Blog

  • Haknya Dirampas WNA, Warga Denpasar Minta Perlindungan “Panglima Hukum” Togar Situmorang

    Salah seorang warga Denpasar I Made Rusdi Hermawan mendatangi Law Office Togar Situmorang & Associates, Sabtu (19/1/2019) di Jalan By Pas Ngurah Rai, Denpasar. Alasan kedatangan warga ini terkait hak-haknya yang dirampas oleh Warga Negara Asing (WNA) yang bernama David Mackey berkebangsaan Australia.

    Rusdi mengaku, alasannya datang ke Kantor Hukum Togar Situmorang & Rekan karena dirinya sering mendengar berita tentang Togar Situmorang yang dijuluki “panglima hukum” yang berjuang untuk membela kepentingan masyarakat Bali khususnya warga Denpasar.

    Apalagi Togar Situmorang juga Caleg DPRD Bali Denpasar nomor urut 7 dari Partai  Golkar yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani”  diyaki akan siap memperjuangkan hak-hak masyarakat Denpasar secara totalitas.

    “Saya minta perlindungan dan bantuan hukum kepada Bapak Togar Situmorang. Saya merasa hak-hak saya dirampas,” kata Rusdi kepada awak media.

    Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. dan I Putu Agus Putra Sumardana, S.H. sebagai Kuasa Hukum dari I Made Rusdi Hermawan menceritakan tentang awal mula kasus ini terjadi.

    Togar menjelaskan kasus ini berawal dari kepemilikan I Made Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) yang beralamat di Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

    Sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) I Made Rusdi Hermawan menjabat dalam kurun waktu 3 tahun bukan malah mendapat hasil yang memuaskan tapi malah dilaporkan oleh HRD atas nama Putu Gede dengan dugaan tindak pidana penggelapan di Ditreskrimum Polda Bali. Belum lagi sertifikat hak milik atas nama istrinya, Sari Anggrani, dirampas oleh pihak terkait.

    Tidak hanya itu, kedudukan  Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) juga tidak dianggap oleh WNA tersebut dengan cara merubah susunan sistem perusahaan tanpa RUPS dan tanpa melibatkan pemilik. “Ini benar-benar perbuatan yang tidak manusiawi,” kata Agus Sumardana.

    “Sebagai kuasa hukum, kami benar-benar memperjuangkan hak-hak klien kami dengan cara melakukan tindakan-tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Togar Situmorang

    Togar mengaku tidak bisa menerima ketika harga diri Warga Negara Indonesia (WNI) diperlakukan semena-mena oleh WNA di tanah air sendiri. Hak-hak WNI harus dilindungi dari bentuk perampasan oleh pihak manapun, apalagi oleh WNA.

    “Kami akan bertindak cepat. Kami akan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait,” terang Togar yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. .

    Pria yang tengah menyelesaikan disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana itu juga meminta kepada instansi-instansi seperti kepolisian, imigrasi, pajak, dan bandara untuk bekerja secara profesional dan melindungi hak-hak warga negaranya.

    “Hak warga negara kita tidak boleh diinjak-injak. Siapapun yang merampas hak saudara kita, akan saya libas tentu sesuai jalur hukum yang ada,” tandas Togar Situmorang yang selama ini memang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (Wid)

  • Ismaya “Sang Bintang Comeback” ke DPD RI, Togar Situmorang: Kami Siap Melayani Bukan Dilayani

    “Medan pertarungan” persaingan memperebutkan jatah empat kursi DPD RI dapil Bali kembali seru dan menghangat. Salah satu “bintang” yang sempat “menghilang” kini kembali alias comeback ke gelanggang kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

    Dia adalah calon anggota DPD RI  I Ketut Putra Ismaya Jaya atau yang akrab disapa “KERIS” yang sempat tersandung kasus penurunan baliho. Pasca bebas dari Lapas Kerobokan, Minggu (20/1/2019), Ismaya seperti mendapat energi dan spirit baru.

    Bahkan dukungan kepada calon DPD RI nomor urut 32 itu makin menguat. Para sahabat dan rekan tandem sesama calon anggota legislatif (caleg) juga menyambut hangatnya kembalinya Ismaya ke gelanggang politik.

    Salah satunya yang mengaku cukup gembira adalah advokat kawakan dan pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar.

    Advokat nyentrik yang juga sahabat sekaligus kuasa hukum Ismaya Cs ini meyakini Ismaya akan kembali mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Bali pasca ujian yang sudah dilalui dengan mulus.

    “Ismaya memasuki babak baru untuk menuju kursi DPD RI. Dan ternyata dukungan dari krama Bali makin menguat agar Ismaya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di Senayan,” kata pria yang dijuluki “panglima hukum” itu  saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Selasa (22/1/2019).

    Sebagai salah satu Tim Hukum Ismaya Cs, Togar Situmorang mengungkapkan sangat berbahagia kliennya akhirnya bebas dan mampu melewati masa tahanan selama lima bulan kurungan dikurangi masa tahanan. Kendati secara pribadi ia bersyukur kliennya bebas, namun dari perspektif hukum dirinya tetap merasa kecewa karena putusan masih diwarnai kejanggalan.

    Dijelaskannya sejak mencuatnya kasus penurunan baliho yang dimulai dengan adanya laporan model A hingga putusan banyak pertimbangan tidak dimasukkan dalam putusan majelis hakim.

    “Adanya laporan model A sampai dalam tahap pemeriksaan, penyidikan sampai disidangkan di pengadilan. Adanya saksi-saksi itu semua tidak ada satu pun alat bukti atau saksi yang menunjukkan adanya perbuatan yang disangkakan dilakukan Pak Ketut Ismaya,” beber Togar yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. .

    Terlepas dari ketidakpuasan akan putusan hakim hingga Ismaya Cs menjalankan hukuman secara penuh, pria berdarah Batak ini berharap Ismaya terus melanjutkan perjuangannya menuju kursi DPD RI. Dari sisi hukum pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum.

    Praktisi hukum ini juga berharap pengalaman yang didapat Ismaya selama menjalani persidangan akan memberikan pengalaman dan kekuatan agar mampu menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan, apabila dipercaya sebagai anggota DPD RI D
    dapil Bali.

    “Mudah-mudahan dari DPD RI itu akan ditelurkan undang-undang atau peraturan-peraturan yang memang menjaga atau membela masyarakat kecil terutama proses-proses yang memang bertentangan dengan undang-undang atau aturan hukum yang berlaku,” ujar Togar.

    Ia juga berharap ke depan bila ada kasus serupa disepanjang tahapan Pemilu diharapkan penanganan diarahkan ke Undang-Undang Pemilu, agar tidak ada kesan politikus dikriminalisasikan.

    Sinergi Siap Melayani Bukan Dilayani

    Sebelumnya kedua tokoh Bali ini, Ismaya dan Togar Situmorang telah sepakat bersinergi dalam perjuangannya mengabdi untuk Bali. Keduanya berkomitmen bersama-sama menjaga Taksu Bali. Yang terpenting pula sebagai wakil rakyat adalah untuk ngayah melayani masyarakat bukan dilayani.

    “Saya dengan Bang Togar akan turun bersama di masyarakat, bersinergi berjuang untuk menjaga  Bali,” kata Ismaya belum lama ini.

    Sejatinya Ismaya dan Togar sudah lama bersahabat dan sama-sama berjuang membantu masyarakat Bali yang mendapatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ismaya kerap mendemo dan mengawal penegakan kasus hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.

    Begitu pula Togar Situmorang dikenal sebagai advokat yang peduli pada masyarakat kecil. Ia dengan tangan terbuka berdasarkan panggilan hati nurani serta iklas mendampingi proses hukum masyarakat kecil tanpa dibayar sepersen pun.

    Contohnya kedua tokoh ini bersinergi memperjuangkan keadilan dalam kasus eksekusi paksa rumah di Jalan Seroja, Denpasar belum lama ini.

    Togar Situmorang yang juga “panglima hukum” pasangan Mantra-Kerta di Pilgub Bali 2018 ini menegaskan ia dan Ismaya punya kesamaan nafas perjuangan ngayah untuk Bali, untuk melayani rakyat bukan dilayani. Baginya dirinya dan Ismaya bisa saling mengisi dan menguatkan perjuangan selama ini.

    Sebagai bentuk keseriusannya berjuang dan mengabdi untuk masyarakat Bali, Togar telah berkomitmen membuat pakta integritas. Pertama, melaksanakan program visi-misi yang telah disampaikan. Kedua, berjuang dan melayani masyarakat kecil.

    Ketiga, mengawasi dan mengawal realisasi APBD Provinsi Bali serta dana bansos untuk seluruh masyarakat. Keempat, mengawal aspirasi hukum masyarakat kecil yang tertindas dan mengalami ketidakadilan penegakan hukum. Kelima, menguatkan eksistensi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) untuk ajeg Bali.

    “Apabila saya tidak melakukan dan atau melaksanakan pakta integritas ini. Maka saya siap mundur sebagai anggota legislatif di DPRD Bali,” tandas Togar yang juga Ketua  Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

  • Togar Ramaikan Tagar #WelcomeBackBTP, Dukung Ahok Kembali ke Politik dan Pemerintahan

    Togar Ramaikan Tagar #WelcomeBackBTP, Dukung Ahok Kembali ke Politik dan Pemerintahan

    Pasca bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini disebut BTP, Kamis (24/1/2019), tagar Welcome Back BTP (#WelcomeBackBTP) memuncaki daftar teratas trending topic di media sosial di Indonesia.

