Foto : Dr. Togar Situmorang (kiri) dan kebersamaan Jeniffer Coppen dengan Alm. Suami, Dali Wassink (kanan).
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CLA,CMED,CRA Megucapkan Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Suami pesinetron Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink, pada Kamis (18/7).
Pria keturunan Thailand dan Belanda itu meninggal dunia dalam usia 22 tahun. Pria yang juga akrab disapa Papa Dali itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali pada Kamis (18/7) dini hari. Ia mengalami kecelakaan saat mengendarai motor.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Mengomentari Kondisi Sekitar Tempat Kejadian Memang agar rawan dimana kondisi jalan kurang rata dan penerangan kurang memadai apalagi mengendarai Kendaraan pada dini hari disekitar tersebut sangat sepi.
“Sang Suami mengendarai motor dan mengalami kecelakaan out of control jatuh sendiri dan ada saksi di TKP menyampaikan Sang Suami jatuh sendiri dan menabrak pembatas.
Jenazah Yitta Dali Wassink telah dikremasi Jumat (19/7) pukul 19.00 WITA atau 20.00 WIB. Ia dikremasi di Krematorium Kertha Semadi Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang yang telah puluhan tahun menetap di Bali berharap semua pihak bisa ambil pelajaran dan bisa lebih mengawasi kondisi jalan di seputaran Sunset Road terutama harus ada Patroli Kepolisian saat dini hari atau pihak Pemda Badung dan Provinsi Bali lebih memperhatikan penerangan jalan agar para pengemudi dapat kontrol melihat sisi jalan saat berkendaraan.
“Semoga Jennifer Coppen tabah dan kuat dalam menerima cobaan yang sangat tiba2 ini dan untuk almarhum Yatti Dali Wassink dapat Damai di Surga.” tutup Dr. Togar Situmorang.
Foto : Dr. Togar Situmorang (Kiri) dan Pegi Setiawan yang dinyatakan bebas saat menang pra peradilan (Kanan).
Berita perihal Pegi Setiawan yang diduga tersangka kasus kematian Vina Ceribon. Setelah Pegi Setiawan menang pra peradilan dan dinyatakan bebas (Senin,8 Juli 2024) ini merupakan kemenangan untuk para advokat terutama tim advokat dari Pegi Setiawan yang mampu meyakinkan daripada terkait pra peradilan yang dilakukan di PN Bandung itu mendapatkan hasil yang luar biasa.
Di mana kita perlu ketahui dari penetapan tersebut telah dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman yang memimpin daripada persidangan tersebut dan setelah dikabulkannya ini Eman Sulaeman mengatakan di dalam proses penetapan Pegi Setiawan itu tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum. Oleh sebab itu, Pegi akan bebas dari tahanan berdasarkan penetapan tersangka dan ditahan tanpa ada panggilan pertama, tanpa ada panggilan ke-2 ataupun panggilan ke-3.
Dr. Togar Situmorang jelas ingin mempertanyakan daripada kinerja Kepolisian Republik Indonesia terkait presisi apakah mereka sudah “PRESISI” itu yang harus wajibnya pihak pimpinan Kapolri untuk intropeksi perihal kinerja polisi termasuk Polda Jabar yang menangani kasus ini. Sehingga, dengan adanya peristiwa-peristiwa seperti ini Dr. Togar Situmorang memohon polisi terutama pimpinan daripada kepolisian wajib untuk menindak daripada ketidakprofesionalan anak buahnya dalam hal memproses orang-orang yang diduga adanya perbuatan melawan hukum.
“Saya advokat Doktor Togar Situmorang mengapresiasi sekali kinerja rekan-rekan advokat dan ini adalah awal, awal bagi kita untuk mengawasi institusi kepolisian kita yang tercinta. Agar, mereka tidak melanggar aturan daripada peraturan kapolri itu sendiri salam hormat saya. Salam PRESISI” ucap Dr. Togar Situmorang.
Foto : Advokat sekaligus praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Aula, Aula Terbuka, Blok Hunian Medium, Blok Hunian Maksimum dan Pos Jaga Utama pada Lapas Kelas IIA Kerobokan – Bali Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan.
Pasalnya, penawaran yang dilakukan oleh pemenang tender, PT Cahaya Legok Pratama, di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp63.695.100.000 dari HPS Rp63.913.800.000.
