Denpasar, Bali — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Lima Tome Rodrigues resmi menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan membela hak-haknya dalam proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayah Bali. Langkah ini diambil setelah pria berkewarganegaraan Belanda tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada akhir April lalu.
Penangkapan terhadap Lima Tome Rodrigues dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari Bea Cukai mengenai dugaan adanya pengiriman paket narkotika jenis ekstasi ke Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bareskrim melakukan pendalaman dan analisis terhadap data yang tersedia, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.
Dalam pernyataannya, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Lima Tome Rodrigues diamankan pada Selasa, 22 April 2025, di sebuah vila tempat ia mengambil paket yang diduga berisi narkotika. “Tim bergerak cepat langsung mengamankan target, dan melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan kendaraan,” ujar Brigjen Eko.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya sejumlah barang bukti mencurigakan. Di dalam mobil mewah Mercedes-Benz milik tersangka, polisi menemukan 0,87 gram sabu dan 6,63 gram MDMA (ekstasi) yang disimpan di dalam tas bermerek PRADA. Selain itu, dalam paket yang diterimanya ditemukan 12 kemasan permen SMINT yang masing-masing berisi butiran ekstasi, dengan total sebanyak 596 butir. Penelusuran lebih lanjut di tempat tinggal tersangka turut menemukan 8,61 gram MDMA yang disimpan dalam sebuah tumbler.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut asal usul dan jaringan distribusi narkoba tersebut. Sementara itu, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di kantor polisi.
Menanggapi kasus ini, Law Firm Togar Situmorang, yang secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Lima Tome Rodrigues, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi klien dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, pihak Law Firm menyatakan akan melaksanakan tugas pendampingan hukum ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., selaku Pendiri Law Firm Togar Situmorang, menyampaikan bahwa setiap individu, tanpa memandang kewarganegaraan, berhak atas pendampingan hukum yang adil dan proporsional. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal terhadap klien kami, Lima Tome Rodrigues. Setiap individu berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil tanpa prasangka. Kami percaya bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga terbukti sebaliknya di pengadilan. Law Firm Togar Situmorang akan mengawal perkara ini dengan penuh tanggung jawab, serta tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme sebagai bagian dari kontribusi kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” tegas Dr. Togar Situmorang
Penunjukan resmi Law Firm ini menjadi bagian dari upaya hukum klien dalam menghadapi dakwaan serius yang menjeratnya. Dr. Togar Situmorang juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses penyidikan dan persidangan dengan cermat serta terus memantau perkembangan perkara guna memastikan bahwa klien mereka diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penindakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna membongkar jaringan di balik pengiriman narkotika lintas negara ini.