Penulis: admin

  • Dr. Togar Situmorang Sayangkan Restoratif Justice Terhadap Kasus Pembantaian Anjing

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang kaget ada info Restoratif Justice terkait penanganan kasus penjagalan diwilyah Polsek Denpasar Barat antara pelapor dengan tiga pria yang tega membantai seekor anjing di belakang sebuah swalayan.

    Dr. Togar Situmorang Pendiri dan Pembina Bali Dog Guardian (BDG) mendengar hal ini ini sangat menyanyangkan dan melayangkan protes juga mengatakan ini bentuk yang menghambat proses perlindungan hewan domistik di Indonesia terutama di Pulau Bali.

    Padahal hewan itu mahkluk bernyawa, Mahkluk hidup dimana seharusnya setiap kasus mengenai mahkluk hidup itu bisa ditanganin, Mahkluk bernyawa seperti manusia lain dan di Negara AS, Selandia Baru, Inggris telah lebih dahulu mengambil perspektif hukum hewan sebagai mahkluk hidup.

    Advokat dan Kurator Kondang yang Pecinta Anjing peliharaan ini juga menerangkan Hukum di Indonesia memandang hewan peliharaan adalah properti sehingga dapat melakukan Restoratif Justice sehingga pelaku bisa bebas dari jeratan hukum.

    Padahal di Indonesia sudah tegas ada aturan dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikatakan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan atau penyalahgunaan hewan hingga cacat maupun tidak produktif wajib melaporkan kepada pihak berwajib.

    Kewajiban melaporkan penganiayaan dan atau penyalahgunaan hewan hingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif tertuang dalam dasar hukum tentang kekerasan terhadap hewan bisa dijerat Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 406 ayat (2) KUHP juga terkait penganiayaan hewan dan Pasal 302 tentang Penganiayaan Hewan.

    Advokat dan Kurator Kondang ini berharap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propensi Bali dapat membantu mendorong kepolisian agar tidak memandang binatang anjing sebagai Properti tapi merupakan Binatang Hewan Peliharaan dan penjagalan terhadap hewan domistik merupakan pelanggaran hukum dan konsumsi terhadap anjing atau hewan domistik bisa menyebabkan penyebaran virus Zoonosis.

    Para pelaku penjagalan harus dilakukan penegakan hukum diharapkan juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat agar terdapat Komisi tertentu yang bergerak dibidang perlindungan hewan serta pihak Kepolisian harus memiliki divisi untuk kasus kekerasan terhadap hewan bukan malah melakukan Perdamaian bagaimana Hak Hidup Anjing dapat dikembalikan hanya demi Restoratif Justice, tutup “Panglima Hukum Bali
    Dr. Togar Situmorang”.

  • Dr. Togar Situmorang Apresiasi Polsek Denpasar Barat Menangkap 3 Tersangka Yang Membantai Anjing

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Mengucapkan terima kasih kepada Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat telah berhasil tangkap tiga pria yang tega membantai seekor anjing di belakang sebuah swalayan.

    Dr. Togar Situmorang Selaku Dewan Pembina Bali Dog Guardian sangat mengaprsiasi masyarakat yang telah berani memberikan laporan kepada polisi ketika mendengar suara anjing seperti dianiaya, pada Jumat (16/8/24) sekitar pukul 23.00 WITA.

    Saksi mendatangi asal suara dan mendapati dua pelaku sedang memukul seekor anjing berwarna putih yang sudah dalam keadaan mati saat ditemukan. Hal ini pun lalu ke Polsek Denpasar Barat.

    Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan saat Tim datang ke TKP, petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati.
    “Pelaku langsung diamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek pada Sabtu (17/8/24) pukul 01.45 WITA,” ungkapnya.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang
    Lebih lanjut kepada para ketiga pelaku tersebut berinisial AYM (25), PPN (28), dan BAA (26) bisa dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 406 KUHP juga terkait penganiayaan hewan dan Pasal 302 tentang Penganiayaan Hewan.