Hal ini dikhawatirkan oleh pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang, yang meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengevaluasi proyek tersebut.
Mengacu pada Peraturan Presiden, hal tersebut tidak diperbolehkan, apalagi melakukan penawaran di bawah 80%. Itu tidak masuk akal. PPK harus melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut,” ujar Dr. Togar Situmorang Rabu (3/7/2024).
Dr. Togar Situmorang menyebut panitia pengadaan proyek harus melakukan pengawasan agar tidak ada kontraktor yang melakukan penawaran di bawah harga HPS.
“Panitia-panitia dalam proyek ini harus melakukan pengawasan, agar tidak ada yang melakukan penawaran di bawah HPS, apalagi sampai di angka 80%,” sambungnya.
Terakhir ia menekankan jangan sampai ada ketimpangan dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Jangan sampai ada ketimpangan dalam prosesnya, PPK harus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat, jangan sampai ada penawaran yang tidak wajar dalam tender proyek,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan RM Kristyo Nugroho saat dikonfirmasi MCWNEWS, menyebut pihaknya tidak mengetahui perihal penawaran tersebut.
Sekarang penawaran dan sebagainya berjalan melalui sistem online, jadi kami tidak mengetahui hal tersebut,” kilahnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemenang proyek sudah pasti memenuhi standar yang berlaku. “Kami tidak bisa melakukan intervensi mengenai siapa yang memenangkan proyek, siapapun yang memenangkan proyek, berarti itu yang layak secara teknis untuk melaksanakan,” tutupnya.
Foto : Dr. Togar Situmorang (duduk, kiri dengan kemeja batik), Anji ( duduk di tengah, dengan kemeja putih) dan beserta kuasa hukum lainnya.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang,SH,MH, MAP selaku salah satu kuasa hukum Anji, menanggapi unggahan dugaan perselingkuhan yang diembuskan rapper Reinaldo Martin Diyo alias Sexy Goath di media sosial. Menurut Dr. Togar Situmorang apa yang dilakukan Sexy Goath merupakan kepanikan dan rasa ketidak percayaan diri karena sudah di gugat JLo.
Sebelumnya, Sexy Goath diketahui mengunggah foto lingeri yang disebutnya digunakan sang istri, Juliette Angela, saat melakukan perjalanan dengan Anji ke Thailand. Terlebih, foto itu sempat ramai sehinggu memunculkan dugaan keduanya selingkuh dan jelas itu melanggar hukum.
Postingan tiket, lingeri, itu kami duga dan bisa kami pastikan di dalamnya ada perbuatan melawan hukum,” kata Dr. Togar Situmorang di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
“Kenapa? Seharusnya hal-hal itu tidak pantas diposting di media atau media online,” sambung Dr. Togar Situmorang.
Jika memang dugaan itu benar dengan barang bukti yang dimaksud bisa ada perselingkuhan lanjut Dr. Togar Situmorang, seharusnya Sext Goath membuat laporan polisi. Bukan mengunggah di media sosial sehingga menimbulkan opini liar.
“Karena kenapa? Kalau itu menjadi alat bukti, yang menurut mereka ada dugaan, harusnya mengerti aturan hukum. Dengan cara apa? Bawa itu ke pihak kepolisian. Buat laporan, bukan penggorengan yang, sehingga gorengan itu membuat jadi gosong,” terang Dr. Togar Situmorang.
Diakui Dr. Togar Situmorang pihaknya akan menganbil langkah hukum mengenai postingan tiket dan lingeri ini Apalagi, Anji dengan tegas membatah isu perselingkuhan dengan Juliette Angela.
“Kami juga akan membuat langkah hukum terkait yang tadi, masalah tiket, lingeri, duga-duga yang sudah disebar melalui media, akan kami ambil langkah hukum,” ucap Dr. Togar Situmorang.
Anji sendiri mengaku tidak mengetahui tentang baju seksi yang dibawa istri Sexy Goath saat mereka terbang ke Thailand. Terlebih soal Juliette memakai lingeri.
“Saya sama sekali tidak tau bahwa Jelo membawa lingeri atau tidak. Saya tidak tau dia memakai atau tidak, tidak tau,” aku Anji.
