Penulis: admin

  • Pimpinan PBH Panglima Hukum Bali berikan bantuan hukum gratis di Pengadilan Negeri Denpasar

    PBH PANGLIMA HUKUM pimpinan Alexander Ricardo Gracia Situmorang,SH ( Arga ) hadir memberikan bantuan hukum secara GRATIS alias PROBONO bagi Orang tidak Mampu di Pengadilan Negeri Denpasar⚖️

    Pendampingan tersebut terhadap Terdakwa inisial IWGY hari Kamis, 10 Agustus 2023 dengan para Advokat Fajar Parluhutan SH dan Firman Hadi, SH dengan No Reg Perkara PDM-370/Denpasar.

    Terdakwa IWGY didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Dalam berkas Dakwan Terdakwa dikatakan sebagai Perantara dan Pengedar dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Memastikan peran Nyoman Adiyama Soglong karena dikatakan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dalam Dakwaan Jaksa.

    Advokat Fajar Parluhutan, SH dan Firman Hadi,SH menilai Kasus yang menimpa IWGY tidak memenuhi syarat formil menurut KUHAP Pasal 143 ayat 2 Huruf b dikatakan harus secara cermat,jelas dan lengkap mengenai Tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

    Karena diayat 3 disebutkan surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b batal demi hukum.

    Advokat Dr.Togar Situmorang sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah PBH PANGLIMA HUKUM yang mau mendampingin Terdakwa dalam persidangan tanpa menerima pembayaran sepersenpun alias GRATIS.

    Dr. Togar Situmorang adalah Caleg Partai Demokrat berharap penggunaan Pasal 114 dan Pasal 112 tidak digunakan oleh Penuntut Umum untuk menyusun Dakwaan dalam Perkara Narkotika karena dalam UU Narkotika dalam Pasal 4 c adalah memberantas pengedar dan menjamin penyalahgunaan mendapat Hak Rehabilitasi ( Pasal 4 d )yang akan mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu ,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA.

  • Advokat Top Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Sertifikasi Kurator, Siapkan Diri Mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, 24 Juli 2023.

    Advokat Top Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Sertifikasi Kurator, Siapkan Diri Mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, 24 Juli 2023.

    Dr. Togar Situmorang dinyatakan Lulus Ujian Kurator yang diselenggarakan oleh Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Kelulusan tersebut didapat, setelah Advokat Batak kondang melewati proses panjang dan sangat sulit karena harus berpacu dengan ratusan peserta lain yang datang dari berbagai Daerah di Indonesia.

    “Saya dinyatakan lulus ujian sertifikasi kurator dan pengurus angkatan IX tahun 2023 HKPI pada Senin, 24 Juli 2023,” ujar Dr. Togar Situmorang dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

    Dia mengucapkan syukur setelah melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya dinyatakan lulus dan terima kasih telah diberikan berkat oleh Tuhan Yesus.

    Di dalam surat yang dikeluarkan oleh HKPI yang ditanda tangani oleh Dr. Soedeson Tandra dan H.Martin Erwin,SH,MH maka Dr. Togar Situmorang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi untuk menjadi KURATOR tersebut.

    “Puji Tuhan, Halleluyah, akhirnya setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, saya dinyatakan lulus. Terima kasih sudah diterima di Keluarga Besar HKPI/HKPI JAYA,” sebut Dr. Togar Situmorang.

    Menurut dia, kelulusan pada ujian kurator dan diterima di HKPI merupakan bukti kecintaannya pada masyarakat Ibu Kota Jakarta dan Bali.

    “Saya sangat mencintai masyarakat Jakarta dan Bali Karenanya, saya mempersiapkan diri saya sebaik mungkin untuk maju sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” papar Dr. Togar Situmorang
    ,SH, MH,MAP,CMED,CLA.

    Dengan dinyatakan Lulus Sertifikasi KURATOR , Dr. Togar Situmorang berharap di masa depan dapat menjadi caleg DPR RI yang kompeten mewakili masyarakat Dapil 3 DKI Jakarta.

  • Dr.Togar Situmorang menang praperadilan di PN Denpasar

    Dr. TOGAR SITUMORANG MENANG!!! Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar menggelar sidang putusan praperadilan.

