Blog

  • Sopir Taksi Green SM Resmi Jadi Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur, Kuasa Hukum Buka Suara dan Hormati Prosedur.

    Sopir Taksi Green SM Resmi Jadi Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur, Kuasa Hukum Buka Suara dan Hormati Prosedur.

    BEKASI – Penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas antara Kereta Rel Listrik (KRL) Lintas Cikarang dengan taksi listrik hijau Green SM akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota secara resmi telah menetapkan sopir taksi berinisial RRP atau bernama lengkap Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian proses hukum serta olah tempat kejadian perkara.

    Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada unsur kelalaian pengemudi saat berkendara. Kelalaian tersebut mengakibatkan kendaraan taksi listrik yang dikemudikannya berhenti mendadak atau mengalami mati mesin tepat di tengah jalur perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebelum akhirnya tertabrak oleh KRL. Atas kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Kendati telah resmi berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Richard Rudolf Passelima. Langkah ini diambil lantaran insiden benturan pertama antara taksi dan KRL tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menimbulkan korban luka maupun korban jiwa, melainkan hanya mengakibatkan kerugian materil pada kendaraan dan sarana kereta api. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan hukum kasus kecelakaan antara taksi dan KRL ini dipisahkan secara total dari insiden turunan berikutnya, yaitu tabrakan tragis ketika KA Argo Bromo Anggrek menghantam KRL yang sedang berhenti darurat hingga merenggut korban jiwa. Perkara kelalaian sopir taksi ini nantinya akan langsung disidangkan melalui mekanisme sidang hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

    Menanggapi perkembangan penanganan kasus ini, Advokat Dr.c Darius Situmorang, SH, MH, yang selama ini mendampingi Richard sebagai klien pro bono (bantuan hukum gratis), menyatakan sangat menghormati penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Pihak penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Melalui keterangan resminya, Kantor Hukum DR. TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jl. Pejaten Raya No. 78 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang memberikan pendampingan hukum secara PROBONO alias GRATIS, menginfokan serta menegaskan bahwa dalam perkara ini klien mereka hanya terkait dengan insiden KA 5181 B (Cikarang-Jakarta) yang menabrak taksi saat berhenti di atas rel kereta api tersebut.

    Lebih lanjut, Kantor Hukum DR. TOGAR SITUMORANG menyatakan sangat setuju dan mendukung penuh penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, khususnya terkait pemenuhan hak tersangka di mana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara (maksimal 6 bulan penjara atau denda satu juta rupiah), maka tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan di rumah tahanan mana pun. Pihak kuasa hukum berharap perkara kelalaian lalu lintas ini dapat segera disidangkan di pengadilan agar secepatnya memberikan kepastian hukum yang jelas bagi klien mereka.

  • Ujian Imunitas Advokat di Balik Perkara Togar Situmorang

    Ujian Imunitas Advokat di Balik Perkara Togar Situmorang

    JAKARTA – Hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undanga seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.

    “Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,” kata Abdul Fickar Hadjar pakar hukum pidana Universitas Trisakti seperti yang dihubungi, Kamis (7/5).

    Hal ini menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026. Dalam putusannya Majelis Hakim mengesampingkan hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.

    Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etikat baik dan sesuai dengan undang-undang.

    Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.

    “Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar,” ujarnya.

    Terkait honorarium, menurut Fickar ini diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian di mana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.

    “Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm,” bebernya.

    Menurut Fickar jika hal tersebut terjadi bisa dikategorikan penipuan.

    “Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim,” sebutnya.

    Sepeti yang diketahui Pengadilan Negeri Denpasar, dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar Situmorang dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H mengatakan perkara ini bukan sekadar soal seorang advokat yang dihukum. Ini adalah perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat: hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

    “Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” kata Rinto.

    Pusat perkara ini berada pada hubungan antara advokat dan klien yang bernama Fanni Lauren Christie. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana. Dokumen-dokumen itu bukan catatan sepihak. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela.

    Di atas dokumen itulah advokat bekerja. Ia menerima kuasa, menyusun langkah hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, dan menjalankan strategi pembelaan. Namun, ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, kerja profesi itu justru ditarik ke ruang pidana.

    Bagi Rinto, di sinilah letak persoalan mendasarnya. Relasi advokat dan klien adalah relasi profesional yang memiliki mekanisme koreksi sendiri. Bila klien tidak puas, tersedia gugatan perdata. Bila advokat dianggap melanggar etik, tersedia Dewan Kehormatan organisasi advokat. Tetapi ketika ketidakpuasan itu langsung dibungkus menjadi penipuan, batas antara wanprestasi, etik, dan pidana menjadi kabur.

    “Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” ujar Rinto.

    Salah satu titik paling tajam dalam putusan itu adalah honorarium. Majelis hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

    Pasal 21 UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besarannya ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Dengan norma itu, honorarium bukan peristiwa yang berdiri di ruang kosong. Ia adalah hak profesi yang diakui undang-undang.

    “Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.

    Putusan itu juga menyimpan ironi. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan atas dokumen yang sama dipakai sebagai dasar pemidanaan. Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah sebagai bagian dari kejahatan.

    Bagi tim kuasa hukum, ini adalah kontradiksi yang tidak sederhana. Jika surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diakui sebagai dasar hubungan hukum, maka pelaksanaannya harus diuji terlebih dahulu dalam kerangka profesi, perdata, atau etik. Bukan langsung disimpulkan sebagai penipuan.

    Fakta lain yang tidak kalah penting adalah absennya sanksi etik. Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik.

    Bagi Rinto, ketiadaan sanksi etik seharusnya menjadi alarm bagi pengadilan. Dalam perkara yang lahir dari hubungan advokat dan klien, pengujian etik semestinya menjadi pintu penting sebelum pidana dijatuhkan.

    “Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” kata Rinto.

    Di titik ini, Pasal 16 UU Advokat menjadi pusat gravitasi. Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.

    Imunitas advokat tentu bukan tameng untuk kejahatan. Namun, imunitas itu juga tidak boleh dikosongkan hanya karena ada laporan pidana. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus imunitas, maka norma perlindungan advokat menjadi tidak bermakna.

    “Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” ujar Rinto.

    Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah kerja nyata. Dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara di Bareskrim Polri meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah gugatan perdata diajukan. Pendampingan hukum juga dilakukan.

    Bagi tim kuasa hukum, rangkaian pekerjaan itu tidak menunjukkan pola seorang penipu. Tidak ada cerita menerima uang lalu menghilang. Yang ada adalah advokat bekerja, lalu bersengketa dengan mantan kliennya.

    Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, tetapi sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.

    “Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” kata Rinto.

  • Vonis Togar Situmorang: Babak Baru Pertaruhan Hak Imunitas Advokat.

    Vonis Togar Situmorang: Babak Baru Pertaruhan Hak Imunitas Advokat.

    DENPASAR, Mei 2026 — Di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, sebuah putusan lahir dan segera menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia advokat. Dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    Namun, bagi tim kuasa hukumnya, perkara ini bukan sekadar soal seorang advokat yang dihukum. Ini adalah perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat: hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
    “Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” kata kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H.
    Pusat perkara ini berada pada hubungan antara advokat dan klien. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana. Dokumen-dokumen itu bukan catatan sepihak. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela.
    Di atas dokumen itulah advokat bekerja. Ia menerima kuasa, menyusun langkah hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, dan menjalankan strategi pembelaan. Namun, ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, kerja profesi itu justru ditarik ke ruang pidana.
    Bagi Rinto, di sinilah letak persoalan mendasarnya. Relasi advokat dan klien adalah relasi profesional yang memiliki mekanisme koreksi sendiri. Bila klien tidak puas, tersedia gugatan perdata. Bila advokat dianggap melanggar etik, tersedia Dewan Kehormatan organisasi advokat. Tetapi ketika ketidakpuasan itu langsung dibungkus menjadi penipuan, batas antara wanprestasi, etik, dan pidana menjadi kabur.
    “Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” ujar Rinto.
    Salah satu titik paling tajam dalam putusan itu adalah honorarium. Majelis hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
    Pasal 21 UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besarannya ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Dengan norma itu, honorarium bukan peristiwa yang berdiri di ruang kosong. Ia adalah hak profesi yang diakui undang-undang.
    “Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.
    Putusan itu juga menyimpan ironi. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan atas dokumen yang sama dipakai sebagai dasar pemidanaan. Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah sebagai bagian dari kejahatan.
    Bagi tim kuasa hukum, ini adalah kontradiksi yang tidak sederhana. Jika surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diakui sebagai dasar hubungan hukum, maka pelaksanaannya harus diuji terlebih dahulu dalam kerangka profesi, perdata, atau etik. Bukan langsung disimpulkan sebagai penipuan.
    Fakta lain yang tidak kalah penting adalah absennya sanksi etik. Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik.
    Bagi Rinto, ketiadaan sanksi etik seharusnya menjadi alarm bagi pengadilan. Dalam perkara yang lahir dari hubungan advokat dan klien, pengujian etik semestinya menjadi pintu penting sebelum pidana dijatuhkan.
    “Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” kata Rinto.
    Di titik ini, Pasal 16 UU Advokat menjadi pusat gravitasi. Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.
    Imunitas advokat tentu bukan tameng untuk kejahatan. Namun, imunitas itu juga tidak boleh dikosongkan hanya karena ada laporan pidana. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus imunitas, maka norma perlindungan advokat menjadi tidak bermakna.
    “Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” ujar Rinto.
    Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah kerja nyata. Dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara di Bareskrim Polri meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah gugatan perdata diajukan. Pendampingan hukum juga dilakukan.
    Bagi tim kuasa hukum, rangkaian pekerjaan itu tidak menunjukkan pola seorang penipu. Tidak ada cerita menerima uang lalu menghilang. Yang ada adalah advokat bekerja, lalu bersengketa dengan mantan kliennya.
    Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, tetapi sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.
    “Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” kata Rinto.

  • Kuasa Hukum Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara” Sebelum Palu Diketuk

    Kuasa Hukum Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara” Sebelum Palu Diketuk

    DENPASAR, – Kuasa Hukum Advokat Togar Situmorang mengungkap kejanggalan jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain menerima DM Instagram berisi “Sudah siap dipenjara Bang”, ia juga menilai pertimbangan hakim tendensius dan mengabaikan itikad baik pembelaan.

    Melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026), Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mengaku bahwa kliennya menerima DM dari akun tak dikenal pada IG pribadi kliennya Malam hari sebelum Hari Selasa sidang putusan. Pesan itu disebutnya janggal karena mengindikasikan putusan pidana penjara akan dipenjara padahal vonis belum dibacakan.

    Kejadian ini membuktikan bahwa sistim hukum di Bali sudah dibeli dan diduga bisa dipermainkan oleh mereka-mereka yang berkepentingan atau Oknum untuk menzalimi seorang advokat yang sudah berupaya membantu masalah hukum yang dijalani,” ujar Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang.

    Soal Itikad Baik & Dugaan Suap
    Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut Kliennya tidak beritikad baik. Ia tidak setuju dengan penilaian tersebut.

    “Namanya pengacara, ya kita pasti jual jasa dan waktu, jaringan ( Net Working) , lalu ilmu hukum kita dan strategi. Kalau di awal sudah ada kesepakatan perjanjian jasa hukum ( PJH ) yang merupakan Undang Undang bagi yang menandatangin dan nilai harga serta dana Operasional serta ada Surat Kuasa dalam Surat Kuasa ada Hak Retensi dan Honorium dan kliennya setuju lalu bayar, ya itu namanya transaksi profesional,” kata Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang.

    Menurut dia, jika hasil di tengah jalan tidak sesuai ekspektasi klien, seharusnya masuk ranah perdata atau kode etik, bukan langsung dipidanakan. “Masak orang kerja dibayar malah dibilang nipu?” ujarnya

    Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mengklaim, dalam persidangan terbukti saksi bersaksi bahwa menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak pelapor. “Kalau tidak salah seingat saya, itu ada bahasa di chat ‘kasi nomor pejabat Imigrasi dan suruh Klien sebagai pengacara untuk menghubungi pejabat’. Kan itu mengarah ke hal negatif atau suap menyuap. Itu seharusnya menjadi pertimbangan hakim,” kata Kuasa Dr. Togar. Situmorang

    Namun ia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan tersebut. “Saya kurang setuju di pertimbangan hakim dibilang tidak ada itikad baik. Selama kita bisa buktikan ada kuitansi dan PJH jelas ada surat kuasa namanya ada pengguna jasa ya harus dibayar sebagai Jasa Profesional apalagi telah ada Hasil berupa SP3 baik di Polda Bali, Polres Badung juga Polres Bogor. Masalah menang kalah kan Klien telah berusaha. Memang seperti itu, kan kita advokat bukan bela klien tapi bela hak hukumnya,” tegas Kuasa Hukum Dr. Togar.Situmorang

    Desak KY, MA, Komisi III DPR, Kapolri, Selidiki DM
    Atas DM “Uda Siap bang Dipenjara besok” yang diterima sebelum vonis, Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mendesak Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Hakim, Mahkamah Agung, KPK serta DPR RI Komisi III untuk menyelidiki dan mengungkap motif di balik pesan tersebut karena Kesucian Marwah Peradilan ternyata bisa Terbeli.

    “KY dan Komisi III DPR RI harus turun tangan. Selidiki siapa pengirim DM, dari mana dia tahu akan di penjara besok sebelum palu Hakim diketuk. Ini menyangkut kesucian marwah serta martabat hakimperadilan ,” kata Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang.

  • Kawal Komitmen Mawar Putih, Dr. Togar Situmorang Minta Pansus TRAP DPRD Bali Jangan Berhenti di Permukaan

    Kawal Komitmen Mawar Putih, Dr. Togar Situmorang Minta Pansus TRAP DPRD Bali Jangan Berhenti di Permukaan

    Denpasar, Tekanan publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, semakin menguat. Kali ini, sorotan tajam datang dari advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang, yang secara terbuka mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, khususnya Pansus Tata Ruang, Aset, dan Pajak (TRAP), namun sekaligus mengingatkan agar proses ini tidak berhenti di permukaan.

    Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah tegas Pansus TRAP yang dipimpin I Made Supartha dalam merekomendasikan penghentian sementara proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada 24 April 2026. Proyek tersebut diduga melanggar izin tata ruang, sekaligus memicu polemik besar terkait keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan aset negara. “Langkah Pansus TRAP patut diapresiasi. Ini menunjukkan ada keberanian politik. Tapi jangan berhenti di sini. Banyak aspek hukum yang harus didalami secara serius,” tegas Dr. Togar Situmorang di Denpasar, pada Minggu (26/4/2026).

    Ia menilai, kasus ini tidak sesederhana persoalan administratif. Menurutnya, terdapat dugaan kuat yang menyentuh aspek hukum lebih dalam, termasuk potensi penyimpangan dalam proses tukar guling lahan yang melibatkan kawasan Tahura mangrove. “Kalau benar ada tukar guling lahan Tahura yang melibatkan aset negara secara ilegal, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun,” ujarnya dengan nada tegas.

    Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa proyek di kawasan strategis itu berpotensi menyimpan persoalan struktural yang selama ini tidak tersentuh. Terlebih, kawasan mangrove di Serangan dikenal sebagai salah satu benteng ekologis Bali yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.

    Dr. Togar juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila aktivitas pembangunan tidak dikendalikan secara ketat. Ia menegaskan bahwa kerusakan mangrove bukan sekadar isu lingkungan, tetapi menyangkut masa depan Bali secara keseluruhan. “Mangrove itu benteng alami. Kalau dirusak, dampaknya bisa panjang, mulai dari abrasi, hilangnya habitat, sampai terganggunya ekosistem laut. Ini tidak bisa dianggap remeh,” jelasnya.

    Di sisi lain, suasana Gedung DPRD Bali saat pengumuman rekomendasi Pansus TRAP berlangsung juga menjadi sorotan. Ratusan bunga mawar putih dibawa masyarakat sebagai simbol dukungan terhadap langkah dewan dalam menjaga kesucian kebijakan publik.

    Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bahkan secara langsung menegaskan makna simbol tersebut di hadapan publik. “Mawar putih ini adalah lambang kesucian. Kami berkomitmen bekerja dengan tulus, ikhlas, dan lurus dalam menjaga tata ruang, aset, dan kebijakan Bali,” ungkapnya.

    Bagi Dr. Togar Situmorang, simbol tersebut harus dimaknai sebagai pengingat moral, bukan sekadar seremoni. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik yang sudah diberikan harus dijaga dengan tindakan nyata. “Jangan sampai mawar putih ini hanya jadi simbol tanpa makna. Publik sedang menaruh harapan besar. Pansus harus konsisten dan berani sampai tuntas,” katanya.

    Ia juga mendorong agar DPRD Bali tidak berjalan sendiri. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pengawas lainnya sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara objektif dan transparan. “Ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya lagi.

    Hingga saat ini, pihak PT BTID belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait rekomendasi penghentian sementara tersebut. Kondisi ini semakin memicu spekulasi publik dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan proyek di kawasan KEK tersebut.

    Sementara itu, desakan terhadap Pemerintah Provinsi Bali juga terus menguat. Publik meminta agar pemerintah tidak bersikap pasif, melainkan mengambil posisi tegas dalam memastikan bahwa setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan jangka panjang daerah.

    Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola ruang di Bali secara menyeluruh. Selama ini, konflik antara investasi dan lingkungan kerap muncul akibat lemahnya pengawasan dan inkonsistensi kebijakan. “Kalau ini ditangani serius, ini bisa jadi titik balik. Tapi kalau tidak, ini akan jadi preseden buruk ke depan,” ujar salah satu pengamat.

    Dalam konteks ini, Dr. Togar Situmorang kembali menegaskan pentingnya keberanian dan integritas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Bali bukan sekadar ruang investasi, tetapi ruang hidup yang harus dijaga bersama.

    “Bali ini bukan untuk segelintir kepentingan. Ini milik masyarakat. Tata ruang, aset, dan lingkungan harus dijaga dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya.

  • Replik JPU Dinilai Hanya Pengulangan, Kuasa Hukum Togar Situmorang: Tak Ada Fakta Baru yang Terbukti

    Replik JPU Dinilai Hanya Pengulangan, Kuasa Hukum Togar Situmorang: Tak Ada Fakta Baru yang Terbukti

    DENPASAR –  Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkuat dakwaan dugaan penipuan terhadap advokat Dr Togar Situmorang dinilai belum menghadirkan hal baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026), tim kuasa hukum terdakwa justru menilai jawaban jaksa atas nota pembelaan hanya mengulang konstruksi tuntutan lama tanpa membantah substansi pledoi.

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti itu, tim JPU yang diwakili Ni Putu Evy Widhiarini membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Jaksa kembali menegaskan posisi penuntut umum bahwa Togar Situmorang dianggap melakukan rangkaian perbuatan yang merugikan pelapor Fannie Lauren Christie hingga Rp1,81 miliar.

    Menurut JPU, kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyerahan uang yang disebut berlangsung dalam beberapa tahap. Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp1.810.000.000, atau setidak-tidaknya lebih dari Rp250 juta.

    Tak hanya itu, jaksa juga menepis dalil pembelaan yang mempersoalkan unsur penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kata bohong. Menurut JPU, unsur-unsur itu bersifat alternatif, sehingga pembuktian pidana tidak harus membuktikan seluruh unsur sekaligus, melainkan cukup salah satunya terpenuhi.

    Dalam replik yang dibacakan di persidangan, jaksa tetap berpendapat ucapan terdakwa merupakan bagian dari rangkaian kata yang membangun keyakinan pelapor untuk menyerahkan uang. JPU menyebut konstruksi komunikasi yang disampaikan terdakwa dapat dipandang sebagai cerita yang disusun sedemikian rupa sehingga tampak logis dan meyakinkan bagi pelapor.

    Meski demikian, kubu terdakwa tak melihat ada hal baru dalam jawaban penuntut umum. Kuasa hukum Togar Situmorang, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menilai replik tersebut pada dasarnya hanya respons normatif untuk mempertahankan surat tuntutan, tanpa menyentuh pokok pembelaan yang sebelumnya mereka sampaikan.

    “Replik dari JPU hanya me-defense pledoi kami. Itu hal yang normal saja. Tidak ada sesuatu yang terlalu baru. Pada intinya kami tetap menjalani proses persidangan dengan baik,” ujar Alexander usai sidang.

    Alexander menegaskan, tim pembela tetap berdiri pada nota pledoi yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Ia menyebut tuduhan penipuan yang dibangun penuntut umum tidak pernah benar-benar terbukti lewat fakta-fakta yang muncul sepanjang persidangan.

    “Kami tetap pada pledoi yang kami buat. Narasi-narasi adanya penipuan di sana itu tidak terbukti secara fakta,” tegasnya.

    Pihak terdakwa juga tetap meyakini perkara ini lebih dekat pada sengketa hubungan hukum antara advokat dan klien, bukan murni perkara pidana. Dengan posisi itu, tim kuasa hukum menyatakan tetap optimistis majelis hakim akan menilai perkara secara objektif dan tidak semata bertumpu pada konstruksi tuduhan yang sejak awal mereka anggap lemah.

  • Dugaan Pelanggaran Oknum Pengacara dalam Pengajuan Amicus Curiae: Kuasa Hukum Minta Marwah Hakim Dijaga

    Dugaan Pelanggaran Oknum Pengacara dalam Pengajuan Amicus Curiae: Kuasa Hukum Minta Marwah Hakim Dijaga

    Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menyoroti pengajuan amicus curiae oleh salah satu tersangka dalam perkara pidana yang tengah bergulir di Pengadilan. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi proses persidangan.

    Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, Axl Mattew Situmorang, menyampaikan keberatan atas pengajuan amicus curiae yang dilakukan oleh Daniar Trisasongko. Daniar diketahui merupakan salah satu dari empat oknum pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain di sebuah toko di Jalan Legian, Kuta, pada Mei 2019.

    “Sebagai pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara pidana, langkah mengajukan amicus curiae patut disayangkan. Hal ini berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya intervensi terhadap independensi hakim dalam memutus perkara klien kami,” ujar Axl dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

    Menurutnya, pengajuan pendapat hukum oleh pihak yang tengah berperkara dapat memunculkan konflik kepentingan. Terlebih, perkara yang dihadapi Daniar masih dalam proses hukum.

    Axl juga menyinggung bahwa kasus yang menyeret kliennya bermula dari laporan Fanny Laurent. Ia menyebut, pihak pelapor tersebut juga memiliki sejumlah persoalan hukum lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

    Disebutkan, Fanny Laurent bersama suaminya, Valerio Touci, pernah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk terkait kepemilikan properti.

    Laporan tersebut, kata Axl, melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

    Dengan berbagai latar belakang tersebut, kami berharap proses hukum terhadap klien kami dapat berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” tegasnya.

    Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

  • Kriminalisasi Advokat; Dr. Togar Situmorang Ancaman bagi Profesi Hukum

    Kriminalisasi Advokat; Dr. Togar Situmorang Ancaman bagi Profesi Hukum

    DENPASAR – Sebuah alarm keras berbunyi bagi dunia penegakan hukum di Indonesia,akibat konsekuensi dari tugas profesi. Saya adalah korban kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesi yang beritikad baik,ada Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa ucap Dr. Togar Situmorang.

    Ia juga memberikan peringatan keras kepada rekan sejawatnya di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika preseden ini dibiarkan, marwah Advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia) akan terus tergerus dan akan dibuat sapi perahan sama para Klien yang tidak beritikad Baik.

    “Saya akan lawan. Hal serupa, teman-teman Advokat tinggal tunggu giliran saja mendapatkan perilaku kriminalisasi dari sesama penegak hukum, baik dari Kejaksaan ataupun Kepolisian. Padahal saya menjalankan kuasa dan sudah ada Prestasi Hukum ,” kata Dr. Togar Situmorang sambil tertawa getir.

    Semoga pihak pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali punya Hati Nurani dan Takut akan Tuhan bisa mengawasi para Jaksa yang bertugas dalam perkara ini.

    Dan tuntutan Jaksa hanya berdasarkan NARASI Fanny Laurent bukan Fakta Persidangan serta tuntutan jaksa muter” banyak sekali waktu dibaca dalam sidang dan deliknya tidak terbukti, surat tuntutan jaksa tidak terpenuhi karena uang nilai 1,8 itu Akumulatif dan saya sebagai Praktisi Hukum hanya fokus ke istilah “oplichting” dan teori akumulatif.

