Blog

  • Dukung Kapolda Tutup Kasus Dugaan Pedofilia di Ashram Klungkung, Togar Situmorang : Jangan Ada yang “Mendongeng” dan “Drama”

    Dukung Kapolda Tutup Kasus Dugaan Pedofilia di Ashram Klungkung, Togar Situmorang : Jangan Ada yang “Mendongeng” dan “Drama”

    Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar mendukung keputusan Kapolda Bali untuk tidak akan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus dugaan paedofil di ashram di Klungkung.

    “Kami dukung  pernyataan  tegas Kapolda  Bali. Sudah semestinya kasus yang tidak ada laporan dan tidak jelas juga siapa korban maupun terduga pelaku ini ditutup. Jangan lagi ada pihak-pihak yang mendongeng. Jangan dramalah!,” kata Togar Situmorang, Jumat (22/2/2019).

    Advokat di Law Firm Togar Situmorang & Associates ini membenarkan pernyataan yang diberikan oleh Kapolda Bali, yaitu “bahwa hukum tidak bisa dinilai dari katanya”. Testimonium De Auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain yang pada prinsipnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

    “Karena saksi menurut KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” ujar advokat yang dijuluki “panglima hukum” ini.

    Advokat yang saat ini sedang menyelesaikan program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana  itu menerangkan sebagaimana diketahui berita kasus ini sudah terjadi dari beberapa tahun yang lalu. Namun saat ini kembali berkembang ketika Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait mengunjungi ashram Klungkung untuk menemui pengelolanya yang diduga melakukan perundungan seksual kepada anak-anak didiknya di ashram tersebut.

    Togar Situmorang menilai jika ada kasus pedofilia dimanapun memang merupakan kejahatan serius yang penting untuk segera ditindaklanjuti.  Karena di dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 78 sudah diatur jelas. Bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan dan dibiarkan, itu dapat dikategorikan sebagai ikut serta mendorong pelanggaran anak dan bisa dipidana lima tahun.

    Namun caleg milenial itu juga menambahkan, untuk menindaklanjuti suatu kasus para penyidik harus lebih profesional bagaimana caranya mengumpulkan bukti-bukti agar dapat mengungkap kasus tersebut apabila memang benar terjadi.

    Apalagi dugaan kasus  di ashram ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Orang yang diduga sebagai korban juga enggan memberikan keterangan. Atau malah sebenarnya kasus ini tidak pernah ada dan hanya halusinasi sekelompok orang dan LSM tertentu yang punya agenda khusus ingin mengobok-obok ashram dan menghancurkan nama baik ashram serta Bali secara umum.

    Penyidik juga tidak bisa memaksa karena sesuai pasal 5 huruf c Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa saksi dan korban berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.

    Togar  Situmorang menambahkan, terkait informasi adanya rekaman pengakuan pelaku, bila benar ada rekaman tersebut, maka rekaman juga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri tanpa didukung oleh alat bukti lain (seperti keterangan korban, saksi, surat, ahli dan petunjuk). Di mana pengakuan pelaku baru bernilai sebagai alat bukti bila diucapkan di depan sidang pengadilan (keterangan terdakwa).

    Kasus Jangan Dipolitisasi untuk Pencitraan

    Untuk itu Togar mengajak masyarakat untuk mari bersama-sama menjaga privasi anak-anak dan hak asasi anak-anak. “Jangan menilai dari katanya, tetapi harus faktanya. Karena kasus ini bukan kasus pedofilia seperti yang diberitakan di media massa lainnya. Jangan ada yang main drama atau cari panggung di kasus ini,” tegas Togar

    Togar juga mengingatkan jangan sampai kasus ini hanya dipolitisir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi punya agenda khusus ingin menghancurkan ashram dan mencemarkan nama baik tokoh-tokoh Hindu di Bali.

    “Sudahlah, jangan ada yang menari-nari di atas penderitaan anak-anak ashram yang tertekan dan terintimidasi dengan pemberitaan dan isu kasus yang tidak benar. Kasihan mereka. Kami harapkan tegas dan jelas kasus ini tutup buku, tamat sesuai instruksi Kapolda Bali,” tutup Togar Situmorang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali menghentikan penyelidikan kasus dugaan pedofilia yang terjadi di salah satu asrama di Klungkung, Bali. Sebab, kasus dugaan pedofilia itu cenderung dimanfaatkan untuk pencitraan.

    “Saya tidak mau melakukan penyelidikan ataupun penyidikan yang disebut dengan testimonium de audito. Saksi yang katanya, jadi sampai sekarang tidak ada bisa mengatakan itu, yang bilang justru orang tidak mengerti, ini justru mencederai daripada tugas kami kepolisian untuk menjaga privasi anak-anak, hak asasi anak-anak,” kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Bali, Rabu (20/2/2019) sebagaimana dilansir detik.com.

    Golose menyebut para korban yang disebut-sebut sebagai anak-anak kini sudah dewasa. Golose tak mau kasus dugaan pedofilia itu ditunggangi untuk pencitraan pihak tertentu. 

    “Harus diingat bahwa kita harus mengamankan hak orang, pedofil ini dimunculkan pada tahun 2015 kejadiannya pada waktu sebelumnya. Jadi bayangin kemudian dieksplor oleh orang-orang tertentu yang hanya tidak punya reasoning yang baik, tidak punya dasar yang baik, hanya mau mengeksploitasi berita, untuk anak-anak yang notabene korbannya sudah dewasa. Kita harus lindungi privasinya, tetapi oleh oknum-oknum tertentu dimanfaatkan untuk pencitraan dan sebagainya,” sesalnya. 

    Dia menegaskan pihaknya serius mengusut kasus pedofilia. Hanya, untuk kasus ini, dia enggan mengusutnya karena banyak ditunggangi berbagai kepentingan. 

    “Saya sudah perintahkan tidak ada itu dan tidak ada yang bicara pedofilia, jangan kita mengangkat kata-kata ‘pedofilia’ kalau kita tidak punya dasar dan reasoning,” ujarnya. 

    “Jangankan korban, tersangka pun kita jaga. Jadi saya mohon pada jurnalis jangan munculkan pedofilia. Kami tegas menindak tapi kasus ini bukan kasus pedofilia yang seperti berita yang ada,” tegas Golose. (wid)

  • Viral Soal Unicorn, Togar Situmorang Harapkan Startup Unicorn Berikutnya Bisa Lahir dari Bali

    Viral Soal Unicorn, Togar Situmorang Harapkan Startup Unicorn Berikutnya Bisa Lahir dari Bali

    UNICORN! Itulah kata-kata yang saat ini sedang hangat menjadi perbincangan publik dan viral juga di berbagai lini masa media sosial pasca debat Capres, Minggu (17/2/2019).

    “Perbincangan soal unicorn jadi viral dan perhatian luas publik, mulai dari yang remeh remeh hingga serius. Ini tentu kami harapkan membuat generasi muda semakin penasaran dan tertarik untuk terjun di dunia startup teknologi hingga menjadi unicorn,” kata pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar kepada wartawan Kamis (21/2/2019) saat ditanya tanggapannya tentang unicorn.

    Istilah unicorn ini sebenarnya merupakan sebutan bagi perusahaan startup (usaha rintisan) berbasis teknologi yang mempunyai valuasi (nilai perusahaan) di atas 1 miliar dolar AS atau setara di atas Rp 14 triliun.

    Indonesia sendiri kini sudah memiliki 4 unicorn yang sudah cukup dikenal masyarakat luas. Yaitu Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka. Jumlah unicorn Indonesia memang terbanyak di Asia Tenggara dari total 10 unicorn yang ada berdasarkan data Techsauce.co.

    “Kita tentu bangga jumlah unicorn Indonesia terbanyak di Asia Tenggara. Bahkan dalam waktu dekat diprediksi akan ada tambahan dua unicorn baru lagi di tanah air, mungkin dari sektor startup fintech, pendidikan atau kesehatan,” ungkap Togar Situmorang yang juga sering berdiskusi dengan pelaku startup tanah air ini.

    Bahkan ia berharap ke depan bisa muncul startup unicorn dari Bali yang bisa jadi kebanggaan masyarakat Bali. “Jadi Bali tidak hanya terkenal sebagai destinasi pariwisata kelas dunia tapi juga punya startup unicorn kelas dunia,” harap pria yang dikenal sebagai advokat dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Yakin Unicorn dan Dexacorn Indonesia Terus Bertambah

    Bahkan Togar juga mengapresiasi dari empat startup yang ada saat ini kabarnya Gojek sudah berubah status dan naik kelas menjadi dexacorn, julukan bagi perusahaan yang nilainya lebih dari 10 miliar dolar AS (setara Rp 140 triliun). Sementara nilai Gojek saat ini berkisar diantara US$8 hingga US$10 miliar atau Rp111,5 hingga Rp139,4 triliun. 

    Hal ini menyusul adanya pendanaan  seri F yang diterima Gojek dari sejumlah perusahaan dengan nama besar, yaitu Google, JD.com, Tencent, Mitsubishi Corporation, dan Provident Capital yang kabarnya nilainya mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS atau Rp 14 triliun lebih.

    “Jadi Indonesia akan punya minimal empat hingga lima unicorn dan satu dexacorn. Gojek jadi dexacorn kedua di Asia Tenggara setelah Grab Holding dan satu dari 30 dexacorn di dunia. Ini capaian luas biasa dari Bos Gojek Nadiem Makarim dan seluruh kru Gojek,” ungkap Togar Situmorang.

    Tentu jumlah unicorn dan dexacorn yang lahir dari startup lokal Indonesia bisa terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini, kata Togar, melihat pesatnya perkembangan startup di tanah air dan derasnya pendanaan yang mengalir baik dari dalam maupun luar negeri.

    Bertambahnya jumlah unicorn hingga dexacorn dan terusnya muncul startup baru terus naik kelas dan bertambahnya valuasinya, imbuh Togar yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara ini, tentu menjadi sinyal yang super positif mendekatkan Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020 yang nilainya diprediksi mencapai 130 miliar dolar AS. Hal ini sesuai dengan visi ekonomi digital Presiden Jokowi.

    “Kami super positif Indonesia bisa jadi negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan seluruh stakeholder bahu membahu menguatkan iklim startup dan ekonomi digital,” tegas Togar Situmorang yang juga dikenal sebagai caleg milenial dan dekat dengan generasi muda ini yang juga di sela-sela kesibukan masih konsern memperhatikan altet dengan menjadi Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar.

    Seperti diketahui dan diberitan, dalam debat calon presiden kedua, Minggu (17/2/2019), capres nomor 01, Joko Widodo alias Jokowi, bertanya kepada capres nomor 02, Prabowo Subianto, soal startup unicorn-unicorn di Indonesia. 

    Setelah mendengar pertanyaan itu, Prabowo menjawab: “Yang Bapak maksud unicorn? Unicorn? Maksudnya-apa itu-yang online-online itu?” kata Prabowo tampak kebingungan.

    Ketidaktahuan Prabowo tentang unicorn ini lantas viral dan juga menjadi bahan olok-olok netizen (warganet) hingga banjir juga komentar dan meme-meme lucurl serta nyeleneh. (wid)

  • Nyepi Sehari di Tahun Politik, Togar Situmorang Ajak Introspeksi Diri, Tingkatkan Toleransi dan Manyama Braya

    Nyepi Sehari di Tahun Politik, Togar Situmorang Ajak Introspeksi Diri, Tingkatkan Toleransi dan Manyama Braya

    Tokoh anti korupsi dan anti intoleransi yang juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengajak segenap elemen masyarakat Bali termasuk juga khususnya para elit politik untuk memaknai perayaan Nyepi Tahun Saka 1941 pada 7 Maret 2019 dengan introspeksi diri, meningkatkan toleransi dan spirit manyama braya.

    “Kita tahu di tahun politik ini situasinya menghangat bahkan bisa memanas. Tapi hati dan pikiran kita harus tetap dingin dan perayaan Nyepi ini jadi momentum untuk meredam gejolak dinamika situasi politik yang ada dengan
    introspeksi diri, tingkatkan toleransi dan manyama braya,” kata Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Senin (4/3/2019).

    Pria yang dijuluki “panglima hukum” yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar ini mengajak nilai-nilai toleransi, kedamaian dan semangat gotong royong serta manyama braya masyarakat Bali jangan sampai tercabik-cabik karena perbedaan pilihan politik.

    Begitu juga para elit politik harusnya mampu menjadi panutan dan penuntut jalan serta memberikan pencerahan pada masyarakat untuk selalu hidup rukun berdampingan tanpa memandang perbedaan pilihan politik yang ada.

    Caleg milenial yang dikenal dengan komitmen dan aksi nyata “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu juga berharap Catur Brata Penyepian dapat dijalankan dengan baik dan semua pihak ikut menjadi keheningan dan ketenangan Nyepi. Sehingga perayaan Nyepi di Bali benar-benar bisa jadi contoh bagi masyarakat Indonesia dan dunia.

    “Bali itu miniatur Indonesia dan dunia dan dikenal sebagai island of peace, island of tolerance. Ini yang membuat Bali nyaman layaknya surga bagi setia orang. Ini yang harus kita jaga dan pertahankan bersama-sama,” ajak Togar Situmorang yang sudah puluhan tahun di Bali dan mengaku sangat cinta Bali.

    Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu juga mengapresiasi kreativitas generasi muda dalam menciptakan ogoh-ogoh yang selalu menjadi daya tarik tersendiri saat diarak pada hari Pangrupukan (sehari jelang Nyepi). Pelestarian ogoh-ogoh ini terus berkembang namun tetap sesuai jati diri budaya Bali.

    Togar pun terus mendukung kreativitas generasi muda Sekaa Teruna Teruni (STT) di Denpasar dalam mengkreasikan ogoh-ogoh baik dari sisi estetika tampilan maupun juga ketertiban saat pengarakannya di hari Pangrupukan.

    Namun Dewan Pakar Forum Bela Negara ini tetap berharap pengarakan ogoh-ogoh tahun ini jangan sampai melenceng dari identitas budaya Bali. Misalnya jangan sampai lagi menggunakan mercon atau sound system yang misalnya juga dengan memutar musik dangdut.

    “Sesuai imbauan Pak Walikota, jangan ada lagi ogoh-ogoh gunakan sound system. Gunakan saja gamelan baleganjur, kentungan, tektekan atau pakai obor sehingga tetap menunjukkan identitas adat budaya Bali,” harap pria yang tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu.

    Togar juga berharap jangan sampai ada ogoh-ogoh berwarna politik atau disusupi kepentingan kepentingan politik. Misalnya jangan sampai saat diarak ada atribut  ogoh-ogoh menyerupai salah satu simbol partai politik atau caleg tertentu. Ataupun ada STT yang menggunakan atribut terkait caleg ataupun parpol seperti dalam bentuk kaos, bendera atau lainnya.

    “Rangkaian hari raya Nyepi harus benar-benar steril dari kepentingan politik. Jadi mari kita Nyepi sehari bebaskan diri dari hasrat atau kepentingan politik apapun menuju Bali yang shanti, damai lahir batin,” tutup Togar. (wbp)

  • Berantas Mafia Tanah, “Panglima Hukum” Situmorang Laporkan Oknum Notaris ke Polda Bali

    Berantas Mafia Tanah, “Panglima Hukum” Situmorang Laporkan Oknum Notaris ke Polda Bali

    Advokat senior yang juga “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, tak pernah berhenti dalam upaya memberantas mafia tanah yang melibatkan oknum Notaris/PPAT di Bali. Setelah sebelumnya, Togar Situmorang melaporkan oknum Notaris Wid ke Polresta Denpasar, kali ini giliran oknum Notaris Neli A. yang dilaporkannya.

