Wartawan Diancam, Dr. Togar Situmorang: Kedepankan Pasal 369 Ayat 1 KUHP

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

Denpasar, Panglimahukum| Wartawan adalah profesi yang jelas dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam melaksanakan tugasnyapun seorang wartawan juga dibekali kode etik jurnalistik sebagai pedoman.

Namun, ketika seorang wartawan dalam kehidupan sehari-harinya sebagai masyarakat diancam dan diintervensi, maka wajib hukumnya aparat kepolisian menindak tegas pelaku berdasarkan pasal 369 ayat (1) KUHP.

“Apalagi tindakan pengancaman ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya melalui sambungan telepon jarak jauh, Minggu (22/5/2022).

Menindaklanjuti informasi yang beredar sebelumnya, seorang wartawan media online Metrobuananews.com di wilayah hukum Rote Ndao telah diancam oleh 2 oknum preman.

“Pengancaman itu merupakan niat atau maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan dan mencelakakan juga menyusahkan pihak lain. Dan ini sangat jelas niatnya,” terang Dr. Togar.

Dalam Kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rote Timur dengan nomor STLP/28/V/2022/SPKT/SekRotim/PolresRoteNdao/Polda NTT.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H, M.H,. MAP,. CMed,. CLA. sangat prihatin atas pengancaman kepada seorang Wartawan Metrobuananews (MBN) Mekris Ruy, karena para wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU NOMOR 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Pers tersebut melindungi wartawan sebagai pelaksana jurnalistik maupun hal yang menjadi subjek dan objek pemberitaan.

“Kalo Premankan tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan kalo preman sudah buat kejahatan apalagi pengancaman dan telah resmi dilaporkan kepihak polisi maka wajib polisi untuk segera menangkap para pelaku dan proses secara hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang dan bila tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan, maka jelas negara dalam keadaan bahaya karena itu berarti preman dilindungi.

“Itu tidak boleh terjadi dan akan menjadi preseden buruk mas,” terangnya.

Dr. Togar Situmorang meminta kepada aparat kepolisian agar tidak pandang bulu, sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia, agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Pengancaman itu perbuatan pidana dan Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus ini serta ditangkap demi memberi rasa aman bagi para pekerja pers di Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)