MENGHITUNG HARI, MENANTI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG: UPAYA HUKUM KASASI YANG DIAJUKAN TIM HUKUM ADVOKAT TOGAR SITUMORANG
Oleh Yohanes T. Santoso | Advokat, Berdiri di Garis Hukum, Menyuarakan Pro Justitia
.
Perkara yang menjerat Advokat Togar Situmorang tidak lagi dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian penting bagi sistem peradilan dalam menentukan batas yang tegas antara sengketa perdata, pelanggaran etik profesi, dan tindak pidana.
Karena itu, ketika putusan bersalah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bali, perhatian publik hukum tidak semestinya hanya tertuju pada sosok Togar Situmorang semata. Yang jauh lebih penting adalah menguji apakah konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pertimbangan hukum yang digunakan telah konsisten dengan Undang-Undang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak imunitas advokat, asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, serta doktrin ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penyelesaian konflik hukum.
Apabila hubungan hukum antara para pihak sejak awal lahir dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), maka sesungguhnya telah terbentuk hubungan kontraktual yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam konteks demikian, setiap perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian pada prinsipnya harus terlebih dahulu diuji dalam perspektif hukum perdata sebelum ditarik ke dalam ranah pidana.
Di sinilah letak persoalan yang patut dikritisi.
Dari konstruksi perkara yang berkembang, terlihat bahwa inti tuduhan bertumpu pada keterangan pelapor mengenai adanya janji, pernyataan, atau tindakan yang dianggap menyesatkan. Namun secara hukum, keterangan tersebut tidak dapat secara otomatis melahirkan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan.
Dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya pembayaran uang atau munculnya ketidakpuasan dari pihak yang melakukan pembayaran. Yang harus dibuktikan adalah adanya niat jahat (mens rea) sejak awal, yang diwujudkan melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu.
Pertanyaan hukumnya menjadi sederhana namun fundamental:
Apakah sejak awal benar-benar terbukti terdapat niat untuk menipu?
Ataukah pembayaran yang dilakukan sesungguhnya lahir dari hubungan kontraktual yang sah berdasarkan PJH dan SKK yang ditandatangani secara sadar oleh para pihak?
Pertanyaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengubah setiap hubungan kontraktual yang gagal, diperselisihkan, atau menimbulkan kekecewaan menjadi tindak pidana.
Apabila seseorang secara sadar menandatangani suatu perjanjian, memahami hak dan kewajibannya, kemudian menyerahkan sejumlah uang berdasarkan kesepakatan tersebut, maka titik tolak analisis hukumnya adalah hukum perjanjian.
Dalam konteks ini, keberadaan PJH dan SKK bukan sekadar dokumen pelengkap. Kedua dokumen tersebut merupakan bukti utama yang menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak lahir dari kesepakatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.
Karena itu, apabila tuduhan yang diajukan adalah adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana unsur Pasal 378 KUHP, maka yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya ketidakpuasan setelah hubungan hukum berjalan. Yang wajib dibuktikan adalah adanya niat jahat (mens rea) sejak awal, yaitu pada saat hubungan hukum dibentuk dan ketika pembayaran dilakukan.
Pembuktian tersebut tidak seharusnya hanya bertumpu pada keterangan verbal pihak yang berkepentingan langsung terhadap hasil perkara, melainkan perlu didukung oleh alat bukti lain yang objektif, dapat diverifikasi, dan saling bersesuaian, seperti dokumen tertulis, komunikasi elektronik, rekaman percakapan, maupun keterangan pihak independen yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap sengketa.
Sebab dalam hukum pidana, keyakinan hakim harus dibangun di atas alat bukti yang sah dan saling menguatkan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau dugaan.
Apabila yang terbukti hanyalah adanya pembayaran honorarium berdasarkan kontrak jasa hukum yang sah, disertai pelaksanaan pekerjaan hukum yang nyata meskipun kemudian dipersoalkan hasil atau kualitasnya, maka karakter perkara tersebut lebih dekat kepada sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian atau wanprestasi daripada tindak pidana penipuan.
