terjebak dalam modus operandi Mafia Tanah yang marak terjadi di Pulau Bali.
Dr. Togar Situmorang, selaku CEO Law Firm Togar Situmorang,menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh Penyidik Polda Bali dengan sangat Profesional.
Dr. Togar Situmorang juga menegaskan bahwa pemindakan terhadap mafia tanah harus menjadi prioritas utama guna melindungi hak-hak hukum masyarakat atas kepemilikan properti.
“Kami sangat mengecam praktik Mafia Tanah yang terus berkembang di Pulau Bali. Para pelaku kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak integritas sistem hukum yang seharusnya memberikan kepastian kepada para pemilik tanah yang sah. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini, serta memberikan sanksi maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Togar Situmorang.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan selalu memastikan legalitas serta keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi.
Pastikan tanah yang akan dibeli memiliki sertifikat yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami di Law Firm Togar Situmorang selalu siap mendampingi klien untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara hukum,”tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa ketegasan hukum sangat diperlukan dalam menangani tindak kejahatan properti yang semakin marak terjadi. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi korban lain untuk tidak ragu mencari keadilan melalui jalur hukum. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik mafia tanah di Bali dapat diberantas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang ingin berinvestasi atau memiliki properti di daerah tersebut.