Penulis: admin

  • Soal Piala Dunia U20, Simak Tanggapan Presiden RI Joko Widodo

    Soal Piala Dunia U20, Simak Tanggapan Presiden RI Joko Widodo

    Jakarta, Panglimahukum| Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keikutsertaan tim nasional (timnas) Israel dalam ajang Piala Dunia U20 tidak ada kaitannya dengan konsistensi posisi politik luar negeri Indonesia.

    “Saya menjamin keikutsertaan Israel tidak ada kaitannya dengan konsistensi posisi politik luar negeri kita terhadap Palestina, karena dukungan kita kepada Palestina selalu kokoh dan kuat,” ujar Presiden dalam keterangannya pada Selasa, 28 Maret 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.

    Kepala Negara juga menyebut bahwa FIFA memiliki aturan yang harus ditaati.

    Oleh karena itu, Presiden menegaskan untuk tidak mencampuradukkan urusan olahraga dan politik.

    “Dalam urusan Piala Dunia U-20 ini, kita sependapat dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia bahwa FIFA memiliki aturan yang harus ditaati anggotanya. Jadi, jangan mencampuradukkan urusan olahraga dan urusan politik,” tegas Presiden.

    Lebih lanjut, Presiden Jokowi menuturkan bahwa saat ini pemerintah dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tengah berusaha untuk menemukan solusi terbaik mengenai keikutsertaan timnas Israel.

    Presiden bahkan telah mengutus Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk bertemu dengan tim FIFA.

    “Saat ini, FIFA juga telah mengetahui adanya penolakan-penolakan terhadap keikutsertaan timnas Israel di Piala Dunia U-20. Tapi kita, baik pemerintah maupun PSSI masih terus berusaha agar ada solusi terbaik,” tutur Presiden Jokowi.***

  • Piala Dunia U-20, Dr. Togar Situmorang: Jangan Campur Aduk Politik dan Olah Raga

    Piala Dunia U-20, Dr. Togar Situmorang: Jangan Campur Aduk Politik dan Olah Raga

    Gianyar, Panglimahukum| Beredar banyak kabar penolakan tim Israel U-20 dalam pagelaran akbar Piala Dunia U-20 yang rencananya akan dilaksanakan di Pulau Bali pada tanggal 20 Mei sampai 11 Juni 2023 mendatang.

    “Pulau Bali sebagai tempat tujuan Wisata turis mancanegara sangat terkenal keramahan dan toleransi yang sangat dijunjung tinggi. Sehingga apabila ada penolakan karena keikutsertaan delegasi tim U-20 Israel itu sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar,” kata Dr. Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., MAP., CLA., seorang Advokat dan pemerhati Kebijakan Publik Kamis, (23/03/2023).

    Advokat Nasional berdarah Batak yang sudah lama menetap di Pulau Dewata dan menjadi krama Bali ini tahu betul arti toleransi di masyarakat Bali sangat tinggi.

    Menurutnya dengan adanya penolakan terhadap salah satu tim peserta Piala Dunia U-20, apalagi dikaitkan dengan unsur politik. “itu jelas sangat tidak pas,” tegasnya.

    “Ajang Piala Dunia U-20 harusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai kompetitif pariwisata Indonesia, termasuk pariwisata olah raga,” tutur Bacaleg DPR RI Jakarta Timur dari Partai Demokrat.

    “Jadi sekali lagi jangan dicampur dengan politik atau bahkan sampai terlena karena banyak infrastruktur sedang dibangun di Bali, termasuk fasilitas olah raga. Jika fasilitas sepak bola di Bali bagus, akan banyak tim luar negeri datang menggelar sesi latihan. Jadi, ini tidak sebatas penolakan tim delegasi Israel terkait Piala Dunia U-20 saja,” kata Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.MED., CLA. dan yakin masyarakat Bali butuh tontonan Piala Dunia U-20.

    Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang mengungkapkan, sebelumnya saat pelaksanaan KTT G-20 dan ASEAN Summit, Provinsi Bali bisa jadi tuan rumah yang baik.

    Advokat yang kerap dijuluki sebagai Panglima Hukum ini, juga mengingatkan bahwa toleransi ini diharapkan mampu membangun optimisme dan semangat membangun bangsa melalui Piala Dunia U-20.

    “Semoga Bali yang terkenal dengan toleransi tingginya, bisa membedakan antara helatan olah raga dengan politik,” kata Dr. Togar Situmorang dari GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar seraya mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa“ bagi Umat Muslim di Indonesia.***

  • Jelang Hari Raya Nyepi 2023, Dr. Togar Situmorang Ucapkan Ini

    Jelang Hari Raya Nyepi 2023, Dr. Togar Situmorang Ucapkan Ini

    Denpasar, Panglimahukum| Umat Hindu segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1945 Tahun 2023 dan ini banyak sekali harapan baik tentunya, khususnya umat Hindu Bali.

    Perayaan Hari Raya Nyepi kali ini dirayakan pada tanggal 22 Maret 2023, hal ini sangat diapresiasi oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMED., CLA. selaku Pengacara Kondang Nasional dari GEDUNG GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar.

    Berbagai persiapan sudah mulai disiapkan oleh umat Hindu. Wajah-wajah kegembiraan mulai nampak bersiap menyambut Hari Suci Nyepi.

    Perayaan Nyepi sebenarnya memiliki tujuan sebagai bentuk permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).

    Sesuai dengan namanya “Nyepi” yang berasal dari kata sepi (sunyi, senyap), pada saat Hari Raya Nyepi masyarakat Hindu di Bali tidak akan beraktivitas dan menyepi di rumah masing-masing.

    “Melalui Catur Bratha Penyepian, kita tingkatkan toleransi sebagai perekat keberagaman. Hari Raya Suci Nyepi memang merupakan salah satu perayaan yang ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Hari raya yang jatuh setahun sekali memang bisa dikatakan perayaan yang cukup unik karena aktivitas umat Hindu itu diberhentikan selama satu hari full,” kata Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., C.Med., MAP., CLA., seorang Advokat dan pemerhati Kebijakan Publik Senin, (20/03/2023).

    Advokat nasional berdarah Batak yang sudah lama menetap di Pulau Dewata dan menjadi krama Bali itu memang sangat senang dan merasa kangen akan Hari Raya Nyepi.

    “Karena melalui Catur Brata Penyepian kita merasakan keheningan, sunyi, suasana ini yang sangat saya tunggu-tunggu. Di mana satu hari tersebut kita bisa sambil merenung menjernihkan pikiran kita dan aura taksu Bali benar-benar bisa saya rasakan, itu yang membuat saya sangat cinta akan Pulau Seribu Pura ini,” tutur Bacaleg DPR RI JAKARTA TIMUR dari PARTAI DEMOKRAT.

    Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang mengungkapkan, Hari Raya Nyepi menjadi momentum spiritual, rohani dan jasmani, agar lebih mendekatkan diri kepada alam semesta, di mana penduduk pulau Bali menghentikan semua aktifitas maka membuat udara Pulau Bali sangat bersih tanpa asap dan polusi.

    Melalui Nyepi, umat Hindu kembali menata diri untuk meningkatkan kualitas kehidupan untuk berkiprah dengan baik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

    Dalam momen Nyepi inilah toleransi baik sebagai bangsa dan setanah air maupun sebagai umat beragama, harus ditunjukkan oleh segenap elemen bangsa.

    Advokat yang kerap dijuluki sebagai Panglima Hukum ini, juga mengingatkan bahwa toleransi ini diharapkan mampu membangun optimisme dan semangat membangun bangsa.

    “Kasih dan damai merupakan inti ajaran dari setiap agama, karena itu adalah kebutuhan kemanusiaan. Di berbagai kitab setiap agama bisa dipastikan ada penjabaran tentang rasa cinta dan kedamaian di dalamnya,” terang Dr. Togar Situmorang.

    “Semoga perayaan hari raya Nyepi di tahun 2023 ini bisa berjalan dengan lancar, aman, nyaman dan hikmat. Dalam kesunyian kau dapati makna kehidupan, dalam kesepian akan kau rasakan kehadiran-NYA. Tuhan bersama orang-orang yang selalu ingat akan penciptanya. Luruhkan dendam, amarah, dan sifat buruk lainnya untuk menyambut kebahagiaan lahir dan batin. Selamat Hari Raya Nyepi 2023. Dan kami dari Law Firm Dr. Togar Situmorang mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Rahajeng Rahina Nyepi,” ucap Dr. Togar Situmorang dari GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar.***

  • Cium Bau Kejanggalan, Pihak Fannie Lauren Bersurat ke Beberapa Lembaga Negara

    Cium Bau Kejanggalan, Pihak Fannie Lauren Bersurat ke Beberapa Lembaga Negara

    Badung, Panglimahukum| Hampir saja ricuh atas apa yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap sebuah apartemen milik mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Francisca Fannie Lauren Chistie, Kamis (16/3/2023).

    Melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., termohon Fannie Lauren mencium ada kejanggalan atas proses sita eksekusi hari ini.

    “Janggal sekali,” kata Dr. Togar dengan tegas.

    Menurutnya, saat gugatan para pemohon, mereka hanya meminta sebanyak 25 unit kamar untuk disita, dan itu sudah ditolak oleh hakim.

    Dalam perjalanannya, pemohon dimenangkan tanggung renteng berupa klien kami harus membayar sejumlah dana dalam bentuk dolar yang dikonversikan ke rupiah.

    “Padahal mereka (pemohon) sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” ujar lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.

    Pelaksanaan sita aset ini jelas membuat kliennya sangat terpukul.

    Bahkan, rekening perusahaan atas nama PT Indo Bhali Makmurjaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening.

    Blokir ini, dikatakan Dr. Togar, atas permintaan PN Denpasar. “Jelas ini terlihat adanya ketidak-adilan hukum. Apalagi kliennya yang notabene pribumi justru merasa dikelabui oleh tiga warga negara asing, yaitu L dan T asal Swiss, serta A asal Italia,” ungkapnya menekankan.

    Oleh karenanya, pihak Fannie Lauren berharap kasusnya ini mendapatkan perhatian para penegak hukum di daerah yakni Kapolda Bali.

    Tidak hanya sebatas itu saja, dari tingkat pusatpun seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK, hingga Presiden juga harus hadir memberikan kepastian hukum.

    “Saya merasa dizalimi. Tidak ada azas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi,” ujar Fannie Lauren.

    Kembali ia menegaskan bahwa putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening.

    “Untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” tuturnya.

    Sikap spontan dari pihak Fannie Lauren adalah buntut dari adanya surat berita acara eksekusi dari PN Denpasar dengan nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps.

    Di mana, Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H., M.H. tiba di depan akses masuk The Double View Mansion dan langsung membacakan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap sebuah apartemen.

    Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, Mathilda yang juga Ketua Panitera PN Denpasar, menjelaskan pihaknya bukan melakukan eksekusi tetapi sita eksekusi berdasarkan keputusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red) oleh PN Denpasar.

    “Saya tegaskan, tadi itu bukan eksekusi tapi sita eksekusi. Putusan sudah inkracht. Karena kalau tidak inkracht, tidak mungkin dilakukan sita eksekusi,” cetusnya.

    Dikatakan Mathilda, pemberitahuan sita sudah diberitahukan kepada para pihak. Tetapi menurut informasi yang ia dengar dari Juru Sita, kuasa termohon tidak mau menerima pemberitahuan tersebut.

    Ia menuturkan sudah jelas diterangkan bahwa bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan.

    “Jadi tidak ada konfirmasi lagi terkait ini. Karena aturan sudah jelas, pemberitahuan ke pihak termohon melalui petugas apartemen juga sudah dilaksanakan, jadi semua sudah diberitahukan. Kalau termohon menyatakan tidak diberitahukan, mereka tidak bisa memesan spanduk dan mengumpulkan orang buat orasi. Perilaku dan kejadian yang terjadi saling bertolak belakang,” tuturnya.***

  • Sebulan Polresta Denpasar Amankan 32 Tersangka, Sita 2 Kg Ganja dan 2 Ribu Pil Koplo

    Sebulan Polresta Denpasar Amankan 32 Tersangka, Sita 2 Kg Ganja dan 2 Ribu Pil Koplo

    Denpasar, Panglimahukum| Sebagai wujud komitmen Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran narkoba, Satuan Resnarkoba dalam bulan Februari 2023 berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba.

    “Ini bukti bahwa kami serius dalam hal pemberantasan peredaran narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK., M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan Senin (27/2/2023) kepada media.

    Hanya dalam satu bulan Satresnarkoba menangkap 32 orang pengedar narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 25 kasus, bahkan salah satunya merupakan residivis kasus pencurian yang keluar di bulan Desember 2022.

    “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Ganja 2.001,58 gram (2 kg), Pil Koplo 2000 butir, sabu 85.10 gram dan tembakau sintetis sebanyak 64.55 gram,” ujar Kapolresta Denpasar.

    Residivis yang dimaksud bernama Dimas Tri Pamungkas (23). Pelaku diamankan pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.45 Wita di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung usai melakukan transaksi.

    Dari pelaku, polisi menyita barang bukti hampir 2 Kilogram ganja serta 12 plastik klip sabu seberat 2,83 gram.

    Selanjutnya polisi juga menyita 2000 (dua ribu) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dari pelaku bernama Yogi Virnanda (28) pada Rabu (1/2/23) sekitar pukul 11.30 wita di Kos Jalan Pulau Lingga Pemogan Denpasar Selatan.

    Menurut keterangan tersangka pil tersebut didapat dari sesorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta.

    “Pelaku kami kenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 milyar,” ucap Kombes Bambang Yugo.

    Tersangka lain, AFIAH (35) perempuan asal Sragen yang diamankan polisi pada Kamis 16 Februari 2023 di depan SIP School jalan Sri Rama Legian Kuta Badung.

    Dari hasil penggeledahan di kosnya di Jalan Pulau Adi didapat barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 18,33 gram.

    “Menurut keterangan pelaku Afiah, dirinya mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi,” jelas mantan Kapolres Sukoharjo ini.

    Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Afiah yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

    “Astungkara kami dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa,” tutup Kapolresta Denpasar.***

  • Putus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Panglima Hukum Berikan Tanggapan

    Putus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Panglima Hukum Berikan Tanggapan

    Bali, Panglimahukum| Hampir enam bulan lebih setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tepatnya pada Selasa, (09/08/2022).

    Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Kapolri melangsungkan gelar perkara.

    Saat gelar perkara berlangsung, Kapolri dan tim khusus menemukan fakta baru.

    “Fakta baru tersebut mengungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo,” ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang seperti release yang diterima redaksi dari kantor GRAHA SITUMORANG, Ketewel, pada Senin malam, (13/02/2023).

    Diketahui, persidangan Ferdy Sambo yang diketuai Hakim Iman Santoso dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Vonis Mati Ferdy Sambo.

    Menurut Dr. Togar Situmorang, hukuman mati yang dilakukan Ketiga Hakim tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.

    “Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati dan wajib kita menolak semua hukuman mati kepada siapa pun,” katanya menegaskan.

    “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI.

    Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang menyatakan, masyarakat Pulau Bali tidak akan lupa peristiwa Bom Bali dan kenyataan para pelaku Bom Bali yang telah menelan korban manusia begitu banyak dan membuat trauma ternyata berbeda perlakuan terhadap penjatuhan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo.

    “Kita semua menolak kekerasan apalagi pembunuhan, tapi vonis hukuman mati itu sangat primitif dan kemunduran hukum. Semoga itu murni dari ketiga Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan (ULTRA PETITA) untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara. Dan tentunya vonis mati Ferdy Sambo, pihak Hakim bukan untuk Pencitraan di masyarakat,” tutur Dr. Togar Situmorang.***

  • Sikapi Gaya Koboy Oknum Pengacara, Dr. Togar Situmorang: Hukum tidak Boleh Tebang Pilih

    Sikapi Gaya Koboy Oknum Pengacara, Dr. Togar Situmorang: Hukum tidak Boleh Tebang Pilih

    Denpasar, Panglimahukum| Pengamat Publik Dr. Togar Situmorang tegas mengkampanyekan “Hukum tidak Boleh Tebang Pilih”.

    Penegasan ini dirinya sampaikan saat ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar pada hari Jumat (10/2/2023).

    Menyikapi berita yang beredar di tengah masyarakat terkait oknum Pengacara yang menodongkan pistol kepada Debt Colector, Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini berpendapat, bahwa apa yang dilakukan oknum Pengacara tersebut bukanlah perkara yang bisa dianggap enteng.

    “Dan jangan sampai tidak diproses secara hukum karena akan menciderai rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya dengan nada khasnya.

    Dari sisi mata hukum, menurut Pengacara beberapa artis ternama ini mengatakan, apa yang dilakukan oknum Pengacara tersebut adalah jelas melanggar undang-undang dan Kode Etik Advokat.

    “Sehingga wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

    Doktor Hukum ini kembali menekankan akan terus mendukung pihak berwajib supaya memproses kasus seperti ini.

    “Ya paling tidak, biar dijadikan pelajaran untuk tidak bergaya koboy ke masyarakat biasa termasuk kepada Debt Colector dengan cara menodongkan senjata api,” tuturnya.

    Dr. Togar Situmorang sekedar mengingatkan bahwa oknum pengacara ini juga pernah terlibat kasus perampasan toko emas Mayang Bali di Kuta tahun 2019.

    “Namun tidak jelas kelanjutan proses hukumnya,” ungkapnya.

    “Jadi masyarakat berharap, hukum tidak boleh tebang pilih dalam hal penegakkannya. Apalagi ini jelas merupakan tindakan kriminal dan sangat meresahkan,” katanya seraya menjelaskan ihwal kejadian tersebut gara-gara pihak Debt Colector akan menarik Mobil Nopol DK 1111 ALO, namun dengan berlagak koboy sambil mengatakan, kalau kamu ambil mobil ini, semua akan ditembak.

    “Jelas itu telah mengancam para Debt Colector,” terang Dr. Togar Situmorang Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI.

    “Kita masyarakat Pulau Bali menolak kekerasan dan premanisme. Di mana akan berdampak kepada kondisi parawisata apabila keadaan tidak kondusif dan oknum pengacara punya senjata api mesti diusut karena akan sangat berdampak negatif dan rawan disalahgunakan,” pungkas Dr. Togar Situmorang.***

  • Embat Ratusan Juta melalui Transaksi Elektronik, Polres Jembrana Amankan Pelaku

    Embat Ratusan Juta melalui Transaksi Elektronik, Polres Jembrana Amankan Pelaku

    Jembrana, Panglimahukum| Embat ratusan juta rupiah, pelaku penipuan melalui transaksi elektronik berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Jembrana.

    Dalam konferensi persnya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. di halaman Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023) disampaikan, kasus ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2022/SPKT/ POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 7 Maret 2022.

    Korban Hendrik Asalim telah mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

    “Ini terlihat dari adanya notifikasi pemberitahuan dana keluar sebesar Rp. 499.999.999 ke rekening atas nama RINO AFSI dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama DERI SISWANTO,” kata Dewa menjelaskan.

    Didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Kapolres Jembrana lebih lanjut menyampaikan, kejadian terjadi di rumah korban pada tanggal 2 Januari 2022.

    “Barang bukti sudah kami kumpulkan sebanyak 19 barang bukti. Untuk rincian sudah kami lampirkan dalam laporan,” ujarnya kepada awak media yang hadir.

    Disinggung perihal modus operandi yang dilancarkan pelaku, Dewa Gde menjelaskan, tersangka mencari username dan password M-banking korban dengan cara mencoba-coba atau diacak.

    “Setelah mendapatkan, kemudian tersangka meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan Whatsapp. Dari kode OTP inilah maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korbannya,” tutur Dewa Gde.

    Adapun ancaman hukuman untuk pelaku, disampaikan Dewa Gde yaitu Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

    Pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).

    “Serta Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun,” katanya seraya menutup jumpa pers bersama media.***

  • Dr. Togar Situmorang Tegaskan Hari Arak Bali adalah Kebangkitan Ekonomi Rakyat Bali

    Dr. Togar Situmorang Tegaskan Hari Arak Bali adalah Kebangkitan Ekonomi Rakyat Bali

    Gianyar, Panglimahukum| Hari Arak Bali merupakan kebangkitan ekonomi rakyat dan ini sangat menggembirakan dikarenakan merupakan keputusan Gubernur Bali Wayan Koster demi melestarikan budaya, sosial masyarakat Bali.

    “Ini jelas sekali bukti nyata kecintaan seorang pemimpin kepada budaya lokal dan nilai sosial masyarakat agar usaha arak dapat bangkit dan bisa masuk kepasaran nasional bahkan dunia dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No: 929/03/-HK/2022 dengan menetapkan tanggal 29 Januari merupakan Hari Arak Bali, “ ujar Panglima Hukum
    Dr. Togar Situmorang.

    Ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Dr. Togar Situmorang, Minggu (29/1/2023) menyatakan siap mendukung pelestarian warisan leluhur sekaligus mengangkat derajat para usaha tradisional arak menjadi memiliki hasrat dan harkat sebagai minuman tradisional yang resmi peredaran di tanah Bali tercinta ini.

    Dr. Togar Situmorang berharap, masyarakat jangan salah artikan atas peringatan Hari Arak Bali dengan mabuk-mabukan serta terjadi penyimpangan dengan ada tindakan kriminal.

    Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dengan slogan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menurut Dr. Togar sangat membangkitan Budaya Lokal akan mewujudkan Krama Bali sejahtera dan bahagia, skala dan niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali.

    Prinsip Trisakti Bung Karno yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    Dr. Togar Situmorang Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI dan menjabat di BHPP DPP PARTAI DEMOKRAT saat ini sangat mendukung terobosan Hari Arak Bali sehingga menjadi minuman khas tradisi lokal seperti juga Sumatera ada minuman Tuak dan Manado atau Sulawesi Utara disebut Cap Tikus sehingga Minol tersebut mempunyai tiga fungsi dari siai ritual, adaptasi dan sosial di masyarakat.

    “Kita masyarakat Pulau Bali sudah resmi punya minuman khas yaitu Arak Bali dan merupakan langkah bagus menunjukkan identitas minuman daerah dan dapat membantu perekonomian rakyat sehingga akan membuat masyarakat menuju sejahtera terutama penggelut bisnis Arak Bali,“ pungkas Dr. Togar Situmorang.***

  • Marak KDRT, Panglima Hukum Buka Suara

    Marak KDRT, Panglima Hukum Buka Suara

    Denpasar, Panglimahukum| Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disebut KDRT merupakan tindakan pidana.

    “Ini jelas sekali, dan bagaimanapun juga, itu tidak dibenarkan dan saya paling benci kekerasan kepada wanita, “ ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Dr. Togar Situmorang menegaskan, siapapun pelakunya, apalagi saat ini ada seorang saudara pejabat di Kota Denpasar melakukan KDRT, mesti diingat kedudukannya sama di mata hukum.

    “Siapapun itu,” tuturnya, Selasa (24/1/2023).

    “Meskipun pelakunya saudara pejabat, anak pejabat, bahkan pejabat itu sendiri. Jangan ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Dr. Togar Situmorang mewanti-wanti kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan bermain di sini.

    “Korban juga manusia apalagi seorang wanita yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia untuk dilindungi oleh negara. Apalagi Indonesia adalah negara hukum,” terangnya seraya menambahkan, dan hukum merupakan panglima.

    Ia pun juga menyebut, Bunda Putri Koster seorang Istri Gubernur juga tidak senang dengan adanya KDRT di Provinsi Bali.

    Tidak hanya itu saja, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta publik figur yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian bisa berkomitmen dengan langkah tersebut dan jangan sampai mau mencabut laporan dipihak kepolisian.

    “Itu yang bener. Jangan sampai sudah laporan, lalu ditarik kembali. Ini (Kepolisian) institusi terhormat loh,” ungkap Dr. Togar Situmorang seraya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk tidak terintervensi meskipun pelaku adalah seorang pejabat di Kota Denpasar apalagi kalau cuma saudaranya.

    Dirinya berpesan, laporan yang sudah masuk ke pihak berwenang, seharusnya tetap dijalankan. “Jangan ditarik kembali,” ujarnya.

    Menurutnya, ketegasan itu sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.

    Dr. Togar Situmorang mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT.

    Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan polisi.

    Apalagi yang saat ini sudah mulai di sidang pada Pengadilan Negeri Denpasar adik seorang Wakil Wali Kota Denpasar wajib dikawal agar bisa diputus sesuai aturan hukum dan pelaku wajib dihukum berat dan ditahan seperti kasus Artis Nasional Venna Melinda yang berani mengungkapkan dan melaporkan sang suami dan saat ini telah ditahan.

    “Kita sudah punya payung hukum untuk melindungi korban sehingga tidak perlu takut dan kita wajib Anti Kekerasan terutama kekerasan terhadap wanita, diharapkan terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban (wanita),” katanya tegas.***