Penulis: admin

  • Pengusaha Real Estate dan SPBU Tertipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah

    Dokumentasi. Dr.Togar Situmorang (kemeja hitam) dan tim dengan klien Gung Indra (sebelah kanan Dr.Togar Situmorang)

    Ir. AAM SUKADHANA WENDHA alias Gung Indra
    hari selasa, 28 Mei 2024 kembali datang di Polda Bali untuk melakukan BAP tambahan terkait Laporan Polisi No.LP : LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI diRuang/Unit : 4 Subdit III Ditreskrimum karena telah mengalami Kerugian Hampir Rp. 6,9 Miliar.

    Langkah Hukum Togar Situmorang Law Firm

    Advokat dan Kurator
    DR. TOGAR SITUMORANG, SH,MH, MAP, CMED,CLA, CRA bersama tim hebat Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H.,MKn(c) dan Akhmad Rodhiat Salim, S.H mendampingi Ir. Aam Sukadhana Wendha alias Gung Indra saat diperiksa oleh penyidik selaku saksi Pelapor dan Korban.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan akan ada pemeriksaan kepada Driver dan Security dari Ir. Aam Sukadhana Wendha alias Gung Indra dan selanjutnya penyidik akan melakukan Gelar Perkara untuk lanjut dari Proses Lidik ke Sidik.

    Dalam hal proses bila menjadi Sidik itu berarti pihak penyidik Polda Bali yakin peristiwa tersebut ada Tindak Pidana sehingga akan menentukan Tersangka atas peristiwa yang dilaporkan oleh Ir. AAM Sukadhana Wendha alias Gung Indra terhadap Terlapor Inisial EE yang telah mengakibatkan kerugian 6,9 Miliiar.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat berterima kasih kepada pihak penyidik yang telah bekerja profesional dan berharap kasus ini bisa segera tuntas,” demikian tutupnya saat memberikan wawancara kepada media di Denpasar.

    Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.,CRA mendampingi Klien Gung Indra terkait kasus penipuan dan penggelapan di Ditreskrimum Polda Bali. Selasa, 28 Mei 2024.
  • Jelang Pilgub 2024, Kenapa Timbul Kesan Apatis?

    Jelang Pilgub 2024, Kenapa Timbul Kesan Apatis?

    Denpasar (Atnews) – Pengamat kebijakan publik dan pengamat politik Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA,CRA menilai tokoh – tokoh yang muncul menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 belum menjadi keinginan masyarakat.

    Untuk itu, bakal calon Gubernur Bali belum menjadi buah bibir masyarakat meskipun waktu pendaftaran resmi ke KPU semakin mendekat.

    Saat ini masyarakat Bali mendambakan pemimpin Bali yang bersih dan terwujud nyata dalam menyediakan lapangan pekerjaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan yang mumpuni.

    Namun masyarakat Bali timbul kesan apatis, karena mereka beranggapan siapapun pemimpin Bali, belum mampu mensejahterakan masyarakat.

    “Masyarakat belum sejahtera, pengangguran, begal, perdagangan narkoba, kriminalitas bahkan muncul kelompok gaza dari remaja pelajar,” ungkap Dr. Togar Situmorang kepada Media di Denpasar, Kamis (30/5).

    Belum lagi banyak masalah Bali yang belum tuntas yakni kemacetan, sampah, WNA nakal, termasuk kerusakan lingkungan serta problema sampah.

    Begitu banyak kasus dugaan pidana hingga pejabat yang korupsi belum mendapatkan penanganan dari penegak hukum, sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika yang juga Gubernur Bali dua periode 2008-2018.

    Untuk itu, diharapkan tokoh-tokoh partai termasuk Ketum Partai bisa menetapkan Calon Gubernur Bali yang sesuai harapan rakyat dan mampu menjawab semua permasalahan Bali.

    Apalagi Bali sebagai daerah destinasi pariwisata dunia, diharapkan ada pemimpin Bali yang berwawasan global dan mampu mensejahterakan rakyat,” harap Dr. Togar Situmorang

  • Cium Aroma Jebakan Batman, Dr. Togar Situmorang “Sebaiknya De Gadjah Maju Walikota Denpasar, 1000 Persen Menang”

    Cium Aroma Jebakan Batman, Dr. Togar Situmorang “Sebaiknya De Gadjah Maju Walikota Denpasar, 1000 Persen Menang”

    Pengamat kebijakan publik dan pengamat politik Dr. Togar Situmorang,SH,MH, MAP,CMED,CLA,CRA mencium ada aroma “jebakan batman” dalam usulan pasangan Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si. sebagai Bakal Calon Gubernur Bali dan Made Muliawan Arya, S.E., M.H. sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Bali (Mantra-Mulia) yang didukung dan diusung 11 partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk maju tarung Pilgub Bali 2024.

    Bahkan dengan tegas dan serius, Dr.Togar Situmorang menyarankan De Gadjah untuk tidak terjebak dan lebih baik mundur dari arena pertarungan Pilgub Bali 2024 jika tidak ingin kalah secara menyakitkan dan memalukan. De Gadjah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Bali itu dinilai lebih layak dan berpeluang menang besar jika maju sebagai Calon Walikota Denpasar di Pilwali Denpasar.

    “De Gadjah Jangan maju Pilgub 2024, jadi King Maker saja, besarkan Partai Gerindra. Tapi kalau masuk buras Walikota Denpasar gue yakin menang, 1000 persen menang. Karena dia Rising Star. Jadi jangan mau dijebak di Pilgub Bali!,” kata Dr. Togar Situmorang saat dihubungi media Minggu 26 Mei 2024.

    Saran tersebut dia lontarkan untuk De Gadjah sebagai seorang sahabat sejati yang tidak ingin salah satu sahabat terbaik akan terjebak dalam permainan Licik Elit Partai Politik tertentu demi kepentingan dan ambisi pribadinya.

    “Ini saran gue sebagai sahabat baik De Gadjah, jangan kejebak, jangan mau jadi kuda troya, kuda tunggangan. Mending ambil Wakil Ketua DPRD Bali atau sekalian maju Walikota Denpasar, bakal menang. Lihat bagaimana hebatnya De Gadjah sekarang. Pasti gu yakin 1000 persen menang jadi Walikota Denpasar,” tegas Dr. Togar Situmorang yang juga Advokat dan Kurator tersohor dan pernah menjadi Ketua Tim Hukum Pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra – I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) di Pilgub Bali 2018 lalu.

    Dr. Togar Situmorang kembali mengingatkan Rai Mantra maupun De Gadjah jangan sampai terjebak permainan salah satu ketua Partai Politik tertentu di Bali. “Ada ketua partai di Bali yang kalah, mau cari muka, tidak mau mundur, tapi mau cari nama. Mau tidak-mau dia wajib gandeng yang populer yaitu De Gadjah,” katanya mengingatkan.

    “Jadi jangan sampai Mantra-Mulia ini masuk jebakan skenario politik dari ketua partai tertentu yang kalah. Dia harusnya mundur. Jangan ada ambisi lagi apalagi Ketua Partai Politik tersebut mau maju calon bupati dengan mendompleng ketokohan Rai Mantra dan De Gadjah, kan ngawur itu,” pungkasnya.

  • Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Advokat Dr. Togar Situmorang Berikan Pendapat

    Polda Jawa Barat menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dari kasus pembunuhan Vina yaitu Pegi Setiawan alias Perong berhasil diamankan pihak kepolisian. Penangkapan Pegi Setiawan, merupakan penangkapan salah satu dari tiga pembunuh Vina pada tahun 2016 yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Dengan hal ini, DPO terhadap kasus pembunuhan Vina masih menyisakan 2 orang yaitu Andi (31 tahun) dan Dani (28 tahun). Pihak kepolisian masih melanjutkan pencarian dari kedua DPO ini agar kasus pembunuhan Vina bisa segera diselesaikan.

    Advokat Dr. Togar Situmorang  Soal Penangkapan Tersebut

    Praktisi hukum sekaligus Advokat Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.,CRA, menanggapi perihal penangkapan salah satu DPO kasus pembunuhan Vina. Menurutnya, drama yang panjang terkait kasus pembunuhan Vina bisa terungkap secara jelas. Beliau juga menanyakan perihal bagaimana cara DPO ini melarikan diri dan hal ini membuat beliau ingin mempertanyakan kepada pihak penyidik untuk dibongkar keseluruhannya.

    “Dengan penangkapan satu dari tiga DPO ini diharapkan pihak kepolisian bisa segera menangkap para DPO lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ucap Dr. Togar Situmorang.

