Editor: Totok Waluyo | Reportase: Tari
Bali, Panglimahukum| Buntut ketidakjelasan proses hukum maupun sangsi kepada Anggota DPRD Rote Ndao Olafbert A. Manafe yang juga salah satu anggota dari Partai Nasdem mendapatkan perhatian serius dari pakar hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.
Kepada beberapa awak media, Togar Situmorang mengatakan, sejatinya proses hukum ini merupakan hak otonomi dari Partai Nasdem itu sendiri. Namun mengacu pada fakta hukum yang terjadi, Olafbert ini seharusnya diberikan tindakan tegasberupa usulan pemecatan.
“Karena sudah merusak citra Partai Nasdem sebagai partai bersih dan partai perubahan pertama di Indonesia sesuai dengan visi misi Partai Nasdem Pimpinan Bapak Surya Paloh yang menjunjung tinggi restorasi Indonesia sesuai Manisfesto Partai Nasdem saat pendeklarasian pada 26 Juli 2011 lalu,” tegasnya.
Mengapa demikian? Togar menambahkan, restorasi Partai Nasdem yang digetarkan oleh Ketua Umum Surya Paloh saat itu, bisa dikatakan telah berhasil memikat masyarakat sehingga banyak para legislator dari Partai Nasdem bisa duduk sebagai perwakilan rakyat di DPRD setempat bahkan sampai DPR RI di Senayan.
Disinggung terkait apa itu restorasi? Togar kembali menjelaskan, Restorasi Indonesia adalah suatu gerakan memulihkan, mengembalikan serta memajukan fungsi pemerintah kepada cita-cita Proklamasi 1945 dan mengusung mandat konstitusi untuk membangun satu negara kesejahteraan berdasarkan prinsip ekonomi, negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan negara yang mengakui keberagaman sesuai dengan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
“Jadi intinya Partai Nasdem seharusnya segera mengambil sikap. Apalagi saudara Olafbert A. Manafe sudah terbukti melakukan tindakan tidak terpuji dan bahkan sudah divonis bersalah melakukan perzinahan dan wajib menjalankan hukuman penjara 6 Bulan sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 ke 2 KUHP dan ada desakan agar di PAW, namun sampai saat ini tidak jelas kelanjutan proses tersebut dan sampai saat ini tetap aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan juga masalah utang piutang,” jelas Togar.
Pandangan Partai termaktub dalam BAB VIII tentang KEANGGOTAAN Pasal 13
1. Anggota diberhentikan karena : a.Meninggal Dunia, b.Mengundurkan diri; dan c.Diberhentikan.
2. Anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) apabila :
a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Melanggar Peraturan Partai dan/atau Melanggar Kebijakan Partai ; c. Menjadi anggota Partai Politik lain.
3. Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan Oleh Dewan Pimpinan Pusat.
“Terkait ada laporan masyakat tersebut, wajib hukumnya dari partai menindaklanjutin pengaduan yang masuk. Bukan secara hanya diplomasi panjang dan tidak ada tindakan. Bahkan seolah ada pembiaran dari pihak pimpinan DPRD termasuk juga Pimpinan Partai Nasdem sendiri, sehingga membuat masyarakat skeptis dan kecewa telah menitipkan suara politik pada Oknum Anggota DPRD tersebut,” tandas Dr. Togar Situmorang.
Pihaknya selaku praktisi hukum berharap Partai Nasdem selalu mengedepankan Etika dan mempunyai anggota kader partai berperilaku dan bertutur kata sopan, berpenampilan baik juga menjunjung moral yang tinggi untuk menunjukkan tingkat kualitas kader Partai Nasdem ke depan dan berorientasi kepada pelayanan publik.
Tidak hanya itu saja, Partai Nasdem sebagai partai RESTORASI dapat mencegah dekadensi moral karena anggota dewan tersebut harus selalu dapat mengartikulasikan kepentingan rakyat untuk membuat daerah asal anggota dewan tersebut bisa menjadi bersih dan mapan tanpa ada pelanggaran Hukum, Etika dan Moral,” tutupnya.(*)