Penulis: admin

  • Viral Bule Dirampok dan Dianiaya, Polda Bali Ungkap Kebenarannya

    Viral Bule Dirampok dan Dianiaya, Polda Bali Ungkap Kebenarannya

    Denpasar, Panglimahukum| Sempat viral beberapa waktu lalu, seorang bule dirampok dan dianiaya oleh seseorang hingga mengakibatkan luka disekujur tubuhnya.

    Namun hal tersebut dibantah oleh Kepolisian Daerah Provinsi Bali, bahwa fakta sebenarnya adalah bule tersebut mengalami kecelakaan tunggal.

    Informasi kebenaran ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Bayu Satake saat ditemui di kantornya di Polda Bali, Denpasar, Selasa (24/1/2023).

    Ia menyampaikan, perampokan dan penganiayaan yang menimpa WNA asal Perth Australia atas nama Lachlan Briam Hunt, yang terjadi pada tanggal 12 januari, sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Kuta, itu tidak benar.

    Menurut Kabidhumas, berita yang sudah terlanjur viral di medsos tersebut, sangat mengganggu kenyamanan wisatawan dan juga meresahkan situasi Kamtibmas Bali.

    “Berdasarkan saksi di lapangan, bule ini diduga mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal (out control), karena pada saat itu yang bersangkutan berkendara dalam kondisi mabuk berat,” ungkapnya.

    Saksi atas nama Muhsar Hadi yang tinggal di Jl. Poppies 1 Kuta menerangkan bahwa sekitar pukul 04.00 WITA WNA tersebut mengendarai motor Honda Vario berwarna merah dengang kecepatan tinggi.

    Diperkirakan WNA tersebut dalam keadaan mabuk berat dan ketika melewati polisi tidur (gundukan jalan) motor yang dikendarai oleng dan mengakibatkan WNA terjatuh dalam posisi tengkurap serta pingsan.

    “Kemudian sekitar pukul 04.30 WITA, WNA tersebut bangun dengan muka penuh darah kemudian langsung pergi,” Urai Satake sembari menerangkan.

    Hasil interogasi tim Polda Bali kepada WNA asal Perth Australia atas nama Lachlan Briam Hunt, mengakui pada 12 Jan 2023 pukul 22.00 Wita, Lachlan Briam Hunt, pergi dari Hotel Masa Inn Bali Jl. Poppies Lane 1 Kuta tempatnya menginap menuju Engine Room bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor untuk minum-minum hingga selesai dan pulang dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

    “Di saat perjalanan pulang itulah, dirinya merasa HP-nya terjatuh. Pada saat ia berusaha mengambil handphonenya ia merasa didorong oleh orang yang tidak dikenal, selanjutnya korban tidak ingat lagi apa yang terjadi, dikarenakan yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat,” kata Satake.

    Dan Lachlan Briant Hunt juga mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan dirinya dirampok dan dianiaya.

    Dari hasil penyelidikan sementara tim Polda Bali, Kabid Humas Kombes Pol Bayu Satake menyampaikan, WNA asal Perth Australia atas nama Lachlan Briam Hunt, diduga mengalami kecelakaan tunggal (OC) karena ybs berkendara dalam kondisi mabuk berat dan tidak ditemukan adanya unsur perampokan maupun penganiayaan.

    “Kami berharap kepada masyarakat Bali dan para wisatawan agar bijak menggunakan medsos dan tidak gampang mempercayai berita-berita hoax yang dapat memberikan citra negatif terhadap Bali,” imbaunya.

    “Mari kita sama-sama jaga situasi Kamtibmas Bali. Polda Bali menjamin keamanan para wisatawan sehingga para wisatawan merasa aman dan nyaman berkunjung ke Pulau Bali yang kita cintai ini,” ungkap Kombes Satake.***

  • Pejabat Badung dan Pengacara “Bermain” Dibalik Kisruh Hotel Double Mansion

    Pejabat Badung dan Pengacara “Bermain” Dibalik Kisruh Hotel Double Mansion

    Denpasar, Panglimahukum| Kisruh Hotel Double Mansions di Desa Parerenan Kuta Utara antara PT Indo Bhali Makmurjaya dengan 9 WNA yang mengaku sebagai pemilik 11 unit apartemen The Double View Mansions berbuntut panjang.