    Kendati demikian Dr. Togar Situmorang juga menyinggung perihal pasal dan hukuman bagi para DPO ini. Beliau menegaskan bahwa pasal dan hukuman yang akan dikenakan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada pengurangan mengenai hukuman yang diberikan.

    “Untuk semua DPO diharapkan tidak ada pengurangan terkait pasal yang ditetapkan, justru wajib ada pasal pemberatan bagi para pelaku.” kata Dr. Togar Situmorang.

    Video pernyataan Dr.Togar Situmorang melalui laman YouTube : https://youtu.be/FYtNsToc28M?si=Q6W2UkcU8LNL4uKi

  • Soal Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Pencurian di Klinik Richard Lee, Advokat Dr. togar Situmorang “Saya sangat Tergelitik”

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang,SH,MH, MAP,CMED,CLA,CRA ikut menanggapi soal pernyataan dari Hotman Paris terkait kasus pencurian di klinik milik Richard Lee.

    dr.Richard Lee sempat mengaku bahwa kliniknya Athena yang berada di Padang, Sumatra Barat terjadi pencurian.
    Akibat pengakuannya itu, kasus tersebut pun menghebohkan publik.
    Sedangkan kasus pencurian itu juga ternyata hanya rekayasa yang dibuat oleh dr. Richard Lee

    Pengacara Senior Hotman Paris sebelumnya sempat memberikan pernyataan terkait kasus pencurian tersebut mengatakan, bahwa konten yang dibuat Richard Lee tak masuk dalam tindak pidana karena tidak menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang malah Tak senada dengan Hotman Paris, Dr. Togar Situmorang turut memberikan tanggapannya.
    Dr. Togar Situmorang mengatakan, dirinya sangat tergelitik dengan pernyataan yang dilontarkan pengacara kondang itu.
    “Saya advokat Dr. Togar Situmorang, saya sangat tergelitik adanya pernyataan dari seorang pengacara hebat pengacara senior Bapak Hotman Paris.
    Dimana Bapak Hotman Paris mengomentari terkait adanya tentang pencurian klinik Athena milik dokter Richard Lee di kota Padang,” ungkap Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (14/5/2024).
    Togar Situmorang pun secara terang-terangan menertawakan pernyataan dari Hotman Paris.
    Ia tak menyangka bahwa pengacara senior tersebut memberikan pendapat yang tak semestinya.
    “Saya pada kesempatan ini hanya bisa ketawa, karena ada seorang pengacara senior bisa memberikan pendapat seperti itu,” ujarnya.

    Dan lagian ngapain lancang Hotman stetment konten dr. Ricahrd bukan peristiwa pidana karena kasusnya di lidik polisi aja belum, dan Hotman Paris sudah mendahului pihak Aparat Hukum ngoceh bahwa konten tersebut bukan peristiwa pidana.

    Lantas Dr. Togar Situmorang memberikan tanggapannya sendiri terkait video pengakuan dr. Richard Lee.
    Dikatakan Dr. Togar Situmorang video tersebut sudah membuat masyarakat terkecoh dengan adanya kasus pencurian.
    “Terkait pendapat saya ya, terkait untuk video Richard Lee tersebut itu jelas diduga memuat suatu berita yang memang telah mengecewakan atau telah membuat orang lain terkecoh,” jelasnya.

    Dalam hal ini, Dr. Togar Situmorang menyoroti kasus pencurian itu yang sudah tersebar diruang publik dan sangat viral.
    Ia pun menyinggung soal keresahan yang terjadi di masyarakat akibat dari kasus tersebut.
    “Itu dianalisir oleh dokter Richard Lee sendiri bahwa itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.”
    “Nah itu hakikat ataupun esensinya bahwa peristiwa itu sudah sempat viral sudah sempat tersebar di mana-mana dan sudah menjadi keresahan di mata masyarakat,” ujar Dr. Togar Situmorang.
    Dr. Togar Situmorang menuturkan, bahwa yang dilakukan Richard Lee sudah masuk dalam peristiwa yang merugikan kepentingan umum.
    Sehingga, kata Dr. Togar, Situmorang dr. Richard Lee diduga telah melakukan tindak pidana buntut beredarnya berita bohong dan menimbulkan suatu keresahan.
    “Terkait apa yang dilakukan dokter Richard Lee tu jelas suatu peristiwa yang memang sangat-sangat merugikan kepentingan umum.”
    “Dimana patut diduga Richard Lee ini telah melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dengan beredarnya berita bohong,” terangnya.
    Tak hanya itu, Dr. Togar Situmorang pun menyebut dokter sekaligus YouTuber itu diduga juga telah mempermainkan institusi Polri.
    “Richard Lee juga diduga mempermainkan institusi polisi atau melecehkan institusi polisi di mana berdasarkan kejadian atau peristiwa sebelumnya hal ini pernah terjadi oleh artis yang bernama Baim Wong,” tutup, Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang.

