Blog

  • Berbekal 3 Langkah, Calon DPD RI Dr. I Wayan Adnyana Berjuang Wujudkan 7 Kepentingan Bali Dwipa Jaya

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 punya segudang cita-cita dan perjuangan untuk ikut berkontribusi mewujudkan kejayaan Bali, alias Bali Dwipa Jaya.

    “Saya maju ke DPD RI sebagai bagian dari janji dan niatnya untuk mengabdikan dirinya untuk Bali yang jaya alias Bali Dwipa Jaya,” kata Adnyana ditemui di Denpasar, Senin (11/3/2019) saat ditanya terkait alasannya maju ke DPD RI.

    Menurut Adnyana yang juga pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Bali Dwipa University itu, DPD miliki peran yang sangat terhormat dan sangat strategis dalam mewujudkan Bali Dwipa Jaya. Yakni Bali yang ajeg budayanya dan terus berkembang seni dan budayanya, lingkungan dan alam yang lestari, asri, aman, damai, tenteram.

    Bali Dwipa Jaya juga bermakna Bali yang ramah berakar pada budaya Bali yang adi luhung, dengan masyarakatnya yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, serta dengan kemandirian dalam pengelolaan Bali berdasarkan filosofi dan budaya serta adat Bali.

    Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang itu kemandirian ini menjadi penting agar Bali mampu mengelola pulau Bali secara baik sesuai adat dan budaya Bali yang terkenal sebagai Pulau Dewata, Pulau Seribu Pura, Pulau Surga dan menjadi destinasi wisata terbaik di dunia. Bali sebaiknya dikelola secara komprehensif dan sistematis dalam satu kesatuan yang utuh yang disebut satu pulau satu pengelolaan (one island management).

    Salah satu syaratnya adalah adanya regulasi yang mengatur hal itu. Untuk itu imbuh Adnyana, sudah saatnya Bali memiliki UU Pemerintahan Provinsi Bali yang lebih pas dan sesuai dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, adat dan budaya masyarakat Bali dalam kerangka NKRI, untuk menggantikan UU No. 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur tertanggal 11 Agustus 1958 yang sudah tidak sesuai lagi dengam kondisi sekarang.

    Sesuai konstitusi, tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI adalah legislasi, pertimbangan dan pengawasan yang terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    “Oleh karena itu, anggota DPD RI Dapil Bali harus memiliki intelektual, skill, kemampuan dan kompetensi. Yang terpenting pula adalah semangat pengadian untuk dapat menjalankan tugas, tungsi dan kewenangan itu agar berguna dan bermanfaat untuk Bali dan masyarakat Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ungkap mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.

    Koordinasi Jadi Kunci Perjuangkan Kepentingan Bali

    Bagi Adnyana anggota DPD juga harus pandai melakukan koordinasi, komunikasi, menyampaikan dan menyerap aspirasi dan gagasan dengan seluruh pihak yang terkait seperti pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, DPRD Bali dan Kab/Kota se Bali, dan utamanya adalah masyarakat Bali. Sesuai dengan demokrasi, maka rakyatlah yang memiliki kewenangan untuk memilih wakil-wakilnya baik DPD RI maupun DPR dalam semua tingkatan.

    “Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan baik dari sisi intelektual, pengalaman, keahlian, kompetensi, usia dan juga integritas. Jangan memilih karena popularitas atau kedekatan semata-mata apalagi karena uang. Nasib daerah Bali bahkan nasib bangsa ini ke depan akan sangat bergantung kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya” Adnyana mengajak kita semua untuk menggunakan hak pilih secara cerdas, rasional dan bijak.

    Sesuai dengan kemampuan dan integritas, Adnyana mengaku siap untuk mengemban dan menjalankan amanat rakyat Bali jika dirinya dipercaya oleh rakyat Bali untuk mewakili rakyat Bali menjadi anggota DPD RI. Ia berkomitmen akan menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan konstitusi sebagai anggota DPD RI dengan penuh tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dedikasi dan pengabdian untuk Bali dan Indonesia yang lebih baik dan jaya.

    Untuk itu Adnyana  mempunyai visi yakni terwujudnya BALI DWIPA JAYA, yang diwujudkan dengan semangat Tri Hita Karana. Untuk mencapai Bali Dwipa Jaya maka Adnyana akan melakukannya 3 langkah yakni mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan.

    Adnyana akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat Bali yakni wakil-wakil Bali di pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota se Bali, DPRD Propinsi dan DPRd Kabupaten/Kota se Bali, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan budaya, dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.

    “Tanpa persatuan dan kesatuan rakyat Bali, maka perjuangan kepentingan Bal di tingkat pusat akan lemah dan akhirnya gagal seperti yang sudah pernah terjadi dalam perjuangan otonomi khusus Bali dan berbagai permasalahan di Bali,” tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentana Sira Arya itu.

    Setelah terkoordinasikan, maka langkah selanjutnya adalah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan Bali di Jakarta dan berupaya untuk mewujudkannya. Apa saja yang akan diwujudkan yakni ada 7.

    Pertama,  Penguatan Peran Desa Adat Dalam Pelestarian Seni, Budaya dan Adat Bali. Kedua,  Perlindungan Sumber Daya Alam dan Situs Sejarah Bali. Ketiga, Pelestarian Subak dan Pertanian Sebagai Penunjang Utama Wisata Bali. Keempat, Pengelolaan Pariwisata Untuk Masyarakat Bali (Pariwisata Untuk Bali).