    Kini perseteruan masuk babak baru dan menyeret sejumlah nama yakni oknum pejabat di Badung dengan inisial (PP) dan kuasa hukum berinisial (NPP) anak dari Pejabat tertinggi DPRD Badung.

    Menurut Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya Fanny Lauren, kejadian ini berawal dari saat dirinya mendapatkan surat dari Kanwil Pajak Provinsi Bali.

    Dalam surat itu menyebutkan dirinya melakukan pelaporan pajak yang tidak benar di tahun 2018-2019.

    “Beberapa waktu lalu saya dipanggil Kanwil Pajak kalau kami tidak melaporkan pajak dengan benar. Penjualan apartemen tidak sesuai harga yang sebenarnya. Ada uang yang ke Dubai melalui PT DVM. Jadi saya yang bertanggung jawab. Sementara uang itu saya tidak terima,” kata Fanny Lauren di Denpasar.

    Karena sebagai pemilik Property di Parerenan bertindak sebagai Direktur Perusahaan, maka harus bayar selisih. Dan pihaknya membayar.

    “Disitulah saya tahu ada transaksi yang berbeda,” kata Fanny menjelaskan pajak mesti teliti karena transaksi yang masuk ke Dubai itu masuk ke rekening PT DVM.

    “Pemilik rekening tersebut diduga bernama Luca Simioni bukan PT INDO BHALI MAKMUR JAYA. Jadi kenapa kami yang mesti bayar Rp27 miliar,” katanya heran, mohon pihak Dirjen Pajak melihat kondisi seperti ini dalam tugas bawahan apalagi kami pengusaha pribumi bukan asing.

    Sementara Kuasa Hukum PT Indo Bhali Makmurjaya, Dr. Togar Situmorang melihat keanehan ini justru terjadi karena aparatur pajak tidak teliti hanya bisa menggunakan kewenangan tanpa melihat sisi kepastian.

    Pihaknya menegaskan, PT Indo Bhali Makmurjaya pemilik properti The Double View Mansions Bali.

    “Di mana seluruh transaksi 11 warga negara asing yang mengaku sebagai pemilik unit apartemen dengan nomor kamar 231, 233, 314, 321, 331, 333, 412, 413 mereka melakukan pembayaran kepada PT DVM dengan rekening di tanda tangani oleh LS yang ada di Dubai, bukan kepada PT Indo Bhali Makmurjaya. Sehingga keberadaan mereka WNA tidak pernah diakui manejemen PT Indo Bhali Makmurjaya,” kata Togar.

    Fanny melalui kuasa hukum Dr Togar Situmorang memberikan somasi kepada 11 WNA yang mengaku pemilik apartemen ini untuk mengosongkan unit tersebut, atau meminta dana yang mereka bayar kepada Luka Simione (LS) di Dubai untuk ditransfer kepada rekening pihak pemilik Properti PT INDO BHALI MAKMUR JAYA, Bali.

    Menurut Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya Fanny Lauren, ada kejadian anehnya, property di malam hari didatangi oknum suruhan Pejabat militer yang mengaku atas perintah atasan pada Kamis (12/1) malam.

    Turut terlibat dalam kisruh ini oknum yang mengaku bernama Dio seorang pengusaha dan memiliki istri yang bekerja di Hiburan ATLAS atas pengakuan oknum militer dikatakan para WNA diintimidasi dan diusir oleh pemilik villa dan properti.

    “Penghuni WNA bertempat tinggal di apartemen ini telah menunjuk kuasa hukum diduga Advokat Putu Nova Parwata anak kandung Oknum Pejabat DPRD BADUNG inisial diduga PP telah menelpon atasannya oknum militer tersebut,” ungkap Togar.