    “Kasus ini berawal dari sekitar tahun 2012 yang lalu dilakukan jual beli sebidang tanah dengan SHM No.582 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Provinsi Bali,” jelas Togar, Sabtu (2/3/2019) ditemui di kantor hukumnya  Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar.

    Jual beli tanah tersebut dilakukan oleh TF selaku penjual dan IA selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli No.54/2012 Tanggal 5 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    SHM No.582 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut adalah milik IA yang telah diubah menjadi SHGB No.1125 berdasarkan Keputusan MNA/KBPN No.16 tanggal 9 Desember 1997.

    Hak Milik No.582 Desa/Kelurahan Pecatu dihapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.1125 Desa/Kelurahan Pecatu pada tanggal 18 Februari 2013.

    Namun kemudian pada tanggal 25 Maret 2015, SHGB No.1125 a/n IA dialihkan kepada Gunawan P. berdasarkan Akta Jual Beli No.09/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Padahal, jelas advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. selaku Kuasa Hukum dari korban IA, kliennya tidak pernah melakukan peralihan hak melalui Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Gunawan P.

    “Bahkan klien kami juga tidak pernah merasa menandatangani Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015,” jelas Togar Situmorang yang saat ini siap melayani masyarakat Bali dengan memantapkan diri maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Denpasar dari Partai Golkar.

    Advokat nyentrik tapi dermawan dan berjiwa sosial tinggi menegaskan  apabila kliennya melakukan peralihan hak melalui jual beli berdasarkan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud, maka seharusnya IA berhak menerima salinan Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 dan menerima sejumlah uang pembayaran dari hasil transaksi atas Jual Beli/peralihan Hak Guna Bangunan.

    “Atas permasalahan tersebut, IA selaku korban mengalami kerugian Rp35 miliar atas lahan di Pecatu,” tegas pria yang tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu.

    Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P. sebagai managing partner Law Office Togar Situmorang & Associates ini juga menambahkan, sebelumnya Tim Hukum sudah menyampaikan Somasi 3×24 jam kepada Gunawan P. untuk menunjukkan bukti-bukti tentang adanya Jual Beli/Peralihan Hak tersebut.

    Yang mana dalam somasi yang dikirimkan tersebut ditegaskan kepada Gunawan P. untuk segera melakukan perubahan Pemegang Hak atas SHGB No.1125 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut kembali ke semula, ke atas nama pemegang hak yaitu IA.

    “Namun somasi kami diabaikan, hingga akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan membuat DUMAS kepada Kepolisian Bali pada Sabtu, 2 Maret 2019,” tutup Togar. (wbp)

  • Togar Situmorang Laporkan ke Polda Ada Mafia Tanah Jual Tanah Pemprov Bali

    Togar Situmorang Laporkan ke Polda Ada Mafia Tanah Jual Tanah Pemprov Bali

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Konflik pertanahan tidak hanya terjadi antara masyarakat saja, namun juga antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan pengusaha, ataupun pemerintah dengan pengusaha.

    Advokat senior Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. berpendapat bahwa, permasalahan tersebut terjadi karena pola kehidupan masyarakat yang semakin hedonis serta didukung dengan banyaknya mafia tanah yang bermain.

    “Persoalan pelik di Pulau Dewata ini adalah persoalan tanah. Ada juga mafia tanah di Bali yang terkooptasi ke berbagai macam profesi dan istitusi,” kata Togar Situmorang  saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Senin (4/3/2019).

    Pria yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menjelaskan cara kerja mafia tanah ini yaitu dengan menggunakan surat-surat yang tidak sesuai untuk merampas hak tanah.

    “Contohnya, kasus mafia tanah yang saat ini sedang ditangani oleh tim hukum kami adalah adanya seseorang berinisial AA. NRAA yang menjual tanah Pemprov yang bukan miliknya kepada klien kami berinisial RB,” kata Managing Partner Togar Situmorang & Associates ini.

    Kasus ini berawal dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.49 tertanggal 14 November 2016 antara Penjual a/n (atas nama) AA. NRAA dengan Pembeli a/n RB dihadapan Notaris/PPAT NKAA terhadap sebagian dari bidang Tanah yang luasnya 262,5 M2 yang terletak di Jl. Kapten Tantular/Cut Nyak Dien, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Provinsi Bali.

    Namun setelah ditelusuri bahwa tanah yang dijual oleh Penjual berinisial AA. NRAA tersebut adalah tanah milik Pemprov Bali, bukan milik pribadi. Sehingga Penjual tidak bisa menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang digunakan dalam PPJB No.49 tanggal 14 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT NKAA tersebut.

    “Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Polda Bali dengan No.Reg. DUMAS/865/VIII/REN.4.2/2018/SPKT POLDA Bali. Namun penanganannya hingga sampai saat ini masih belum jelas bagaimana perkembangannya,” terang Togar Situmorang.

    Advokat senior yang saat ini sedang menyelesaikan program S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini juga menjelaskan lemahnya penegakan dan sistem pencegahan dari pemerintah terhadap sistem permasalahan tanah ini mengakibatkan praktik mafia tanah semakin berani.

    “Bahkan praktik mafia tanah berani menunjukan taringnya meskipun menabrak aturan,” tambah pria yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

    Togar mendorong adanya keterlibatan berbagai pihak dalam upaya mekanisme pencegahan dengan membenahi sistem dan prosedur kepengurusan sertifikat tanah. “Sehingga nantinya dapat meminimalisasi praktik kecurangan di lapangan atau adanya mafia tanah,” tegasnya.

    Dukungan dari Polri juga diharapkan dapat memperbaiki sistem kepengurusan sertifikat tanah, sehingga praktik kecurangan dan mafia tanah bisa dicegah.

    Advokat kelahiran Jakarta itu juga menambahkan, apalagi Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang sebelumnya sudah pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan mafia tanah. Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali juga sudah sepakat membentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah.

    “Jadi saya rasa bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tanah yang proporsional, lalu ditindaklanjuti jajaran Polda Bali akan lebih berhasil apabila didukung BPN Provinsi Bali,” jelasnya.

    Togar Situmorang sebagai pengamat publik berharap penyelesaian terhadap kasus-kasus perampasan atas tanah yang terjadi ke depan harus dilakukan dengan membentuk suatu Lembaga Ad Hoc untuk menyelesaikan permasalahan perampasan hak atas tanah.

    “Dengan demikian, ketika ada seorang yang dirampas tanahnya, maka mereka memiliki wadah yang dinaungi oleh lembaga resmi yang dibentuk pemerintah sehingga ketika harus berpekara di Pengadilan Agraria memiliki dukungan kuat, serta bisa diselesaikan secara adil sehingga memiliki kepastian hukum,” tutup caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini. (wbp)

  • Waspada Karma Pala Politik, Togar Situmorang: Caleg Permainkan Bansos Pura Bisa “Tenggelam” hingga “Kena Kutuk”

    Waspada Karma Pala Politik, Togar Situmorang: Caleg Permainkan Bansos Pura Bisa “Tenggelam” hingga “Kena Kutuk”

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang S.H.,M.H., M.A.P., mengaku miris jika ada oknum anggota DPRD yang juga caleg petahana sampai berani-beraninya mempermainkan dan menyalahgunakan dana bansos untuk pembangunan pura.

    Baginya hal itu bukan hanya melanggar hukum dan menjadi ajang korupsi tapi juga bentuk pengingkaran pada keyakinan umat Hindu bahwa pura itu tempat suci, sakral yang wajib dijunjung tinggi kesuciannya jangan dinodai dengan prilaku kotor para koruptor.

    “Umat Hindu dan masyarakat Bali mengenal adanya karma pala. Dan saya yakin dalam politik karma pala itu bisa berlaku sengat cepat. Jadi caleg yang permainkan dana bansos pura bisa tenggelam tidak dipilih lagi bahkan bisa kena kutuk,” kata Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Rabu (13/3/2019).

    Pria yang juga caleg pendatang baru di DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini menegaskan di tahun politik ini penyaluran dana bansos memang rawan disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan politik pribadi caleg petahana.

    Modusnya pun beragam bisa misalnya dengan penyaluran dana bansos yang difasilitasi caleg petahana untuk masyarakat jumlahnya dipotong alias disunat sekian persen. Contohnya dana yang cair dari pemerintah 200 juta tapi bisa saja sekian persen bahkan setengahnya diminta kembali oleh oknum anggota sebagai semacam succes fee yang uangnya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kampanye pencalegan.

    Modus lainnya bisa saja pemerintah dikibuli dengan adanya bansos fiktif dimana bangunan pura yang diajukan dalam proposal berbeda dengan fakta di lapangan. Misalnya saat proposal diajukan disebutkan pura A di suatu lokasi tapi saat verifikasi tim dinas terkait ke lapangan malah ditunjukkan pura lain yang sebelumnya memang sudah ada. Jadi tidak ada pembangunan pura baru.

    “Jadi penyimpanan dana bansos seperti itu membuka celah korupsi bagi oknum anggota legislatif yang memfasilitasi bansos itu,” tegas Togar Situmorang yang kini tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana.

    Dukung Penegak Hukum Usut Bansos Pura di Klungkung

    Di sisi lain tokoh anti korupsi dan anti intoleransi ini juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjut laporan yang dilayangkan perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Muka Udiana ke sejumlah lembaga penegak hukum di Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah bansos pembangunan pura di Nusa Penida yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.

    Terlebih setelah ramai dan viralnya pemberitaan dugaaan penyalahgunaan bansos oleh orang nomor satu di legislatif Klungkung ini, warga penerima bansos ramai-ramai mengembalikan dana bansos ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung seperti terlihat Senin (11/3/2019).

    Togar menilai tentu hal ini mengindikasikan ada fakta kuat dan bukti ketidakberesan dan kejanggalan bahkan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung ini.