Karena itulah muncul pertanyaan yang layak diuji secara akademik dan yuridis: apakah perkara ini sejak awal telah ditempatkan dalam “kamar hukum” yang tepat?
Sebab kesalahan menempatkan suatu perkara ke dalam rezim hukum yang keliru berpotensi melahirkan putusan yang keliru pula.
Perkara perdata yang dipaksa masuk ke ranah pidana bukan hanya berisiko merugikan terdakwa, tetapi juga berbahaya bagi kepastian hukum secara umum. Jika setiap sengketa kontraktual dapat dengan mudah dipidanakan, maka batas antara wanprestasi dan tindak pidana akan menjadi kabur.
Kini perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi.
Menariknya, Mahkamah Agung telah menerbitkan penetapan perpanjangan penahanan selama 50 hari yang waktunya bersamaan dengan diterimanya berkas perkara. Dari perspektif hukum acara, langkah tersebut tentu tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pertanda positif maupun negatif terhadap hasil akhir perkara.
Namun setidaknya dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung memberikan ruang yang cukup bagi Majelis Hakim Agung untuk meneliti berkas perkara secara lebih cermat, mendalam, dan komprehensif.
Sebagai judex juris, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta sebagaimana dilakukan oleh judex facti pada tingkat pertama dan banding. Fokus Mahkamah Agung adalah menilai apakah hukum telah diterapkan secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Di sinilah letak harapan terbesar dari upaya kasasi yang diajukan tim hukum Togar Situmorang.
Apabila Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa fakta yang terbukti memang ada, tetapi fakta tersebut sesungguhnya hanya melahirkan hubungan hukum perdata dan bukan tindak pidana, maka secara teoritis terbuka kemungkinan lahirnya putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Dengan kata lain, perbuatannya dianggap terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana.
Tentu tidak seorang pun dapat memastikan bagaimana putusan Mahkamah Agung nantinya. Namun yang pasti, perkara ini akan menjadi salah satu momentum penting untuk menguji konsistensi peradilan Indonesia dalam menjaga batas yang tegas antara hukum pidana dan hukum perdata.
Karena dalam negara hukum, yang harus menjadi panglima bukanlah semangat untuk menghukum, melainkan ketepatan dalam menerapkan hukum.
Dan ketika batas itu mulai kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan juga kepastian hukum itu sendiri.
Apapun putusan yang nantinya dijatuhkan, publik berharap Mahkamah Agung tetap berdiri tegak di atas hukum, bukan di atas tekanan, opini, ataupun asumsi.
Karena ketika batas antara hukum perdata dan hukum pidana mulai kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan wibawa negara hukum itu sendiri.
Dan sebagai benteng terakhir peradilan, Mahkamah Agung memiliki kesempatan untuk menegaskan satu prinsip yang paling mendasar: bahwa keadilan hanya dapat lahir dari penerapan hukum yang benar, objektif, dan konsisten.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum yang bertujuan mendorong diskursus publik mengenai penerapan hukum dan penegakan keadilan. Seluruh pandangan yang disampaikan ditujukan pada aspek norma, argumentasi, dan pertimbangan hukum, bukan pada pribadi atau integritas pihak mana pun.
Penulis menghormati independensi kekuasaan kehakiman serta kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara. Kritik dan analisis yang disampaikan merupakan bagian dari tradisi akademik dan budaya hukum yang sehat, yang dalam negara hukum justru diperlukan untuk menjaga akuntabilitas, konsistensi, dan kualitas penegakan hukum.
Pada akhirnya, semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemikiran hukum yang kritis, obyektif, dan berorientasi pada keadilan.
Salam Pro Justitia,
Advokat Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.ME., C.MK., C.PL., C.CL.






