Hakim Vonis RMS 7 Bulan Penjara, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Bersuara

Denpasar, Panglimahukum| Perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan Nomor perkara No. 10/Pid.B/2022/Pn.Amlapura hari Senin, 6 Juni 2022 telah diputus dengan vonis 7 bulan penjara potong tahanan.

Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang merasa putusan vonis 7 (tujuh) bulan jelas tidak melihat posisi dari terdakwa, seorang wanita paruh baya dengan cacat tetap dikuping berdasarkan visum rumah sakit jelas jauh dari rasa keadilan.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis dan Hakim anggota dalam persidangan tersebut, dengan mengikuti segala apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS (Ibu Sitorus) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tanpa mendengar pertimbangan terdakwa RMS.

Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, lebih lanjut, terdakwa RMS (Ibu Sitorus) ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Putwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karang Asem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

“Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

“Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengaran tegas Dr. Togar Situmorang.

Judex Debet Judicare Secendum Allegate Et Probota yang artinya seorang Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta fakta dan pernyataan.

Atas putusan vonis 7 (tujuh) bulan dari Majelis Hakim Pn Amlapura, pihaknya menyatakan sikap akan menerima tanpa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

“Ya ada kekhawatiran juga mas, bola mengajukan banding, hukuman atau vonis malah diperberat. Bila dihitung setelah dipotong masa tahanan, maka tidak akan lama akan segera bebas dan telah menjalani hukuman seluruhnya,” tukas Dr. Togar Situmorang.

Majelis Hakim telah memutus perkara dan semoga merupakan Keadilan bagi semua pihak dan mengakui ada persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak,” tutupnya.

Law Firm Togar Situmorang
Office:
Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.