    Berdasarkan keterangan para pelaku membunuh seekor anjing dengan cara memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau dan mengikat anjing itu di tiang dan prilaku ini sangat keji dan kejam wajib di jerat dengan pasal berlapis tutup, “ Dr. Togar Situmorang.

  • Dr. Togar Situmorang Dan Tim Kembali Menangkan Gugatan PT. Bumi Kristal Sumbawa Di PN Gianyar

    Kembali Memenangkan Gugatan Hari Rabu, 14 Agustus 2024 Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG atas Putusan Nomor : 311/Pdt.G/2024/Pn. Gin.

    Dimana sebelumnya Hari Jumat, 9/8/2024 telah memenangkan Gugatan Perdata pada Pn Gianyar atas Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang atas kedua putusan gugatan yang berawal dari para puluhan WNA telah membuktikan bahwa Klien seorang WNA bernama Brett Sorensen alias Brett Black, Seorang WNI Yansen Barry sebagai pemilik perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa bukan Penipu dan tidak pernah melakukan Bisnis Ponzi.

    Pengacara Batak yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali atas Putusan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri telah melepaskan seluruh kewajiban mengganti kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan kerugian Immaterial triliun rupiah karena hasil persidangan Para WNA sebagai Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankijkverklaard ) untuk Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin dan Putusan Nomor : 311/Pdt.G/2024/Pn.Gin Dalam Pokok Perkara Menyatakan Pengadilan Negeri Gianyar tidak Berwenang Mengadili perkara ini.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA mengatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry harus segera dihentikan atau mengeluarkan SP3 Laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika bernama Christoper Stephen Smith.

    Yansen Barry sebagai Pemilik PT. Bumi Kristal Sumbawa akan segera merampungkan proyek tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para puluhan WNA dengan tuduhan Investasi Bodong,” tutup Pengacara Kondang berdarah Batak yang sering tampil di televisi dan terkenal menanganin perkara Artis Nasional.

  • Dewan Pembina Bali Dog Guardian, Dr. Togar Situmorang Melarang Keras Mengonsumsi Daging Anjing

    Dewan Pembina Bali Dog Guardian (BDG) Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA Melarang keras mengonsumsi daging anjing konon masih digemari oleh sekelompok masyarakat, sehingga membuat beberapa pemilik restoran kerap menyajikan dengan cara mencuri hingga menjagal anjing peliharaan.

    Dimana secara kajian ilmiah bahwa mengkonsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan yang memakannya.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang begitu diinfo oleh Tyo Ros bahwa ada penjagalan Anjing maka segera menurunkan Tim Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG dimana kami sebagai komunitas pecinta anjing Bali Dog Guardians bersama Polsek Denpasar Selatan telah menggerebek sebuah lahan kosong di Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, yang diduga dijadikan tempat penjagalan anjing.

    Penggerebekan dilakukan malam hari tanggal 9 Agustus 2024, pukul 21.59 Wita,” kata Direktur salah Bali Dog Guardian, Tyo Ros

    Direktur BDG Tyo bersama Tim Hukum Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG, Adv. Firman Hadi,SH dan Akhmad Rodiat Salim, SH serta I Gede Arnawa, SH dan Meida, SH saat penggerebekan ditemukan sebuah freezer berisi potongan tubuh anjing yang dibekukan di lokasi penjagalan anjing tersebut. Diduga, potongan tubuh tersebut adalah anjing-anjing yang sebelumnya ditemukan dibakar pada siang hari.

    Direktur Tyo dan Tim Hukum Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG menambahkan, pihaknya telah membuat laporan resmi dengan DUMAS/148/VIII/2024/SPKTPolsek Densel/Polresta Dps/Bali serta telah di bap juga saksi sehingga diharapkan pihak Kepolisian dapat segera memproses Penjagalan Anjing tersebut juga telah menerima laporan.

    Pulau Bali terutama Kota Denpasar harus bebas dari penjualan daging anjing untuk dikonsumsi. Sebab, konsumsi daging anjing merupakan kebiasaan kontroversial yang telah berusia berabad-abad, yang tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan saat ini.

