MENGUJI PUTUSAN DALAM PERKARA ADVOKAT TOGAR SITUMORANG: Antara Imunitas Profesi, Hubungan Kontraktual, dan Batas Kriminalisasi
.
DISCLAIMER
Tulisan ini merupakan DISKURSUS HUKUM DAN OPINI YURIDIS yang disusun berdasarkan perspektif penulis sebagai praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap tegaknya prinsip-prinsip negara hukum, independensi profesi advokat, serta perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara di hadapan hukum.
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini adalah bentuk analisis, kritik, dan pengujian akademik terhadap pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan pengadilan terkait perkara yang melibatkan Advokat Togar Situmorang. Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai serangan personal terhadap institusi peradilan maupun terhadap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebagai sesama advokat, penulis memiliki kepentingan moral dan profesional untuk menyuarakan pandangan hukum ketika terdapat keadaan yang, menurut hemat penulis, patut diperdebatkan dan diuji secara kritis dalam ruang publik. Terlebih apabila muncul kesan bahwa terdapat fakta-fakta yuridis, asas-asas hukum, doktrin, maupun norma hukum positif yang relevan namun belum memperoleh pertimbangan yang memadai dalam proses pengambilan putusan.
Kritik terhadap putusan pengadilan merupakan bagian yang sah dan konstitusional dalam negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum. Sebab, putusan pengadilan bukanlah objek yang kebal dari kajian, melainkan produk hukum yang senantiasa terbuka untuk diuji melalui argumentasi ilmiah, doktrin hukum, yurisprudensi, dan mekanisme hukum yang tersedia.
Oleh karena itu, seluruh uraian dalam tulisan ini harus dipahami sebagai pandangan hukum pribadi Yohanes T. Santoso, seorang advokat yang berdiri di garis hukum dan menyuarakan Pro Justitia, yang menaruh perhatian terhadap perlindungan profesi advokat serta pentingnya menjaga batas yang tegas antara sengketa perdata, pelanggaran etik profesi, dan kriminalisasi melalui instrumen hukum pidana.
Penulis menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta hak setiap pihak untuk memiliki pandangan hukum yang berbeda. Pada akhirnya, tujuan utama tulisan ini bukanlah untuk membangun prasangka, melainkan untuk mendorong lahirnya diskusi hukum yang sehat, objektif, kritis, dan bertanggung jawab demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Yohanes T. Santoso
Advokat, Berdiri di Garis Hukum, Menyuarakan Pro Justitia
.
Pendahuluan
Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukanlah kitab suci yang kebal dari kritik. Putusan hakim justru harus terbuka untuk diuji melalui argumentasi hukum, doktrin, yurisprudensi, dan asas-asas hukum yang berlaku.
Perkara yang menjerat Advokat Togar Situmorang menjadi menarik bukan semata-mata karena adanya vonis pidana, melainkan karena perkara ini menyentuh tiga isu fundamental sekaligus:
1.Hak imunitas advokat;
2.Hubungan hukum kontraktual antara advokat dan klien;
3.Batas antara wanprestasi dan penipuan.
Pertanyaan hukumnya sederhana:
APAKAH SENGKETA ANTARA ADVOKAT DAN KLIEN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN JASA HUKUM DAPAT LANGSUNG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN?
I. IMUNITAS ADVOKAT BUKAN HADIAH, MELAINKAN JAMINAN NEGARA HUKUM
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan:
| Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
| maupun pidana dalam menjalankan tugas
| profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan |
| pembelaan klien.
Norma tersebut kemudian diperluas dan diperkuat melalui:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan imunitas advokat berlaku tidak hanya di dalam sidang, tetapi juga di luar persidangan sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Artinya, perlindungan ini bukan hak istimewa pribadi advokat, melainkan instrumen negara hukum untuk menjamin advokat dapat bekerja secara bebas, independen, dan tanpa rasa takut.
Karena itu, ketika seorang advokat dipidana atas tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan surat kuasa, maka pertanyaan pertama yang seharusnya dijawab adalah:
Apakah tindakan tersebut masih berada dalam ruang lingkup profesi advokat yang dilakukan dengan itikad baik?
Jika jawabannya ya, maka perlindungan Pasal 16 UU Advokat seharusnya menjadi pertimbangan utama.
.
II. HUBUNGAN ADVOKAT DAN KLIEN ADALAH HUBUNGAN KONTRAKTUAL
Hubungan antara advokat dan klien lahir dari:
#Surat Kuasa Khusus;
#Perjanjian Jasa Hukum;
#Kesepakatan mengenai honorarium;
#Kesepakatan mengenai ruang lingkup pekerjaan.
Semua itu merupakan hubungan hukum keperdataan.
Dasarnya adalah Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan:
1.Kesepakatan para pihak;
2.Kecakapan;
3.Objek tertentu;
4.Sebab yang halal.
Apabila syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian menjadi sah.
Lebih lanjut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan:
| Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku | sebagai undang-undang bagi mereka yang
| membuatnya.
Inilah asas:
Pacta Sunt Servanda
yang menjadi fondasi hukum kontrak modern.
Dengan demikian, hubungan advokat dan klien pada dasarnya adalah hubungan yang dibangun atas persetujuan bebas kedua belah pihak.
.
III. TIDAK SETIAP KEGAGALAN KONTRAK ADALAH PENIPUAN
Dalam praktik hukum Indonesia terdapat prinsip yang telah lama dikenal:
| Tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu
| perjanjian pada dasarnya merupakan
| wanprestasi, bukan tindak pidana.
Pidana baru masuk apabila sejak awal terbukti terdapat:
#tipu muslihat;
#rangkaian kebohongan;
#identitas palsu;
#niat jahat sejak awal (mens rea).
Inilah yang berkali-kali ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai perbedaan wanprestasi dan penipuan.
Karena itu, fokus utamanya bukanlah:
“APAKAH KONTRAKNYA GAGAL?”
melainkan:
“APAKAH SEJAK AWAL KONTRAK ITU DIBUAT MEMANG SUDAH ADA NIAT UNTUK MENIPU?”
Tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka kriminalisasi hubungan kontraktual berpotensi mengaburkan batas antara hukum perdata dan hukum pidana.
.
IV. HONORARIUM ADVOKAT ADALAH HAK YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Pasal 21 UU Advokat menyatakan:
| Advokat berhak menerima honorarium atas jasa
| hukum yang telah diberikan kepada klien.
Artinya, honorarium bukan sesuatu yang terlarang atau dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Honorarium adalah konsekuensi sah dari hubungan profesional antara advokat dan klien.
Karena itu, apabila pembayaran honorarium telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian jasa hukum, maka secara hukum honorarium tersebut pada prinsipnya merupakan hak profesi advokat.
Tentu berbeda apabila sejak awal terbukti bahwa jasa hukum tersebut hanyalah kedok untuk mengambil uang klien.
Tetapi pembuktian mengenai hal itu harus dilakukan secara ketat dan meyakinkan.
.
V. PERJANJIAN TIDAK BOLEH LANGSUNG DIANGGAP ALAT PENIPUAN
Salah satu titik krusial dalam pertimbangan putusan banding adalah pernyataan bahwa perjanjian antara advokat dan klien dipandang sebagai alat untuk meyakinkan korban menyerahkan uang.
Pandangan ini menimbulkan pertanyaan hukum yang serius.
Sebab secara teoritik:
Perjanjian justru merupakan instrumen legal yang dibentuk oleh hukum untuk menciptakan kepastian.
Jika setiap kontrak yang kemudian gagal dipenuhi dapat ditafsirkan sebagai alat penipuan, maka batas antara:
#wanprestasi;
#sengketa perdata;
#pelanggaran etik;
#tindak pidana;
menjadi sangat tipis dan berbahaya.
Akibatnya, setiap hubungan kontraktual berpotensi dikriminalisasi.
.
VI. SENGKETA PROFESI ADVOKAT SEYOGYANYA DIUJI TERLEBIH DAHULU MELALUI MEKANISME ETIK DAN KEPERDATAAN
Dalam perspektif hukum yang sehat dan berjenjang, tidak setiap perselisihan antara advokat dan klien seharusnya langsung ditarik ke ranah pidana.
Hal ini penting dipahami karena hubungan antara advokat dan klien pada hakikatnya lahir dari hubungan profesional yang dibangun atas dasar kepercayaan, surat kuasa, dan perjanjian jasa hukum. Oleh sebab itu, ketika timbul perselisihan mengenai pelaksanaan kuasa, kualitas layanan hukum, honorarium, maupun hasil yang tidak sesuai harapan klien, maka hukum menyediakan instrumen-instrumen penyelesaian yang secara sistematis harus dipertimbangkan terlebih dahulu.
Bahkan sebelum memasuki ranah keperdataan, terdapat satu instrumen yang secara khusus dibentuk untuk menjaga marwah profesi advokat, yaitu mekanisme pemeriksaan etik melalui organisasi profesi dan Dewan Kehormatan Advokat.
Profesi advokat merupakan officium nobile (profesi terhormat) yang memiliki sistem pengawasan internal tersendiri. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa seorang advokat telah menyimpang dari standar profesi, melanggar kode etik, atau bertindak tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai advokat, maka forum etik merupakan pintu pertama yang secara logis dan proporsional layak digunakan untuk menguji tuduhan tersebut.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah:
Apakah telah dilakukan pemeriksaan etik oleh organisasi profesi yang menaungi advokat yang bersangkutan?
Apakah telah terdapat putusan Dewan Kehormatan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena tidak setiap ketidakpuasan klien otomatis melahirkan tindak pidana. Dalam banyak kasus, yang muncul justru merupakan sengketa profesi, sengketa kontraktual, atau perbedaan persepsi mengenai pelaksanaan jasa hukum yang secara karakteristik berada di luar ranah hukum pidana.
Apabila setelah melalui mekanisme etik masih terdapat perselisihan mengenai hak dan kewajiban para pihak, maka hukum perdata menyediakan instrumen penyelesaian melalui gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, tuntutan pengembalian honorarium, maupun bentuk pemulihan hukum lainnya yang diakui oleh sistem hukum nasional.
Dengan demikian, secara teoritis maupun praktis terdapat tahapan yang seyogianya dipertimbangkan secara berurutan, yaitu:
PERTAMA, pengujian melalui mekanisme etik profesi.
KEDUA, pengujian melalui mekanisme keperdataan.
KETIGA, apabila ditemukan bukti yang nyata mengenai adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, identitas palsu, atau niat jahat sejak awal yang memang memenuhi unsur tindak pidana, barulah instrumen hukum pidana digunakan.
Urutan tersebut bukan semata-mata persoalan prosedural, melainkan cerminan dari prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. Sebab hukum pidana merupakan instrumen negara yang paling keras, yang berakibat pada perampasan kemerdekaan seseorang dan membawa stigma sosial yang tidak ringan.
Oleh karena itu, apabila mekanisme etik dan keperdataan yang tersedia belum terlebih dahulu diuji secara memadai, maka penggunaan instrumen pidana berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai apakah hukum pidana benar-benar digunakan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) atau justru telah bergeser menjadi sarana pertama (primum remedium) dalam menyelesaikan sengketa yang sejatinya masih berada dalam wilayah profesi dan kontraktual.
Dalam konteks perkara Advokat Togar Situmorang, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan untuk didiskusikan secara terbuka. Bukan semata-mata untuk membela individu tertentu, melainkan untuk menjaga kepastian hukum, independensi profesi advokat, dan konsistensi sistem hukum dalam membedakan secara tegas antara pelanggaran etik, sengketa keperdataan, dan tindak pidana.
.
VII. PIDANA ADALAH ULTIMUM REMEDIUM
Doktrin hukum modern mengenal asas:
ULTIMUM REMEDIUM
yaitu hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.
Ultimum Remedium
Apabila tersedia mekanisme lain yang lebih tepat, maka mekanisme tersebut seharusnya didahulukan.
Dalam hubungan advokat dan klien sebenarnya tersedia beberapa instrumen:
1.Gugatan perdata;
2.Pengembalian honorarium;
3.Gugatan wanprestasi;
4.Gugatan perbuatan melawan hukum;
5.Pemeriksaan Dewan Kehormatan Advokat.
Karena itu muncul pertanyaan yang layak didiskusikan:
APAKAH HUKUM PIDANA MEMANG MERUPAKAN INSTRUMEN YANG PALING TEPAT UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA TERSEBUT?
.
VIII. PENOLAKAN PEMERIKSAAN ULANG SAKSI DI TINGKAT BANDING
Dari kutipan putusan banding terlihat bahwa penasihat hukum memohon pemeriksaan ulang beberapa saksi berdasarkan Pasal 290 KUHAP.
Majelis Hakim Tinggi menolak dengan alasan bahwa:
#kata “dapat” dalam Pasal 290 KUHAP bukan bersifat imperatif;
#alat bukti yang ada dianggap sudah cukup.
Secara normatif, pertimbangan ini memang memiliki dasar hukum.
Namun dari perspektif pencarian kebenaran materiil, ruang kritik tetap terbuka.
Apalagi apabila saksi-saksi yang dimohonkan dianggap memiliki relevansi langsung terhadap:
#hubungan advokat dan klien;
#pelaksanaan surat kuasa;
#pekerjaan hukum yang telah dilakukan.
Dalam konteks demikian, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan tambahan menjadi sah untuk dikaji secara akademik.
Perkara ini sesungguhnya bukan hanya tentang satu orang advokat.
Perkara ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:
SAMPAI DI MANA NEGARA MELINDUNGI PROFESI ADVOKAT KETIKA MENJALANKAN TUGASNYA?
Jika setiap sengketa jasa hukum dapat dengan mudah berubah menjadi perkara pidana, maka yang terancam bukan hanya seorang advokat, melainkan independensi profesi advokat itu sendiri.
Sebaliknya, jika memang terbukti sejak awal terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan niat jahat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka imunitas profesi tentu tidak dapat dijadikan tameng.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi peradilan:
MEMBEDAKAN SECARA TEGAS ANTARA KEGAGALAN KONTRAK, PELANGGARAN ETIK, DAN KEJAHATAN.
Karena ketika batas-batas itu menjadi kabur, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri.
Pada akhirnya, terdapat satu pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama:
MENGAPA PERKARA PROFESI ADVOKAT YANG LAHIR DARI HUBUNGAN KUASA DAN KONTRAK HUKUM TIDAK TERLEBIH DAHULU DIUJI MELALUI FORUM ETIK DAN MEKANISME KEPERDATAAN SEBELUM BERUJUNG PADA PEMIDANAAN?
.
Penutup
Dalam negara hukum, kesetiaan tertinggi bukan kepada putusan, melainkan kepada keadilan. Karena itu, setiap putusan yang dianggap menyimpang dari norma, asas, dan logika hukum yang sehat bukan hanya boleh dikritisi, tetapi wajib diuji demi menjaga marwah hukum itu sendiri BAHKAN WAJIB DIANULIR DEMI KEPASTIAN PENEGAKKAN HUKUM, KEADILAN HUKUM DAN KEMANFAATAN HUKUM YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA JUJUR, OBYEKTIF, DAN LOGIS.






