Togar Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian, Tersangka Pengeroyokan Driver Taksi Online di Bandara Ngurah Rai Ditahan

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan persekusi dan kekerasan fisik yang dilalukan oknum driver taksi konvensional terhadap korbannya driver taksi online yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (17/3/2019).

Buktinya, kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 06/ III/ 2019/ Bali/ RestaDps/ SekKwsUdr/ tanggal 17 Maret 2019 itu ditindaklanjuti. Bahkan para tersangka dengan inisial KS dan IWM, pelaku pengeroyokan driver taksi online dalam kasus tersebut, sudah ditahan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Kompol Agung Raka Nugraha dan Kanit Reskrim IPTU Agung Suantara, yang sudah bekerja secara profesional dengan bukti permulaan yang cukup langsung menahan para tersangka dengan inisial KS dan IWM,” kata Togar Situmorang, SH, selaku kuasa hukum korban kasus ini Jumat (22/3/2019) di Denpasar,

Togar, yang juga caleg  DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini masih menyayangkan keberpihakan pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dibawah naungan PT Angkasa Pura I (Persero).

Pasalnya, pihak keamanan bandara justru melarang taksi online mengambil penumpang di area Bandara Ngurah Rai. Padahal, urusan pekerjaan sangat jelas diatur Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

“Pasal 27 Ayat (2) tersebut mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” terang Togar yang masuk dalam 100 besar advokat terkenal versi Majalah Propertyn Bank ini .

“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuh advokat senior yang juga pemerhati kebijakan publik ini.

Togar kemudian menyarankan pihak corporate taksi online agar mempersiapkan regulasi-regulasi yang bisa mengakomodir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Kriteria Pelayanan.

“Dalam Pasal 3 poin a PM 118 menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya,” ungkap Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

Minta KPK Usut Dugaan Adanya Setoran Taksi Konvensional ke Bandara

Menurut informasi yang beredar, Bandara Ngurah Rai Bali di bawah naungan PT Angkasa Pura I (Persero) diduga memungut setoran puluhan juta rupiah pertahun dari pihak taksi konvensional. Ini dilakukan agar para sopir taksi konvensional bebas mangkal dalam areal Bandara Ngurah Rai.

“Kalau benar informasi ini, maka tampak jelas keberpihakan pihak keamanan Bandara Ngurah Rai saat terjadi kisruh antara sopir taksi konvensional versus sopir taksi online di sana. Kami minta PT Angkasa Pura I (Persero) bertanggung jawab atas permasalahan tersebut,” tegas Togar, yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Asociates, yang beralamat di Jalan Tukad Citarum 5A Renon, Jalan By Pass Ngurah Rai 407 Sanur, dan Jalan Gatot Subroto Timur 22 Denpasar, Bali, itu.

Advokat yang tengah menempuh pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu mengingatkan, permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Bahkan diduga ada indikasi kongkalingkong antara oknum otoritas bandara.

“Maka kita minta juga KPK atau aparat hukum untuk mengaudit keuangan di PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian juga Cyber Pungli, kita minta usut terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang ada di area Bandara Ngurah Rai,” tegas Togar yang juga Togar, yang juga Ketua POSSI Denpasar ini.

Dewan Pakar Forum Bela Negara ini juga meminta pihak – pihak yang tidak berkepentingan, mengingat masalah ini sudah dalam koridor hukum, agar memberi komentar yang mengarahkan permasalahan ini ke ranah politik.

“Jangan memperkeruh suasana dengan memberikan komentar-komentar yang bersifat provokasi. Ini murni pidana, bukan berkaitan dengan kelompok atau golongan. Juga tidak ada kaitan dengan ras maupun kepentingan partai dan lainnya. Jangan sampai ada yang cari panggung karena pesta demokrasi sudah sebentar lagi,” tegas Togar

Bagi advokat yang dikenal dermawan ini, permasalahan Ini sudah jelas masuk proses hukum. Karena itu, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada bantahan-bantahan dari pihak lainnya, silahkan tempuh jalur hukum. Mari kita uji nantinya di pengadilan,” pungkas advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here