Foto : Advokat Dr. Togar Situmorang (kiri), Advokat Firman Hadi, S. H (kanan, kemeja biru) dan klien PBH Panglima Hukum Bali, Kadek Eta (kiri, yang menulis).
PBH PANGLIMA HUKUM BALI dapat pemberitahuan Hari Rabu 19 Juni 2024 ada rekontruksi Tindak Pidana Penganiayaan terkait Pasal 351 ayat 1 atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/IV/2024/SPKT/POLSEKDENBAR/ POLDA BALI, 27 April 2024.
Advokat Alexander Ricardo Gracia, SH dan Firman Hadi, SH dari PBH PANGLIMA HUKUM Bali yang hadir mengatakan, pelaku penganiayaan seorang pria berinisial IPSP alias PUTU.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kuburan Setra Badung (TKP) Denpasar Barat pada Hari Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
KADEK ETA TRISWATI dianiyaya terkait permasalahan Shelter Anjing dikawasan Setra Badung diduga dilakukan Tersangka Putu yang mengakibatkan Luka Lebam dialami oleh Kadek Eta (korban) dan akibat peristiwa tersebut Korban Kadek Eta langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Denpasar Barat.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat miris melihat prilaku dan perbuatan Tersangka dikarenakan melakukan penganiayan terhadap wanita kian marak terjadi di tengah masyarakat Kota Denpasar.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja Polsek Denpasar Barat yang sigap serta cepat sekaligus telah menahan pelaku ini bisa menjadi contoh bagi aparat Hukum lain agar bisa mendukung segala macam kekerasan terhadap wanita wajib dituntaskan dan harus konsisten dilakukan agar upaya perlindungan menyeluruh yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 terhadap setiap warga negara dapat terus diwujudkan.
Foto : Advokat Dr. Togar Situmorang (kiri), Advokat Firman Hadi, S.H (kanan, kemeja biru) dan klien PBH Panglima Hukum Bali, Kadek Eta (kanan, yang menulis).
PBH PANGLIMA HUKUM BALI dapat pemberitahuan Hari Rabu 19 Juni 2024 ada rekontruksi Tindak Pidana Penganiayaan terkait Pasal 351 ayat 1 atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/IV/2024/SPKT/POLSEKDENBAR/ POLDA BALI, 27 April 2024.
Advokat Alexander Ricardo Gracia, SH dan Firman Hadi, SH dari PBH PANGLIMA HUKUM Bali yang hadir mengatakan, pelaku penganiayaan seorang pria berinisial IPSP alias PUTU.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kuburan Setra Badung (TKP) Denpasar Barat pada Hari Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
KADEK ETA TRISWATI dianiyaya terkait permasalahan Shelter Anjing dikawasan Setra Badung diduga dilakukan Tersangka Putu yang mengakibatkan Luka Lebam dialami oleh Kadek Eta (korban) dan akibat peristiwa tersebut Korban Kadek Eta langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Denpasar Barat.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat miris melihat prilaku dan perbuatan Tersangka dikarenakan melakukan penganiayan terhadap wanita kian marak terjadi di tengah masyarakat Kota Denpasar.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja Polsek Denpasar Barat yang sigap serta cepat sekaligus telah menahan pelaku ini bisa menjadi contoh bagi aparat Hukum lain agar bisa mendukung segala macam kekerasan terhadap wanita wajib dituntaskan dan harus konsisten dilakukan agar upaya perlindungan menyeluruh yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 terhadap setiap warga negara dapat terus diwujudkan.
Foto: Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H, M.Kn(c) saat pengambilan sumpah (Kiri) dan foto bersama Ketua DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan (Kanan).
DR. TOGAR SITUMORANG punya keluarga pengacara, sebab ketiga anaknya juga tak jauh dari dunia hukum. Alexander Ricardo Gracia Situmorang atau Arga muncul sebagai pengacara setelah resmi Rabu, 13 Juni 2024 menyandang Gelar Advokat. Untuk menjadi seorang advokat atau pengacara tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, tentunya dengan membutuhkan cukup banyak yang dilaksanakan. Setelah meraih gelar Strata-1 Ilmu Hukum (S.H) di perguruan tinggi, kemudian mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Disamping biaya, waktu, wajib magang dan tekad, bila dijalankan dengan baik dan benar, maka ketika setelah disumpah di Pengadilan Tinggi, barulah dinyatakan Advokat dan dapat mengikuti beracara. Itulah sebagian dalam menggapai meraih gelar sebagai advokat.
