Advokat Kondang Togar Situmorang Ingatkan Keterbukaan Wajib bagi Birokrasi

ADA DUGAAN SEKDES MATAN JAYA TURUT “BERMAIN ANGGARAN”.

Kalimantan Barat (PH) ~ Masyarakat setempat saat ini merasa tidak puas akan kinerja aparatur Pemerintah Desa khususnya Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, dimana pemerintahannya tidak transparan dalam mengelola dana desa (Alokasi Dana Desa – ADD).

Dari beberapa dekade pemerintahan di desa tersebut ada keluhan para masyarakat dan tokoh masyarakat mempertanyakan tentang penyaluran dana desa dan BUMDES di desa mereka. Karena tidak ada keterbukaan di pemerintahan desa tersebut.

Saat kami dan tim mewawancarai tokoh masyarakat setempat yang namanya tidak mau disebutkan dan dikatakan banyak kejanggalan di dalam pemerintahan tersebut. “Kami sebagai masyarakat meminta untuk penegak hukum baik di kepolisian dan kejaksaan segera menindak lanjuti dan menyelidiki didesa kami,” ungkap masyarakat Desa Matan Jaya

Bahkan bantuan dari perusahaan sawit pun tidak ada kami di beritahu masalah bantuan dana CSR dari perusahaan tersebut di desa kami. Di desa kami ini ada tiga perusahaan sawit yang masih aktif. Kami bisa berharap adanya bantuan hukum didesa kami tentang permasalahan apa yang terjadi sekarang didesa kami. Kalau bisa di usut sampai tuntas permasalahan ini yang sedang kami alami sekarang. Selama ini pembangunan tidak ada yang bangun baik dari segi pisik.

Bahkan menurut opini yang beredar, ada dugaan lain dalam menjalankan anggaran tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir “bermain anggaran” desa tersebut.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA mengungkapkan apabila kejadian tersebut memang benar terjadi di desa tersebut, memang sungguh kita sayangkan sebab seyogyanya baik Pemerintahan dari tingkat Desa sampai Pemerintahan di Pusat itu harus diterapkannya asas keterbukaan dan transparansi.

Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini mengingatkan, bahwa suatu pemerintahan yang baik atau good governance adalah suatu hal yang sangat diinginkan oleh setiap rakyat di dalam suatu negara. Salah satu tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan adanya transparansi dalam artian keterbukaan baik terhadap kebijakan- kebijakan yang dibuat termasuk juga anggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam mewujudkan Good Governance ini telah disahkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik. Membuka akses informasi merupakan kewajiban bagi pemerintah terutama pada badan publik. Hal ini karena, sejatinya informasi bukan hanya milik pemerintah melainkan juga milik publik.

Adanya keterbukaan ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam negara. Jika kita menginginkan pemerintahan yang baik maka harus terlaksana keterbukaan  antara pihak yang memimpin dengan pihak yang dipimpin.

Togar Situmorang juga menegaskan hak masyarakat dalam memperoleh informasi merupakan hak konstitusional karena sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut dan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang harus terpenuhi. Dengan adanya transparansi ini juga, akan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui ketersediaan informasi yang disajikan.

“Kalau masyarakat ada kecurigaan terhadap yang janggal di Pemerintahan Desa tersebut tentunya bisa menanyakan langsung untuk dimintai klarifikasi dan verifikasi mengenai aliran dana yang berada di Desa tersebut dan bila perlu bisa melaporkan kepada aparat hukum, namun harus ada bukti yang cukup supaya tidak fitnah,” pungkas Togar Situmorang, advokat kondang Nasional ini.

Memang di era globalisasi ini, seharusnya semua elemen di masyarakat harus transparan. “Dan mari sebagai masyarakat harus cerdas dan bisa mengkritik kebijakan Pemerintah apabila dilihat ada sesuatu yang janggal supaya konsep Check and Balance dalam suatu pemerintahan bisa berjalan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Amsah ~ PH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini