PT BUMI KRISTAL SUMBAWA adalah perusahaan resmi dan mempunyai bisnis properti Proyek International bernama GOLDEN CITY berlokasi di Sumbawa, NTB.
Owner PT. BUMI KRISTAL SUMBAWA Yansen Barry asal Indonesia dan Marketing Brett Sorensen asal Amerika Serikat mereka sangat profesional dan para klien atau penyewa ( investor ) sangat berterima kasih karena kawasan yang akan dibangun tersebut mencapai ratusan hektar dan sangat menjaga keseimbangan alam sekitar dengan menjunjung konsep Healthy Life sangat menarik para wisatawan manca negara.
Dr. Togar Situmorang telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum sangat menyayangkan atas pemberitaan yang sangat tendensius juga liar dan masif sehingga tidak tercipta kebenaran akan isi dalam beberapa narasi media dimana tidak ada itu Yansen Barry membujuk rayu dan menjanji sewa resort mewah selama 99 tahun.
Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa ada WNA Amerika bernama Christopher Smith, Bulan April Tahun 2018 tertarik menyewa lahan di proyek Golden City.
Baru pada Mei 2020 Crishtoper Smith ke Sumbawa dan telah sepakat melakukan sewa menyewa sebesar 500.000 USD atau sekitar Rp7,5 miliar, ke PT Bumi Kristal Sumbawa, Juni 2020.
Dan atas dana sewa menyewa tersebut sudah ada refound ke pihak Christoper Smith dan aneh malah sekarang membuat Laporan Polisi di Polda Bali dan atas Laporan Polisi tersebut Klien kami sangat Koperatif dan tidak ada yang Mangkir.
Panggilan penyidik dalam surat tertanggal 27 November 2023 atas nama Brett Sorrensen diminta hadir tgl 5 Desember 2023 Ruang Unit 4 Subdit 1 Polda Bali, Namun karena kesibukan dan sudah kordinasi dgn Penyidik ditunda ke Hari Selasa, 12/12/2023 namun ternyata bukan Undangan Klarifikasi tapi malah akan Konfrontir antara Pelapor dengan didampingin Kuasa Hukum dan Brett atau Berry Terlapor tanpa didampingin Kuasa Hukum jelas sebagai Kuasa Hukum Golden City projek, Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan dan penyidik yang menangani laporan tersebut terkesan tidak transparan akan langkah hukum apa yang akan dilakukan.
Dr. Togar Situmorang juga menjelaskan telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Bali agar Menunda proses Laporan Polisi tersebut dikarenakan ada Gugatan pada Pengadilan Negeri Gianyar dari pihak Pelapor dan tim Warga Negara Asing tersebut
Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 311/Pdt.G/2023/ Pn. Gianyar tertanggal 25 November 2023 dan Nomor 315/Pdt.G/2023/ Pn. Gianyar Nomor maka sesuai aturan Hukum Pasal 1 PERMA No.1 Tahun 1956 berbunyi “Apabila dalam pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan Hal adanya suatu hal Perdata atas barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu “ tambah pengacara yang banyak tangani kasus ini.
Advokat Kondang
Dr. Togar Situmorang berharap kedepan penyidik bisa kordinasi dengan Law Firm kami dengan bersurat secara resmi terkait agenda pemeriksaan klien atau agenda konfrontir dengan pihak Pelapor tutupnya kepada Media via handphone.