Denpasar (PH) ~ Pada hari ini Senin tanggal 1 Februari 2021 tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Advokat Sabam Antonius Nainggolan, SH dan Advokat Rudi Hermawan, SH menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji dari kliennya, I Made Sondra.
Dimana Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “ mewakili klien pemilik tanah yang bernama I Made Sondra sebagai Penggugat yang menggugat salah satu perusahaan atau Perseroan Terbatas yaitu BPG yang ada di Bali sebagai Tergugat I, Mantan Pejabat teras “KS” sebagai Tergugat II, “HS” swasta dari Jakarta sebagai Tergugat III, seorang oknum Notaris ENW sebagai Turut Tergugat I dan Instansi Pertanahan RI sebagai Turut Tergugat II.
Dimana dalam persidangan kemarin tim penggugat selalu hadir, sementara dapat dijelaskan bahwa Tergugat I dari PT hadir Kuasanya, Tergugat II dari mantan pejabat hadir Kuasanya, Tergugat III belum hadir karena reelas dari Pengadilan belum kembali sehingga Pengadilan belum mengetahui relaas tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum sehingga alasan tersebut ditunda 3 minggu kedepan.
“Dan untuk Turut Tergugat I hadir kuasanya dan Turut Tergugat II sudah menerima relaas dari Pengadilan sebanyak dua kali namun tetap tidak hadir sehingga pada persidangan selanjutnya tidak akan ditunggu lagi dan akan dilanjutkan,” ungkap advokat muda ini Sabam Antonius Nainggolan,SH dan Rudi Hermawan, SH.
Perlu dijelaskan bahwa inti dari gugatan ini yaitu secara sederhananya pada tanggal 5 Desember 1995 Penggugat telah membuat Surat Kuasa Jual kepada Tergugat I dan Surat Perjanjian Tanggal 5 Desember 1995 serta surat Pernyataan Jual tanggal 6 Desember 1995 atas bidang tanah milik Klien kami I Made Sondra dengan total jumlah keseluruhan luas tanah 130.420 m2 merupakan tanah obyek sengketa yang telah dibantu oleh Klien kami untuk dapat dibebaskan oleh PT. BPG dan Mantan Pejabat tersebut, dimana kelebihan harga atas tanah tersebut belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Bahwa Tergugat II atau mantan pejabat itu, selain mengetahui adanya perjanjian dan kuasa antara Penggugat dengan Tergugat I. Tergugat II telah membantu Tergugat I menjual tanah tersebut kepada suatu instansi di TNI yang mana tanah obyek sengketa sebagai tanah penukar oleh PT. GMS yang bergabung dengan beberapa persero yang mana dibangun menjadi markas di Pecatu sebagai tanah pengganti. Oleh karena para Tergugat tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat berdasarkan perjanjian, maka dapat diduga para Tergugat sudah melakukan tindakan wanprestasi atau gagal janji yang dibuat secara tertulis dan berkekuatan hukum sesuai aturan.
Dan terkait dengan gugatan tersebut tentunya kami selaku Penggugat intinya memohon atau meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tindakan atau perbuatan dari Tergugat adalah tindakan wanprestasi dan tentunya mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat baik secara materiil maupun immateriil.
Dan khusus untuk ganti ruginya Penggugat memohon untuk Penggugat I dan Penggugat II menyerahkan setengah bagian dari penjualan obyek tanah sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar kerugian baik secara materiil dan immateriil yang dapat dirinci sebagai berikut : Rp.200.000.000 per are x 671 are = Rp.134.200.000.000 ( seratus tiga puluh empat milyar dua ratus juta Rupiah), biaya ganti kerugian yang dikeluarkan oleh Penggugat selama 16 tahun sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta Rupiah), biaya ganti kerugian immateriil yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk menagih kepada Tergugat I dari tahun 2002 sampai sekarang sebesar Rp.1.700.000.000 ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 136.700.000.000 (seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta Rupiah).
Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA berharap untuk para pihak khususnya Tergugat maupun Turut Tergugat bisa koperatif untuk menghadiri persidangan yang mulia ini guna bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pada intinya klien kita meminta haknya agar dikembalikan dimana I Made Sondra sudah mempercayai mantan pejabat tersebut untuk melakukan transaksi tetapi sampai saat ini dia belum memenuhi yang dijanjikan seperti apa yang diperjanjikan.
“Apalagi pada waktu itu diawali ada tukar guling dengan pihak mantan pejabat institusi sehingga perlu adanya suatu kepastian dan kejelasan dalam hal pelaksanaan tukar guling tersebut makanya klien kami menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukumnya,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini
“Tentunya penggugat berharap persidangan ini bisa cepat selesai dan diselesaikan supaya permasalahan ini tidak berlarut terus,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.
Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Putu Yase ~ PH