  • Advokat Dr. Togar Situmorang Minta Pihak Kepolisian Polda Bali dan Polres Bangli Patuhi Perintah Kapolri Untuk Tindak tegas dan Menangkap Debt Colector

    Advokat Dr. Togar Situmorang Minta Pihak Kepolisian Polda Bali dan Polres Bangli Patuhi Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk Tindak tegas dan Menangkap Debt Colector.

    DENPASAR,
    Kasus dugaan Tindak Pidana Perampasan Kendaraan Terjadi depan Polsek Kintamani, tanggal 11 Mei 2024 jam 01.00 pagi oleh empat orang tidak dikenal (OTK) yang menamakan Debt Colector atas suruhan Finance sekitar daerah Renon.

    Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., mengingatkan tugas dan fungsi Polri sudah dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002. Yakni, memelihara keamanan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Saya sangat prihatin kekerasan dengan cara Premanisme meningkat tajam dan peristiwa pencurian kendaraan atau perampasan tersebut sudah di Laporkan kepihak Polres Bangli dengan No LP/B/29/V/2024/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI

    Putusan Mahkamah Konstitusi No.18 / PUU- XVII/2019 Menyatakan segala mekanisme dan prosedur hukum dalam jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” ujar Dr. Togar Situmorang, dikonfirmasi Media, Senin (13/5/2024).

    Advokat dan Kurator
    Dr. Togar Situmorang menjelasakan Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan debt collector.
    Dalam proses penagihan, debt collector dilarang melakukan kekerasan dan
    Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dimata masyarakat.

    Dr. Togar Situmorang berharap pihak Kepolisian tidak main main dan wajib ditindak tegas para Debt Colector tersebut karena jelas Kapolri dalam Surat Edaran berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata elang, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum,Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) maka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.

    “Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Segera tangkap para Debt Colector tersebut dan lakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap dan kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum serta segera bisa dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan agar ada Efek Jera,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA,CRA.

  • Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., Menanggapi Positif Atas Kinerja Tim OTT Kejati Bali atas Kasus Bendesa Adat Berawa

    Kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Advokat Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Kejati Bali

    DENPASAR,
    Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dialami Bendesa Adat Berawa, Badung, Ketut Riana alias KR (54) menjadi pelajaran penting perangkat di tingkat desa untuk tidak bertindak ke arah korupsi.

    Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., mencermati kasus Tipikor yang dialamatkan terhadap KR menjadi perhatian serius berbagai pihak. Namun, Togar Situmorang sangat mengapresiasi kinerja dari Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di mana saat ini dipimpin Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., selaku Kepala Kejati Bali.

    “Saya sangat mendukung kinerja Kajati Bali dalam hal pemberantasan pemerasan atau pungutan liar (Pungli),” ujar Dr. Togar Situmorang, dikonfirmasi Media, Senin (6/5/2024).

    Kejati Bali sebelumnya telah mengungkapkan apabila tersangka KR diciduk tim OTT Kejati Bali saat bertemu investor Warga Negara Indonesia (WNI) inisial AN (50), Kamis (2/5/2024) lalu. KR diduga bernegosiasi dengan investor AN di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

    Dilihat dari peranan KR sebagai Bendesa Adat. Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menilai KR mestinya mampu bersikap secara bijaksana dan tidak tergiur untuk ‘bermain api’ dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Bendesa Adat Berawa.