    “Kalau ada pengembalian kan berarti ada apa-apanya. Seperti orang yang terduga atau ketahuan korupsi mengembalikan uang ke pemerintah dengan harapan tidak dihukum. Tapi proses hukum pidananya kan harus tetap berjalan,” tegas pria yang dikenal sebagai advokat dan banyak memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.

    Di sisi lain Togar juga menyoroti menjelang Pileg 2019, jatah fasilitasi bansos kepada masyarakat konstituennya kerap menjadi salah satu bargaining politik anggota legislatif petahana. Dengan iming-iming bansos, caleg petahana berharap dapat mengamankan suara di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Celakanya lagi, selama ini terkesan dana bansos ini hanya menjadi alat politik anggota Dewan. Penyalurannya ke masyarakat pun tergantung kemauan anggota Dewan. “Hibah bansos sering hanya diberikan kepada orang dekat. Siapa yang disukai itu yang dikasi.

    “Jadi sangat subjektif dan diskriminatif dengan kriteria yang sumir. Maka penyaluran dana bansos ini membuka juga ruang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di lingkaran anggota legislatif,” tegas Togar Situmorang. (wid)

  • Soal OTT Ketum PPP, Togar Situmorang : Bukti KPK di Era Presiden Jokowi Tak Tebang Pilih

    Advokat senior yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali, Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P., mengapresiasi kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas OTT (Operasi Tangkap  Tangan) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

    Ia menilai penangkapan salah satu ketum umum (ketum) partai partai pengusung kubu capres petahana Jokowi-Ma’ruf Amin ini telah membuktikan KPK di era kepemimpinan Jokowi tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    “Ini buktinya KPK bekerja profesional dan bukan jadi alat kepentingan politik pihak manapun,” kata Togar Situmorang saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Sabtu (16/3/2019).

    Pria yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar,  ini juga menjelaskan, operasi senyap yang dilakukan Komisi Anti Rasuah terhadap Ketum PPP ini tidak bernuansa politis. Penegakan hukum yang dilakukan KPK justru untuk menjaga hukum Indonesia agar tetap bermartabat.

    “Ini baru kita dapatkan di pemerintahan sekarang,” tegas advokat senior pemilik tiga Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon, Jl. By Pass Ngurah Rai No. 407 Sanur, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali ini.

    Selain apresiasi kepada KPK, Togar Situmorang sebagai pengamat publik juga menilai peristiwa OTT terhadap Ketum PPP tersebut sebagai hal positif di pemerintahan Jokowi. Ia melihat Presiden Jokowi konsisten dalam penegakan dan tidak mengintervensinya.

    Apresiasi ini perlu diberikan secara luar biasa bukan hanya kepada KPK tetapi juga terhadap Presiden Jokowi. “Karena kejadian ini menunjukkan bahwa dalam penindakan hukum Presiden Jokowi konsisten tidak mengintervensi hukum dan KPK,”, tambah Togar Situmorang yang juga Dewan Pembina Forum Bela Negara Bali itu.

    Jokowi Tidak Intervensi Hukum Ketum Parpol Pendukungnya

    Menurut  pria saat ini sedang menyelesaikan Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu, Presiden Jokowi terbukti tidak pernah melakukan intervensi hukum bahkan kepada pendukung utamanya sendiri.

    “Mari kita applause kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Ini bukti bukan janji bahwa hukum tidak pernah diintervensi,” ujar Togar Situmorang yang masuk dalam daftar 100 besar advokat terkenal versi Majalah Propertyn Bank.

    Ini menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa KPK semasa pemerintahan Jokowi bisa bekerja secara independen. “Periode pertama Jokowi dan ini menjadi bukti bahwa presiden Jokowi adalah sosok anti korupsi tanpa pandang bulu untuk 2 Periode,” tegas Ketua Tim Advokasi Cagub-Cawagub Mantra-Kerta pada Pilgub Bali 2018 ini.

    Seperti diketahui di era kepemimpinan Jokowi, OTT terhadap  Ketum PPP ini menjadi kali kedua ketua umum partai ditangkap KPK. Hal ini bukti KPK bekerja secara profesional.

    “Dan seharusnya aparatur hukum yang lain bisa bekerja seperti KPK, yang tidak pandang bulu dan tidak bisa didikte walau dari atasan ataupun penguasa,” tutup Partner Hukum Show Room Mobil OTO 27 dan Happy Family yang didalamnya ada Property Konsultan dan Insurance Agent, Coffee Shop, Barber Shop dan Juga Food Court itu. (wid)

  • Kecam Penembakan di Masjid Kota Christchruch Selandia Baru, Togar Situmorang : Terorism Has No Religion!

    Kecam Penembakan di Masjid Kota Christchruch Selandia Baru, Togar Situmorang : Terorism Has No Religion!

    Terkait pasca penembakan di Masjid Kota Christchruch Selandia Baru yang menurut KBRI Wellington menewaskan 49 orang, advokat senior yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar Nomor urut 7 Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P., mengecam penembakan brutal tersebut dan menyebut tindakan keji itu sebagai aksi terorisme.

    “Tindakan pembantaian yang bukan hanya sangat tidak berperikemanusiaan dan jauh dari nilai agama, namun juga jauh dari akal sehat manusia itu sendiri. ini menjadi duka bagi dunia kemanusiaan,” tegas Togar Situmorang saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Sabtu (16/3/2019).

    Dewan Pakar Forum Bela Negara menilai serangan ini merupakan suatu upaya yang sangat terorganisir, sangat direncanakan dengan baik. Apalagi pelaku penyerangan membawa kamera sendiri, dan live streaming.

    “Jelas sekali bahwa teroris ini telah merencanakan secara matang tindakan pembantaian terhadap jemaah yang sedang menunaikan ibadah di dalam masjid,” kata advokat yang dijuluki “panglima hukum”  itu

    Jangan Dikaitkan Agama

    Namun pria yang tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana menegaskan tentang serangan teroris ini jangan diaitkan dengan agama. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk membunuh sesama manusia.

    “Terorism Has No Religion. Teroris tidak identik dengan agama!,” kata advokat senior yang dikenal getol menyuarakan anti korupsi dan anti intoleransi serta kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.

    Terlepas siapapun pelakunya, Togar Situmorang sangat mengecam keras aksi ini. “Kita sampaikan duka mendalam kepada korban yang ada dari korban aksi tersebut. #PrayForNewZealand,” tandas caleg milenial yang dikenal dengan komitmen dan perjuangan “Siap Melayani Bukan Dilayani”.(wid)

  • Konflik Driver Taksi Konvensional Vs Online di Bandara, Togar Situmorang: Sama-sama Cari Makan, Jangan Arogan

    Konflik Driver Taksi Konvensional Vs Online di Bandara, Togar Situmorang: Sama-sama Cari Makan, Jangan Arogan

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Driver taksi konvensional dan taksi online di Bandara Internasional Ngurah Rai masih saja belum bisa akur.  Gesekan hingga berujung konflik diantara dua kelompok driver ini maaih kerap terjadi.

    Pemicu adalah soal adanya anggapan driver online ini merebut penumpang driver taksi konvensional yang mangkal di bandara. Gesekan ini pun kembali terjadi Minggu (17/3/2019). Bahkan video adu mulut antara driver taksi konvensional dan online yang berujung pada aksi fisik menjadi viral

    Pemerhati kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P., menyayangkan insiden ini. Pria yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini meminta tidak ada oknum driver taksi konvensional yang sengaja memanaskan suasana dan seolah merasa sok jadian ingin “kuasai lahan” di bandara.

    “Jalur hukum akan kita tempuh untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang merasa sok jagoan (oknum driver taksi konvensional-red). Sama-sama cari makan jangan ada,” tegas Togar Situmorang, Senin (18/3/2019).

    Hal itu diungkapkan Togar ditemui usai menerima perwakilan driver taksi online korban persekusi tersebut yang mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar. Kedatangan mereka karena
    mereka ingin hak-haknya diperjuangkan.

    “Kita akan kawal kasus ini. Kita sudah buatkan laporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/tanggal 17 Maret 2019,” ungkap Togar Situmorang yang namanya masuk dalam 100 besar advokat terkenal versi Majalah PropertynBank.

    Advokat senior yang dijuluki “panglima  hukum” ini juga menyayangkan adanya pernyataan oknum pihak keamanan Angkasa Pura I yang sepertk menegaskan pihak taksi online dilarang untuk mengambil penumpang di kawasan Bandara sehingga terjadinya tindakan persekusi.

    Tidak Ada Larangan Taksi Online Beroperasi di Bandara

    Togar Situmorang  menjelaskan operasional taksi online ini sudah di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Kriteria Pelayanan Pasal 3 Point A menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.

    “Artinya tidak ada larangan yang melarang Warga Negara Indonesia untuk mencari nafkah dimana saja. Termasuk taksi online tidak dilarang beroperasi di bandara,” jelasnya.

    Pria yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara menambahkan, kita semua sama-sama tahu sekarang sudah zamannya dunia dalam genggaman. Artinya cara kerja taksi online tersebut mereka datang karena adanya pesanan dari penumpang. Bukan mereka mangkal seperti taksi konvensional.

    “Kalau memang mereka mangkal dan mengambil lahan mangkal taksi konvensional itu beda cerita. Karena lahan mereka tersebut memang disediakan oleh pihak Bandara, ya wajar mereka marah ujar,” kata Togar.

    “Tapi ini kan tidak. Taksi online datang karena pesanan, lalu mereka pergi ketempat yang sudah di tentukan. Lalu dimana letak salahnya?
    Parkir juga mereka bayar, tambah Togar yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

    Nah, kalau memang taksi online datang karena pesanan, kenapa taksi konvensional mempermasalahkan? “Dari segimananya taksi konvensional di rugikan? tanya Togar Situmorang yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub-Cawagub Mantra-Kerta dalam Pilgub Bali 2018 silam.

