Tag: Bali

  • GPDRR 2022, Bendera Merah Putih dan Bendera PBB Berkibar di Bali

    GPDRR 2022, Bendera Merah Putih dan Bendera PBB Berkibar di Bali

    Badung, Panglimahukum| Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., bersama Perwakilan khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mami Mizutori menghadiri upacara pengibaran Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bendera PBB di halaman Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Minggu (22/5).

    Upacara pengibaran bendera itu dimaknai sebagai dimulainya kerja sama dan kolaborasi yang baik serta saling percaya antara Pemerintah Indonesia dan PBB yang diwujudkan dalam pelaksanaan Global Platform for Disaster Risk Reduction yang ke-7 di tahun 2022.

    Hal ini sekaligus menandai berlakunya blue zone mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan selama konferensi berlangsung, yang mana pengelolaan pengamanan wilayah BNDCC dan Bali International Convention Center (BICC) dilakukan secara bersama-sama dalam rangka menyukseskan GPDRR 2022.

    Perwakilan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana Mami Mizutori dalam sambutan singkat mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah memfasilitasi kegiatan GPDRR yang ke-7 di Bali. Mami Mizutori berharap semoga melalui kegiatan ini didapatkan solusi yang telah dirumuskan sebagai implementasi Sendai Framework sehinggga terjadi ketangguhan bangsa-bangsa dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan.

    “Semoga melalui kegiatan ini didapatkan solusi dan pencapaian praktik-praktik dari implementasi Sendai Framework untuk pengurangan risiko bencana dan lebih meningkatkan ketangguhan secara menyeluruh melalui sustainable resilience,” ungkap Mizutori.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga menjadi Wakil Ketua I Panitia Nasional GPDRR 2022, mengajak kepada seluruh yang hadir dalam perhelatan GPDRR 2022 untuk memberikan upaya terbaik demi suksesnya kegiatan tersebut. Suharyanto juga mengajak kepada semuanya untuk bangkit bersama menuju ketangguhan bangsa dan dunia dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan.

    “Saya mengajak kita semua yang hadir pagi ini untuk memberikan upaya yang terbaik untuk suksesnya kegiatan ini. Mari kita bangkit bersama, bangkit menjadi lebih kuat, menuju ketangguhan bangsa dan dunia dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan,” kata Suharyanto.

    Usai memberikan sambutan, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Perwakilan khusus Sekjen PBB Miss Mami Mizutori menyerahkan bendera kepada tim pengibar dari TNI AD Kodam IX/Udayana dan United Nations Department for Safety and Security (UNDSS) dengan iringan musik dari Satuan Musik Militer (Satsikmil) Ajendam IX/Udayana.

    Hadir dalam pengibaran bendera tersebut Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Zaherman Muabezi, Deputi Kemenko PMK, Danrem 163 Wirasatya Kol. Inf. Choirul Anam dan tamu VIP.(*)

  • Terkait Mafia Minyak Goreng, Belasan Saksi diperiksa Kejati Bali Hari ini

    Terkait Mafia Minyak Goreng, Belasan Saksi diperiksa Kejati Bali Hari ini

    Bali, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam dugaan mafia minyak goreng di Bali.

    Kali ini, Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan surat perintah dari Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia minyak goreng. Hari ini (25/4), jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pemeriksaan belasan saksi di kantor Kejati Bali dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.

    Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat dihubungi via seluler membenarkan bahwa Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terkait mafia minyak goreng.

    “Betul mas, saat ini Kejati Bali ada pemeriksaan terkait mafia minyak goreng, untuk selengkapnya minta data di sana aja ya,” ungkap Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Bali.

    Sementara itu, Kejati Bali melalui Bidang Pidsus juga melakukan pemeriksaan sembilan saksi dalam kasus mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi tadi sampai saat ini masih berjalan.

    Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo membenarkan bahwa sekarang ada pemeriksaan mafia minta goreng.

