PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen Mangkir Saat Dipanggil Dinas Perkim Badung, Dr. Togar Situmorang “Pihak Pengelola Tidak Kooperatif”

Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola tidak Kooperatif dan akan ada Panggilan Kedua

Denpasar-Puluhan perwakilan warga dari paguyuban Perumahan Royal Garden Resindence Bersatu yang berlokasi di Jl Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali memenuhi panggilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung untuk melakukan audiensi terkait warga perumahan yang menolak Managment PT. RGM terutama Pemutusan Air Bawah Tanah secara sepihak dan Insiden Hukum lainnya untuk Beroperasional di Perumahan Royal Garden Residece. Namun sayangnya, pihak-pihak yang dipanggil justru mangkir dari panggilan Dinas Perkim Badung yakni Lurah Benoa, Kepala Lingkungan Mumbul selaku penguasa wilayah. Pihak yang paling bertanggung jawab namun mangkir dari panggilan Dinas Perkim adalah PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen.

Kuasa hukum Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu DR. Togar Situmorang, SH,.MH,.MAP,.CMED.,CLA., CRA mengatakan, panggilan audiensi dengan Dinas Perkim Badung seharusnya melibatkan semua komponen yang terlibat dalam persoalan tersebut. Namun ternyata pihak-pihak yang seharusnya memberikan informasi dan klasifikasi kepada Dinas Perkim Badung justru mangkir dari panggilan. “Kami mendapatkan penjelasan bahwa memang ada surat balasan dari PT Royal Garden Manajemen ke Dinas Perkim Badung agar pertemuan ditunda. Namun surat itu baru diterima pada tanggal 9 Oktober 2024 siang. Sehingga pertemuan tetap sesuai jadwal dari Dinas Perkim Badung. Dan kepada pihak-pihak yang mangkir dari panggilan Dinas Perkim Badung akan segera melakukan panggilan kedua,” ujarnya. Sebab surat keberatan yang diterima Dinas Perkim Badung dari PT Royal Garden Manajemen dinilai terlalu mepet sementara jadwal sudah ditentukan.

Menurut pria yang dijuluki Panglima Hukum Bali tersebut, dalam pertemuan yang dipandu langsung oleh Kabid Bidang Penyelenggaraan PSU I Putu Suantara, ST., M.Si dan BPKAD Badung (Aset) bapak Anom, secara terang dan jelas mempersoalkan bahwa legal standing dari PT Royal Garden Manajemen yang selama ini berurusan dengan ratusan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu justru dipertanyakan, Sebab, sebelumnya perumahan tersebut diurus oleh PT Mirah Bali Konstruksi. Ini sudah ada putusan pengadilan yang bersifat mengikat. Kemudian dalam perjalanan, tiba-tiba ada PT RGM yang mengurus perumahan dan melakukan banyak perubahan sepihak. Warga juga sudah pernah digugat oleh PT. RGM dan jelas dikatakan dalam Uraian bahwa legal standing dari PT Royal Garden Manajemen tidak ada dan jelas Hasil putusan Tidak Diterima alias NO dan dimenangkan warga. Warga juga meminta agar kasus yang sudah dilaporkan di Polda Bali terutama DIREKTORAT KRIMINAL KHUSUS dan DIREKTORAT KRIMINAL UMUM atas perusakan dan penutupan saluran air kepada Rumah Warga dapat segera diproses lebih lanjut. Sebab, laporan warga diterima di SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/678/IX/2024/SPKT/POLDA BALI terkait dengan penutupan dan pengrusakan saluran air yang menyebabkan lebih dari 200 warga akan berdampak terhadap kekurangan air dan membuat tidak nyaman Perumahan Royal Garden Residen.

Perwakilan dari Paguyuban Royal Garden Residen Bersatu Sulistyowati mengatakan, seluruh perwakilan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu merasa puas atas hasil pertemuan dengan Dinas Perkim Badung. Dinas Perkim Badung sangat mendukung warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu. Dinas Perkim Badung juga mendorong agar laporan warga di Direskrimsus dan Direskrimum Polda Bali segera diproses dan Mohon Bapak Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. mohon ATTENTION agar anak buah jangan main2 dalam Hal Proses Hukum ini. “Yang lebih mengagetkan kami adalah berdasarkan penjelasan dari Dinas Perkim Badung disebutkan bahwa jalan atau aspal yang ada dalam kompleks perumahan itu milik Pemkab Badung, milik publik alias Milik Umum sehingga tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan atau badan hukum tertentu. Ini yang harus diketahui oleh PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) atau ibu MAYA ,” ujarnya.

Dinas Perkim Badung juga mendorong akan meminta PDAM Badung bisa masuk mengalirkan air ke dalam kompleks perumahan untuk melayani warga. Soal perizinan dan sebagainya, Dinas Perkim Badung akan segera memanggil PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) agar segera membuat suatu kesepakatan hukum. Sebab bila ditelusuri lebih jauh, PT Royal Garden Manajemen dan PT MIRAH tidak memiliki kapasitas untuk melakukan berbagai hal di atas perumahan tersebut karena tidak memiliki legalitas secara hukum. “Semua perwakilan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu merasa puas dengan hasil pertemuan dengan Dinas Perkim Badung. Sebab hasilnya memang sesuai kebutuhan warga dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan jangan coba ada yang Intervensi Hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tindakan pengrusakan saluran air yang mengalir ke kompleks perumahan. Pengrusakan dilakukan oleh pihak pengelola dari manajemen PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) melalui para tukangnya. Pada Selasa (25/9/2024) para tukang memutus dan menutup saluran air yang ada blok D perumahan. Saat para tukang akan memutuskan aliran di blok C namun dicegah warga dan warga akhirnya beramai-ramai datang ke Polda Bali melaporkan kasus tersebut. Para tukang saat melakukan aksinya selalu menunjukkan surat perintah dari manajemen PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) Manajemen beralasan bahwa penutupan dan pemutusan saluran air tersebut disebabkan warga menolak kesepakatan untuk menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 40%. Kasus ini sudah beberapa kali dibicarakan dalam rapat warga yang ada di perumahan. Dalam rapat tersebut, warga meminta kepada pihak pengelola agar IPL dikelola secara transparan dan dilaporkan ke warga. Namun permintaan warga itu ditolak oleh pengelola. Ini mengakibatkan warga menolak membayar kenaikan IPL. Manajemen pengelolaan mengambil keputusan dengan cara memutuskan aliran air ke kompleks perumahan sehingga lebih 200 warga berdampak.

Selain itu, konflik warga perumahan yang tergabung dalam Paguyuban Warga Royal Garden Residen Bersatu semakin meruncing dengan PT Mirah Bali Konstruksi (MBK). Sebab sebelumnya, perumahan tersebut diurus oleh PT MBK dan tiba-tiba datang PT yang baru bernama PT Royal Garden Manajemen ( RGM ) dan mengurus perumahan tersebut tanpa persetujuan warga. Terkait dengan instalasi air PDAM yang dilarang oleh PT RGM, maka ia menegaskan jika PT RGM sama sekali tidak memiliki legal standing apa-apa. Hal ini sudah dibuktikan dengan kekuatan hukum gugatan soal validitas PT RGM ke pihak hukum yang dimenangkan oleh salah satu anggota Paguyuban Warga RGR Bersatu. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PT RGM tidak memiliki legal standing untuk menangani perumahan dan melakukan gugatan. Kondisi yang terjadi selama ini dimana PT RGM meminta warga perumahan untuk menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM. Sebab air yang dialiri ke perumahan adalah air bawah tanah yang dikelolah oleh manajemen PT RGM.