    Kelima, Pembangunan Bali Untuk Bali Shanti lan Jagadhita (Membangun Bali). Keenam, Kemandirian / Kekhususan Dalam Pengelolaan Bali (UU Propinsi Bali). Terakhir, Peningkatan Perimbangan Keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat.

    “Itulah makna nomor 37 yakni 3 langkah dengan mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan 7 kepentingan Bali dalam upaya mewujudkan Bali Dwipa Jaya” pungkas Adnyana. (ph29)

  • Togar Situmorang: Gubernur Koster Jangan Dikalahkan Mafia Tanah, Kembalikan Aset Pemprov di Bali Hyatt

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan komitmen Pemprov Bali khususnya Gubernur Bali sangat dinanti untuk mengambil kembali aset tanah Pemprov di Hotel Bali Hyatt, Sanur.  Apalagi DPRD Bali melalui Pansus Aset yang telah dibentuk sudah mengeluarkan rekomendasi  agar Gubernur Bali melayangkan gugatan secara perdata dan pidana.

    “Jangan sampai terkesan Gubernur Koster dikalahkan mafia tanah. Harus ada sikap tegas dan upaya ekstra Gubernur mengembalikan aset Pemprov Bali, di Bali Hyatt,” tegas Togar Situmorang di Denpasar, Minggu (10/3/2019).

    Pria yang juga caleg DPRD Bali  dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menyayangkan tindak lanjut kasus tanah aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur hingga kini masih belum jelas alias “saru gremeng.” Dikhawatirkan kasus ini diam-diam menguap dan tidak ada upaya serius menyelematkan aset Pemprov yang bisa hilang tak berbekas di tangan mafia tanah yang mencaplok tanah aset pemerintah.

    “Jelas dalam kasus aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur ada mafia-mafia tanah yang bermain. Ini harus dibongkar dan diusut tuntas. Kalau tanah pemerintah saya bisa dimainkan mafia tanah bagaimana dengan tanah rakyat kecil yang bisa dengan mudah dicaplok,” ungkap pria yang dijuluki “panglima hukum” ini.

    Togar menilai adanya dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dan penggelapan dalam kasus ini. Sebab PT. Sanur Bali Resort Development menjual saham milik Pemprov Bali tanpa sepengetahuan Pemprov Bali.

    “Di sini jelas adanya penggelapan aset dan indikasi korupsi, sebab hilangnya aset itu menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” tegas advokat yang dijuluki “panglima hukum” itu.

    Seperti diketahui pada tahun 1972 Gubernur Bali Sukarmen melakukan pelepasan hak atas tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 hektar untuk dijadikan saham kepemilikan pada PT. Sanur Bali Resort Development.

    Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development. Adapun PT. Sanur Bali Resort Development mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Sayangnya Pemprov Bali tidak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut.

    Karena kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kepemilikan saham belum pernah tercatat dalam neraca keuangan Pemprov Bali, sehingga dokumen pelepasan aset dan kepemilikan saham tidak dimiliki Pemprov Bali hingga saat ini.

    Celakanya lagi, saham di Hotel Bali Hyatt Sanur itu bahkan sudah dijual secara sepihak oleh PT.Sanur Bali Resort Development kepada Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan Pemprov Bali.

    Desak KPK Juga Turun Tangan

    Togar Situmorang yang saat ini juga sedang menyelesaikan program S-3 Hukum di Universitas Udayana, mengajak berbagai pihak terkait untuk mengevaluasi kasus ini, mengkaji langkah berikutnya, mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi.

    Termasuk juga menugaskan dan memerintahkan Walikota Denpasar untuk mencabut dan membatalkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pembangunan sarana dan prasarana di Hotel Bali Hyatt Sanur.

    “Pansus Aset kan sudah terbentuk, tinggal di usut, desak para pemegang saham. Tanyakan pada mereka mengapa pada saat pengalihan saham pada saat itu tidak melibatkan Pemprov Bali? jelas advokat senior yang murah senyum itu.

    Sebab menurutnya ini terkait dua soal, yaitu aset dan saham.  “Keduanya kabur, tidak jelas. Ini yang perlu kita telusuri,” tegas advokat yang dikenal dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates juga menyarankan Pansus Aset DPRD Bali untuk meminta aparat penegak hukum baik Polda Bali atau Kejaksaan bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini menjadi terang benderang.

    “Prosedur mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut cacat administrasi karena tidak sesuai prosedur. Yaitu, untuk mendapatkan HGB, tanah tersebut harus dikembalikan dulu oleh Pemprov kepada negara,” ujarnya.

    Yang lebih kacaunya lagi sudah jelas Kanwil BPN Bali menyatakan HGB tersebut cacat administrasi karena bertentangan dengan SK Mendagri Nomor 139 Tahun 1972 dan Peraturan Menteri (Permen) Agararia/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah, tapi Pemkot Denpasar malah menerbitkan IMB pada tahun 2016.

    Jika pihak terkait bekerja secara optimal, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengungkap kejanggalan kasus ini. Pemprov  Bali melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bisa bersurat ke Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam untuk melakukan penelitian dan pengkajian.

    “Kita bisa undang BPN Kota Denpasar. Karena kan BPN Denpasar yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) agar diadakan pengukuran kembali atas tanah tersebut,” tutup caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu. (wd29)