Denpasar (Panglimahukum.com)
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.
Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).
Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.
“Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini. Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.
Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.
“Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster.
Usulan Gubernur Bali agar desa adat mendapatkan dana bantuan APBN juga akan berimplikasi pada desa adat di provinsi lainnya. Meskipun tidak semua provinsi di Indonesia desa adatnya masih hidup.
Desa Adat di Bali Satu-satunya Yang Masih Kuat Hidup
Koster mengklaim satu-satunya provinsi yang desa adatnya masih utuh dan hidup serta berperan kuat hanya di Bali. Yang lainnya sebagian setengah mati, sebagian mati dan tidak ada, susah dihidupkan lagi.
“Gubernur Jawa tengah sedang mencari-cari desa adatnya, tapi tidak ketemu. Kita tidak perlu mencari-cari lagi. Astungkara sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2001 (tentang Desa Pakraman-red). Astungkara pemimpin kita sebelumnya melindungi desa adat. Maka saya sebagai penerusnya harus lebih memperkuat lagi,” beber Koster.
Untuk semakin menguatkan perjuangan Bali memohon dana bantuan desa adat ke pemerintah pusat, Gubernur Koster berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat yang sedang digodok DPRD Bali agar segera rampung.
Ia pun mendesak Pansus (Panitia Khusus) Ranperda Desa Adat agar tidak berlama-lama.”Jangan lama-lama dibahas di Dewan. Saya minta tolong cepat. Karena sudah ditunggu Perda tentang Desa Adat ini,” pinta Koster.
Dengan Perda Desa Adat ini kedudukan desa adat diyakini akan makin kuat, kewenangannya makin tegas dan jelas. Apa yang akan dilakukan ke depan, bagaimana kontribusi anggarannya, bagaimana mekanisme tata kelola yang menyeluruh juga tegas dan jelas diatur.
“Desa adat harus juga ikuti perkembangan modernisasi tapi tetap jaga kearifan lokal, adat dan seni budaya Bali,” tutup Koster. (wid)