    Pengadilan Negeri Denpasar Menggelar Putusan Permohonan praperadilan atas Penetapan Tersangka
    dan Para Tersangka telah memberikan Kuasa kepada kantor Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG, SH, MH, MAP, C.MED, CLA dan Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ida Ayu Adnya Dewi, di ruang Sidang Tirta, Jumat Berkah (14/7/2023).

    Saat Pembacaan Putusan Pemohon praperadilan dihadiri tim kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, Darius Situmorang, SH, MH, Jesse Adam Suparman, SH dan Fajar Parluhutan Siahaan, SH serta dibantu Advokat Firman Hadi serta Para Legal Jody Riyadi Kunto, SH dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH Sedangkan Termohon praperadilan Polres Badung diwakili oleh Bidkum Polda BALI.

    Dalam putusannya, Hakim Ida Ayu Adya Dewi memutuskan menerima seluruh praperadilan yang diajukan pemohon.

    Putusan Hakim Ida Ayu Adya Dewi juga memerintahkan penyidik Polres Badung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terhadap para Pemohon. Selain itu diperintahkan untuk segera mencabut Laporan Polisi yang telah masuk di Polres Badung dan membebankan biaya perkara dan diharapkan setelah ini akan pulih nama baik Para Pemohon untuk seluruhnya.

    Kuasa Hukum Pemohon, Dr .Togar Situmorang (TGS) bersyukur atas Putusan Praperadilan tersebut, pihaknya menyakini seluruh dalil permohonan wajar dikabulkan oleh Hakim Tunggal Ida Ayu Adya Dewi karena pasal 167 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terlalu dipaksakan serta sarat kepentingan Oknum tertentu dan ada dugaan Kriminalisasi yang dilakukan pihak penyidik tanpa melihat ada sengketa kepemilikan didalam ranah keperdataan.

    “Saya pikir semua orang tahu, penetapan Tersangka harus ada dua alat bukti SAH untuk membuktikan ada dugaan Pidana yang dilakukan oleh Pemohon sesuai isi pasal 167 tetapi jika tidak maka Penetapan Tersangka akan Cacat Formil alias Mall Administrasi. Sehingga ini menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk taat hukum,” ujarnya.

    Kemenangan praperadilan saat ini pada Pn Denpasar Advokat senior tersebut menegaskan bahwa ada persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).

    Dr. Togar Situmorang menekankan praperadilan adalah upaya mengoreksi tindakan penyidik sehingga Praperadilan dianggap sebagai wujud check and balance terhadap penyidik yang selama ini mengatasnamakan penegakan hukum.

    Praperadilan atas penetapan Tersangka adalah pengembangan baru objek praperadilan karena sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

    Lewat praperadilan atas penetapan tersangka terhadap tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari. “Ke depan penegak hukum dituntut untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

    Tentu Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera yang berwenang memutuskannya (pasal 78 ayat [2] KUHAP),” Tutup Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang,S.H., M.H., MAP., C.MED, CLA
    Caleg DPR RI DKI JAKARTA DAPIL 3 dari Partai DEMOKRAT (Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu).

  • Advokat Dr. Togar Situmorang Sikapi Kisruh Apartemen DVM Milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002

    Fannie Lauren Sikapi Kisruh Apartemen The Double View Mansions, Advokat Togar Situmorang Menunjukkan Resmi Akta Nomor 47.

    GIANYAR,
    Persoalan kepemilikan terhadap Apartemen The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Badung, ditanggapi Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum dari Warga Negara Indonesia (WNI) Fransisca Fannie Lauren Christie (44), Jumat (23/6/2023).

    Ditinjau dari Akta Nomor 47, tanggal 22 Juli 2016 mengenai hal Perjanjian Kerja Sama di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., Jalan By. Pass Ngurah Rai No. 5 Kuta, Badung. Diteken Fannie selaku Direktur Utama dari PT Indo Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan Luca Simioni (54) asal Swiss; Arturo E. M. C. G. Barone (50) asal Italia; Thomas Gerhard Huber (52) asal Swiss; dan Valerio Tocci (50) asal Italia, mereka selaku pemberi bantuan dana pembangunan.

