Proses Hukum Jalan di Tempat, Dr. Togar Situmorang: Bukti dan Saksi Sudah Ada, Apa Lagi yang Ditunggu?

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang kembali mempertanyakan, langkah hukum dari penyidik Polres Gianyar ini terkait pelaku penculikan anak Dewa Putu Ardika dan lambannya proses hukum sementara bukti juga saksi sudah diperiksa jadi tunggu apalagi???.

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang mejelaskan kasus dugaan penculikan yang sempat melanda putra dan putri Kliennya pada Januari 2025 di rumah di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar terkesan berjalan lambat dan ada dugaan Penyidik tidak serius .

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa Dewa Putu Ardika resmi meminta meminta Perlindungan Hukum kepada Kapolres Gianyar untuk memastikan bahwa kasus dugaan penculikan yang dilaporkan bisa berjalan sesuai Aturan Hukum.

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CLA,CMED,CRA menyatakan kliennya yang tinggal di Tegal Tugu, Dewa Ardika berharap agar Kapolres bisa membantu mengingatkan pihak Penyidik Polres Gianyar untuk segera menggelar kasus ini agar ditingkatkan status kasus kerena Dewa Ardika sangat Trauma dimana para Pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum sehingga melecehkan jajaran dari pihak Polres Gianyar .

Adik kandungnya sebagai terlapor , disebutkan pada Januari lalu, diduga mengambil putra pertamanya dari dalam rumah dan menyerahkan kepada pengendara Mobil dimana dalam kendaraan tersebut sudah menanti ada beberapa Orang dan Kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di Jalan Antasura, Denpasar.

Padahal, kasus ini sangat terang dan sangat jelas namun entah kenapa belum ada peningkatan dari proses hukum ini sehingga Klien meminta Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H.bisa tegas untuk memberikan kepastian hukum,” tutup Pengacara dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang .