Penulis: admin

  • Warga Royal Garden Residence Bersatu Laporkan Atas Tindakan Pemutusan Air Kepada Polda Bali

    Warga Royal Garden Residence Bersatu Laporkan Atas Tindakan Pemutusan Air Kepada Polda Bali

    Masalah layanan publik di Bali masih buruk. Buktinya, puluhan perwakilan warga Perumahan Royal Garden Resindence yang berlokasi di Jalan Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali menggeruduk Polda Bali, Rabu (26/9/2024).

    Kedatangan puluhan perwakilan Paguyuban Warga Royal Garden Resindence Bersatu ke Polda Bali untuk melaporkan tindakan pemutusan air ke kompleks perumahan oleh pengelola dari perumahan yakni PT Royal Garden Manajemen (RGM).

    Laporan warga diterima di SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/678/IX/2024/SPKT/POLDA BALI dan langsung direspon Polda.

    Advokat dan Kebijakan Publik melihat Negara wajib Hadir dalam Konflik di Perumahan Royal Garden Residen, Taman Giri Asri, Benoa, Badung karena sudah ada dugaan kearah Intimidasi terhadap Fasilitas Vital berupa AIR yang sangat dibutuhkan Warga Perumahan tersebut dan telah berdampak kepada 200 warga akan mengalami kekurangan air dan sangat menggangu penghuni perumahan yang sedang merayakan hari raya Galungan.

    “Pemenuhan hak mendasar seperti air seharusnya tidak dapat diputus sepihak karena mereka berhak mendapatkannya,” jelas Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, Kamis (26/9/2024).

    Advokat berdarah Batak Dr. Togar Situmorang berharap untuk Konsumen Perumahan Royal Garden Residen agar dapat perlindungan dari Para Pihak Terkait Baik Pemda Badung atau DPRD Badung bahkan Kajati atau Polda Bali dimana pihak warga melalui Sulistyowati mengatakan manajemen beralasan bahwa penutupan dan pemutusan saluran air tersebut disebabkan warga menolak kesepakatan untuk menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 40 persen.

    Kasus ini sudah beberapa kali dibicarakan dalam rapat warga yang ada di perumahan. Dalam rapat tersebut, warga meminta kepada pihak pengelola agar IPL dikelola secara transparan dan dilaporkan ke warga dan warga telah membentuk Paguyuban ingin mengelola secara Mandiri pengelolaan Air dengan menggunakan air PDAM.

    Kondisi yang terjadi selama ini dimana PT RGM meminta warga perumahan untuk menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM. Sebab air yang dialiri ke perumahan adalah air bawah tanah yang dikelolah oleh manajemen PT RGM.

    Secara alas Hukum, diawal perumahan tersebut diurus oleh PT MBK dan tiba-tiba datang PT yang baru bernama PT Royal Garden Manajemen dan mengurus perumahan tersebut tanpa persetujuan warga.

    Bahkan dalam Legal Standing PT RGM sama sekali tidak ada, Hal ini sudah dibuktikan dengan kekuatan Hukum Gugatan yang telah Incracht soal validitas PT RGM telah di Putus Pengadilan Negeri Denpasar yang dimenangkan oleh salah satu warga penghuni yang merupakan anggota Paguyuban Warga RGR Bersatu, “ tutup Dr. Togar Situmorang.

  • Kasus Helikopter Berlanjut, Dr. Togar Situmorang Melaporkan Kepada Pihak Polda Bali

    Kasus Helikopter Berlanjut, Dr. Togar Situmorang Melaporkan Kepada Pihak Polda Bali

    Advokat dan kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, sangat mendukung para Korban Jatuh Pesawat Helikopter nomor penerbangan PK-WSP (crash landing) di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat pukul 15:27 Wita untuk melaporkan ada unsur Kelalaian pada pihak Polda Bali.

    Akibat peristiwa Helikopter dari operator “Bali Heli Tour” tersebut jatuh di antara tebing batu tinggi hingga bagian ekornya putus dan bagian depan hancur menghantam tebing dan penumpang yang selamat tersebut telah resmi Melaporkan Tindak Pidana Dugaan Kelalaian kepada Pihak Kepolisian Daerah Bali ( Polda Bali ) dan Pasal Kelalaian diatur dalam Pasal 479 g Huruf a KUHP Jo Pasal 411 No. 1 Th 2009 Ttg Penerbangan.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat prihatin atas kondisi dua klien bernama Eloira Decti Paskilah (Penumpang Warga Indonesia), Akibat kecelakaan itu, Eloira mengalami masalah pada lehernya. Dia pun masih mengenakan penyangga dan harus rutin mengecek kondisi lehernya di rumah sakit dan Russel James Harris (Penumpang Warga Negara Australia) yang mengalami cedera kaki dan Rusuk .

    Advokat dan Kurator berdarah Batak Dr. Togar Situmorang sangat berharap para Terlapor agar dapat diproses pihak Kepolisian Daerah Bali dan Para Terlapor tersebut inisial ISR , DK , DBKP mereka itu Pilot dan Direktur serta Owner dari PT Whitesky Aviation.

    Dr. Togar Situmorang selaku Pengamat Kebijakan Publik berkata kepada Media, Minggu (15/9/2024) berharap Laporan Polisi dapat berjalan Maksimal agar pihak Perusahaan bertanggung jawab dan ada rasa Efek Jera karena Korban adalah Manusia bukan Binatang.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berharap para Terlapor yaitu Pilot atau Direktur bahkan Pemilik dalam peristiwa jatuh heli wisata milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 sore dapat segera diproses karena dalam Surat Balasan Somasi dari Pihak Kantor Hukum mereka Mengatakan bahwa Mereka Tidak Ada Pengakuan Bersalah dan / atau Bertanggung Jawab“ tutup Dr. Togar Situmorang.

  • Dr. Togar Situmorang Dan Tim Kembali Datangi Polda Bali Dampingi Klien Kasus Tindak Pidana Penipuan

    Dr. Togar Situmorang Dan Tim Kembali Datangi Polda Bali Dampingi Klien Kasus Tindak Pidana Penipuan

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Jumat, 13/9/2024 kembali mendatangi Polda Bali untuk mendampingin Klien Ir. AAM. Sukadhana Wenda alias Gung Indra terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dengan Terlapor EAS alias Eric E.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa Terlapor EAS alias Eric Edward adalah Pengusaha Nasional dan sangat dekat dengan para pejabat tinggi di Jakarta bahkan sang Istri adalah Seorang Artis Nasional.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., saat mendampingin untuk BAP atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI Tanggal 30 September 2023 telah juga ada dimintakan untuk disita beberapa Dokumen terkait kasus penipuan tersebut dari Pihak Pelapor Ir. AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra .

    Pihak penyidik akan berencana dalam waktu dekat akan memanggil Terlapor EAS alias Eric Edward Pengusaha yang punya Hobby Mengendrai Mobil Sport dan ikut dalam Club Lamborghini sehingga bisa menentukan Status dari Terlapor EAS alias Eric Edward sehingga bisa kordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Unit 4 Subdit III Polda Bali dalam melakukan pengungkapan Kasus Penipuan ini dengan Teliti juga Profesional,” tutup Panglima Hukum Bali.

  • Dr. Togar Situmorang Berharap Kasus Nyoman Sukena, Pelihara Landak Jawa Dapat Restoratif Justice

    Dr. Togar Situmorang Berharap Kasus Nyoman Sukena, Pelihara Landak Jawa Dapat Restoratif Justice

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat Kecewa karena media sosial dihebohkan dengan kasus Nyoman Sukena yang memelihara Landak Jawa di rumahnya.

    Dr. Togar Situmorang juga Miris melihat video ketika Nyoman Sukena menangis karena didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), viral di media sosial dan Ia juga terancam lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang menilai tidak ada kepentingan Negara Penjarakan Orang Pelihara Landak dan salut melihat Hakim sangat Bijak saat dalam persidangan untuk meminta agar Stakeholder terkait dan aparat hukum mampu melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat bahwa Landak Jawa adalah Hewan yang dilindungi.

    Dr. Togar Situmorang menilai ada yang kesalahan yang fatal dari proses hukum yang dialamin Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa karena kasus memelihara landak jawa.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Kesalahan aparat tersebut sangat menyedihkan dan dan telah membunuh nama baik dan dapat menyiksa Terdakwa secara psikologi.

    Dalam Fakta Ahli menyatakan bahwa Landak tidak disiksa, tidak diperdagangkan juga tidak disembelih untuk Konsumsi namun Terdakwa memelihara dengan baik dan diberi nama juga makan hingga gemuk dimana pada Intinya Landak diperlakukan dengan baik.

    Dr. Togar Situmorang Sebagai Pembina Bali Dog Guardian Organisasi pencinta Binatang Meminta agar Kasus ini bisa Restoratif Justice dan Terdakwa tidak Perlu di Tahan apalagi Terdakwa pengetahuan tentang Landak sebagai Binatang di Lindungi tidak tau.

    Dalam kasus Landak ini tidak ada kepentingan Negara dan Bangsa ini sampai memenjarakan warga sebagai Terdakwa, Binatang saja dia jaga seperti Manusia, Kenapa kita lagi malah mau mengorbankan Manusia, “ tutup Dr. Togar Situmorang, Panglima Hukum kepada Media, Minggu, 8/9/2024.

  • Kasus Penganiayaan IRT di Jimbaran Ternyata Dipicu Konflik Pembagian Daging Kurban

    Kasus Penganiayaan IRT di Jimbaran Ternyata Dipicu Konflik Pembagian Daging Kurban

    Kuta Selatan, 8 September 2024 – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) 35 Tahun berinisial DPS di wilayah Jimbaran, Bali, ternyata dipicu oleh konflik terkait pembagian daging kurban. Saat itu pembagian daging kurban di sebuah Musola lingkungan permukimannya yang berujung pada perdebatan.

    Menurut data yang diperoleh dari pihak kepolisian, insiden tersebut bermula ketika korban, DPS berusia 35 tahun, merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari daging kurban yang dibagikan di lingkungannya. Merasa tidak puas, korban kemudian memprotes keluarga para Terlapor yang saat itu bertugas membagikan daging tersebut. Protes ini memicu ketegangan antara korban dan terlapor, yang kemudian berujung pada adu mulut.

    “ Beredar di Media sosial bahwasanya seorang IRT berinisial DPS di wilayah Jimbaran mengaku dianiaya oleh 6 orang yang merupakan tetangga nya sendiri lantaran sering memberi makan anjing dengan peristiwa tersebut DPS selaku korban langsung membuat laporan tentang penganiayaan di Polsek Kuta Selatan. Namun berdasarkan data yang kami peroleh dari pihak kepolisian ternyata konflik tersebut dipicu oleh rasa tidak terima Korban (DPS) terhadap pembagian daging kurban yang tidak sesuai. Karena hal itu lah korban sempat adu mulut dengan terlapor sehingga memicu kekerasan” Ujar Dr. Togar Situmorang selaku pembina Asosiasi Pencinta Hewan Bali Dog Guardians

    Namun Pengacara yang sekaligus dijuluki sebagai Panglima Hukum tersebut sangat keberatan terhadap statmen DPS di media sosial bahwasanya dirinya mengaku dianiaya oleh 6 pelaku lantaran sering memberi makan anjing liar di sekitar rumahnya, akan tetapi fakta nya hal tersebut dipicu karena permasalahan pribadi yakni permasalahan pembagian daging kurban. “Statemen seperti ini yang sudah viral di Medsos apalagi membawa-bawa asosiasi pencinta hewan untuk mendapatkan simpati tentu tidak dibenarkan, saya curiga ini terindikasi Hoax. Tentu saya dan Asosiasi Bali Dog Guardians tidak akan diam dengan kasus ini dan akan konsultasi kepihak Kepolisian untuk membuat laporan terkait Berita Hoax dan telah membuat kegaduhan serta telah Viral di Media Online ” tambah Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan terkait titik terang kasus tersebut.

  • Putusan Inkracht, Law Firm Dr. Togar Situmorang Tuntas Menangkan Gugatan Wanprestasi

    Putusan Inkracht, Law Firm Dr. Togar Situmorang Tuntas Menangkan Gugatan Wanprestasi

    Law Firm Dr. Togar Situmorang menang kembali dan berhasil atas Gugatan Perdata Nomor 851/Pdt.G/2022/Pn.Dps dimana Pihak PT BALI OBSESION mengajukan Banding serta Lanjut ke Kasasi MA namun tetap diMenangkan oleh pihak Kami.

    Advokat dan Kurator Dr Togar Situmorang mengatakan bahwa dengan sudah di Putusnya perkara Gugatan No. 851/Pdt.G/2022 maka rangkaian proses hukum telah selesai sehingga Pihak PT BALI OBSESION wajib melaksanakan semua keputusan yang sudah berkekuatan tetap alias Inkracht.

    Advokat dan Kurator
    Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA,CRA menjelaskan awal kasus ini adalah perjanjian Peminjaman Dana atau Loan Agreement tanggal 11 Agustus 2017 dan Addendum Perjanjian Peminjaman atau Addendum To Loan Agreement Tanggal 16 April 2019 yang telah di Legalisasi di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winartha,SH dengan Nomor Legalisasi 127/LEGISLATION/2019 sebesar USD 112.000 ( seratus dua belas ribu dollar Amerika ).

    Broadhurst David Edwin WNA Amerika mengatakan Great. Awesome, Pak Togar. thank you so much itu karena Putusan Akhir Kasasi Mahkamah Agung Tertanggal 10 Juli 2024 Nomor 2296 K/Pdt/2024 Tuntas Dengan Putusan Memenangkan Gugatan Wanprestasi,” tutup Pengacara Kondang berdarah Batak yang sering tampil di televisi dan terkenal menanganin perkara Artis Nasional.

  • Tim Kuasa Hukum CSB Tetap Melakukan Perlawanan Hukum Kepada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

    Tim Kuasa Hukum CSB Tetap Melakukan Perlawanan Hukum Kepada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

    Christoper Steffanus Budianto (CSB), terpidana di kasus penipuan sewa mobil aktris Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sampai saat ini melakukan perlawanan hukum dikarenakan Peristiwa Hukum ini harus melalui Keperdataan namun kenyataan dipaksakan putus melalui sidang Pidana.

    Christoper Steffanus Budianto (CSB) sebagai teman dan mitra bisnis mengatakan yang terjadi adalah peristiwa perjanjian sewa mobil rental dan tidak ada penipuan apalagi penggelapan mobil dan terbukti putusan persidangan tanpa ada 11 Unit Mobil yang disita aparat Hukum dan Uang senilai Sembilan Koma Delapan Milyard Rupiah seperti yang selalu di Sebarkan Jessica Iskandar dan Vincent kepada Media Infotaiment dan juga para Wartawan Cetak serta Podcast Dedi Corbuzier atau acara Raffi Ahmad juga acara Feni Rose dan Pihak2 lain yang turut membantu Penyebaran berita HOAX dari pasangan Suami Istri ini.

    Christoper Steffanus Budianto juga (CSB) sangat merasa di Kriminalisasi pasangan Suami Istri ini pada saat penjemputan di Bandara Soekarno Hatta tanggal 21 November 2023 dimana dengan sengaja mengundang Para Wartawan baik Televisi Infotaiment dan Cetak atau Online bahkan Pelaku ini sengaja membuat Kegaduhan melalui Ig dengan Menulis Surat Ke Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atau Pimpinan DPD RI Jakarta bahkan bersurat ke Presiden RI Joko Widodo seolah olah ini Kasus Penipuan juga Penggelapan adalah Suatu Rangkaian Peristiwa Hukum Murni namun Fakta Hukum dalam Persidangan itu Hanya disita berupa dokumen SURAT PERJANJIAN RENTAL MOBIL dan Fakta Hukum Berbeda antara Polda Metro Jaya dengan Jaksa Negeri DKI Jakarta mencantumkan Polda Metro Jaya Pasal 378 namun keJaksaan Negeri DKI (JPU) Pasal 372 dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dengan Pasal 378 sehingga ini membuktikan ketidak konsistenan aparat Hukum melihat Perspektif Hukum dan ada Dugaan Melampoi Kewenangan Masing2.

    Christoper Steffanus Budianto (CSB) mempertanyakan kembali Proses Hukum yang telah dikirimkan di Mabes Polri, di sini surat ada respon berupa Nota Dinas sudah di keluarkan tanggal 15 Februari 2024 oleh Kabag Binopsnal Bareskrim Polri kepada Kasubdit Ranmor Unit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Christoper Steffanus Budianto sudah ada sejak 14 Maret 2024 namun sekarang sudah masuk ke bulan September sudah 6 bulan, Poda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan keanehan lain kenapa kembali kepenyidik di unit 1 ranmor Polda Metro Jaya dimana Harapan CSB ditangain oleh Dirrektorat Kriminal Khusus ini membuktikan ada Ketakutan pihak Aparat Hukum terkait Kasus Hukum antara Christoper Steffanus Budianto (CSB) melawan Artis Jessica Iskandar ,” ujar Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum.

    Sehingga melalui Rekan Advokat Dr.(c) Darius Situmorang, SH, MH merupakan salah satu tim kuasa hukum CSB, menggelar Konprensi Perss di Kantor Pejaten Raya No. 78, Jakarta Selatan kepada awak media Kamis, 5 September 2024.

    Advokat Dr. (c) Darius Situmorang meminta agar Polda Metro Jaya segera merespon hal ini, “Kami berharap ditindaklanjuti segera ya, jangan sampai seseorang Warga Negara Indonesia kehilangan haknya di Indonesia untuk melaporkan peristiwa Kriminalisasi yang dialami karena kan semua orang itu sama di mata hukum ini sangat kami sayangkan dimana Masyarakat Indonesia mengetahui ada Kriminalisasi Kasus Jessica Wongso dan Vina Cirebon Heboh sehingga kami minta segera untuk direspon kembali jangan sampai Hukum hanya ditunggangi Kepentingan seorang Artis Jessica Iskandar yang telah Membuat Gaduh Media Massa selama ini ,” tegas Advokat dan Kurator
    Dr.(c) Darius Situmorang menutup wawancara media dengan didampingi Advokat Taufik Yudhistira S.H dan Magang M. Ali Ripamole, S.H. kami dari Kantor Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA di Pejaten Raya No.78, Jakarta.

  • Kritik Dr. Togar Situmorang Atas Tindakan Bodyguard Atta Halilintar Yang Ancam Culik Wartawan

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengkecam tindakan Pengawal Atta Halilintar yang mengancam menculik wartawan saat sang Artis Atta Halilintar datang ke Polres Jakarta Selatan.

    Dr. Togar Situmorang mengaku kecewa dengan sikap pengawal atau Bodyguard Atta Halilintar yang melakukan intimidasi kepada awak media karena ini sudah merupakan Delik Pidana dimana telah terbukti didepan sejumlah awak media menebarkan ancaman akan Menculik dan sudah bisa diseret kedalam ranah hukum.

    Lanjut Dr. Togar Situmorang si pengawal memerintahkan awak media untuk tidak mengarahkan lensa kamera ke arahnya dan tidak mau
    sampai wajahnya muncul di televisi, si pengawal tak segan melakukan penculikan padahal wartawan saat itu cuma ingin mengkonfirmasi soal isu nikah siri Atta Halilintar dengan Ria Ricis.

    Dr. Togar Situmorang terkait pasal yang bisa diajukan yaitu Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Perss pada Pasal 18 bisa diproses hukum itu Boddy Guard Atta Halilintar agar ada efek jera.

    Dr. Togar Situmorang sempat buat pernyataan di Media agar Atta Halilintar segera melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks Atta nikah siri dengan Ria Ricis karena akan menjatuhkan reputasi keartisannya dari suatu Keluarga Besar Artis alias Royal Family .

    Bodyguard Atta Halilintar melarang wartawan mengambil gambar yang memperlihatkan wajah dan Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang,” ucapnya melontarkan ancaman ini jelas sekali ada Arogansi dan Intimidasi terhadap Media dan tidak bisa dibiarkan walau yang bersangkutan telah meminta maaf itu jadi pertimbangan namun hukum wajib ditegakkan apalagi sudah ada Masyarakat yang buat Laporan di Polres Jakarta Selata, “ tutup Panglima Hukum Bali Dr. Togar Situmorang.

  • Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Dr. Togar Situmorang “Kehadiran Paus Fransiskus Maknai Bahwa Indonesia Dalam Keadaan Damai”

    Foto : Advokat dan Kurator, Dr. Togar Situmorang (kiri) dan Paus Fransiskus (kanan).

    Dr. Togar Situmorang sebagai Umat Nasrani sangat mengagumi kesederhanan Pimpinan Gereja Katolik Paus Fransiskus patut dicontoh. Paus datang ke Indonesia menggunakan pesawat komersial dan tidak menginap di hotel berbintang dan dijemput dengan kendaraan biasa.

    Ini sangat menjadi inspirasi penting bagi para pemimpin dunia,” ujar Advokat dan Kurator Kondang kepada Media di Jakarta, Selasa.

    Dr. Togar Situmorang mengatakan kunjungan Paus Fransiskus merupakan kehormatan dan penghormatan bagi bangsa Indonesia. Apalagi Paus memiliki jadwal yang padat sehingga kedatangannya patut disambut.

    Dr. Togar Situmorang menyebut ini membuktikan kehadiran Paus harus kita maknai bahwa Indonesia dalam keadaan Damai Tidak ada istilah Darurat entah Darurat Demokrasi atau apa istilahnya setelah ada Unjuk Rasa di DPR RI yang ricuh oleh segelintir elite dan karena kita sangat menjunjung sebuah keberbedaan yang harus dihargai semua umat manusia.

    Presiden Indonesia Joko Widodo telah mampu menyakinkan Paus Fransiskus untuk datang ke Indonesia dan ini merupakan kunjungan Paus ke Negara Indonesia yang pertama dalam 35 tahun setelah kunjungan Paus Yohanes Paulus II pada 1989 silam. Kedatangan Paus Fransiskus pun begitu dinanti-nanti, terutama oleh umat Katolik Indonesia dan membuktikan bahwa Indonesia dalam keadaan Damai dan baik baik saja tutup,” Dr. Togar Situmorang

  • Kasus Penipuan Memasuki Babak Baru, Dr. Togar Situmorang Berharap Dapat Perhatian Serius Pihak Polda Bali

    Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dialami Pengusaha Bali Ir. AAM. Sukadhana Wenda alias Gung Indra dengan Terlapor EAS alias Eric E sekarang memasuki babak baru karena atas Laporan tersebut sudah masuk ketahap SIDIK, dengan telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Kepada kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 23 Agustus 2024.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., dengan terbit Surat Pemberitahuan yang telah ditingkatkan ketahap Penyidikan berharap pihak Penyidik Polda Bali agar segera menentukan status Tersangka dalam Laporan Polisi Pro Justitia ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI Tanggal 30 September 2023.

    Mencermati proses kasus yang telah bergulir terhadap Terlapor EAS alias Eric E diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak Polda Bali untuk segera menuntaskan dan dapat segera kordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di mana saat ini dipimpin Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., selaku Kepala Kejati Bali.

    Saya sangat yakin Kajati Bali akan segera menuntaskan dalam hal pemberkasan agar Kasus Penipuan terhadap Ir. AAM Sukadhana Wenda sebagai Korban segera rampung,” ujar Togar Situmorang, dikonfirmasi Media Bali, Sabtu (24/8/2024).

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengapresiasi kinerja para Penyidik Polda Bali dalam Mengungkap Kasus Penipuan ini dengan Teliti juga Profesional dan semoga Kasus ini dapat segera Tuntas dan jangan sampai ada pihak tergiur untuk ‘bermain api’ dengan memanfaatkan jabatan tertentu,” tutup Panglima Hukum Bali.