    Advokat dan Kurator sekaligus Kebijakan Publik berharap mulai tahun 2024, Pulau Bali harus bebas dari perdagangan daging anjing diharapkan DPRD BALI atau DPRD KOTA DENPASAR dapat menginisiasi aturan dan Perda terkait hal ini,” tegas Dr. Togar Situmorang

    Banyak hal negatif di belakang perdagangan daging anjing ini yang harus dipahami, seperti hasil curian peliharaan orang lain, pelanggaran kekarantinaan, potensi penyebaran rabies, serta keresahan masyarakat luas bahkan penjagalan anjing sehingga perlu saya akomodir mohon dukungan,” tutup Dewan Pembina BDG Dr. Togar Situmorang.

  • Insiden Crash Landing Helikopter Di Pecatu, Dr. Togar Situmorang : Sampai Saat Ini Belum Ada Tanggung Jawab Dari Pihak Terkait Kepada Korban

    Advokat dan kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA mengingatkan sudah hampir satu bulan terkait dua orang penumpang yang selamat saat satu unit helikopter dengan nomor penerbangan PK-WSP dilaporkan jatuh (crash landing) di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat pukul 15:27 Wita sampai saat ini belum ada pihak yang mau bertanggung jawab dan hanya berjanji namun tidak ada yang merealisasikan.

    Akibat peristiwa Helikopter dari operator “Bali Heli Tour” tersebut jatuh di antara tebing batu tinggi hingga bagian ekornya putus dan bagian depan hancur menghantam tebing kedua orang penumpang yang selamat tersebut secara ekonomi mengalami permasalahan apalagi diduga Pesawat Helikopeter tersebut merupakan milik Artis Besar Raffi Ahmad.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat prihatin atas kondisi dua klien bernama Eloira Decti Paskilah (Penumpang Warga Indonesia), Akibat kecelakaan itu, Eloira mengalami masalah pada lehernya. Dia pun masih mengenakan penyangga dan harus rutin mengecek kondisi lehernya di rumah sakit dan Russel James Harris (Penumpang Warga Negara Australia) yang mengalami cedera kaki namun sudah bisa berjalan pelan sedang menunggu pemulihan.

    Advokat dan Kurator berdarah Batak Dr. Togar Situmorang berencana akan ber audensi ke pihak Kepolisian Wilayah Daerah Bali dan Pejabat Negara Indonesia agar mendapat perhatian untuk membuat OWNER HELIKOPTER tersebut bisa bertanggung jawab terutama permintaan Kompensasi Ganti Dana akibat kecelakaan maka tidak bisa dapat INCOME.

    Dr. Togar Situmorang selaku Pengamat Kebijakan Publik berkata kepada Media, Senin (12/8/2024) berharap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa meneliti ulang dari Perizinan perusahaan Helikopter tersebut dan Menparekraf Sandiaga Uno termasuk Sekda Propensi Bali Dewa Made Indra diharapkan juga bisa membantu dua orang Korban Helikopter tersebut agar dapat perlakuan yang layak karena kondisi kedua korban kliennya saat ini sangat memprihatikan.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berharap meminta kepada pihak Aparat Kepolisian Polda Bali dapat segera mengambil tindakan hukum atas peristiwa jatuh heli wisata milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 sore, “ tutupnya.

  • Menang Gugatan Perdata Di PN Gianyar, Dr. Togar Situmorang Dan Tim Buktikan Proyek Golden City Tidak Bodong

    Foto : Axl Mattew Situmorang,SH, CCD (kiri), DR. Togar Situmorang,SH,MH,MAP (tengah) dan Darius Situmorang,SH, MH (kanan) dari Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG

    Jumat Berkah, 9/8/2024 Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG adalah kantor Advokat dan Kurator Kondang kembali memenangkan Gugatan Perdata pada Pn Gianyar dengan salinan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang gugatan berawal dari para puluhan WNA mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar, melawan, Clear World Properties, Clear World Resort yang tidak jelas kedudukan Hukum dan Para Tergugat adalah seorang WNA Brett Sorensen alias Brett Black, WNI Yansen Barry dan perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa yang merupakan Klien dari Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG ,” ungkap Pengacara Batak yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali.

    Menurut Dr. Togar Situmorang atas Kemenangan pada Putusan Gugatan Perdata pada Pn. Gianyar akan menimbulkan dampak Positif karena Gugatan para WNA yang telah mengaku kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan dalam Gugatan Perdata mereka tidak bisa terpenuhi dan tidak perlu membayar kerugian materiil mencapai di atas puluhan miliar rupiah dan kerugian Immaterial sebesar satu triliun rupiah karena sidang mereka Para WNA sebagai Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankijkverklaard ) serta diwajibkan Menghukum Para WNA Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.095.000,00 ( satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah ).

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA mengatakan jelas bahwa bahwa Yansen Berry senang dan bangga atas putusan Pengadilan Gianyar dan ini bisa membuktikan proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat tidak bodong dan tidak menggunakan skema Ponzi.

    Dan diharapkan Putusan Pn Gianyar Dr Togar Situmorang bersama Klien Yansen Berry dan tim Hukum terdiri dari Adv. Firman Hadi serta Staff Legal Akhmad Rodhiat Salim berharap Laporan Polisi pada Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali dapat berjalan mulus.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan atas Gugatan Perdata di Pn Gianyar karena para WNA tersebut Kalah atau NO maka Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry harus segera dihentikan dan Polda Bali wajib mengeluarkan SP3 alias di stop Laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika bernama Christoper Stephen Smith.

    Terima Kasih Para Hakim Pn Gianyar atas Putusan No : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin yang telah secara bijak juga transparan serta cerdas untuk memenangkan Yansen Barry sehinga membuat bernapas lega dan bisa bekerja secara tenang tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para WNA dengan tuduhan Investasi Bodong,” tutup Pengacara berdarah Batak yang terkenal sebagai Panglima Hukum Bali.

  • Dr. Togar Situmorang Mendukung Usulan Pembangunan Casino Di Bali

    Foto : Advokat dan praktisi hukum, Dr Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA.

    Pengamat Kebijakan Publik, Dr Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA sangat mendukung usulan mengenai untuk pembangunan casino di Provinsi Bali, menurutnya usulan tersebut adalah satu langkah yang pas diambil di era globalisasi seperti saat ini apalagi di Pulau Bali.

    Lebih jauh Dr. Togar Situmorang menyebut dengan adanya casino di Bali dapat meningkatkan pendapatan daerah yang selama ini masih bergantung dari pajak kendaraan dan bagi hasil dari kegiatan pariwisata
    Saya mendukung usulan itu (pembangunan casino,red) dengan adanya casino maka pendapatan daerah akan meningkat sehingga taraf hidup dari masyarakat Bali akan meningkat,” terang Dr. Togar Situmorang kepada Media Senin (5/8/2024).

    Dirinya menambahkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin membangun casino di Pulau Dewata.Seperti jarak harus jauh dari pemukiman warga dan jauh dari kawasan suci dan harus diperhatikan untuk dapat menyerap tenaga kerja dari warga lokal yang memiliki kompetensi di bidangnya,” sambung Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang.

    Ia menekankan jika pengelolaan casino di Bali nantinya diserahkan ke pihak yang berkompeten maka Bali akan menjadi Distenasi Utama dari para Member Casino Dunia dan akan membuat Provinsi yang paling maju di Indonesia.

    “Perputaran uang perhari hingga ratusan miliar setiap harinya jika dikelola dengan baik maka pendapatan daerah akan mengalami peningkatan drastis,” tegasnya.

    Ia berharap agar wacana pembangunan casino di Bali agar bisa segera di proses oleh para pengampu kebijakan dan tidak perlu Munafik apalagi dikaitkan dengan Agama.