    Sementara Manager Operasional Villa Double Mansions Abas mengatakan, sesuai aturan manejemen bagi para tamu yang tidak membayar kewajiban maka air dan listrik dimatikan.

    “Namun setelah kisruh ini, keesokan harinya listrik sudah dinyalakan pihak yang tidak bertanggung jawab seenaknya masuk tanpa seizin manejemen,” kata Abas.

    Bahkan sampai saat ini WNA yang mengaku pemilik unit apartemen tersebut terus menekan dan memaksa manajemen menghidupkan kembali air dan listrik.

    Togar menambahkan, pada saat kisruh tersebut ada perlakuan yang tidak menyenangkan dari salah satu pemilik apartemen atas nama DP penghuni kamar 333.

    Ia membuat gaduh serta menghina profesi pengacara di dalam restoran dengan mengeluarkan kata-kata kasar thiefing (pencuri), monkey (monyet) dan stupid (bodoh).

    Atas kejadian itu advokad Togar Situmorang telah melaporkan ke LP ke Polres Badung dengan LP/B/04/I/2023/SPKT/Polres Badung/Polda Bali/2023.

    “Malam itu juga saya bersama Fanni klien langsung melakukan laporan polisi ke Polres Badung,” kata Togar.

    Keesokan harinya, Jumat malam, Fanny selaku pemilik Hotel Double View Mansion juga telah melaporkan WNA bernama Barry dan Wakim dengan LP/B/5/2023/SPKT/POLRESBADUNG/POLDA BALI dan berharap pihak Polres segera memanggil WNA tersebut.***

  • KPK Tangkap Lukas Enembe, Ini Tanggapan Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang

    KPK Tangkap Lukas Enembe, Ini Tanggapan Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang

    Bali, Panglimahukum| KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran di Abepura, Papua pada hari Selasa (10/1/2023) setelah Enembe beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

    Lukas Enembe yang juga kader dari Partai Demokrat langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari itu juga.

    Dikabarkan, Lukas Enembe diduga telah menerima suap sebesar Rp 1 Miliar dan gratifikasi sebesar Rp 10 Miliar.

    “Dan sampai sekarangpun, KPK belum mengungkap, siapa pemberi suap tersebut,” kata lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Ia pun menilai, KPK harus bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan kepada Lukas Enembe.

    “Kalau tidak terbukti harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” tutur Dr. Togar.

    Seperti diketahui sebelumnya, KPK menahan Lukas Enembe per tanggal 11 Januari hingga 30 Januari di Rutan KPK, namun ditangguhkan karena alasan sakit.

    Baru pada Kamis (12/1/2023) KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan melakukan penahanan badan selama 20 hari pertama.

    “Dalam penanganan hukum harus ada sama rata sama rasa, tidak boleh diskriminatif/tebang pilih,” ujar Dr. Togar.

    Menurutnya, masih banyak koruptor yang makan uang negara lebih banyak dibandingkan yang disangkakan kepada Lukas Enembe.

    “Nyatanya masih ada koruptor yang bebas berkekeliaran seperti HM. Ini tidak adil, siapapun sama di depan hukum,” ungkap Dr Togar Situmorang selaku pengamat kebijakan publik.

    Dikatakan Dr Togar Situmorang, sebagai seorang Gubernur Papua dan Tokoh Adat Papua, Lukas Enembe dirasa sangat kooperatif terhadap hukum.

    “Terbukti meskipun sakit, beliau legowo datang ke Jakarta untuk mempertanggung persoalan hukum yang menimpanya,” katanya.

    “Saya support dan mendoakan beliau cepat sehat, semoga proses hukum yang sedang dihadapinya berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

    Dr Togar Situmorang melihat, penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat dramatis bahkan melibatkan aparat yang berlebihan, sehingga berujung ada korban penembakan kepada simpatisan.

    “Saya berharap penangkapan Lukas Enembe murni karena dugaan suap atau gratifikasi, bukan politis,” tegasnya.

    Pada kasus ini Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

  • Kuasa Hukum Fannie Temukan Bukti Baru, Dr. Togar Situmorang Duga LS Cetak Invoice di Luar Negeri

    Kuasa Hukum Fannie Temukan Bukti Baru, Dr. Togar Situmorang Duga LS Cetak Invoice di Luar Negeri

    Bali, Panglimahukum| Kuasa hukum Francisca Fannie Lauren Christie (43) tegaskan telah menemukan bukti baru dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan oleh warga negara asing berinisial LS asal Swiss.

    Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Badung, Bali, Kamis (12/1/2023).

    Tidak hanya itu saja, Dr. Togar Situmorang juga menduga LS telah mencetak invoice dan melakukan transaksi di luar negeri dengan menjual kamar senilai miliaran.

    Togar mengakui sebelumnya menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum terduga LS, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim.

    “Saya dapat bukti asli. Dia (LS) bayar pakai ini (Invoice fiktif-red), ini saya dapat dari dia, dia yang ngomong, ngaku-ngaku pemilik. Ada tanda tangan LS, bukan (Invoice asli PT DVM-red), itu rekening semua di Dubai,” imbuhnya.

    Klien Togar, Fannie merupakan mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, dijelaskan antara Fannie dan LS dkk sebelumnya sebatas partner dalam pengelolaan Hotel The Double View Mansions Bali.

    “LS sebelumnya adalah partner dari kelebihan bayar, sepakat akan membantu untuk pembangunan properti ini (Hotel The Double View Mansions Bali-red). Dari 40 kamar terjual 15 kamar dengan status 11 owner yang akan di status qua kan. Jadi, 15 kamar statusnya akan dibatalkan aktanya tersebut,” paparnya.

    Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini menambahkan, awalnya LS mau menjadi investor, tapi investasi tersebut hanya omongan belaka karena yang disampaikan investasi tidak ada sama sekali dana yang diterima kliennya.

    “Kanwil sempat menegur Bu Fannie (Agustus 2022), di mana Bu Fannie bayar pajaknya Rp 2 Miliar lebih, ada transaksi Rp 27 Miliar, masuknya ke PT DVM, loh PT DVM kan di Bali, bukan yang di Dubai. Akhirnya diketahui ada uang masuk ke luar negeri, tanpa masuk ke sini (Bali). Ternyata kami lihat akta-akta yang sesuai invoice itu, aktanya di sini Rp 500 Juta, tapi yang masuk ke rekening Dubai itu mencapai Rp 1,5 hingga Rp 5 Miliar,” tuturnya.

    Oleh karenanya, pihaknya menyatakan sudah memasukkan gugatan, bukti-bukti yang dilampirkan terkait menangani PN Denpasar sebelumnya, diduga ada perbuatan melawan hukum.

    “Sebab dulu dalam sidang pertama, itu tidak dibuktikan oleh pengacaranya terdahulu,” kata Dr. Togar Situmorang.

    Dijelaskan lebih lanjut, dalam penanganan hukum, LS dkk diduga sudah menang melalui kasasi, tetapi Fannie dan kuasa hukumnya masih berusaha melalui proses peninjauan kembali (PK).

    Untuk diketahui, sebelumnya di Polda Bali Fannie telah pula melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP, dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, Kamis, 8 September 2022.***

  • Sistem Proporsional Tertutup, Dr. Togar Situmorang: Sangat Tidak Demokratis

    Sistem Proporsional Tertutup, Dr. Togar Situmorang: Sangat Tidak Demokratis

    Bali, Panglimahukum| Wacana pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup/coblos partai kabarnya lebih efisien dan murah/tidak bermodal banyak namun alasan tersebut menimbulkan pro kontra di berbagai elemen masyarakat terlebih di kalangan parpol.

    Bahkan delapan fraksi di DPR RI minus PDIP menolak kebijakan tersebut.

    Alhasil ke delapan fraksi menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU No 7 Tahun 2017/pemilu.

    Berangkat dari isu tersebut delapan fraksi menolak mutlak berbuntut pada pernyataan sikap salah satunya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

    Menurut Badan Hukum Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. sangat tidak setuju jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup karena akan sangat tidak demokratis bahkan tidak menghargai perjuangan para kader di bawah dan merupakan kemunduran demokrasi.

    “Sebaiknya Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka/coblos caleg akan lebih transparan dan menghargai kadernya yang sudah berjibaku pada level grassroot untuk duduk di legislatif mewakili konstituen,” ujar Dr.Togar Situmorang yang juga akan maju sebagai Calon Legeslatif ke Senayan dari Partai Demokrat Dapil DKI 1 DPR RI ini kepada para Wartawan via Handphone dari Jakarta, Minggu (08/01/2023).

    Dr. Togar Situmorang juga mengatakan, dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memilih partai politik tidak memilih kandidat membuat rakyat tidak bisa memilih wakilnya serta berpotensi munculnya oligarki di internal parpol dan politik uang di internal parpol.

    Ditempat berbeda, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup merampas hak rakyat.

    Sebab, pemilih hanya bisa mencoblos partai dan tak bisa memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di parlemen.

    “Jangan sampai ada hak rakyat dalam demokrasi ini yang dirampas,” imbuhnya.

    Lebih lanjut AHY sapaan akrabnya menyatakan jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung,” terangnya.

    Dikatakan AHY, seluruh rakyat berharap dapat memilih wakil rakyat dan pemimpin yang bisa membawa perubahan dan kebaikan.

    Harapan tersebut hanya bisa terjadi jika sistem pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka sebagaimana aturan Undang-Undang.

    Selain itu, lanjut AHY, secara intenal partai politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya.

    Tak hanya itu dengan sistem pemilu proporsional terbuka setiap kader partai politik punya ruang dan punya peluang yang adil.

    “Jangan sampai mereka yang berjibaku, berjuang untuk mendapatkan suara kemudian rontok semangatnya karena sistem,” ungkapnya.

    Seperti diketahui delapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, PKB dan PPP.

    Wacana Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup pertama kali disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

    Saat ini sedang dilakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait sistem proporsional terbuka. Kita Menunggu putusan MK terkait Judicial Review atas UU Pemilu.***

  • Ombudsman RI: Kenapa sih Pelayanan Publik harus Diatur dan Diawasi?

    Ombudsman RI: Kenapa sih Pelayanan Publik harus Diatur dan Diawasi?

    Bali, Panglimahukum| Pelayanan publik adalah bentuk tanggung jawab dan hadirnya negara kepada masyarakat.

    Karena perannya yang penting ini, maka pelayanan publik harus diatur dan diawasi agar tercipta kualitas pelayanan publik yang baik bagi keberlangsungan hidup seluruh warga negara.

    Dilansir dari Instagram resmi @ombudsmanri137 yang diupload pada tanggal 6 Januari 2023 tertulis, menurut Pasal 1 ayat (1) UU No 25 Th 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

    Nah, agar tetap terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan pengawasan bagi pelayanan publik dan dalam hal ini dilakukan oleh Ombudsman RI.

    Lalu siapa Ombudsman RI?

    Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen, bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik seperti BUMN, BUMD, mBadan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.

    Kewenangan ini diatur dalam UU No 37 Th 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

    Simak Tugas Pokok Ombudsman RI. di antaranya:

    1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
    2. Melakukan pemeriksaan substansi laporan,
    3. Menindaklanjuti laporan,
    4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
    5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan,
    6. Membangun jaringan kerja,’
    7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan publik,
    8. Melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang.***

  • Dr. Togar Situmorang: Penutupan Jalan adalah Hak Pemilik Tanah

    Dr. Togar Situmorang: Penutupan Jalan adalah Hak Pemilik Tanah

    Denpasar, Panglimahukum| Imbas ditutupnya jalan di atas sepetak tanah di Jalan Mina Utama, mendapatkan protes keras berujung pelaporan ke pihak berwajib.

    Komang Ari Widiyanti dilaporkan Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan nomor pengaduan masyarakat LP/B/1232/X/2022/SPKT.Satreskrim/Polresta Denpasar.

    “Ini bukan penutupan sepihak, akan tetapi penutupan tanah miliknya sendiri yang keberatan dipakai jalan, otomatis tanah warisannya itu wajib dipertahankan dong,” kata Dr. Togar Situmorang yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Komang Ari Widiyanti beserta ketiga anaknya.

    Menurut Dr. Togar Situmorang, peristiwa hukum yang lebih kuat adalah yang peristiwa turun waris terbaru, sementara yang menandatangani surat pernyataan adalah suaminya yang sudah meninggal dunia, bukan Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya.

    “Jadi tidak benar yang dikatakan di beberapa media sebelumnya yang menulis bahwa Komang Ari Widiyanti menutup jalan umum, karena tanah yang ditutup itu adalah tanah milik hasil dari warisan suaminya. Dan itu dipertegas dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri tahun 2017, bahwa setelah meninggal pengalihannya kepada Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya,” terang lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.

    Disinggung terkait upaya non-litigasi, Dr. Togar Situmorang menyampaikan, hal itu sudah beberapa kali dilakukan namun tidak ketemu kesepakatan.

    Sementara Komang Ari Widiyanti kepada sejumlah awak media di lokasi mengatakan, dirinya dengan pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence akan menyelesaikan perkara tanah tersebut secara lebih baik.

    “Hasil mediasi tersebut tertuang dalam surat notulen yang ditandatangani Sekretaris Kelurahan Sesetan, I Nyoman Setiawan, S.E., tanggal 2 Nopember 2022,” jelas Komang Ari Widiyanti.

    Sampai saat inipun, terpantau masyarakat masih bisa melalui jalan tersebut, selama ada alasan kemanusiaan dan termasuk para pejabat yang tinggal di perumahan.***

  • Tegak Lurus dan Kejujuran Dalam Menjalani Profesi Advokat

    Tegak Lurus dan Kejujuran Dalam Menjalani Profesi Advokat

    Denpasar, Panglimahukum| Kantor Hukum/Law Firm Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. sepanjang tahun 2022 telah banyak menorehkan tinta emas dalam membantu para pencari keadilan menggunakan jasanya.

    Betapa tidak, banyak dari berbagai kalangan baik pejabat, birokrat dan swasta menyambangi kantornya yang terletak di Jalan Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, Bali atau Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Bagi Dr. Togar Situmorang, seorang Klien yang bertandang ke kantornya meski hanya berdiskusi/konsultasi bahkan memberikan kuasa tentu akan dilayani dengan baik dan memuaskan.

    Terlebih kantornya sudah sangat representatif dalam menunjang kinerja untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum baik perdata dan pidana secara profesional/cepat, murah dan memuaskan karena didukung para advokat muda yang bertalenta dan dinamis.

    Di penghujung tahun 2022 ini menurut Dr.Togar Situmorang, berbagai kasus-kasus hukum diselesaikan secara baik dan tegak lurus sesuai kaidah-kaidah /norma hukum yang berlaku di Indonesia.

    Seperti halnya sebagai Advokat pernah di Kriminalisasi dengan laporan di Polresta Denpasar oleh warga Negara Jerman, berhasil SP3 dan yang bersangkutan sudah di gugat balik di Pengadilan Negeri
    Denpasar karena menyebar fitnah dan mengingkari isi perjanjian yang sudah ditandatangani WNA asal Jerman tersebut.

    “Dalam gugatannya mulai dari PN Denpasar dan PT Denpasar bahkan hingga ke tingkat kasasi MA semuanya di menangkan oleh Dr. Togar Situmorang Law Firm, dan WNA tersebut di eksekusi untuk wajib membayar uang wanprestasi sebesar Rp150 juta,” ujar Dr.Togar Situmorang selaku Panglima Hukum kepada Media di Denpasar, Jumat (30/12/2022).

