Nagih Uang Titipan Mitra ke WNA Malah Dilaporkan ke Polisi, PT BMMS Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., (kiri) bersama Rey Bagus Hidayat Lubis, S.H.

Denpasar (Panglimahukum.com)

PT BMMS (Beta Mandiri Multi Solution) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, para penagih dari perusahaan tersebut justru dicap preman, saat melakukan tagihan kepada warga negara asing (WNA) berinisial YAL, di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

Lantaran tuduhan ini tidak beralasan, dan bahkan dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak YAL, PT BMMS pun meminta Togar Situmorang & Associates untuk menjadi kuasa hukum.

Kepada wartawan di Denpasar, Senin (2/9/2019), Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy membeberkan kronologis kasus ini. Menurut dia, kejadian ini bermula dari para penagih PT BMMS yang melakukan penagihan uang kepada YAL.

Dikatakan, saat hendak menemui YAL di New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali, para penagih datang dengan membawa identitas diri, surat kuasa penagihan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Bahkan kedatangan mereka sudah minta izin kepada pihak keamanan setempat dan didampingi oleh Satpam New Kuta Golf Pecatu Indah Resort Bali.

Kedatangan para penagih ini untuk menagih uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan di YAL, yang kebetulan saat ini tinggal di Indonesia. Mitra PT BMMS sendiri tinggal di luar negeri, sehingga PT BMMS yang ditugaskan untuk melakukan penagihan tersebut.

Sayangnya saat penagihan itu, demikian Benny, para penagih PT BMMS tidak diperkenankan masuk oleh YAL. Padahal sebelumnya, YAL sudah pernah bertemu langsung dengan para penagih dan mengetahui para penagih memang dari perusahaan berbadan hukum. YAL bahkan berjanji akan segera mengembalikan uang milik mitra PT BMMS yang dititipkan kepadanya.

Karena terkesan terus menghindar, para penagih PT BMMS tetap menunggu YAL sampai ke luar rumah untuk mendapatkan penjelasan terkait janjinya. Namun bukannya ditanggapi, malah para penagih dilaporkan YAL ke Resmob Polda Bali.

Beberapa orang petugas dari Resmob Polda Bali berpakaian sipil, saat itu datang ke lokasi. Ternyata, mereka dihubungi secara pribadi oleh N, bahwa ada tindak pidana oleh para penagih di lokasi. Padahal, suasana di tempat tersebut sangat kondusif, dan sama sekali tidak ada perbuatan pidana.

Atas laporan tersebut, lanjut Benny, para penagih bersama YAL dan istri kemudian dibawa ke Resmob Polda Bali untuk dimintai keterangan. Saat tiba di Resmob Polda Bali, petugas meminta para penagih untuk menunggu N, yang melaporkan adanya perbuatan pidana tersebut. Setelah menunggu cukup lama, N tidak kunjung datang.

Tiba-tiba kemudian petugas Resmob Polda Bali memperbolehkan YAL beserta istri untuk pulang begitu saja tanpa memberikan penjelasan apa-apa kepada para penagih yang sudah didampingi kuasa hukum, yang sudah lama menunggu di sana.

Rey Bagus Hidayat Lubis dan Sabam Nainggolan, para advokat dari Kantor Hukum Togar Situmorang, yang saat itu mendampingi PT BMMS, langsung menghadap dan mempertanyakan kepada petugas Resmob Polda Bali yang memperbolehkan YAL beserta istri pulang. Menurut petugas, keduanya diperbolehkan pulang karena hendak menjemput anak.

Polda Bali Terima Laporan Palsu?

Atas kejadian tersebut advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates pun angkat bicara. Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah pernah melayangkan somasi kepada YAL, namun tidak ada tanggapan.

Selanjutnya, demikian advokat yang meraih penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award itu, pemberitahuan oleh N kepada Resmob Polda Bali melalui telepon secara pribadi merupakan laporan palsu.

“Kita pastikan itu laporan palsu, karena N sebelumnya mengetahui bahwa PT BMMS ini berbadan hukum, dan mengetahui juga tim PT BMMS ini bukan preman, apalagi sampai melakukan perbuatan pidana. Atas dasar kesengajaan laporan palsu tersebut, kita laporkan N dengan Pasal 220 KUHPidana,” ujar Togar, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

Tidak hanya itu, lanjut Togar, sebab perlakuan petugas Resmob Polda Bali terhadap PT BMMS juga agak janggal. Sebab seharusnya para penagih yang sudah dibawa ke Resmob Polda Bali mendapatkan penjelasan atau solusi atas kejadian laporan palsu tersebut serta tidak ditelantarkan begitu saja tanpa adanya tanggung jawab dari pelapor.

“Kita mendukung semangat Bapak Kapolda Bali untuk memberantas premanisme yang melakukan tindak pidana. Tapi tidak dengan klien kami, yang resmi perusahaan berbadan hukum,” tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

BMMS Adukan YAL ke Polda Bali

Bahkan tidak butuh waktu lama, Direktur PT BMMS Benny Bakarbessy didampingi oleh Rey Bagus Hidayat Lubis, salah satu advokat muda dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, membuat pengaduan masyarakat dengan Nomor Register: Dumas 255/ IX/ 2019/Ditreskrimum dan Nomor Register: Dumas 256/ IX/ 2019/ Ditreskrimum, pada 2 September 2019.

“Pertama, kita laporkan N terkait pasal 220 KUHPidana yang berbunyi ‘Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan’,” kata Rey Lubis, usai pengaduan tersebut.

“Kedua, kita laporkan YAL terkait Pasal 317 KUHP karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

Ia berharap, pengaduan masyarakat  ini dapat ditingkatkan penyidikannya menjadi Laporan Polisi. “Karena kita yakin, Kepolisan Daerah Bali bekerja secara profesional, modern dan terpercaya,” pungkas Rey Lubis. (phm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini