Warga Royal Garden Residence Bersatu Laporkan Atas Tindakan Pemutusan Air Kepada Polda Bali

Masalah layanan publik di Bali masih buruk. Buktinya, puluhan perwakilan warga Perumahan Royal Garden Resindence yang berlokasi di Jalan Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali menggeruduk Polda Bali, Rabu (26/9/2024).

Kedatangan puluhan perwakilan Paguyuban Warga Royal Garden Resindence Bersatu ke Polda Bali untuk melaporkan tindakan pemutusan air ke kompleks perumahan oleh pengelola dari perumahan yakni PT Royal Garden Manajemen (RGM).

Laporan warga diterima di SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/678/IX/2024/SPKT/POLDA BALI dan langsung direspon Polda.

Advokat dan Kebijakan Publik melihat Negara wajib Hadir dalam Konflik di Perumahan Royal Garden Residen, Taman Giri Asri, Benoa, Badung karena sudah ada dugaan kearah Intimidasi terhadap Fasilitas Vital berupa AIR yang sangat dibutuhkan Warga Perumahan tersebut dan telah berdampak kepada 200 warga akan mengalami kekurangan air dan sangat menggangu penghuni perumahan yang sedang merayakan hari raya Galungan.

“Pemenuhan hak mendasar seperti air seharusnya tidak dapat diputus sepihak karena mereka berhak mendapatkannya,” jelas Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, Kamis (26/9/2024).

Advokat berdarah Batak Dr. Togar Situmorang berharap untuk Konsumen Perumahan Royal Garden Residen agar dapat perlindungan dari Para Pihak Terkait Baik Pemda Badung atau DPRD Badung bahkan Kajati atau Polda Bali dimana pihak warga melalui Sulistyowati mengatakan manajemen beralasan bahwa penutupan dan pemutusan saluran air tersebut disebabkan warga menolak kesepakatan untuk menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 40 persen.

Kasus ini sudah beberapa kali dibicarakan dalam rapat warga yang ada di perumahan. Dalam rapat tersebut, warga meminta kepada pihak pengelola agar IPL dikelola secara transparan dan dilaporkan ke warga dan warga telah membentuk Paguyuban ingin mengelola secara Mandiri pengelolaan Air dengan menggunakan air PDAM.

Kondisi yang terjadi selama ini dimana PT RGM meminta warga perumahan untuk menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM. Sebab air yang dialiri ke perumahan adalah air bawah tanah yang dikelolah oleh manajemen PT RGM.

Secara alas Hukum, diawal perumahan tersebut diurus oleh PT MBK dan tiba-tiba datang PT yang baru bernama PT Royal Garden Manajemen dan mengurus perumahan tersebut tanpa persetujuan warga.

Bahkan dalam Legal Standing PT RGM sama sekali tidak ada, Hal ini sudah dibuktikan dengan kekuatan Hukum Gugatan yang telah Incracht soal validitas PT RGM telah di Putus Pengadilan Negeri Denpasar yang dimenangkan oleh salah satu warga penghuni yang merupakan anggota Paguyuban Warga RGR Bersatu, “ tutup Dr. Togar Situmorang.