    “Tiga WNA inisial LS (Swiss), BP (Inggris), dan CKP (Italia) membuat laporan ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Mereka (diduga) mengatakan merasa dirugikan oleh klien kami bersama suaminya, VT. Kami sangat sayangkan apabila laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM dilanjutkan proses hukum oleh pihak Polda Bali karena diduga ini tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum. Diduga ini jelas Hoax (dalam salah satu pemberitaan-red), karena apa bukti hukum mereka bisa sampai Pocol Rp 167 Miliar? Apa sudah ada bukti autentik terutama berupa audit independen atas dana sebesar ratusan miliar, yang disebut dalam pemberitaan. Selain itu, jelas sudah menyerang nama baik Fannie selaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan termasuk dikatakan tidak pernah menyampaikan kepada diri LS bahwa Fannie selaku klien kami memiliki suami berinisial VT. Ya ini kan sifatnya pribadi dan perlu diketahui bahwa WNA inisialn LS telah juga dilaporkan Fannie Lauren di Bareskrim Mabes Polri dan telah dalam proses Sidik dan karena sudah SPDP telah dikirim ke pihak Kejati Provinsi Bali berikut Pengadilan Negeri Denpasar dan ada juga dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Bali. Jadi jelas siapa yang melakukan dugaan pidana adalah WNA berinisial LS?,” beber Advokat Dr. Togar Situmorang Jumat (23/6/2023) kemarin bersama Fannie Lauren.

    Selain itu, Advokat Dr. Togar Situmorang memaparkan apabila kliennya disebut tidak pernah menjelaskan asal usul uang untuk membangun apartemen The DVM. Maka hal tersebut merupakan hak pribadi Fannie dan sampai saat ini Fannie adalah pemilik apartemen DVM dari badan usaha PT Indo Bhali Makmurjaya.

    “Ya memang LS ini siapa? Apa dia pejabat berwenang? Sesuai Akta 47 ada penanda tanganan antara LS, AB, TH, dan VT (suami Fannie-red), itu menyatakan sebagai investor asing sebagai pemberi bantuan dana dan saat tanda tangan di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., apakah orang asing berinisial AB dan TH ini pernah datang ke Indonesia untuk menghadap di hadapan Notaris melakukan tanda tangan basah sesuai ketentuan? Dalam hal saat pembuatan Akta 47 sebagai bentuk kerja sama. Maka apabila sebagai investor, kami juga mempertanyakan saat Tahun 2016 atas adanya perjanjian kerja sama ini, apakah orang WNA inisial LS masuk di Indonesia menggunakan dokumen ke Imigrasi apa? Kalau dia sebagai ngaku investor dia harus menggunakan dokumen KITAS Investor,” terangnya tegas.

    Konon diduga dalam perjanjian Akta 47, disebutkan pula bahwa pihak pertama akan mendirikan bangunan hotel di atas tanah tersebut dan bermaksud untuk meminta bantuan biaya kepada pihak kedua; Bahwa pihak kedua dengan ini bersedia membiayai pembangunan hotel tersebut namun sangat disayanhkan dana tidak ada yang masuk ke PT Indo Bhali Makmurjaya.

    Para pihak setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian kerja sama; pada intinya Pasal 1, Para pihak dengan ini berjanji dan mengingat diri dalam kerja sama pembangunan hotel yang didirikan di atas tanah hak sewa berdasarkan akad Sewa Menyewa Tanah Nomor: 59, tertanggal 12-04-2016 dihadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH.

    Atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 171, menurut Surat Ukur tertanggal 10-10-2002, Nomor: 273/2002, seluas 2.895 M2, terletak di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tertanggal 27-12-2002, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Badung, tertera atas nama: Pan Madia;

    Pasal 2; Para pihak telah setuju dan mufakat bahwa kerja sama tersebut dimulai terhitung dari sejak tanggal akta ini ditandatangani dan berlaku selama masa hak sewa tanah tersebut, sehingga akan berakhir pada tanggal 12-04-2056.