    Cuitan dengan tagar #WelcomeBackBTP datang dari jutaan masyarakat Indonesia dan juga para pendukung BTP. Salah satunya dukungan dan ucapan selamat atas bebas dan kembalinya BTP juga disampaikan advokat kawakan yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga ikut meramaikan tagar #WelcomebackBTP.

    Dilihat dari halaman akun Instagramnya @situmorang.togar, caleg millenial yang maju ke DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu juga mengupload gambar BTP dengan caption #WelcomebackBTP

    Advokat yang juga pengamat kebijakan publik itu berharap yang terbaik bagi BTP untuk ke depannya. Baik untuk rencana pernikahannya, dan untuk rencana BTP Foundation yang akan dijalankannya.

    Sebagai warga negara bebas, BTP bisa menjalankan aktivitas dan mendapatkan hak politik baik memilih maupun dipilih. “Kalau BTP mau kembali ke dunia politik kami sangat dukung dan nantikan,” kata Togar Situmorang yang juga menjagokan Jokowi 2 Periode itu.

    Sebab BTP adalah representasi pejabat publik yang bersih dan tidak melakukan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Saat menjabat Bupati Belitung Timur hingga menjadi Wakil Gubernur DKI mendampingi Jokowi saat itu hingga menjadi Gubernur DKI Jakarta ketika Jokowi terpilih sebagai presiden, BTP dikenal sebagai sosok pejabat dan tokoh yang memang totalitas berjuang membangun daerah dan masyarakatnya.

    Ketika Jokowi terpilih kembali menjadi presiden untuk periode 2019-2024, Togar pun berharap agar BTP diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai salah satu pejabat tinggi negara ataupun menteri mengingat totalitasnya untuk membangun negeri.

    “Kalau Jokowi terpilih lagi, saya berharap BTP bisa menempati pos strategis. Apakah jadi Jaksa Agung atau duduk di pimpinan KPK. Agar BTP bisa betul-betul bersinergi dengan eksekutif berantas korupsi dan maling uang rakyat, berantas maling berdasi,” harap Togar.

    Jikapun BTP memilih terjun ke jalur politik, para pendukung BTP khususnya di Bali juga diharapkan mendukung kegiatan Ahok untuk kembali ke dunia politik maupun pemerintahan.

    “Masyarakat Bali berharap BTP kembali berkiprah di politik dan pemerintahan. Beliau contoh dan representatif kaum minoritas  yang dapat dukungan penuh di hati rakyat,”  ujar advokat yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Seperti diketahui, BTP atau Ahok terjerat kasus penodaan agama soal pernyataan Surat Al-Maidah 51.  BTP dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama.

    BTP akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 9 Mei 2017. Setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari, akhirnya sekarang BTP bebas murni per tanggal 24 Januari 2019.

    Togar Situmorang menilai BTP bebas murni karena ia selama menjalani masa pidananya tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

    Padahal sebagaimana diketahui mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.

    “Karena BTP bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, maka BTP tidak wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham,” terang Togar Situmorang yang kini tengah menyelesaikan disertasi pada Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.

    Maka BTP dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk bepergian ke luar negeri. “He is Free Man with New Life,” tutup Togar Situmorang yang juga mengidolakan BTP ini.

  • Dukung Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa, Togar Juga Siap Perjuangkan Beasiswa

    Dukung Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa, Togar Juga Siap Perjuangkan Beasiswa

    Mulai 2019 ini Presiden Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA dan tentunya juga dengan memperhatikan masa kerja. Kebijakan ini menjadi angin segar dan direspon positif  perangkat desa di tanah air

    Menurut pemerhati kebijakan publik yang juga advokat kawakan, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., setelah adanya peningkatan kucuran dana desa, kebijakan Presiden Jokowi dalam menyejahterakan perangkat desa ini sangat tepat.

    “Sangat bagus Presiden Jokowi memperhatikan perangkat desa dengan menaikkan gajinya setara PNS golongan IIA. Mereka yang sudah bekerja mengabdi untuk desa layak diapresiasi,” kata Togar Situmorang, Rabu (30/1/2019).

    Menurut pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, peningkatan gaji ini diyakini akan lebih meningkat kualitas pelayanan publik di desa yang akan berimbas pada percepatan kemajuan desa itu sendiri.

    “Ini bisa tingkatkan motivasi kerja mereka. Tidak ada lagi perangkat desa yang malas bekerja,” ujar advokat nyentrik tapi dermawan itu.

    Advokat yang dijuluki “panglima hukum” ini menambahkan, keberpihakan pada peningkatan kesejahteraan maupun kualitas SDM perangkat desa juga harus ditunjukkan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali.

    Untuk itulah ketika terpilih sebagai anggota DPRD Bali nanti, Togar Situmorang juga ingin memperjuangkan agar ada semacam beasiswa untuk pendidikan dan pelatihan bagi perangkat desa. Minimal mereka mengenyam pendidikan setara S-1.

    Sebab, kata Togar, di daerah khususnya di luar Denpasar dan Badung masih banyak ditemukan perangkat desa yang hanya tamatan SMA/SMK bahkan ada yang SMP. Namun mereka punya masa kerja dan pengabdian yang cukup lama.

    Jadi kualitas SDM mereka perlu ditingkatkan baik melalui jalur pelatihan singkat maupun pendidikan formal setara S-1. “Saya akan suarakan dan perjuangkan agar seluruh perangkat desa minimal pendidikannya bisa sarjana. Bisa nanti beasiswa dari Pemprov Bali dan sinergi juga dengan Pemkab/Pemkot,” ungkap Togar.

    Di sisi lain, pria yang tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Program S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu juga berharap para perangkat desa dan pimpinan desa terus meningkat kreativitas dan inovasi dalam mengelola desa.

    Khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun potensi ekonomi berbasis desa. Dana desa juga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal tidak hanya untuk membangun infrastruktur tapi juga kemandirian ekonomi dan peningkatan SDM sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

    “Desa harus jadi ujung tombak pembangunan dan perekonomian. Agar ke depan urbanisasi dan orang yang mencari kerja ke kota bisa berkurang,” tandas caleg milenial yang mengidolakan Jokowi dua periode itu. (wid)

  • Kuasa Hukum Chandra Duga Notaris Palsukan Akta Nomor 05 Kepengurusan Baru Yayasan Dwijendra

    Kuasa Hukum Chandra Duga Notaris Palsukan Akta Nomor 05 Kepengurusan Baru Yayasan Dwijendra

    Kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum., yakni Togar  Situmorang, S.H., M.H., M.AP., & I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, S.H.,M.H., mengajukan keberatan dan klarifikasi ke Kemenkumham RI atas  Surat Keputusan (SK) AHU-AH.01-16-1018 tanggal 02 Februari 2019 tentang Jenis Perubahan Data Yayasan  di Notaris Putu Ngurah Aryana, SH  dalam Akta No 05.  
     
    Dimana Data Yayasan Dwijendra No. SK AHU-AH.01-16-10118  No. Akta 24,  tanggal 20 September 2013, oleh Notaris Agus Indra Bangsawan menyatakan Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum sah secara hukum sebagai Ketua Yayasan Dwijendra. Sementara masih terblokir di Ditjen AHU Kemenkumham sampai menunggu Putusan Pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
     
    “Berdasarkan Surat dari Ditjen AHU Kemenkumham RI No. AHU.2.UM.01.01.4143 tertanggal 1 November 2018 ,maka patut diduga adanya manipulasi data oleh oknum. Dan diduga adanya tindak pidana pemalsuan pada Akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, SH,” kata Togar Situmorang, Minggu (3/2/2019).
     
    Karena menurut advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu,  Luh Bedji, BA., dan Dr. Putu Dyatmikawati, SH. M.Hum  tidak pernah diundang menandatangani terkait akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, SH., dan penunjukan Luh Bedji, BA., sebagai pengawas dan Dr. Putu Dyatmikawati, SH. M.Hum sebagai pembina tanpa persetujuan secara resmi.
     
    Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini meminta para pihak yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Dwijendra yang baru dengan berusaha bersikeras memasuki area Yayasan Dwijendra secara paksa tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

    “Bila pengurus yayasan yang baru memaksakan diri memasuki area kampus Dwijendra maka kami meminta perlindungan pada aparat kepolisian. Mestinya menunggu, sabar dong, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”tegas Togar yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu sendiri.

    Minta Kemenkumham Tetap Blokir Akses Online Yayasan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., selaku kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra I Made Sumitra Chandra Jaya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (14/1/2019).

    Bersama associates-nya advokat I Nyoman Prabu Rumiartha S.H., M.H., Togar Situmorang bersurat resmi meminta Dirjen AHU Kemenkumham agar tetap melakukan pemblokiran terhadap akses elektronik untuk melakukan perubahan kepengurusan yayasan.

    “Kami meminta kepada Dirjen AHU untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus yayasan Dwijendra,” kata Togar Situmorang saat itu.

    Hal ini, kata advokat berdarah Batak itu, guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI. Kemudian yang paling penting adalah mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut.

    Ia menjelaskan berdasarkan  Surat No. AHU.2.UM.01.04.4143 tertanggal 1 November 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI  pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum tetap sah, hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps. (wid)

  • Gara-gara Bakso, Ismaya “Dipolisikan” : Istri Minta Maaf Secara Terbuka, Begini Kejadiannya

    Calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “KERIS”  mengaku tidak habis pikir jika sampai pencabutan laporan istrinya yakni Yuyun Yulianti di Polresta Denpasar tidak ditindaklanjuti dan kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ini tidak dihentikan.

    “Jangan saya dikriminalisasi. Kemarin kasus gara-gara baliho sekarang bakso,” seloroh Ismaya sambil tertawa getir didampingi istrinya dan kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa malam (5/2/2019).