    Ditambahkannya, taksi konvensional sudah dapat lahan parkir di Bandara. Mobil-mobil mereka juga sudah dilabeli taksi. “Tapi ketika para penumpang lebih memilih taksi online, apakah hal tersebut menjadi salahnya taksi online? Mari berpikir jernih. Sama-sama cari makan jangan arogan,”tegas Togar. (wid)

    Bentrok driver taksi konvensional dan taksi online ini terjadi Minggu (17/3/2019). Keributan tersebut berawal dari penghadangan yang dilakukan oleh driver-driver taksi konvensional yang ada di Bandara. Ini karena mereka merasa keberatan adanya taksi online yang mengambil penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

    Pada saat keributan terjadi salah satu pihak keamanan Bandara datang untuk mengamankan situasi. Pihak keamanan yang mengenakan rompi hijau bertulisan Airport Security tersebut menjelaskan bahwa masing-masing pihak silahkan datang ke management Angkasa Pura keesokan harinya. Agar permasalahan tersebut dapat di jembatani, karena untuk berusaha di Bandara ada aturannya.

    Salah seorang driver taksi online yang ada disitu ingin untuk permasalahan tersebut ada solusi dari pihak keamanan Bandara. Namun pihak keamanan Bandara menjelaskan  bahwa dirinya sedang banyak kerjaan lain dan menyarankan keesokan harinya silakan berkoordinasi dengan pihak management Angkasa Pura. Sebab menurut pihak keamanan Bandara dirinya bukan pengambil keputusan.

    Salah satu driver taksi online lainnya juga menayakan kepada pihak keamanan, berarti initinya pihak Angkasa Pura melarang untuk taksi online mengambil penumpang di Bandara? lalu pihak keamanan Bandara menjawab “Iya jelas seperti itu,” tegasnya.

    Karena ada penegasan melarang driver taksi online untuk mengambil penumpang oleh pihak keamanan Bandara, hal tersebut akhirnya memicu driver-driver konvensional untuk mempersekusi driver taksi online hingga menyebabkan salah satu driver online terluka.
    (wid)

  • Rai Wirajaya Serahkan 25 Traktor bagi Petani dan Dana Bantuan Nelayan Rp 5,3 Miliar di Negara

    Rai Wirajaya Serahkan 25 Traktor bagi Petani dan Dana Bantuan Nelayan Rp 5,3 Miliar di Negara

    Jembrana (Panglimahukum.com)

    Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M., memberikan perhatian serius tidak hanya pada dunia perbankan di Bali tapi juga bagi kesejahteraan petani dan nelayan.

    Buktinya Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI juga ikut memperjuangkan dan memfasilitasi  bantuan alat pertanian sebanyak 25 buah traktor dan bantuan kepada nelayan totalnya Rp 5,3 miliar yang diserahkan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (18/3/2019).

    Bantuan ini berasal dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan Perikanan yang sebelumnya menjadi aspirasi warga yang juga disampaikan kepada Rai Wirajaya agar dapat dikomunikasikan, diperjuangkan dan difasilitasi di pemerintahan pusat.

    “Saya menjawab aspirasi Wakil Bupati Jembrana dan masyarakat bahwa petani kekurangan traktor dan juga kebutuhan permodalan nelayan yang minim. Ini saya komunikasikan di pusat dan bantuannya diserahkan sekarang,” kata Rai Wirajaya ditemui usai penyerahan bantuan ini.

    Rai Wirajaya yang sudah tiga periode ngayah di DPR RI itu (2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019) berharap bantuan ini dapat meningkatkan produktivitas petani dan nelayan di Jembrana dan tentunya meningkatkan kesejahteraan mereka.

    “Kami harapkan petani padi di Jembrana bisa menghasilkan lebih banyak beras sehingga bisa jadi lumbung beras Bali seperti di Tabanan. Sehingga ke depan bisa swasembada beras dan tidak perlu lagi ada impor beras,” kata caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini.

    Nelayan Bisa Perkuat Modal dan Pemasaran

    Terkait dana bantuan kepada nelayan yang totalnya Rp 5,3 miliar nantinya akan digunakan untuk penguatan kelompok nelayan dan untuk pengolahan ikan. Diharapkan para nelayan tetap bisa mencari nafkah dengan usaha lain walau kondisi cuaca buruk dan tidak bisa melaut maupun saat hasil tangkapan ikan minim.

    “Modal para nelayan selama ini sangat minim. Dengan dana bantuan ini banyak hal yang bisa dikerjakan misalnya ikan hasil tangkapan bisa diolah lebih lanjut dan dipasarkan,” kata Rai Wirajaya.

    Acara ini dihadiri Anggota IV BPK RI, Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M., Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi, S.T., Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Dr. Sarwo Edhy, S.P, M.M.

    Sejumlah pejabat terkait lainnya juga tampak hadir seperti Direktur Pelabuhan Perikanan Ir. Frits Penehas Lesnussa, M.Si, Sesditjen Perikanan Tangkap Ir. Yuliadi, M.M, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ir. Suharyanto, M.Sc., Inspektur II Inspektorat Jenderal KKP Ir. Nur Arif Azizi, M.M.

    Lalu Direktur Pengo|ahan dan Bina Mutu Innes Rahmania, A Pi.,S.Sos.,M.M., Kepala Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian  Ir. Tri Susetyo, M.M., Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Syarif Syahrial, S.E, M.S.E,

    Kemudian Kepala Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan, Gondol, Buleleng Singaraja Ir. Bambang Susanto, M.Si.,Kepala Bank Mandiri Kanwil Regional XI Bali Nusa Tenggara Made Turta. (wid)