    “Kalau klien kami dikatakan diam-diam menjual apartemen? Lah kan memang apartemen itu miliknya klien kami(Fannie) dan pembeli nya langsung datang kelokasi apartemen untuk apa melaporkan kepada WNA inisial LS yang dikatakan sebagai investor?Apa ada bentuk kerjasamanya Jadi, kalau benar WNA inisial LS ini sebagai investor, apakah ada dana WNA LS pernah dikirim ke rekening PT Indo Bali Makmurjaya? Sesuai Fakta Ini tidak ada dana masuk ke perusahaan. Kedua, ada nggak nama WNA inisial LS di dalam struktur perusahaan Ibu Fannie, jelas tidak ada,” ucap Dr. Togar Situmorang.

    Sementara itu, Akta 47 dijelaskan dalam Pasal 3; Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lain yang diperlukan untuk mendirikan hotel tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengurusan izin-izin tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama sendiri.

    Sedangkan, Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri memberi bantuan biaya untuk seluruh pembangunan hotel tersebut dengan persentase masing-masing berturut-turut sebesar 40%, 20%, 20%, dan 20% dimana atas kewajiban para WNA tersebut pembiayaan berupa dana sampai saat ini sesuai Akta 47 tidak pernah masuk ke rekening PT. Indo Bhali Makmurjaya.

    “Dan aneh da lagi dalam pemberitaan (tersiar di masyarakat) disebut tentang pembagian dividen atau pembagian (laba) saham atau keuntungan ini atas dasar apa LS membagi dividen. Apakah mereka PT lokal atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)? Kalau memang PT-nya lokal apa namanya? Dan kalau PT PMA alamatnya di mana? Akta notarisnya di mana dan susunan organisasi PT PMA siapa saja. Termasuk ada gak NPWP dan dividen tersebut dibagi atas transaksi apa? Apakah juga LS cs telah membayar pajak atas transaksi tersebut? Dan kalau perusahaan PMA harus tunduk pada aturan terkait perusahaan PMA dan harus lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minimal itu harus setor uang ke negara sebesar Rp 10 Miliar. Lalu jumlah dividen yang dibagi itu sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataukah tidak? Mana notulen rapatnya? Ada gak persetujuan Ibu Fannie, karena beliau kan selaku Pemilik perusahaan lokal (PT Indo Bhali Makmurjaya-red) dan dana yang dibagi tersebut tidak pernah dinikmati oleh klien kami dan sangat disayangkan ada pemberitaan seperti itu, sebelumnya tanpa Cover Both Side,” ungkap keberatan Dr. Togar Situmorang.

    Terkait kliennya dikatakan pada Tahun 2021, menjual apartemen DVM 2 unit dan tidak membagikan keuntungan penjualan. Hal tersebut juga dirasa Togar aneh. “Karena LS tidak punya hak apa-apa atas Unit apartemen dan transaksi tersebut kok malah melapor ke Polda Bali?,” imbuhnya.

    Oleh sebab, melalui kesempatan Press Conference di Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, Fannie Lauren menyatakan memberi somasi terbuka kepada media yang telah menulis berita yang sangat tendisius, tanpa berimbang dan akan segera melakukan langkah hukum kepada media yang memberitakan secara vulgar.

    Lanjut Togar, terhadap inisial BP dapat membuat laporan polisi di Polda Bali, kepada kliennya. Sedangkan, kliennya telah melaporkan BP di Polres Badung atas dugaan pidana, namun telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali secara patut dan malah mangkir tidak taat kepada aturan hukum.

    “Diharapkan pihak penyidik Polres Badung segera kordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa BP dan diharapkan Polres Badung dapat mencegah BP keluar Indonesia agar bisa diperiksa,” ucapnya.

    Mengenai penyewa apartemen atau pelapor WNA inisial BP dan CKB, diduga saat ini sudah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana telah dipanggil secara patut tidak pernah datang dan malah membuat laporan polisi.

    “Jelas ini tidak dibenarkan dan diharapkan Polda Bali, menunda sementara atas laporan polisi tersebut karena masih ada Gugatan Perdata,” tutup Dr. Togar Situmorang Bacaleg DPR RI dari DAPIL III DKI JAKARTA dan masyarakat pemilih di Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta Kepulauan Seribu.

    Sebelumnya diketahui, Kamis (22/6/2023) lalu dilakukan jumpa pers pihak LS bersama advokatnya, atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan Apartemen The DVM Bali di Pererenan, Mengwi, Badung.

    Secara kronologis Fannie asal Irian Jaya, dia diduga duduk sebagai Direktur dan Pemegang Saham sebesar 95% PT Indo Bhali Makmurjaya.

    Erdia Christina, SH., MH., selaku kuasa hukum Luca Simioni, dkk, menerangkan selama ini patut diduga Fannie selalu membuat dan menganggap dirinya korban yang seolah-olah terzalimi dari warga negara asing (Luca Simioni-red), di mana Fannie tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya terkait kasus kepemilikan Apartemen The DVM.

    “F tidak sadar dari mana dia mendapatkan modal membangun apartemen PT DVM, padahal mereka antara F dan investor Luca ini sudah saling mengenal,” ujar Erdia, dalam Jumpa Pers di Hotel Santika Jalan Sunset Road, Seminyak Kecamatan Kuta, Badung.

    Selain itu, diduga pula Fannie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami WNA Italia, Valerio Tocci, yang selama ini turut bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM.

    “Diketahui F turut mengakui bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya, dia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang diperoleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut,” imbuh Erdia.

    Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan dan dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci), Fannie Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun, namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya, Valerio Tocci.

    “F di media selalu menyatakan dirinya sebagai korban dan pemilik DVM. Padahal klien saya (Luca Simioni) yang memberikan investasi dana untuk membangun DVM. Tidak ada fakta yang diungkapkan F, seperti Mr. Luca Simioni yang menginvestasikan dananya ke Bali untuk membangun DVM. F juga tidak pernah menjelaskan suaminya seorang WNA, tapi di pemberitaan dia sebut dirinya dizalimi oleh WNA,” terangnya.

    Pada Tahun 2021, Fannie dan Valerio Tocci pun diduga secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM tersebut kepada para investor.

  • Mahkamah Konstitusi tolak sistem pemilu, Advokat Togar Situmorang : Putusan yang Tepat

    Mahkamah Konstitusi tolak sistem pemilu, Advokat Togar Situmorang : Putusan yang Tepat

     

    Advokat kondang Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,
    CMED, CLA Bacaleg Partai Demokrat menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu.

    MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya, bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistim pemilu sehingga pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan secara terbuka, dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    Advokat kondang Dr. Togar Situmorang atas putusan MK tersebut sudah tepat dan juga keputusan yang sangat ditunggu para Bacaleg agar lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan kepada masyarakat daerah pemilihan (Dapil) para caleg.

    Lebih lanjut, Dr. Togar Situmorang menerangkan, di dalam minatnya maju ke DPR RI tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana terkait ekonomi rakyat, terutama pedagang Kakilima dan UMKM harus diangkat drajat usaha menjadi sejahtera .

    Dr. Togar Situmorang yakin akan mendulang suara terutama para pelaku UMKM juga Para Pedagang Kaki Lima memilih agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan.

    “Jika diijinkan Tuhan masuk ke DPR RI Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan 3 (DAPIL) karena Dr. Togar Situmorang dikenal sebagai Panglima Hukum yang terkenal Melayanin Bukan Dilayanin memberdayakan dan fokus demi pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima serta mengangkat tingkat pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat atau Kepulauan Seribu.

    Banyak program untuk kesejahteran pelaku UMKM dan Pedagang Kakilima
    karena dirinya selaku Dewan Penasehat IKAPPI Bali ( Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) akan melakukan perubahan dan perbaikan,“ tutup Dr. Togar Situmorang di Kantor Jln.Pejaten Raya No.78, RT.006/RW.05, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

  • Lulusan HKPI Angkatan IX, Dr Togar Situmorang harap segera bentuk korwil Bali

    Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Mencetak para kurator dan pengurus yang andal, profesional, dan berkarakter dalam kepengurusan kepailitan dan PKPU.

    Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (9/Juni) di The Belleza Permata Hijau, Jakarta untuk Angkatan IX Tahun 2023 yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023.

    Hari Jumat adalah Ujian Lisan bagi para peserta untuk dapat Lulus didalam Ujian Lisan sangat ketat dari para Panel membuktikan Eksistensi dan agar tetap Loyal juga Tegak lurus menjaga eksistensi Kurator.

    HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) dipimpin Ketum Dr. Soedeson Tandra SH, M.Hum dan Sekjen H. Martin Erwin, beserta jajaran dari Ketua panitia J. Wendy Suyoto SH.MH⁩ dan Ibu Dr.Herliana Wijaya SH.MH.⁩, telah sukses menyelanggarakan Pelatihan Kurator termasuk pemberi Materi telah memberikan inspirasi dan motivator, sungguh suatu kebanggaan dapat menimba Ilmu dari para senior di HKPI dan akan selalu tegak Lurus Setia untuk HKPI tutur Advokat Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP, CMED, CLA.

    Advokat Dr. Togar Situmorang berharap Angkatan IX segera lulus dan bisa mengadakan INAGURASI sekaligus Menetapkan Pembentukan Kordinator Wilayah (KORWIL) Bali agar HKPI di Bali berkembang dan memantapkan Visi Misi Kurator Profesional untuk mengadakan pendidikan Kurator serta merekrut anggota yang akan didik menjadi Kurator Independen Mandiri serta Mampu mengemban Kode Etik Organisasi dalam Beracara.

    Dr. Togar Situmorang yang akan mempersiapkan diri menjadi anggota DPR RI yang kompetan mewakili rakyat pemilih terutama di DAPIL 3 DKI JAKARTA membawahi Jakarta Barat – Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dari Partai DEMOKRAT sangat bangga bisa bergabung di HKPI.

    Dr. Togar Situmorang jika nanti ditunjuk menjadi Tuan Rumah INAGURASI dan ditetapkan menjadi Ketua Kordinator Wilayah (KORWIL) Bali akan Loyal juga Tegak Lurus untuk HKPI dan siap mensosialisasikan disegenap Forkimda Propensi Bali termasuk Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar serta menegakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi dan pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas serta para kurator dan pengurus menjadi seorang kurator yang profesional. “ada kode etik yang keras yang tak dapat dilanggar sedikitpun,” tutup DR. Togar Situmorang di Jakarta.

  • Jelang Pilpres 2024, Dr. Togar Situmorang “Hanya Anis Baswedan yang punya gagasan”

     

    Diantara Capres yang Punya Gagasan hanya Anies Baswedan.

    Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Demokrat di Dapil 3 DKI JAKARTA meliputi Daerah pemilihan Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu.

    Dr. Togar Situmorang bukan pakar politik namun senang mengamati rekam jejak para politisi terkait Siapa dia, apa backgroundnya dan seperti apa visi misinya untuk Indonesia.

    Jelang Pilpres 2024, tiga nama muncul sebagai kandidat kuat. Ada Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo.

    Dan dari tiga nama itu, saya melihat baru Anies Baswedan yang punya gagasan lengkap. Visinya untuk membuat Perubahan dan Perbaikan bagi masyarakat Indonesia.

    Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan terbukti telah menyelesaikan lima tahun jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dari lima tahun tersebut, seluruh elemen di dalamnya berikhtiar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Anies Baswedan selalu menunjukkan pada kita tentang ide dan gagasannya memajukan Indonesia. Anies merasakan adanya keinginan yang kemudian diungkapkannya dalam sebuah kalimat, yakni ‘Keinginan untuk meluruskan jalan, menghadirkan keadilan.’ Artinya, rakyat mendambakan demokrasi dan hukum yang menomorsatukan kepentingan masyarakat.

    Dr. Togar Situmorang melihat Partai Koalisi Perubahan terdiri Partai Demokrat, Nasdem, PKS untuk mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 Karena ada empat alasan nyata :

    Pertama, Anies adalah sosok pemimpin yang memiliki karakter Nasionalis dan Religius. Apalagi, kakeknya, AR Baswedan merupakan salah satu pahlawan nasional dan pendiri bangsa yang berkontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

    Kedua, Anies adalah sosok pemimpin yang bisa memadukan antara nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam membangun bangsa. Agama menjadi inspirasi nasionalisme dan nasionalisme memuliakan agama.

    Ketiga Anies juga sosok yang memiliki rekam jejak mumpuni dan menjadi simbol perubahan bagi kemajuan pembangunan di DKI Jakarta. Keberhasilan tersebut membuatnya layak untuk melanjutkan kiprah kepemimpinan di level nasional sebagai Presiden Republik Indonesia di tahun 2024.

    Keempat Anies Rasyid Baswedan tidak hanya memiliki kapasitas dan integritas, melainkan juga memiliki peluang menang yang besar dalam kontestasi pemilihan umum presiden tahun 2024.

    Dan kita semua menunggu. Agar perdebatan pilihan capres tidak berkutat di hal-hal remeh tak bermutu atau malah sibuk saling menyerang soal ras, agama dan suku karena membaca suasana batin rakyat yang menghendaki perbaikan, terutama dalam tata kelola negara, etika politik, penegakan hukum, dan praktik korupsi yang kian mewarnai pengelolaan negara. Asas-asas kepatutan semakin ditinggalkan oleh para pemimpin. Hal-hal ini menjadi agenda besar yang akan dicari solusinya ke depan,” tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMED,CLA.

  • Tak kenal lelah , Dr Togar Situmorang kini berhasil mengikuti pelatihan kurator angkatan IX 2023

     

    Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) kembali memberikan Pelatihan dan Sertifikasi Kurator Angkatan IX Tahun 2023 dari tanggal 15 sampai 27 Mei 2023 .

    Seseorang untuk dapat diterima di keluarga Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), harus menjalani sejumlah ujian yang ketat untuk membuktikan Eksistensi dan eksistensi bagi para profesi pengacara ini sangat penting dikuti dengan semangat yang tinggi menempuh semua tata tertib serta absen kehadiran juga materi soal maupun tugas yang sangat banyak dan rumit sebelum mengikuti ujian dan persyaratan untuk bisa lulus.

    HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) dipimpin Ketum bernama Dr. Soedeson Tandra SH, M.Hum dan Sekjen H. Martin Erwin, dan saya sangat berterima kasih sudah diterima di keluarga HKPI | HKPI JAYA,” tutur Advokat Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA.

    Advokat Dr. Togar Situmorang menyampaikan, mengikuti pelatihan dan ujian kelulusan kurator di Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia tersebut merupakan bukti kecintaanya pada masyarakat DKI Jakarta.

    Karenanya, saya mempersiapkan diri sebaik mungkin, Tanpa lelah, terus menimba Ilmu untuk mempersiapkan (Pemilu) 2024 Agar nantinya dapat menjadi anggota DPR RI yang kompetan mewakili rakyat terutama di DAPIL 3 DKI JAKARTA dari PARTAI DEMOKRAT membawahi Jakarta Barat – Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

    Terakhir Dr. Togar Situmorang menyampaikan berharap, pihaknya bisa membantu warga terutama para pengusaha agar perputaran uang mereka lancar sehingga tidak failed, Oleh karena itu bagi para pengusaha yang mempunyai utang, kasih tahu dengan kita supaya dibantu dan begitupun yang mempunyai piutang akan disupport oleh para Advokat yang bergabung pada kantor Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG ” tutup DR. Togar Situmorang di Jakarta.

  • Dr.Togar Situmorang, sosok yg terkenal sebagai Panglima Hukum Bali sekarang resmi menjadi Bacaleg Partai Demokrat

    Panglima Hukum
    Dr. Togar Situmorang

    Advokat Dr. Togar Situmorang resmi menjadi Bacaleg Partai Demokrat sebagai sosok yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali akan memberdayakan dan fokus demi kesejahteraan pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima agar lebih manusiawi serta akan mengangkat pemberdayaan UMKM diwilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta Kepulauan Seribu.

    Dr. Togar Situmorang mengatakan telah melengkapi persyaratan Internal Bacaleg DPR RI dari DAPIL DKI JAKARTA III dan memohon dukungan serta restu dari masyarakat pemilih di Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta Kepulauan Seribu. Hal ini disampaikan ke awak media di Jakarta Jumat, 5/5/2023.

    Dr Togar Situmorang telah menyelesaikan proses administrasi dengan menyerahkan berkas yang diperlukan ke kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta.