    Ismaya menjelaskan laporan istrinya ke kepolisian ini sebenarnya berawal dari hal sepele dan misskomunikasi, selayaknya biasa terjadi pada rumah tangga pada umumnya.

    Awalnya siang hari pada tanggal 31 Januari 2019, istrinya pulang ke rumah mereka di Jalan Seroja, Denpasar dengan membawa banyak bungkusan bakso. Ismaya pun bertanya kenapa membeli bakso banyak-banyak.

    Entah kenapa, tiba-tiba sang istri malah langsung marah-marah merespon pertanyaan Ismaya. Bahkan hingga ia memaki-maki sang suami dengan kata-kata kasar dan menyebutnya tidak layak sebagai calon DPD RI.

    “Saya lagi makan siang. Datang istri bawa banyak bakso. Kenapa beli bakso banyak? Saya tanya.Tapi istri malah sewot. Dan teriak-teriak, tidak terima dan bilang mau cerai,” tutur Ismaya yang juga Sekjen DPP Laskar Bali itu.

    Tidak terima dan tidak sabar menahan amarah, Ismaya sempat membanting piring. Namun tidak sampai melakukan kekerasan fisik seperti pemukulan apalagi penganiayaan berat.

    Lalu sang istri sempat lari keluar rumah dan teriak-teriak sambil tetap memaki sang suami. Tak ingin dirinya merasa dipermalukan dan agar tidak diketahui tetangga ada cekcok rumah tangga, Ismaya minta istrinya masuk.

    Namun di dalam rumah kembali sang istri tambah kalap dan tetap memaki sang suami bahkan hingga mengejarnya. Hingga akhirnya Yuyun ditahan oleh anggota keluarga yang lain dan agar suami istri ini tidak sampai cekcok lebih parah.

    Namun Yuyun masih tidak bisa menahan emosinya. Malah ia langsung menuju ke kantor polisi, ke Polresta Denpasar melaporkan sang suami. Hingga di kantor polisi dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan. Suami dan anggota keluarga lainnya menyusul ke kantor polisi namun Yuyun tetap bersikeras melanjutkan laporan saat itu.

    Istri Merasa Berdosa, Minta Polisi Tutup Kasus

    Namun sorenya, setelah Yuyun kembali ke rumah, ia baru sadar seperti orang yang baru saja dihipnotis. Ketika tahu dan sadar ia melaporkan suaminya, ia pun merasa sangat sedih dan tidak habis pikir.

    “Malamnya istri minta maaf setelah sadar. Saya bilang, kalau saya dihukum saya akan tetap anggap kamu istri, ibu dari anak-anak saya,” tutur Ismaya.

    Keesokan harinya, Kamis tanggal 31 Januari 2019, Yuyun kembali ke Polresta Denpasar mencabut laporannya dan secara resmi meminta kasusnya dihentikan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Padahal jelas tidak ada pemukulan dan istri Ismaya selaku pelapor juga sudah mencabut laporannya.

    “Ada lima orang saksi dari anggota keluarga kami, salah satunya paman istri saya yang melihat kejadian di rumah kami. Mereka semua menyatakan tidak ada pemukulan maupun penganiayaan yang saya lakukan,” terang Ismaya.

    Namun Ismaya mengganggap semua yang dialaminya bersama keluarga sebagai ujian sekala niskala di tengah perjuangannya ngayah sebagai calon DPD RI. “Ujian saya terus berjalan. Tuhan uji saya lagi. Tapi Tuhan bersama saya,” katanya.

    Istri Ismaya, Yuyun Yulianti berharap pihak Polresta Denpasar menghentikan tindak lanjut laporannya terkait dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dituduhkan kepada suaminya sendiri.

    “Saya sudah cabut laporan saya di Polresta Denpasar. Saya harap pihak kepolisian menghentikan kasus ini,” katanya.

    Ia menegaskan sama sekali tidak ada pemukulan ataupun penganiayaan berat yang dilakukan suaminya sebagaimana isu yang beredar di luar.

    Yuyun mengaku telah melakukan kesalahan dengan melaporkan suaminya sendiri yang menurutnya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana laporan yang dilayangkannya ke Polresta Denpasar. Ia pun meminta maaf secara terbuka atas kesalahannya.

    Ia mengaku dalam keadaan tidak sadar seperti kalap saat melaporkan suami tercinta yang baru beberapa hari itu keluar dari penjara akibat kasus penurunan baliho.

    “Saya minya maaf. Saya melaporkan suami saya di luar kesadaran saya. Pihak penyidik dan Kapolresta tolong pencabutan laporan kami ditindaklanjuti,” katanya sambil terisak sedih.

    Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan demi keutuhan rumah tangganya, Yuyun berharap pihak Polresta Denpasar benar-benar menghentikan kasus ini. Jangan sampai kepolisian malah menambah beban keluarganya.

    “Mohon kepolisian hentikan kasus ini. Tolong tidak diperpanjang lagi. Jangan sampai keluarga saya hancur karena suami ditahan. Saya tidak mau datang lagi karena masalah ini di kepolisian,” tutupnya.

    Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku kuasa hukum Ismaya yang mendampingi sahabatnya ini sejak kasus penurunan baliho, juga meminta pihak Polresta Denpasar segera menutup kasus ini. Sebab dari aspek hukum, penyelidikan laporan dugaan KDRT ini tidak layak dilanjutkan sebab pelapor sudah mencabut laporannya.

    “Dugaan kasus KDRT ini kan delik aduan. Jadi kalau pelapor sudah mencabut laporannya, maka kasus harusnya selesai. Tidak ada alasan pihak kepolisian melanjutkannya” tegas Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu. (wid)

  • Tak Ada Penganiayaan, Istri Ismaya Cabut Laporan di Polresta, Minta Kasus Dugaan KDRT Dihentikan

    Istri calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “KERIS”  yakni Yuyun Yulianti berharap pihak Polresta Denpasar menghentikan tindak lanjut laporannya terkait dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dituduhkan kepada suaminya sendiri.

    “Saya sudah cabut laporan saya di Polresta Denpasar. Saya harap pihak kepolisian menghentikan kasus ini,” kata Yuyun didampingi suami dan kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa malam (5/2/2019).

    Yuyun mengaku telah melakukan kesalahan dengan melaporkan suaminya sendiri yang menurutnya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana laporan yang dilayangkannya ke Polresta Denpasar.

    Ia mengaku dalam keadaan tidak sadar seperti kalap saat melaporkan suami tercinta yang baru beberapa hari itu keluar dari penjara akibat kasus penurunan baliho.

    “Saya melaporkan suami saya di luar kesadaran saya. Pihak penyidik dan Kapolresta tolong pencabutan laporan kami ditindaklanjuti,” katanya sambil terisak sedih.

    Ia mengaku kaget hingga merasa depresi setalah sadar dan tahu bahwa dirinya melaporkan sang suami ke kepolisian. Ia merasa sangat khawatir jika suaminya ditahan apalagi hingga dipenjara seperti dalam kasus penurunan baliho.

    “Setelah saya sadar dan saat  lihat rekaman CCTV di rumah bahwa suami tidak memukul saya, dan mata saya kena kuku atau cincin saya sendiri. Sama sekali tidak ada pemukulan ataupun penganiayaan berat suami kepada saya sebagaimana isu yang beredar di luar,” bebernya lantas mengaku ia tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak ada gangguan apapun.

    Ia mengaku sangat khawatir bagaimana bisa mengurus anak-anaknya jika ditinggal sang suami mendekam di balik jeruji besi. Ia tidak mau lagi berpisah dengan orang yang sangat dicintainya.

    “Saya kaget, stres, depresi saat saya tahu laporkan suami. Kok bisa seperti ini. Kok suami saya malah saya laporkan. Entah ada apa di dalam pikiran saya,” ungkapnya.

    Merasa Berdosa Laporkan Suami

    Ia juga mengaku tambah depresi saat pihak kepolisian di Polresta Denpasar tidak segera menindaklanjuti pencabutan laporannya dan mengatakan laporan itu tidak bisa dicabut sehingga ada kemungkinan kasus ini berlanjut.

    “Saya tambah depresi saat tahu katanya laporan saya tidak bisa dicabut. Saya trauma dan sakit karena saya merasa bersalah laporkan suami, bukan karena dianiaya. Saya teriak sampai mau bunuh diri. Padahal saya dan suami baru ketemu sejak dia keluar dari penjara,” tuturnya.

    Ia pun merasa sangat berdosa atas kesalahannya melaporkan sang suami. “Kalau suami saya ditahan lagi bagaimana nasib saya dan anak-anak. Apalagi sekarang anak kami sedang sakit,” katanya tambah sedih.

    Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan demi keutuhan rumah tangganya, Yuyun berharap pihak Polresta Denpasar benar-benar menghentikan kasus ini. Jangan sampai kepolisian malah menambah beban keluarganya.

    “Mohon kepolisian hentikan kasus ini. Tolong tidak diperpanjang lagi. Jangan sampai keluarga saya hancur karena suami ditahan. Saya tidak mau datang lagi karena masalah ini di kepolisian,” tutupnya.

    Kasus KDRT Gugur Saat Laporan Dicabut

    Sementara itu sang suami, Ismaya, juga mengaku tidak pernah melakukan pemukulan apalagi penganiayaan berat terhadap istrinya. Ia pun merasa ada sesuatu yang ganjil dengan sikap istrinya saat dirinya dilaporkan ke polisi dimana istrinya seperti orang hilang kesadaran.

    Seperti ada sesuatu kekuatan gaib yang membuat istrinya kalap dan memaki-maki dirinya. “Saya mau konsultasi ke psikiater dan orang pintar supaya jiwa istri saya lebih tenang dan kondusif. Ini bukan cari pembenaran,” ujar Ismaya.

    Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku kuasa hukum Ismaya yang mendampingi sahabatnya ini sejak kasus penurunan baliho, juga meminta pihak Polresta Denpasar segera menutup kasus ini. Sebab dari aspek hukum, penyelidikan laporan dugaan KDRT ini tidak layak dilanjutkan sebab pelapor sudah mencabut laporannya.

    “Dugaan kasus KDRT ini kan delik aduan. Jadi kalau pelapor sudah mencabut laporannya, maka kasus harusnya selesai. Tidak ada alasan pihak kepolisian melanjutkannya” tegas Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu.

  • “Panglima Hukum” Togar Situmorang Tuntut Keadilan bagi Pemilik Rumah di Seroja, Dampingi Klien Tanpa Dibayar

    Langkah advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang,S.H., M.H.,M.AP, dalam membela kepentingan masyarakat yang tertindas dalam penegakan hukum tidak pernah surut.

    Hal ini pun dilakukan secara pro bono (pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya alias gratis).

    Hal ini sebagaimana ditunjukkan Togar dalam mengawal kasus eksekusi lahan dan rumah di Jalan Seroja, Denpasar. Selaku kuasa hukum Wiranata yang merupakan pemilik rumah dan juga selaku penggugat, Togar tetap komitmen, konsisten dan serius berjuang menuntut keadilan bagi kliennya.

    Togar melakukannya dengan iklhas, tanpa dibayar sepersen alias gratis. Sebab hal itu dilakukan sesuai panggilan hati nurani untuk menegakkan hukum, mencari keadilan dan membela kepentingan rakyat kecil yang tertindas dalam penegakan hukum.

    “Klien kami hanya berharap keadilan. Sebab ini tanah milik mereka. Karena klien kami tidak pernah menerima uang pembayaran sepeser pun dari proses jual beli tanah tersebut,” ungkap Togar Situmorang usai sidang Peninjauan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (8/2/2019).

    Peninjauan Setempat (PS) atas Perkara Nomor 656 in dihadiri Hakim dan Panitera PN Denpasar, kuasa hukum tergugat dan Wiranata bersama istri yang didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang dan rekan.

    Sebagaimana diketahui, dalam kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan Seroja Denpasar ini, pada 31 Juli 2018 lalu, lahan tersebut telah dieksekusi oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dibantu petugas kepolisian.  

    Meski sempat mendapatkan perlawanan dari pihak Putu Gede Wiranata selaku pemilik lahan dan bangunan, namun eksekusi tetap dilakukan. Guna mendapatkan keadilan, pihak Wiranata kemudian mengajukan gugatan ke PN Denpasar. 

    Togar Situmorang  yang juga calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini sangat menyayangkan, karena sejak awal perkara ini digelar pihak tergugat serta para pihak terkait sama sekali tidak hadir.

    “Hingga digelarnya PS saat ini, mereka sama sekali tidak hadir. Hanya diwakili kuasa hukum. Ini sudah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Padahal para pihak terkait penting untuk hadir, sehingga perkara ini bisa menjadi terang benderang,” tandas Togar yang membela Wiranata tanpa bayaran ini. 

    Advokat nyentrik tapi dermawan ini menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan ke PN Denpasar karena dianggap telah menandatangani Akta Jual Beli Tanah di Notaris Putra Wijaya di Jalan Veteran Denpasar. Di dalam Akta Jual Beli Tanah tersebut, ada pernyataan yang menyebutkan harga tanah senilai Rp556 juta. 

    “Faktanya, klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun. Celakanya lagi, sertifikat tanah sudah di Notaris. Dan tanpa diduga, beberapa tahun kemudian ada surat perintah pengosongan dari Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Togar.

    “Dalam surat perintah pengosongan tersebut tanah milik klien kami sudah berbalik nama atas nama Henry Wahyudi dengan pemenang lelang Putu Agus Aryawan,” imbuh advokat yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. .

    Dari penelusuran, ternyata Henry Wahyudi menggadaikan sertifikat tanah dimaksud ke BPR Lestari. Selanjutnya lantaran Henry Wahyudi tidak bisa mengembalikan dana BPR Lestari, lahan milik Wiranata akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh Putu Agus Aryawan dari Negara. 

    “Rangkaian proses tersebut, kami anggap cacat hukum. Karena klien kami tidak pernah menerima uang pembayaran sepeser pun dari proses jual beli tanah tersebut. Itu sebabnya, klien kami mencari keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Togar, yang kini tengah menyelesaikan Progam Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana. 

    Wiranata Sekeluarga Kini Tak Punya tempat Tinggal

    Sementara itu Ayu Suartana (istri Wiranata) pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya hanya ingin keadilan dan memenangkan perkara ini di PN Denpasar. 