Alexander Ricardo Gracia Situmorang alias Arga pada hari Rabu (12/6/2024) kemarin disumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, “Pengangkatan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)” di Jl. Letjen. Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Advokat dan Kurator kondang Indonesia yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang sekaligus Ayah dari Arga Situmorang memberikan bunga ucapan selamat atas pengangkatan sumpah Ananda Tercinta Arga Situmorang,SH, MKn (c) yang hampir lebih dari dua tahun bergelut dalam dunia hukum sebagai paralegal di Kantor Hukum Togar Situmorang Bali dan Jakarta. Alexander Gracia Situmorang alias Arga SH yang lahir di Jakarta berdarah Medan ini cukup panjang untuk meraih gelar yang syah sebagai Advokat, ketika ditanya para wartawan seusai pengangkatan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, dirinya sangat bersyukur yang bisa menggapai sebagai advokat. “Puji Tuhan, saya bersyukur dari atas segalanya dapata menjalani step by step untuk menjadi seorang advokat. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan do’a semua pihak, terutama keluarga dan Ayah sekaligus pimpinan saya Bapak Togar Situmorang sebagai mentor selama saya bergabung di kantor hukum dan Abang Axl Matthew Situmorang, SH,MH(c).,CCD serta Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman yang tak henti-hentinya memberikan support sehingga saya menjadi Advokat,” pungkas Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang SH,” di Jakarta.
Disamping biaya, waktu, wajib magang dan tekad, bila dijalankan dengan baik dan benar, maka ketika setelah disumpah di Pengadilan Tinggi, barulah dinyatakan Advokat dan dapat mengikuti beracara. Itulah sebagian dalam menggapai meraih gelar sebagai advokat. Alexander Ricardo Gracia Situmorang alias Arga pada hari Rabu (12/6/2024) kemarin disumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, “Pengangkatan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)” di Jl. Letjen. Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Advokat dan Kurator kondang Indonesia yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang sekaligus Ayah dari Arga Situmorang memberikan bunga ucapan selamat atas pengangkatan sumpah Ananda Tercinta Arga Situmorang,SH, MKn (c) yang hampir lebih dari dua tahun bergelut dalam dunia hukum sebagai paralegal di Kantor Hukum Togar Situmorang Bali dan Jakarta.
Alexander Gracia Situmorang alias Arga SH yang lahir di Jakarta berdarah Medan ini cukup panjang untuk meraih gelar yang sah sebagai Advokat, ketika ditanya para wartawan seusai pengangkatan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, dirinya sangat bersyukur yang bisa menggapai sebagai advokat. “Puji Tuhan, saya bersyukur dari atas segalanya dapata menjalani step by step untuk menjadi seorang advokat. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan do’a semua pihak, terutama keluarga dan Ayah sekaligus pimpinan saya Bapak Togar Situmorang sebagai mentor selama saya bergabung di kantor hukum dan Abang Axl Mattew Situmorang, SH,MH(c).,CCD serta Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman yang tak henti-hentinya memberikan support sehingga saya menjadi Advokat,” pungkas Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang SH,” di Jakarta.
Foto: Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Kiri) Advokat, Dr. Togar Situmorang (Tengah) dan Tokoh masyarakat, I Wayan Setiawan (Kanan).
Terkait adanya informasi tidak benar alias hoaks praktik pengoplosan Gas 3 Kilogram (Kg) bersubsidi di wilayah Mengwi, sempat diviralkan salah satu tokoh masyarakat, Wayan Setiawan dan telah dibantah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Prakitisi Hukum, Dr. Togar Situmorang mendorong kepolisian untuk mempersoalkan hal tersebut karena telah meresahkan masyarakat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Namun pria yang akrab disapa Bang Togar Situmorang juga menegaskan, walaupun Wayan Setiawan telah memberikan klarifikasi melalui unggahan video dan meminta maaf kepada masyarakat, Polda Bali harus tetap mengambil langkah hukum karena hal tersebut termasuk Tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) UU ITE.