    “Saat proses administrasi dan penyerahan berkas di DPP Partai Demokrat berkesempatan bertemu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief diwanti agar segera sosialisasikan diri di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta Kepulauan Seribu Dapil DKI JAKARTA III.

    Dr. Togar Situmorang mengatakan setelah berbincang dengan Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief melihat ada peluang lebih besar bisa Lolos ke DPR RI dan menilai sosok Andi Arief adalah tokoh yang sangat berpengalaman dan ahli data mantap sehingga yakin siap maju dari DAPIL DKI JAKARTA III.

    Nama Dr. Togar Situmorang sudah dikenal oleh banyak masyarakat Kota Jakarta sebagai Advokat Kondang para Artis dan aktif dalam Organisasi Masa seperti Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI), Dewan Pakar Forum Bela Negara RI (DPW BALI), Ketua Karate GOJOKAI (BALI), aktif di GNPK RI, Dewan Penasehat IKAPPI ( Ikatan Pedagang Pasar Indonesia )BALI.

    Dr Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP.,CMED., CLA Pria kelahiran Jakarta 16 Agustus 1966 berprofesi Pengacara Keputusan menjadi BACALEG adalah yang terbaik serta sudah dipikirkan dengan matang dan terukur bersama Partai Demokrat dibawah Ketua Umum AHY.

    Pak AHY ingin melakukan suatu perubahan dan perbaikan dan tentunya bukan hanya cuma politik tapi untuk segala lapisan termasuk perubahan dan perbaikan Hukum.

    Oleh karenanya, sebagai Bacaleg dari Partai Demokrat juga akan aktif untuk memenangkan Capres Anies Baswedan apalagi bisa di dampingi oleh pak AHY sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia di Pilpres 2024 ” harap Dr. Togar Situmorang.

  • Bangga Putri Bungsunya jadi Atlet Taekwondo, Begini harapan Togar Situmorang.

    Adelia Shinta Dewi anak “ dari Advokat Dr. Togar Situmorang adalah seorang Atlet Taekwondo yang selalu rajin melatih dan mengasah kemampuan agar dapat mampu mengharumkan Dojang TAC ( TAEKWONDO ANTIK CLUB BALI ) JL PURA DEMAK VIII NO 48
    disetiap Gelaran Event yang berlangsung.

    Tahun 2022 dalam Event Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup 1 ini adalah gebrakan perdana Shinta sebagai sabuk Kuning Strip Hijau pernah mengikuti kejuaraan taekwondo secara mandiri di GOR Praja Raksaka Kepaon Denpasar Bali.

    Shinta saat ini tercatat sebagai Siswa kelas 11 di SMA 4 Monang Maning Denpasar menggemari Ilmu Bela Diri TAEKWONDO sejak dini itu sekaligus untuk melatih Suportifitas, Kesabaran dan tidak terbawa Emosi apapun situasi keadaannya.

    Dojang Taekwondo Antik Club ( TAC ) Bali dibimbing Sabeum billy sangat profesional melatih para anak didik sehingga bisa menjadi Atlet berprestasi dan berharap masyarakat Kota Denpasar antusias berlatih dan bergabung bisa datang di JL PURA DEMAK VIII NO 48, Denpasar.

    Dr. Togar Situmorang juga selalumeminta kepada Shinta agar menjadi atlet dapat memberikan yang terbaik dan tetap menjunjung tinggi sportifitas dalam bertanding serta menampilkan kualitas terbaik dari potensi yang dimiliki.

    “Jaga nama baik Keluarga dan Dojang dan dapat tampil maksimal, berprestasi dan mampu mengharumkan nama diri sendiri sebagai Atlet berprestasi sehingga akan memudahkan untuk melanjutkan Pendidikan Perguruan Tinggi di Udayana untuk ambil Fakultas Hukum dalam Ilmu Hukum International.

    “Semoga dapat tampil maksimal dan teruslah berusaha untuk menjadi juara dengan tetap menjujung tinggi sportivitas” harap Dr. Togar Situmorang Calon DPR RI DAPIL 3 DKI JAKARTA membawahi Jakarta Barat – Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dari Partai Demokrat.