    “Kami berharap bisa menang. Semoga kami bisa kembali ke tempat ini, karena ini rumah keluarga. Apalagi ada sanggah keluarga. Kami tidak punya rumah lagi, dan hanya bisa kontrak,” tutur Ayu. 

    Ia mengaku bersyukur, karena dalam situasi sulit saat ini, Togar Situmorang dan rekan bersedia menjadi kuasa hukum keluarganya tanpa bayaran alias gratis. “Pak Togar bantu kami tanpa bayaran sepeser pun. Beliau ikhlas,” pungkas Ayu. (wid)

  • Togar Situmorang Berbagi Kasih Sayang Lewat “Valentine Giveaway”

    Hari kasih sayang atau hari valentine yang jatuh pada Kamis 14 Februari 2019 ini mempunyai makna tersendiri bagi advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar.

    Bagi Togar kasih di hari valentine tidak hanya ditunjukkan bagi pasangan atau couple tapi yang penting juga adalah berbagai kasih sayang dengan sesama, bahkan bisa juga dengan orang yang tidak dikenal sekalipun.

    Untuk itu Togar dalam kesempatan valentine ini memberikan “Valentine Giveaway”  bagi orang-orang yang menunjukkan kasih sayang penuh kepada pasangan maupun anggota keluarganya seperti adik kakak maupun kepada sesama. “Valentine Giveaway” ini digelar di Colony, Plaza Renon, Kamis (14/2/2019).

    Ada sejumlah pasangan yang beruntung baik pasangan kekasih maupun adik kakak dan sahabat. Seperti sepasang kekasih Awang Prayoga dan Ni Kadek Intan Yunita Dewi serta sepasang adik kakak yakni Shania dan Ivone.

    Mereka dan sejumlah pasangan lainnya bersama Togar Situmorang menikmati malam valentine penuh kebersamaan dan tentunya penuh kasih sayang.

    “Valentine tidak hanya kasih sayang kepada pasangan, tapi kepada adik kakak, kepada sahabat. Kepada binatang pun harus kita tunjukkan kasih sayang. Semua makhluk hidup wajib kita sayangi,” kata Togar yang dikenal sebagai caleg milenial dengan komitmen “Siap Melayani, Bukan Dilayani” itu.

    Pria yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu mengaku sangat bahagia dalam momen perayaan valentine ini. “Kita jalin kebersamaan dengan Valentine Giveaway. Kita pilih beberapa couple yang menunjukkan kasih tulus. Salah satunya kami ajak adik dan kakak, mereka tidak pernah terpisahkan, saling dukung dan sayang satu sama lain,” ungkap Togar.

    Tapi baginya berbagi kasih sayang bukan hanya hari valentine ini tapi harusnya tiap hari. “Harapannya valentine ke depan tidak cukup tanggal 14 tapi harus tiap hari. Tapi kami harapkan valentine ini pengingat bagi kita semuanya untuk lebih menyayangi satu sama lain,” tandas pria yang belum lama ini juga berbagi kasih sayang dengan anak panti asuhan lintas agama lewat nonton bareng film superhero Aquaman.

    Sepasang kekasih muda Awang dan Intan memaknai kasih sayang bukan hanya pada peringatan hari valentine saja. Namun tiap hari juga harusnya diisi dengan kasih sayang.

    “Kalau kasih sayang harus  setiap hari. Tapi kalau valentine kan ada peringatannya, ada momen keluar bersama pasangan untuk quality time,” ungkap Awang yang bekerja di salah satu restoran di Denpasar ini.

    Bagi Intan juga tidak harus memberikan barang-barang yang spesial di hari kasih sayang ini. Cukup dengan perhatian dan kasih sayang itu sendiri. “Yang paling penting juga adalah setia kepada pasangan kita,” imbuh anak milenial asal Buleleng itu.

    Kedua pasangan ini pun berharap kepada seluruh pasangan di Indonesia semoga di hari valentine ini hubungannya langgeng. “Bagi yang masih pacaran dan sudah serius semoga cepat menikah,” harap Intan dan Awang.

    Sementara itu sepasang adik kakak yakni Shania (10 tahun) dan Ivone (16 tahun) juga mengaku senang merayakan valentine kali ini. Adik kakak yang tidak terpisahkan dan saling menyayangi ini pun saling berbagi coklat di hari kasih sayang ini.

    “Saya sangat sayang dengan kakak Ivone. Kalau terlambat pulang, pasti saya telpon terus, ” kata Shania yang kini duduk di kelas V SD Ami Denpasar itu.

    “Saya juga sangat sayang dengan adik Shania. Saya senang ngobrol dan curhat tentang sekolah” kata Ivone yang kini duduk di kelas XI SMA N 2 Denpasar.

    “Di hari valentine ini, semog papa mama makin sukses dan happy,” harap kedua anak manis dan imut ini.