Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menjatuhkan Vonis Selama 2,6 tahun Penjara Terhadap Christopher Stefanus Budianto Atas Tindak Pidana Penipuan Terhadap Jessica Iskandar.

Senin (22/4/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 2,6 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto atas tindak penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Christopher Stefanus Budianto mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada Jessica Iskandar.

Atas putusan tersebut pihak Christopher Stefanus Budianto belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Tim Hukum juga masih akan berkordinasi dengn CSB dan meminta waktu selama satu minggu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Dr. Togar Situmorang berpandangan sebagai kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto, menilai Hakim Majelis telah bertindak Melampui Kewenangn dan terbuki dalam Membacakan Putusan tidak sesuai isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penetapan pasal 378 daripada pasal 372 terkait kasus penggelapan yang diajukan dalam dakwaan.

Dr. Togar Situmorang minilai Putusan Hakim Vonis dua tahun enam bulan (2 tahun, 6 bulan ) tidak sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) punya Akibat hukum adalah Batal Demi Hukum .

Menurut Dr. Togar Situmorang, Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 197 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengakibatkan yang menyatakan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 197 Ayat (1) Kitab Undang Undang Acara Pidana mengakibatkan putusan Batal Demi Hukum, mengenai alasan pada putusan tersebut bahwa putusan yang dibuat Majelis Hakim tidak memenuhi Ketentuan pada Pasal 197 Ayat (1) huruf c, d, e, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang pada intinya berkaitan dengan Pembuktian dengan Alat Bukti serta Saksi dalam persidangan

Dengan pandangan dari kuasa hukum tersebut, harapannya adalah bahwa persidangan ini akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berjanji akan terus mengawal hak-hak kliennya demi tercapainya keadilan yang sebenarnya.