    Secara yuridis, tindakan penuntutan terhadap Advokat yang sedang telah menjalankan tugas profesinya bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Pasal 16 UU Advokat secara eksplisit menjamin Hak Imunitas;

    “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 kemudian memperluas jangkauan pasal ini, sehingga Advokat tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

    Proses Hukum Penuntutan yang dilakukan tanpa bukti pelanggaran kode etik atau tanpa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Organisasi Profesi seringkali dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap pilar keempat penegakan hukum.

    Kasus Dr. Togar Situmorang kini menjadi potret buram bagi keadilan di Indonesia. Ketika seorang Advokat dikriminalisasi saat menjalankan profesi,maka hak seorang Advokat sangat terancam.

  • Di Balik Tuntutan Jaksa terhadap Togar Situmorang, Kuasa Hukum Sebut Ini Sengketa Perdata

    Di Balik Tuntutan Jaksa terhadap Togar Situmorang, Kuasa Hukum Sebut Ini Sengketa Perdata

    DENPASAR – Lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa advokat Dr Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/3/2026). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Togar Situmorang dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Togar Situmorang, S.H. alias Dr Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., Kurator, berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

    Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menyatakan pihaknya menghargai langkah JPU sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Namun demikian, pihaknya tetap berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.

    “Pada prinsipnya kami menghargai setiap proses persidangan, termasuk agenda pembacaan tuntutan hari ini. Namun kami tetap pada pendirian bahwa perkara ini merupakan hubungan keperdataan antara terdakwa dan pelapor,” ujar Alexander usai persidangan.

    Menurutnya, hubungan antara terdakwa sebagai advokat dengan pelapor sebelumnya merupakan hubungan hukum antara kuasa hukum dan klien yang didasarkan pada perjanjian kerja hukum serta surat kuasa.

    Ia juga menyoroti penerapan pasal penipuan dalam tuntutan jaksa. Menurut Alexander, pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara akumulatif sebagaimana yang dinarasikan dalam perkara ini.

    “Total angka Rp 1,8 miliar yang disebutkan itu merupakan akumulasi versi narasi pelapor, bukan satu transaksi yang terjadi sekaligus. Itu rangkaian perhitungan dari pelapor,” jelasnya.

    Alexander juga menyinggung bahwa salah satu perkara yang menjadi bagian dari kerja hukum terdakwa, yakni laporan di Bareskrim Polri senilai sekitar Rp 910 juta, menurutnya hingga kini masih dalam proses.

    “Perkara di Bareskrim itu masih berjalan. Selain itu, surat kuasa untuk penanganan perkara tersebut justru dicabut oleh pelapor (Fannie Lauren Cristie, Red) sendiri,” katanya.

  • Publik Heboh! dr Richard Lee Resmi Ditahan, Dr Togar Situmorang Apresiasi Profesionalitas Polisi

    Publik Heboh! dr Richard Lee Resmi Ditahan, Dr Togar Situmorang Apresiasi Profesionalitas Polisi

    Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee, kembali menjadi sorotan publik.

    Polda Metro Jaya resmi menahan dr. Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

    Sebelum dilakukan penahanan, dr. Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama kurang lebih empat jam, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian melakukan pengecekan kesehatan terhadap yang bersangkutan sebelum akhirnya resmi ditahan.

    Penahanan ini dilakukan karena penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Salah satunya karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak memenuhi kewajiban lapor tanpa alasan yang jelas. Bahkan, pada salah satu jadwal pemeriksaan, Richard Lee diketahui justru melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok untuk mempromosikan produknya.

    Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang dokter yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, yang melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya sejak Desember 2024 dan kemudian berkembang hingga penetapan tersangka serta penahanan.

    Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, tanggapan datang dari praktisi hukum sekaligus pengacara ternama, Dr. Togar Situmorang.

    Menurutnya, langkah penyidik Polda Metro Jaya patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

    Dr. Togar Situmorang mengatakan:

    “Saya sebagai Advokat dan Praktisi Hukum sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sangat profesional dan sangat adil dalam menangani perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”

    Ia juga berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat segera berjalan hingga tahap persidangan.

    “Semoga proses penyidikan dapat segera rampung, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan perkara ini dapat segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

    Kasus yang menjerat dr. Richard Lee ini pun kini memasuki babak baru. Publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelaku usaha, termasuk di bidang kesehatan dan kecantikan, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku demi melindungi konsumen.