“Minta maaf ataupun klarifikasi tidak melepaskan Tindak Pidana apa yang beliau (Wayan Setiawan) perbuat, kita sudah tau apa yang diinformasikannya terkait adanya dugaan prakitk pengoplosan gas bersubsidi di Mengwi itu tidak benar dan sudah dibantah juga oleh Polda Bali. Untuk itu, proses hukum seharusnya tetap berjalan sebagaimana diatur dalam UU ITE,” cetus Dr. Togar Situmorang.
Menurut Dr. Togar Situmorang pihak kepolisian semestinya bisa bersikap tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran transaksi informasi elektronik, terlebih unggahan sebelumnya sempat viral dan dianggap meresahkan warganet, sehingga ia berharap Polda Bali segera melakukan panggilan terhadap Wayan Setiawan untuk mengungkap motif sesungguhnya yang bersangkutan sengaja menyebarkan informasi tersebut.
Pernyataan maaf kan sudah diterima, tetapi hukum tetap harus ditegakan, ini kembali lagi kepada marwah Polri yang juga bertanggung jawab untuk memerangi hoaks di masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali membantah tegas adanya gudang pengoplos gas “melon” 3 Kg di Mengwi, menanggapi video viral Wayan Setiawan yang mengaku mengetahui dua lokasinya di wilayah tersebut
Dalam videonya viral di media sosial tersebut, Wayan Setiawan menyebutkan ada 2 (dua) lokasi yang menjadi markas oplos gas melon 3 Kg sehingga menyebabkan langkanya Gas LPG 3 Kg di masyarakat.
Disebutkan lokasinya yaitu di sebuah gudang di Desa Tangeb, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan pemilik berinisial GAK. Kemudian lokasi kedua di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Badung dengan pemilik berinisial IWS.
Menangapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Tujuannya untuk melakukan penyelidikan terkait adanya pengakuan Wayan Setiawan dengan mendatangi rumah Wayan Setiawan di Br, Koripan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung, untuk mendapat klarifikasi langsung dari yang bersangkutan sekaligus melakukan penelusuran lokasi.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan di dua lokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke nonsubsidi,” terang Jansen melalui keterangan tertulis, diterima Kamis, (6/6/2024).
Lebih lanjut, Jansen menyampaikan berdasarkan keterangan kedua pemilik gudang tersebut di atas, memang benar dulu pernah melakukan kegiatan pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke nonsubsidi di kedua gudang dimaksud, namun sejak tahun 2022 dilakukan penindakan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Bali, maka sejak saat itu sampai sekarang gudang sudah tidak pernah beroperasi atau tidak lagi melakukan pengoplosan Gas LPG,” sambung Jansen.
Jansen menjelaskan bahwa setelah dimintai klarifikasi, Wayan Setiawan mengaku membuat konten itu karena kesal dengan langkanya Gas LPG subsidi 3 Kg yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya.
Atas videonya itu, Wayan Setiawan telah meminta maaf karena membuat konten yang menyudutkan Polri dan telah menghapus konten tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat dengan telah ikut membantu melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan segera melaporkan bila mengetahui ada penyalahgunaan, namun berharap peristiwa viral seperti diatas yang tanpa didukung bukti -bukti tidak terulang kembali, sehingga dapat berdampak bukannya ikut membantu malah menambah resah masyarakat lainnya,” pungkas KBP Jansen.
Foto : Dr. Togar Situmorang (5 dari kanan) bersama tim dan warga RGR saat persidangan di PN Denpasar. (Senin, 20 Mei 2024)
Pengacara Kondang Dr. Togar Situmorang bersyukur bisa membantu seorang Warga Royal Garden Residen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sulistyowati seorang Warga Perumahan Royal Garden Mumbul Benoa Blok C 4, Badung telah di Gugat oleh PT ROYAL GARDEN MANAJEMEN sebagai Pengelola Perumahan Royal Garden Residen tempat tinggalnya.
Gugatan terdaftar dalam Registrasi Nomor 9/Pdt.GS/2024/Pn.Dps Seperti diketahui, Gugatan terkait Pengelolaan Fasilitas yang ada dalam perumahan Royal Garden Residen, Benoa – Badung, Bali.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang dan tim Hukum mengikuti semua proses persidangan dan mampu menghadirkan Saksi dan Bukti dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum secara profesional.
Proses tersebut Sulistyowati Ramadhani membeli satu unit diperumahan Royal Garden Residen dari PT. MIRAH BALI KONTRUKSI dan telah lama nyaman tinggal di perumahan tersebut.