    Hal ini harus segera di wujudkan segera, jika nanti wacana ini berjalan lancar maka kita harus mulai melakukan kerjasama dengan pihak-pihak di luar negeri untuk dapat mendatangkan pemain member kelas VIP dan VVIP ke Bali, selain para Member VIP dan VVIP mencari pesona alamnya nanti member tersebut akan merasa nyaman karena akan disambut aneka Budaya Bali jika bermain di casino yang ada di Pulau Bali,” pungkas Dr. Togar Situmorang.

  • Gerak Cepat Dr. Togar Situmorang Tangani Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Angel

    Foto : Dr. Togar Situmorang (kemeja putih) dan Angel (jaket hitam).

    Angel akhirnya tak ingin tinggal diam. Batas kesabarannya habis menunggu ketidakpastian aparat polisi dari Polresta Bandung. Dalam menangani sekelompok orang yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pada dirinya pada 21 Juni lalu (2024).

    Dengan menggandeng Dr. Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA selaku kuasa hukumnya kini, Angel bahkan berencana ke Mabes Polri untuk menyoalkan penanganan Polrestabes Bandung. Karena lebih dari sebulan laporan terkait Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai yang diatur dalam PASAL 170 KUHP BERDASARKAN LAPORAN POLISI NO: LP/B/602/VI/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tidak serius ditindaklanjuti Alias jalan di tempat.

    Bahkan Angel sempat terpikir, ada benarnya ucapan para pengeroyok tidak takut dilaporkan ke Polisi. Malah ‘meledek’ Angel untuk segera melaporkan tindakan pengeroyokan tersebut.Masih terekam dalam ingatan Angel, usai menghadiri acara di salah satu cafe daerah Bandung tempo hari. Saat bersama teman wanitanya, mendadak mobil yang dikendarainya dihadang sekelompok orang yang tidak dikenal.

    Setelah bersitegang beberapa saat, teman wanita bernama Mira lebih dulu mengalami penganiayaan. Lalu sebagian orang dari kelompok itu, juga menyerang dirinya dengan dipaksa dikeluarkan dalam mobil.Saya sampai dipukul dan masuk comberan,” geram Angel sambil memperlihatkan hampir seluruh tubuhnya penuh luka.

    Diakui Angel kejadian itu sangat membekas dalam hatinya. Bahkan Angel sempat depresi sampai saat ini. Termasuk saat kembali menceritakan peristiwa penganiayaan, Angel mendadak mual.

    “Seolah kasus ini dianggap biasa. Padahal tekanan psikologis saya sungguh luar biasa. Apalagi bukan penganiayaan saja yang saya alami, gelang emas saya ikut hilang diambil selain mobil juga rusak,” ujar Angel.Bagi Angel tidak tahu alasan para pengeroyok menganiaya dirinya. Angel pun tidak mengenal sama sekali para pengeroyok. Namun Mira hapal diantara pengeroyok ada yang dikenalnya.
    Jadi Laporan Polisi saya tidak tersentuh sama sekali untuk ditindak lanjutin, kesannya seperti dibiarkan dan yang lebih membuat saya kecewa ada Oknum Polisi yang Nakal memanfaatkan dengan berbagi Alasan ini itu dan saya sudah bicara serta menyerahkan bukti kepada pengacara Dr. Togar Situmorang ,” tutup

  • Kasus Helikopter Yang Jatuh Di Pecatu, Bali. Dr. Togar Situmorang : “Pihak Yang Berwajib Dapat Segera Mengambil Tindakan Hukum Atas Peristiwa Jatuhnya Helikopter”

    Foto : Advokat, Dr. Togar Situmorang dan Advokat, Alexander Ricardo Gracia Situmorang (kanan) dan klien kasus helikopter jatuh di Bali (kiri).

    Advokat dan kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA sebagai Kuasa Hukum dua orang penumpang yang selamat saat satu unit helikopter dengan nomor penerbangan PK-WSP dilaporkan jatuh (crash landing) di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat pukul 15:27 Wita meminta agar pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat segera mengumumkan secara tranparan kepada publik bagaimana peristiwa Helikopter dari operator “Bali Heli Tour” tersebut jatuh di antara tebing batu tinggi hingga bagian ekornya putus dan bagian depan hancur menghantam tebing.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang bercerita sangat prihatin atas kondisi dua klien bernama Eloira Decti Paskilah (Penumpang Warga Indonesia), Akibat kecelakaan itu, Eloira mengalami masalah pada lehernya. Dia pun masih mengenakan penyangga dan harus rutin mengecek kondisi lehernya di rumah sakit dan Russel James Harris (Penumpang Warga Negara Australia) yang mengalami cedera kaki namun sudah bisa berjalan pelan sedang menunggu pemulihan.

    Advokat dan Kurator berdarah Batak Dr. Togar Situmorang masih menunggu itikad baik dari Perusahaan Helikopter bukan hanya Cover Asuransi Kesehatan kedua klien saja namun segi dana Kompensasi dari terganggu roda penghasilan ekonomi wajib diperhatikan pihak Perusahaan sebelum nanti mengambil langkah hukum berupa Pidana dan Keperdataan agar terpenuhi hak hak kemanusian kedua klien.

    Dr. Togar Situmorang selaku Pengamat Kebijakan Publik berkata kepada Media, Jumat (3/8/2024) sangat menyayangkan para pejabat seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menparekraf Sandiaga Uno termasuk Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra hanya bisa komentar di media tanpa ada rasa empati untuk mencek kondisi kedua korban kliennya saat ini.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berharap meminta kepada pihak yang berwajib dapat segera mengambil tindakan hukum atas peristiwa jatuh heli wisata milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 sore, “ tutupnya.

  • Fakta Integritas Di Bali, Dr. Togar Situmorang : Pemimpin Bali Harus Bisa Selesaikan Permasalahan Yang Ada Saat Ini.

    Foto : Advokat sekaligus kurator, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA mendukung fakta integritas yang ada di Bali.

    Advokat dan kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA mendukung pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati/walikota mesti berani menandatangani Fakta Integritas secara terbuka di depan publik. Upaya itu dalam memastikan pemimpin Bali bekerja menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat ini. Dalam Diskusi Sathyagraha Politik di Ashram Gandhi Puri, Denpasar terungkap sekitar 32 permasalahan yang harus diselesaikan.

    Apabila hal itu belum mampu diselesaikan, Togar Situmorang menilai hal itu belum layak dikatakan sebagai pemimpin. “Itu paling bener terungkap 32 permasalahan, jangan coba – coba mengaku menjdi pemimpin Bali kalau belum mampu selesaikan masalah,” kata Togar di Denpasar, Rabu (31/7). Selain itu, Irjen Daniel Adityajaya sebagai Kapolda Bali yang baru untuk menggantikan Irjen Ida Bagus Kd Putra Narendra bisa juga mengemban tugas dalam ikut serta menyelesaikan problematika Bali.

    Sementara itu, Rakyat Bali saat ini sedang menghadapi problematika membutuhkan gubernur, bupati/walikota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nopember 2024 yang memiliki kapabilitas, kapasitas dan kemampuan dan keberanian menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang melilit Bali. Siapa pun di antara figur atau yang menyebut dirinya tokoh dan berniat maju ke pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati/walikota mesti berani menandatangani Fakta Integritas secara terbuka di depan publik. Dia tidak hanya dituntut diawal untuk memaparkan visi, misi, programnya untuk menyelesaikan berbagai masalah di Bali yang sangat kompeks, namun rakyat akan mengawal pemerintahannya setiap hari (day to day), check list permasalahan yang bisa diselesaikan satu per satu sampai dengan habis masa jabatannya. Demikian mengemuka dalam Diskusi Sathyagraha Politik di Ashram Gandhi Puri, Denpasar, Kamis (25/7/2024) sore hingga malam.

    Diskusi selama 3 jam dihadiri tuan rumah Ida Rsi Putra Manuaba (walaka Br. Indra Udayana), Aktivis senior, Pengelana, Lulusan Cornel University Drs. Putu Suasta, M.A, Ketua Prajaniti Bali yang juga Ketua Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) Dokter Wayan Sayoga, Praktisi Media Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom, Pimpinan Ashram Gandhi Puri, I Wayan Sari Dika, S.I.Kom, M.I. Kom dan puluhan anak Ashram Gandhi.

    Diskusi terbatas berhasil merumuskan berbagai permasalahan di Bali semakin kompleks yang mesti diselesaikan oleh kepala daerah yang akan dipilih oleh rakyat Bali dalam Pilkada 2024. Berikut ini adalah permasalahan di Bali, baik besar, sedang maupun kecil, (masalah yang sampai berulang tahun) belum mampu diselesaikan oleh kepala-kepala daerah sebelumnya dan masalah yang muncul belakangan antara lain :

    1. Kemacetan parah di Bali Selatan, Denpasar, Badung, dan kota-kota lainnya
    2. Sistem transportasi yang amburadul
    3. Pengelolaan Pariwisata Bali yang amburadul
    4. Sampah (persoalannya berulang tahun tak pernah ada solusi),
    5. Pabrik Narkoba di Canggu, Badung
    6. Wisatawan Berbisnis di Bali, merugikan pengusaha lokal
    7. Wisatawan Ugal-ugalan di jalan raya
    8. Pemukiman Orang Asing (Kampung Moskow) di Gianyar
    9. Perusakan Lingkungan hutan negara, sawah dan lahan produktif,
    10. Alih fungsi (konversi) Sawah untuk Hotel, akomodasi pariwisata dan pemukiman,
    11. Kesejahteraan Petani Bali yang memprihatinkan,
    12. Konflik Sampradaya vs Dresta Bali, merembet ke konflik PHDI
    13. Persekusi terhadap Pasraman dan pembelajar Weda oleh kaum preman
    14. Joged Jaruh merusak yang merusak moral anak-anak,
    15. Premanisme (konflik antarpreman pendatang, preman lokal vs preman pendatang)
    16. Kemiskinan ekstrim, tuna wisma
    17. Angka Bunuh diri di Bali tertinggi di Indonesia,
    18. Pendidikan (Kisruh PPDB setiap tahun, anak-anak keluarga miskin)
    19. Minimarket berjejaring dan Pertamini 24 jam dan membunuh warung krama Bali
    20. Pelecehan Tempat Suci Pura, Komersialisasi Tempat Suci
    21. Pelanggaran Sempadan Jalan, Danau, dan Sungai,
    22. Kota Denpasar yang kumuh oleh pedagang Kaki Lima yang merampas trotoar
    23. Kafe remang-remang merambah Desa Adat
    24. Penduduk pendatang (liar) yang berpotensi memunculkan kriminalitas
    25. Parkir sembarangan yang mengambil sempadan jalan memicu kemacetan dan kumuh
    26. Konflik Internal di Desa Adat dan Konflik Desa Adat vs MDA
    27. Politisasi Desa Adat yang menimbulkan konflik antarkrama
    28. Pendangkalan Danau dan Polusi Air Danau dan Bisnis Keramba
    29. Perjudian, sabung ayam, capbeki, bola adil semakin marak
    30. Perdagangan Miras secara Liar dan illegal menimbulkan budaya mabuk-mabukan
    31. Perampasan Air irigasi Subak oleh investor pemukiman yang merugikan petani
    32. Dan sebagainya.

    Menurut Putu Suasta, permasalahan yang sedang dihadapi Bali saat ini dan kedepan adalah permasalahan yang menjadi domain publik  yang harus disampaikan secara terbuka kepada rakyat Bali mulai saat ini. Rakyat Bali akan melihat, mengamati dan mencermati siapa-siapa figur calon gubernur, bupati dan walikota  yang siap menandatangani Fakta Integritas, siap dan berani menyelesaikan agar itulah yang akan dipilih oleh rakyat Bali pada pilkada Nopember 2024. 

    “Kita tidak melihat orangnya, siapa pun yang siap dan berani menyelesaikan sekian banyak permasalahan Bali, agar itu yang nanti dipilih oleh rakyat Bali” ujar Putu Suasta. Sementara itu, Wayan Sayoga menambahkan, Bali membutuhkan gubernur, bupati/walikota yang berwawasan spiritual, punya integritas moral yang baik, paham etika dan tata krama (mengerti anggah-ungguh), memiliki kemampuan public speaking yang baik. 

    Ia mengaku saat ini belum menemukan figur calon gubernur, bupati/walikota yang benar-benar memiliki kriteria pemimpin Hindu seperti yang tertuang dalam filosofi Asta Brata. Menurutnya, sistem politik kita adalah sistem politik berbiaya tinggi, selain hanya bergantung pada partai politik. Sementara peluang figur calon perorangan untuk maju sebagai kepala daerah sangat sempit  sehingga pilihan rakyat sangat terbatas hanya pada politikus.

    Menurut Ida Rsi Putra Manuaba, Bali membutuhkan gubernur, bupati/walikota yang mampu membangun relasi baik secara lokal, nasional dan global dan bisa menghargai warganya yang telah mengharumkan nama Bali ke luar Bali hingga ke luar negeri, baik dalam membangun relasi antarnegara maupun bidang lain seperti : pendidikan, olah raga dan lainnya. Ida Rsi tidak mau menyebut nama, siapa pun orangnya, yang penting mampu menyelesaikan masalah-masalah di Bali, mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Bali dan mampu menjaga kelestarian lingkungan, adat tradisi dan seni budaya Bali yang adiluhung.

    Praktisi Media yang juga Direktur Eksekutif Paiketan Krama Bali, Nyoman Merta menambahkan, selama 5 tahun terakhir implementasi dari filosofi Tri Hita Karama di Bali mengalami kemunduran yang sangat serius. Dari sisi Pawongan, persaudaraan antarkrama Bali menjadi rusak oleh konflik sampradaya versus dresta Bali dan ini sengaja dibiarkan untuk kepentingan politik praktis oknum tertentu; politisasi Desa Adat dan intervensi terhadap otonomi Desa Adat memunculkan berbagai konflik antarkrama Desa Adat; aksi-aksi premanisme dan persekusi terhadap krama desa yang menekuni Weda dan pegiat pasraman sengaja dipelihara dan dibiarkan tanpa solusi. 

    Dibidang Palemahan, terjadi perusakan lingkungan secara masif, alih fungsi lahan sawah produktif merajalela sehingga sangat menyengsarakan para petani; aksi perusakan lingkungan Bukit Buluh di Gunaksa untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang menyisakan masalah sampai saat ini; perusakan hutan lindung yang menyebabkan banjir bandang di Jembrana; perusakan Gunung Sanghyang dan bukit di sekitarnya yang menyebabkan debit air Danau Buyan berkurang hingga mengakibatkan pendangkalan secara serius. 

    Ahli Lingkungan Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S memprediksi, pada Tahun 2030, Danau Buyan akan lenyap; bisnis Keramba di Danau Batur oleh oknum pejabat dan pengusaha yang memicu pencemaran air danau secara serius; perusakan bukit di sekitar Kintamani untuk pembangunan akomodasi pariwisata oleh oknum pejabat, perusakan kawasan Pura Besakih untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang dinilai akan menodai kesucian Pura Besakih, pembangunan tempat ibadah umat non Hindu yang merusak kawasan di Bukit Gamongan Karangasem dibiarkan, pedagang Kaki Lima berjejal hingga merusak pagar dan taman di pinggir Danau Beratan hingga menjadi kumuh dibiarkan tanpa pengawasan dan berbagai persoalan lingkungan lainnya. 

    Dibidang Parhyangan, aksi pelecehan tempat suci oleh para wisatawan domestik dan asing sering terjadi tanpa tata kelola yang baik; komersialisasi Pura untuk kepentingan pariwisata ang dinilai melecehkan taksu Pura dan pembongkaran situs-situs Pura bersejarah terus terjadi tanpa pengawasan hingga menghilangkan taksu dan nilai historisnya.