    Artinya tambah Dr Togar Situmorang yang juga Bacaleg Partai Demokrat Dapil DKI Jakarta untuk DPR RI 2024 dan Dewan Penasehat DPP FORUM BATAK INTELEKTUAL ini menyebut dari kasus ini dapat diambil kesimpulan bahwa Tuhan tidak menyukai kebohongan apalagi fitnah yang dilakukan oleh umat-Nya.

    Karena menurutnya, kejujuran dan data merupakan hal penting dalam pemeriksaan di pengadilan juga yang menjadi kunci kemenangan Dr. Togar Situmorang dalam setiap mendampingi kliennya untuk berproses dalam hukum.

    “Dimana dalam satu kasus, ada suami WNA dan istri WNI Mantan Putri Indonesia kalah dalam Gugatan Pengadilan Negeri Denpasar juga pada Pengadilan Tinggi Denpasar sampai Kasasi yang dilakukan oleh Penggugat WNA inisial L lantas berganti advokat dan mempercayai kasus kepada Dr.Togar Situmorang untuk membantu permasalahan rumit yang mereka hadapi, pada akhirnya berkat data-data yang valid dan juga pengalaman jam terbang yang mumpuni, berhasil melaporkan seorang WNA inisial L dan sudah berproses.

    Alhasil Dr.Togar Situmorang pun telah melaporkan WNA inisial L di Bareskrim dan Polda Bali.

    Yang paling menghebohkan sepanjang karirnya sebagai Advokat adalah kasus yang melibatkan artis nasional yang berinisial Jessica Iskandar di PN Jakarta Selatan.

    Dimana klien diduga melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikatakan telah menipu, padahal belum ada keputusan yang inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Klien kami juga di laporkan ke Polda Metro Jaya dituduh menggelapkan sebelas unit mobil atau dana kurang lebih sepuluh miliar padahal locus delicti nya di Bali,” tegasnya.

    Menurut Dr.Togar Situmorang, jalan menuju keadilan itu tidak mudah tapi kebenaran-lah yang akan membuktikannya.

    Dalam menyambut tahun 2023 Dr. Togar Situmorang semakin percaya diri karena sudah mempunyai Gedung Graha Situmorang di Bali untuk memberikan representatif juga kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.

    Kemudian melebarkan sayapnya di Jakarta di Bilangan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang diharapkan dapat bekerja, berkarya dan melayani masyarakat secara profesional. Fiat Justitia Ruat Caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.***

  • Partai Demokrat Siap Melakukan Perubahan Dan Perbaikan Demi Rakyat Indonesia

    Partai Demokrat Siap Melakukan Perubahan Dan Perbaikan Demi Rakyat Indonesia

    Jakarta, Panglimahukum| Setelah melalui proses panjang dari pendaftaran hingga proses verifikasi administrasi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu malam (14/12/2022) dikantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

    Diketahui sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

    Merujuk Perppu No 1/2022 pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

    Bagi sembilan partai pemilik suara dinparlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.

    Dr. Togar Situmorang yang juga Bacaleg Partai Demokrat DPR RI DKI 1 menyebut, dengan mekanisme tersebut berarti Partai Demokrat masih menggunakan no urut 14 artinya disamping memiliki filosofi siap memperjuangkan perubahan dan perbaikan.

    Dalam hal nomor urut yakni 14 Partai Demokrat akan lebih mudah mensosialisasikan kepada konstituen kalau dengan nomor baru akan membutuhkan anggaran, tenaga dan waktu.

    “Selamat kepada Partai Demokrat telah mempunyai nomor urut 14. Semoga nomor yang membawa keberuntungan dan kemenangan,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. ketika dihubungi Media Panglima Hukum di Jakarta, Rabu Malam, (14/12/2022).

    Dikatakan Dr. Togar Situmorang dengan Kepimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada pemilu 2022 Partai Demokrat diprediksi akan mendulang suara yang signifikan, betapa tidak sosok AHY akan membawa perubahan bagi masyarakat Indonesia selain memilki talenta, performance dan intelegencia mumpuni juga cakap dalam berpolitik sehingga akan membawa parpol dengan nomor urut 14 ini akan menduduki tiga besar.

    “Partai Demokrat partai yang terbuka, menerima semua golongan dan ideologi nasional religius,” imbuhnya.

    Sementara itu Bacaleg DPRD DKI partai Demokrat dapil Jakarta Timur Darius Situmorang, S.H., M.H. menyambut gembira dengan lolosnya Partai Demokrat menjadi peserta pemilu 2024.

    “Tentu setelah mendapat nomor urut 14. Kami selaku kader akan mulai bergerak dan berbuat perubahan kemasyarakat agar partai Demokrat maksimal dan meraup suara dan dicintai rakyat,” terang Darius Situmorang yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

    Darius Situmorang menyatakan, dirinya sudah tidak sabar lagi untuk langsung terjun ke dapil selain menjabarkan program dan visi misi tentu mengenalkan nomor urut Partai Demokrat 14 supaya masyarakat nanti tidak salah pilih.

    “Dengan ditetapkannya oleh KPU Partai Demokrat lolos dalam gelaran Pemilu 2024. Saya berkeyakinan Partai dengan nomor urut 14 ini akan berjaya dan dipilih rakyat,” tandasnya.***

  • Anugerah Monev KIP Badan Publik 2022, Pemerintah Provinsi Bali Kembali Raih Predikat Informatif

    Anugerah Monev KIP Badan Publik 2022, Pemerintah Provinsi Bali Kembali Raih Predikat Informatif

    Jakarta, Panglimahukum| Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev Tahun 2022, karena terdapat 122 Badan Publik berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori Badan Publik.

    “Capaian Badan Publik Informatif sebanyak seratus dua puluh dua itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak sembilan puluh delapan Badan Publik Informatif,” katanya menjelaskan.

    Menurutnya, pada Tahun 2021 sebanyak 84 Badan Publik Informatif kemudian Bappenas RI targetkan 98 Badan Publik Informatif di Tahun 2022, namun target itu terlampaui jauh hingga 122 Badan Publik Informatif.

    Ia berharap tujuh kategori Badan Publik, yakni Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik) dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada masing-masing Badan Publik agar semakin banyak Badan Publik yang Informatif.

    Diketahui bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 diberikan kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.

    Maka di Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih predikat Informatif pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh KIP di Hotel Atria Tangerang, Banten, Rabu 14 Desember 2022.

    Pada pelaksanaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Bali dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat mendapatkan nilai 93,62.

    Pada penganugerahan kali ini mengalami peningkatan yang signifikan yaitu meraih nilai 97,72.

    Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana mewakili Pemerintah Provinsi Bali secara langsung menerima Anugerah Informatif tersebut.

    Dalam kesempatan tersebut Gede Pramana menyampaikan puji syukur atas prestasi yang diraih Pemerintah Provinsi Bali yaitu tiga kali secara berturut-turut meraih predikat Informatif yang merupakan peringkat tertinggi.

    “Hasil ini tidak terlepas dari dukungan yang luar biasa dari pimpinan yaitu Bapak Gubernur Bali, Bapak Wakil Gubernur dan Bapak Sekretaris Daerah yang memberikan arahan untuk senantiasa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi,” ungkap Gede Pramana.

    Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PPID Pelaksana dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, PPID Kota dan Kabupaten se-Bali serta segenap pihak terkait yang sudah memberikan dukungan secara intens.

    Selain itu, Gede Pramana mengutarakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan berkomitmen terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui Website PPID dan Bali Satu Data.

    Disamping itu dalam rangka mendukung program Hak Untuk Tahu juga sebagai upaya untuk menjamin pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat terutama terkait program pembangunan yang terangkum dalam Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik baiknya.***