Mahkamah Konstitusi tolak sistem pemilu, Advokat Togar Situmorang : Putusan yang Tepat

 

Advokat kondang Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,
CMED, CLA Bacaleg Partai Demokrat menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu.

MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya, bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistim pemilu sehingga pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan secara terbuka, dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Advokat kondang Dr. Togar Situmorang atas putusan MK tersebut sudah tepat dan juga keputusan yang sangat ditunggu para Bacaleg agar lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan kepada masyarakat daerah pemilihan (Dapil) para caleg.

Lebih lanjut, Dr. Togar Situmorang menerangkan, di dalam minatnya maju ke DPR RI tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana terkait ekonomi rakyat, terutama pedagang Kakilima dan UMKM harus diangkat drajat usaha menjadi sejahtera .

Dr. Togar Situmorang yakin akan mendulang suara terutama para pelaku UMKM juga Para Pedagang Kaki Lima memilih agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan.

“Jika diijinkan Tuhan masuk ke DPR RI Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan 3 (DAPIL) karena Dr. Togar Situmorang dikenal sebagai Panglima Hukum yang terkenal Melayanin Bukan Dilayanin memberdayakan dan fokus demi pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima serta mengangkat tingkat pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat atau Kepulauan Seribu.

Banyak program untuk kesejahteran pelaku UMKM dan Pedagang Kakilima
karena dirinya selaku Dewan Penasehat IKAPPI Bali ( Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) akan melakukan perubahan dan perbaikan,“ tutup Dr. Togar Situmorang di Kantor Jln.Pejaten Raya No.78, RT.006/RW.05, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here