    “ Betul ada pemeriksaan sudah pemeriksaan hari ini (25/4) dan besok (26/4), suratnya sudah saya buat hari Jumat kemarin (22/4),” ungkap Agus Eko Purnomo.

    Sedangkan Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Herlianto juga membenarkan bahwa hari ini ada pemeriksaan mafia minyak goreng.

    “Betul sekarang ada pemeriksaan, tapi ini surat perintah dari Kejaksaan Agung, saya tidak punya wewenang untuk menjawab terkait hal ini, nanti biar dari Kejaksaan Agung yang merilis,” kata Luga.

    Pada bagian lain, saat ini Penyidik Kejati Bali telah memeriksa belasan saksi terkait mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.(*/02)

  • 26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah yang Keuangannya Masih Tergantung Pusat

    26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah yang Keuangannya Masih Tergantung Pusat

    Bali, Panglimahukum.Com| Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri peringatan hari jadi Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-26 Tahun 2022 secara online dari Ruang Pertemuan Gedung Jayasabha, Senin (25/4/2022).

    Acara di Jayasabha juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali. Puncak peringatan Hari Otda ke-26 tahun ini dilaksanakan secara hybrid, dimana acara offline digelar di Ruang Pertemuan Kementerian Dalam Negeri, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti secara online dari kedudukan masing-masing.

    Menteri Dalam Negeri yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam arahannya menguraikan dampak pelaksanaan otda yang bervariasi di tiap daerah.

    Dalam 26 tahun pelaksanaannya, otda membawa dampak positif bagi sejumlah daerah yang mengalami percepatan dalam pembangunan.

    Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, sejumlah daerah hingga saat ini masih tergantung pada pusat karena PADnya di bawah 20 persen.

    “Ini yang ironis, kewenangannya sudah diserahkan ke daerah, tapi keuangannya masih tergantung dengan pusat,” ucapnya.

    Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berhasil menaikkan PAD dan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta penguatan konektivitas antar wilayah.

    Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi yang dimiliki untuk meningkatkan PAD, dengan catatan upaya tersebut tidak melanggar hukum.

    Sekjen Kemendagri juga menyampaikan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia yang mendapat apresiasi dunia. Namun ia mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya berakhir.

    Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat utamanya ASN diingatkan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

    Pada bagian lain, ia juga menyinggung situasi global yang berpengaruh pada sektor ekonomi. Untuk itu, kepala daerah diminta terus memonitor stabilitas harga melalui satgas pangan yang telah dibentuk.

    Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik selaku Ketua Panitia Hari Otonomi Daerah ke-26 menyampaikan, kegiatan ini merupakan wadah yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah dalam merefleksikan capaian otda.

    Selain itu, peringatan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh komponen tentang komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel serta memberi layanan terbaik bagi masyarakat.

    Peringatan hari otda tahun ini mengusung tema ‘Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Produktif dan Berahklak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045’.

    Puncak peringatan otda juga diisi dengan launching sejumlah aplikasi berbasis elektronik yaitu Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Komunikasi Virtual Otda.(*/02)

  • Jelang GPDRR, Kemenkumham Nyatakan Dukungan Penuh

    Jelang GPDRR, Kemenkumham Nyatakan Dukungan Penuh

    Bali, Panglimahukum.Com| Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan dukungannya untuk sukseskan Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR). Konferensi global untuk pengurangan risiko bencana itu merupakan pertemuan PBB yang dilaksanakan setiap dua tahun.

    Saat menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/4/2022), Yasonna menyampaikan Kemenkumham telah menyiapkan dukungannya untuk menyukseskan konferensi tersebut.

    “Khususnya yang terkait keimigrasian sejak kedatangan di airport, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi dan di-brief oleh UN untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan,” ungkap Yasonna.

    Adapun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. Saat ini Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing, khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.

    Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari.

    Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

    Sedangkan untuk pemegang paspor biasa dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500.000 dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

    Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui Perwakilan RI di luar negeri dengan biaya visa Rp2.000.000 (visa kunjungan non wisata) sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.02/2022 yang telah diberlakukan sejak April 2022.

    Untuk calling visa, tetap dengan prosedur yang berlaku melalui Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing (clearing house) untuk delapan negara, yaitu: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Lalu visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui Perwakilan RI di luar negeri.

    “Imigrasi telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas,” ujar Yasonna.

    Selain itu, sambung Yasonna, Kemenkuham juga menyediakan petugas khusus yang ditempatkan di Bandara Internasional dimaksud untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian VVIP/VIP.

    Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerjasama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

    GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun dalam upaya memperkuat komitmen global dan sebagai forum sharing best practices untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.

    Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre. Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen PBB.

    Panitia Nasional telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana ke-7 Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021. Kemenkumham akan membantu pelaksanaannya di bidang keimigrasian dan registrasi. Diperkirakan akan hadir secara fisik 4.000 peserta GPDRR.(*/02)

  • Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN dan Wakil Bupati Jadi Pengurus KONI Bali

    Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN dan Wakil Bupati Jadi Pengurus KONI Bali

    Denpasar, Panglimahukum.Com| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa larangan Pejabat Publik jadi pengurus KONI tidak hanya diatur dalam Pasal 40 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olah Raga Pasal 56 menyatakan :

    Ayat 1 “Pengurus Komite Olah Raga Nasional, Komite Olah Raga Provinsi, Komite Olah Raga Kabupaten/Kota bersifat Mandiri dan tidak terikat dengan Kegiatan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik .

    Ayat 2 “Dalam menjalankan tugas, Kewajiban dan Kewenangannya pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 harus bebas dari pengaruh Intervensi dari Pihak manapun untuk menjaga Netralisasi dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan”.

    Ayat 3 “Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dan Militer dalam Rangka memimpin suatu Organisasi Negara atau Pemerintahan, antara lain Jabatan Eselon di Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen”.

    Ayat 4 “Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang memegang suatu jabatan Publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui Pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia antara lain Presiden/ Wakil Presiden dan para Anggota Kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR RI, Anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI”.

    “Susunan nama pengurus KONI BALI juga ada rangkap jabatan dan kembali belum mencerminkan Reformasi dan Demokrasi sehingga wajib baca Peraturan Pemerintah secara jelas sehingga tidak salah menjelaskan ke masyarakat atau publik karena terbukti beberapa oknum dalam pengurus adalah ASN (Aparatur Sipil Negara ),” kata Togar Situmorang.

    “Kalau PP nya belum ada yang mengatur tidak bisa kita benarkan Pejabat Publik boleh menjadi Ketua Umum karena AD/ART KONI 2020 dan Perda Prov Bali No 5 tentang keolahragaan masih melarang Pejabat Publik menjadi Ketua Koni, Pasal ini jelas mengatur tentang larangan ASN jadi pengurus KONI. Juga Pasal 56 ayat 1 sampai 4. dan PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” tegasnya.

    Selain itu, PP No 11 tahun 2017 tentang PNS merangkap jabatan terutama dalam anggaran atau dana KONI yang bersumber dari pemerintah berupa hibah, APBN/APBD. SE Mendagri No X 800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah atau Wakil, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI.

    “Ada anggota DPRD masuk dalam Dewan Penyantun patut dipertanyakan. Karena diduga melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 188 dijelaskan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan badan usaha milik daerah dan atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD,” ujarnya.

    Regulasi lain yang ditabrak yakni Pasal 56 ayat 1 PP 16/2007. Pengurus KONI Daerah bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. “Bila terjadi di Kepengurusan KONI Bali maka, nasibnya serupa dengan KONI Jatim sehingga ketua meletakkan jabatan dan struktur bubar,” imbuhnya.

