
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret pengacara senior Dr Togar Situmorang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa substansi perkara sejatinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, masing-masing Fransisca Kusuma Ningrum, selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) BCA Canggu, serta EM, anggota keluarga terdakwa yang bertugas mengelola keuangan kantor.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Axl Matthew Situmorang menyoroti aspek lokasi transaksi keuangan yang menjadi dasar laporan pidana. Ia mempertanyakan apakah pihak bank dapat memastikan lokasi pelapor Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, saat melakukan transfer. Bisa tidak dari pihak bank mengetahui bahwa pemilik rekening ini melakukan transaksi tersebut dari mana?โ tanya Axl kepada saksi Fransisca di hadapan majelis hakim.
Saksi Fransisca menjelaskan bahwa berdasarkan data perbankan, pihak bank tidak dapat memastikan lokasi nasabah saat melakukan transaksi. โTidak kelihatan. Dari mutasi hanya terlihat apakah transaksi dilakukan melalui mobile banking, internet banking, atau secara langsung di counter atau teller,โ ujarnya.
Usai persidangan, Axl menilai keterangan saksi bank tersebut menjadi poin krusial dalam perkara ini, khususnya terkait pemenuhan unsur locus delicti. Menurutnya, jika lokasi transaksi tidak dapat dipastikan berada di wilayah hukum Bali, maka unsur formil perkara patut dipertanyakan.
โDalam satu tahun terdapat banyak transaksi. Tidak mungkin pelapor hanya berada di Bali. Bisa saja transaksi dilakukan di Jakarta, Labuan Bajo, atau tempat lain. Artinya, locus delicti belum tentu di Bali,โ ujar Axl.
Ia menegaskan, ketidakjelasan locus delicti berimplikasi pada tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. โJika syarat formil tidak dapat dibuktikan, maka perkara ini tidak memenuhi ketentuan untuk diproses secara pidana,โ katanya.
Selain itu, Axl juga menyinggung keterangan saksi EM yang dinilainya justru menguatkan adanya hubungan hukum keperdataan antara pelapor dan terdakwa. Ia menyebut penggunaan rekening kantor telah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kuasa hukum.
โSaksi fakta yang dihadirkan JPU membenarkan bahwa rekening-rekening yang digunakan memang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kuasa hukum,โ tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Axl menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata. โSemua pemberian dana oleh pelapor kepada terdakwa berkaitan dengan perjanjian hukum biasa. Ada hubungan keperdataan dan turunannya berupa surat kuasa,โ jelasnya.
Ia pun menilai tidak tepat apabila sengketa yang bersumber dari perjanjian keperdataan langsung ditarik ke ranah pidana. โKalau pembuktian keperdataan langsung dibawa ke tahap pidana, menurut kami itu tidak etis,โ pungkas Axl.