    “Bendesa Desa adat atau Desa Pakraman adalah organisasi masyarakat Hindu Bali yang berpusat pada kesatuan wilayah dan aspek spiritual keagamaan, yang menjadi dasar bagi pola hubungan dan interaksi sosial di Bali. Sesuai dengan namanya, pembentukan serta tugas desa adat, yaitu berdasarkan tradisi, adat, budaya, dan agama. Desa adat lekat keberadaannya dengan tiga pura utama (Kahyangan Tiga). Nah, karena tugas Bendesa Adat sebagai mengutus masyarakat kearah agama maka dengan peristiwa ini sangat memalukan! Apalagi dengan tuduhan pemerasan, diduga ada nilai sampai Rp10 Miliar,” bebernya.

    Dr. Togar Situmorang berharap masyarakat Bali dapat mengawal kasus ini sebagai masalah yang penting. Bahkan, kabar terbaru telah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan.

    Penyidikan perkara tersangka KR Bendesa Adat Berawa, sebelumnya diduga melakukan pemerasan investasi setelah dilakukan OTT terhadap tersangka KR Kamis (2/5) di Cafe Bunga Eatry. Tim Penyidik Kejati Bali keesokan harinya pada Jumat (3/5) menetapkan KR sebagai tersangka. Kemudian rekontruksi di Cafe Bunga Eatry, Renon, Denpasar menghasilkan sebanyak 9 adegan negosiasi dengan investor AN.

    “Desa Adat jangan coba-coba untuk korupsi, asal masyarakat mengerti bahwa UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B Ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang termasuk Desa Adat. Pasal yang dikenakan bagi Bandesa Adat Berawa itu Pasal 12e Tipikor. Hal tersebut sudah sangat pas dan kalau ada yang mengatakan ada isu politik itu jelas tidak benar, ini murni Pidana Khusus ,” pungkas Dr. Togar Situmorang.

    Dalam momentum jumpa pers, Kamis (2/5/2024) lalu di Lobby Gedung Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5 Renon, Denpasar. Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., menegaskan bahwa KR sejak bulan Maret 2024 telah melakukan beberapa transaksi oleh AN selaku pengusaha bersama KR.

    “Transaksi pertama sebesar Rp50 Juta untuk melancarkan proses administrasi. Selanjutnya, hari ini (Kamis, 2 Mei 2024) secara intensif yang bersangkutan (KR) meminta sejumlah uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan. Hari ini juga yang bersangkutan menaikannya lagi sebesar Rp1 Juta. Sehingga yang bersangkutan (KR) kami berhasil amankan dan lakukan penangkapan saat sedang ngopi dan transaksi dengan pihak pengusaha,” ungkap Sumedana, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini.

    Perkembangan terkini Tim Penyidik segera memeriksa 10 orang saksi dalam minggu ini, di mana saksi-saksi tersebut dari pihak Desa Adat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap yang kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan untuk disidangkan.

    KET FOTO:
    Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., menanggapi positif atas kinerja tim OTT Kejati Bali atas kasus Bendesa Adat Berawa , Ketut Riana alias KR.

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menjatuhkan Vonis Selama 2,6 tahun Penjara Terhadap Christopher Stefanus Budianto Atas Tindak Pidana Penipuan Terhadap Jessica Iskandar.

    Senin (22/4/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 2,6 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto atas tindak penipuan terhadap Jessica Iskandar.

    Majelis hakim juga memerintahkan agar Christopher Stefanus Budianto mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada Jessica Iskandar.

    Atas putusan tersebut pihak Christopher Stefanus Budianto belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.

    Tim Hukum juga masih akan berkordinasi dengn CSB dan meminta waktu selama satu minggu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

    Dr. Togar Situmorang berpandangan sebagai kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto, menilai Hakim Majelis telah bertindak Melampui Kewenangn dan terbuki dalam Membacakan Putusan tidak sesuai isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penetapan pasal 378 daripada pasal 372 terkait kasus penggelapan yang diajukan dalam dakwaan.

    Dr. Togar Situmorang minilai Putusan Hakim Vonis dua tahun enam bulan (2 tahun, 6 bulan ) tidak sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) punya Akibat hukum adalah Batal Demi Hukum .

    Menurut Dr. Togar Situmorang, Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 197 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengakibatkan yang menyatakan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 197 Ayat (1) Kitab Undang Undang Acara Pidana mengakibatkan putusan Batal Demi Hukum, mengenai alasan pada putusan tersebut bahwa putusan yang dibuat Majelis Hakim tidak memenuhi Ketentuan pada Pasal 197 Ayat (1) huruf c, d, e, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang pada intinya berkaitan dengan Pembuktian dengan Alat Bukti serta Saksi dalam persidangan

    Dengan pandangan dari kuasa hukum tersebut, harapannya adalah bahwa persidangan ini akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berjanji akan terus mengawal hak-hak kliennya demi tercapainya keadilan yang sebenarnya.

  • Advokat Kondang Togar Situmorang Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445H dan Berikan Himbauan Mudik

    Advokat Kondang Togar Situmorang Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445H dan Berikan Himbauan Mudik.

    Jakarta,10 April 2024 – Advokat kondang Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.A.P., mengucapkan selamat Idul Fitri 1445H kepada seluruh umat Islam di Indonesia.

    “Semoga di hari yang suci ini, kita semua kembali fitri dan dilimpahi rahmat serta keberkahan dari Allah SWT,” ujar Togar dalam keterangannya, Rabu (10/4/2024).

    Togar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan.

    “Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, patuhi peraturan lalu lintas, dan selalu berhati-hati di jalan,” imbaunya.

    Selain itu, Togar juga mengingatkan agar masyarakat yang meninggalkan rumah untuk mudik untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

    Matikan saklar-saklar listrik yang tidak perlu
    Matikan kran-kran air
    Mengunci pintu rumah dengan kunci ganda
    “Hal ini untuk menghindari terjadinya korsleting listrik dan kebocoran air selama rumah ditinggalkan,” jelas Togar.

    Terakhir, Togar kembali mengucapkan mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh umat Islam.

    “Semoga di hari raya ini memperkuat tali silaturahmi, memperkaya keberkahan, dan menghadirkan kebahagiaan yang abadi dalam hati,” pungkasnya.

  • Kedua Kalinya Diintimidasi, Advokat Dr. Togar Situmorang Kembali Didatangi Para Pria Tegap Dikediaman

    *Advokat Togar Situmorang Kembali Diintidimasi untuk Kedua kali,Oknum Wanita inisial L Kembali kirim Para Pria TEGAP ke Kediaman*

    *DENPASAR, Bali-*
    Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH. MH., MAP., CLA., CMED., CRA., Kembali untuk Kedua Kali Para Pria Tegap dan Kali ini lebih banyak dan lebih Brutal juga Arogan Karena Berkali Kali Tendang dan Gedor Keras Pagar Rumah Serta Teriak Dengan Caci Maki serta Ancaman hingga Malam Hari.

    Advokat Dr. Togar Situmorang Segera Menghubungin Polsek Denpasar Selatan Serta Mengirim What Up ( WA) ke Bapak Direskrimum Polda Bali serta Pihak kepolisian Polresta Denpasar serta Menghubungi 110 agar Para Pria Tegap dapat Diamankan atau di Data IDENTITAS mereka Semua namun saat Mobil Patroli Polisi Tiba di Kediaman tidak segera Melakukan Hal Tersebut.

    Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang bahwa aksi premanisme yang tidak dibenarkan hukum bahkan Era Kapolda Bali Jendral Petrus Reinhard Golose tindak kekerasan Para Premanan tidak diberi ruang dan pasti di Brantas dan di Tangkap .

    Dipaparkan Dr. Togar Situmorang Bahkan Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme,Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum.

    Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya Para Preman segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses.

    Dr. Togar Situmorang mengingatkan bahwa tugas Polri sesuai Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor aturan yang berlaku dan Penegakan Hukum Tindakan Terakhir Demi Lindungi Masyarakat

    Sementara, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

    “Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- undang perbuatannya yang melawan hukum wajib di Proses,” tutur Advokat DR. TOGAR SITUMORANG.

    Pihak Polresta Kota Denpasar telah melakukan BAP Saksi dan segera Perkara yang Telah Di Adukan Dengan Registrasi DUMAS No.224/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dapat segera dipercepat Proses Hukum dan Ditingkatkan agar Tidak Sampai Ada KORBAN JIWA.

    *Dr Togar Situmorang berharap supaya pihak Terlapor polisi segera Memanggil Oknum Wanita Inisial L Beserta Para Pria Tegap dan Tetapkan Tersangka bahkan Ditangkap Hal ini penting sebagai upaya penegakan hukum yang cepat dan komprehensif, khususnya di Kota Denpasar dan Bali,” pungkasnya tegas!!.*