Steven Tidak Hadir, Jessica Iskandar Kecewa, Banting Pintu Ruang Mediasi, Dr. Togar Situmorang Siap Fasilitasi Kedua Pihak Bertemu

Suasana ruangan mediasi kasus perdata, Rabu (2/11/2022)

Bali, Panglimahukum| Lanjutan sidang perdata antara Christopher Steffanus Budianto alias Steven sebagai penggugat dan Jessica Iskandar sebagai tergugat berjalan lancar.

Sidang yang sempat tertunda beberapa kali ini, hari ini sudah bisa dilaksanakan, namun dari informasi yang beredar di lapangan, Jessica Iskandar nampak kecewa dan saat keluar ruangan berjalan dengan membanting pintu ruang mendiasi karena Steven yang ditunggunya tidak hadir.

Ditanya terkait ketidakhadiran Steven selaku kliennya, Dr. Togar Situmorang menyampaikan, saat ini kliennya tersebut sedang berada di luar negeri.

Meskipun demikian, dirinya siap akan memfasilitasi bilamana pihak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mau menemuinya.

Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini mengatakan, untuk saat ini concern terlebih dahulu terhadap sidang perdata ini.

“Ya paling tidak kan, sudah diwakili kuasa hukumnya,” katanya di depan awak media yang hadir, Rabu (2/11/2022).

“Jadi lebih baik dilanjutkan saja sidang hari ini supaya agenda mediasi jelas dan terkait peristiwa hukum juga menjadi terang,” tuturnya menambahkan.

Dr. Togar Situmorang dengan kuncir khasnya menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum yang pernah dilaporkan pelapor atas nama Jatmiko Prabowo Putra, S.H. dengan nomor LP/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Juni 2022 dan terlapor adalah klien kami, bisa terbuka tabirnya, siapa korban sebenarnya.

Dalam Laporan Polisi disebutkan, kerugiannya satu unit Toyota Alphard warna hitam Nopol B-73-DAR atas nama Jessica Iskandar dan satu unit Mini Cooper Convertible warna hitam nopol B-2757-BRY atas nama CV Akar Daun Mas serta uang.

“Tidak ada yang namanya 11 mobil atas nama Jessica Iskandar,” ungkap Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. selaku Kuasa Hukum penggugat.

Namun demikian, tambah Togar Situmorang jika sidang mediasi tercapai perdamaian mereka para tergugat harus meminta maaf secara terbuka di media selama satu minggu berturut-turut.

“Yang Kedua, mereka harus mencabut laporan polisi LP/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juni 2022,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, para tergugat ini juga harus membayar ganti uang kerugian sebesar Rp1.525.000.000 seketika secara lunas, kemudian tidak lupa kuasa hukum lama sebagai Pelapor di Polda Metro Jaya Jatmiko Prabowo Putra, S.H dihadirkan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here