    Bila dilanggar, lanjutnya, maka di PP No 16 tahun 2007 Pasal 123 ayat 6 dan 7, menteri merekomendasi kepada pihak terkait menunda penyaluran dana kepada KONI provinsi, kabupaten dan kota.

    Terkait sejumlah ASN dan anggota DPRD yang duduk di Kepengurusan KONI Bali Togar telah mengirim surat kepada Kemenpora, DPR RI, Mendagri, Menpan RB dan KONI Pusat, OMBUSDMAN dengan tembusan ke Presiden meminta klarifikasi apakah diperbolehkan ASN duduk dalam organisasi KONI. Inspektorat Provinsi Bali atau Gubernur Bali, Kajati Bali wajib turun tangan dalam hal ini, jangan dibiarkan ASN ada dalam tubuh KONI karena agar tidak menimbulkan dugaan gratifikasi dan perbuatan melawan hukum .

    “Masyarakat juga perlu mengawal jalannya penyelenggaraan kegiatan KONI Bali ke depan, terutama penggunaan Dana karena sebelumnya bertiup dugaan korupsi yang telah dilayangkan secara terbuka seorang pecinta olah raga. Karena ada pengaduan masyarakat di Kajati Bali diduga melibatkan mantan Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KONI terpilih namun telah dicabut akibat ada tekanan untuk mencabut pengaduan tersebut dari orang tertentu,” tandas Togar Situmorang.

    Ia juga berharap selain Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan KPK dapat menjalankan kewajiban sesuai Amanah Undang-Undang Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

    Ia mengingatkan, Indonesia Negara Hukum sesuai pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 Tentang KEJAKSAAN. Adapun dasar hukum kewenangan Jaksa sebagai Penyidik terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 Huruf D serta diatur juga dalam Pasal 6 ayat 1 KUHAP, maka peran Jaksa dalam penyidikan Tindakan Pidana Korupsi sudah memiliki dasar hukum.

    “Pengaduan masyarakat tentang korupsi merupakan pintu masuk untuk mengusut tuntas serta diharapkan bisa konsisten dan profesional dalam penegakkan hukum juga peraturan perundang-undangan. Karena bila tidak demikian maka itu berakibat timbulnya perilaku koruptif dan merasa Kebal Hukum,” tandas Togar.

    KONI merupakan Badan Publik seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UU NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Dengan itu diingatkan karena Anggaran Induk Organisasi Olah Raga tersebut bersumber dari APBN atau APBD. Karena itu baik pengelolaan maupun penggunaan anggaran KONI mesti transparan, terbuka, akuntabel dan informasinya dapat diakses publik.

    Apakah anggaran untuk pembinaan atlet, cabang olahraga ataupun honor pengurus KONI BALI harus transparan dan tidak ingin peristiwa mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka yang saat itu menjabat Ketum KONI BALI terulang kembali, sehingga para Atlet dan Pengurus melaksanakan semua kegiatan olah raga tidak terhambat dengan dana yang tidak transparan dan juga selain ASN mesti juga diperhatikan kelayakan syarat maksimal usia Ketum KONI.

    “Dan ini wajib dipertanyakan dan kalo semua ASN apa tidak itu ada Abuse Of Power dan sangat rentan dugaan gratifikasi karena melekat jabatan publik dan rangkap jabatan akan ada potensial perbuatan melawan hukum,” tukasnya.

    “Dana gurih bancakan Koni dugaan salah satu indikator ada ketakutan pihak tertentu untuk tidak transparannya dalam pengelolaan anggaran di Induk organisasi tersebut, sehingga ada dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan sampai mal-administrasi serta praktik kolusi nepotisme, badan publik oleh sebagian orang demi melanggengkan kekuasaan dibantu penguasa daerah agar ingin mencuri uang rakyat dari dana hibah dan APBN juga APBD,” tutup Togar Situmorang.(*/02)