Namun kenyamanan tersebut terusik hingga berakhir di Gugat oleh Pengelola Perumahan Royal Garden dan dengan telah diputus oleh Hakim Aline Oktavia Kurnia, S.H maka Warga Perumahan Royal Garden Residen sangat berterima kasih kepada Hakim yang memutus berdasarkan Fakta Persidangan dengan Menggunakan Hati Nurani.
Kutipan dari putusan tersebut adalah Memperhatikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio) dalam mengajukan Gugatan (Gemis Aan Hoe Danig Heid/ Diskulaifikasi In Peson);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 oleh Aline Oktavia Kurnia, S.H. MKn., sebagai Hakim, pada Pengadilan Negeri Denpasar, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Ni Made Sri Mayuni,S.E.,S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Kepada Media Kamis (6/6/2024).
Foto: Dr. Togar Situmorang (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan).
Pemberitaan seputar Nikita Mirzani Seperti diketahui, baru ini menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar terkait Jual Beli Lahan di Seputaran Cangu, Badung, Bali.
Artis Nikita Mirzani jadi korban penipuan dan penggelapan terkait jual-beli tanah di Canggu, Bali akibat ketidak tahuan melakukan transaksi Lahan di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Togar Situmorang menyoroti soal proses Nikita Mirzani saat membeli lahan tanah tersebut.
Proses tersebut berkaitan dengan kesepakatan harga lahan yang dibeli Nikita Mirzani karena Dalam hal ini, Harga yang akan ditransaksikan harus jelas dan tahapan pembayaran serta jangka waktu pelunasan juga harus jelas artinya harus ada tahapan.” secara tertulis disini!
“Tidak mungkin Nikita Mirzani membeli lahan tanpa ada suatu proses terkait harga yang akan dibeli,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Kepada Media Kamis (6/6/2024).
Kemudian Dr. Togar Situmorang mengingatkan proses berapa lama tanah tersebut bisa dibalik nama. “Lantas juga berapa lama tanah tersebut bisa dibalik nama ke Nikita Mirzani.
Sementara Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan wajib terkait pembelian tanah tersebut melibatkan notaris atau tidak.
Jika melibatkan Notaris, kata Dr. Togar Situmorang pastinya sudah ada bukti tanda tangan perjanjian dihadapan Notaris.
Begitu pula dengan kepemilikan tanah yang seharusnya secara Otomatis sudah dicek di Badan Partanahan Nasional (BPN). “Kalau memang tanah itu dijual oleh seseorang, apakah tanah tersebut dalam hal jual beli kepada Nikita Mirzani melalui kantor notaris atau tidak.” “Itu wajib dicek di BPN, benar nggak pemiliknya langsung, kalau harganya sudah pasti disepakati, nah ini terkait Sertifikat wajib ditaruh di notaris atau belum,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Dr. Togar Situmorang menuturkan bahwa di daerah Bali memang rawan kasus penipuan jual-beli tanah. Terlebih lagi tanah tersebut memiliki lokasi yang strategis seperti Canggu. “Di Pulau Bali ini rawan sekali adanya praktik-praktik yaitu mengarah ke perbuatan melawan hukum.” Oleh Sebab itu agar semua proses hukum terkait lahan atau ingin investasi di Pulau Bali disarankan untuk menyewa atau menggunakan Pengacara agar bisa mengatur seluruh transaksi dengan baik dan benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Bahkan, Polda Bali juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dr. Togar Situmorang lantas meminta kepolisian untuk segera menangkap para tersangka tersebut agar kasusnya terkait Jual Beli bisa terbongkar dengan jelas Yang kita tahu, ini kan si tersangkanya belum nongol, jadi penetapan tersangka ini yakni para terlapor tidak memenuhi panggilan Polda.” “Kalau sudah ada tersangka, Polda Bali juga harus berani segera menangkap orang tersebut agar semua bisa jelas, kenapa orang tersebut bisa menipu atau menggelapkan uang Nikita Mirzani dan juga bisa menyita Lahan atau tanah yang jadi sengketa dan telah di beli Nikita Mirzani agar bisa diserahkan bila kasus ini telah mempunyai Hukum tetap nantinya ,” tutup Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang.
Foto: Dr. Togar Situmorang (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan).