Penulis: admin

  • Togar Situmorang Kecam Politisi “Banci” Nyinyir Sudutkan Gubernur Bali: Lakukan Aksi Nyata Kemanusiaan Bantu Korban Corona

    Togar Situmorang Kecam Politisi “Banci” Nyinyir Sudutkan Gubernur Bali: Lakukan Aksi Nyata Kemanusiaan Bantu Korban Corona

    Foto: Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku prihatin di tengah pandemi virus Corona masih saja ada para politisi yang hanya bisa nyinyir dan mencaci pemerintah apalagi hingga menuding Gubernur Bali I Wayan Koster “gabeng” atau tidak jelas dan tidak tegas menangani Covid-19 ini.

    “Pak Gubernur dan jajarannya sudah bekerja keras dan sangat serius, tegas dalam pencegahan dan penanggulangan virus Corona ini. Harusnya kita apresiasi dan dukung, bukan malah ada politisi yang nyinyir,” kata Togar Situmorang, Senin (30/3/2020).

    Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengingatkan menjadi seorang politisi jangan mencari panggung di tengah keadaan masyarakat Bali yang resah, ketakutan dan sengsara akibat virus Corona. Jangan menari-nari bermanuver politik di tengah penderitaan masyarakat Bali melawan virus mematikan ini.

    “Kalau saya anggap orang-orang politisi seperti itu adalah banci, pahlawan kesiangan, para pemimpi yang mencari panggung di tengah penderitaan virus Corona,” ujar advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Advokat dermawan dan bersahaja ini pun mempertanyakan dimana letak rasa kemanusiaan para politisi “banci” yang suka nyinyir itu. “Kita lihat korban sudah berjatuhan, kok kenapa sudutkan Pemerintah Provinsi Bali terutama Pak Koster. Sebab Pak Koster tidak mungkin menghancurkan, menyengsarakan bahkan mematikan masyarakat Bali karena ada wabah besar virus Corona,” ujar Togar Situmorang.

    Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini pun mengajak para politisi dan tokoh Bali agar bergandengan tangan bersama -sama Pemerintah Provinsi Bali mencari solusi, bukan malah memojokkan, menyalahkan pemerintah tanpa ada solusi yang konkret.

    Sebab, imbuh Togar Situmorang, kita harus yakin tidak ada satu pun pemerintah apalagi Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali I Wayan Koster mau menyengsarakan masyarakat Bali. “Pasti tidak akan terbersit di benak Pak Gubernur Bali menyengsarakan masyarakat Bali. Justru Pak Gubernur akan berusaha keras untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Bali,” katanya.

    Bagi politisi yang nyinyir ini, sambung Togar Situmorang, sekarang saatnya membuktikan bahwa mereka adalah tokoh nasional atau tokoh Bali. Tokoh politik mestinya mereka berpolitik untuk melayani bukan nyinyir atas kebijakan Gubernur Bali atau Presiden Jokowi.

    Apalagi  orang yang bermain di politik biasanya strata ekonominya di atas rata-rata. Tidak mungkin orang main politik tidak punya uang atau tidak mapan. Disini kita lihat bukti nyata mereka apakah ada kepedulian pada masyarakat yang terdampak virus Corona.

    “Korbankan dong uangnya, sumbangkan kan dong hartanya untuk membantu Pemerintah Provinsi Bali dengan aksi nyata demi kemanusiaan. Sehingga uang yang disumbangkan ini bisa digunakan untuk membeli APD (Alat Pelindung Diri), masker, hand sanitizer, maupun sembako,” ujar Togar Situmorang.

    “Dimana dengan virus Corona ini banyak karyawan dirumahkan dan di-PHK. Kita bahu- membahu data orang-orang yang dirumahkan. Kita kasi mereka sembako, minimal mereka bisa bertahan dalam 14 hari ke depan,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Menurutnya, kalau kita belajar dari Wuhan di Tiongkok dalam mengatasi Corona, mereka bersatu, antara masyarakat dan pemerintah bersatu menyelesaikan, menuntaskan, dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Hal seperti itu yang paling penting ditunggu masyarakat Bali.

    “Jadi jangan ada politisi yang hanya nyinyir, koar-koar, tapi buktikan dong kasi sumbangan. Contoh, Bapak Erick Thohir dan grupnya menggelontorkan Rp 500 miliar. Contoh Bapak Prayogo Pangestu gelontorkan uang miliaran. Gerakan aksi nyata seperti itu yang kita tunggu,” ujar advokat yang dikenal selalu “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

    “Melawan Corona ini kita tidak bisa kasi Pak Koster sendiri. Kita harus sama-sama bersatu padu. Kita bantu Pak Koster. Sekarang kita lihat jati dirinya politikus itu, mana politikus santun, dan konsentrasi melayani masyarakat atau mana yang bisa hanya menyalahkan pemimpin,” kata Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

    Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini juga mengingatkan jadilah politisi yang melayani bukan mencaci. Mereka jangan jadi banci di tengah himpitan Corona. Mari lakukan aksi nyata dan berdoa virus Corona cepat selesai.

    “Kamu memang kamu politisi ingin dilihat masyarakat dan ingin berbakti kepada masyarakat Bali, sekarang saatnya buktikan dong. Sumbangkan hartamu, beli APD, beli sembako kasi masyarakat Bali,” tegas Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu kebutuhan sembako anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.

    Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini lantas mengingatkan wabah Corona ini bukan main-main, bukan wabah kaleng-kaleng. Ini wabah super serius yang harus disikapi dengan serius pula oleh semua pihak.

    “Jadi kita semua juga harus serius menanganinya. Mari bersatu, saling bantu hanya cuma bisa menggerutu,” tutup Togar Situmorang,  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)

  • Banyak PHK, Ekonomi Hancur Lebur, Panglima Hukum Togar Situmorang: Antisipasi Potensi Kriminalitas Dampak Corona

    Banyak PHK, Ekonomi Hancur Lebur, Panglima Hukum Togar Situmorang: Antisipasi Potensi Kriminalitas Dampak Corona

    Foto: Pengamat Kebijakan Publik Togar dan advokat senior Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Merebaknya wabah pandemic virus Corona atau Covid-19 sangat memukul berbagai sektor di Bali termasuk sektor pariwisata yang merupakan andalan utama perekonomian Pulau Dewata.

    Banyak pekerja pariwisata terpaksa dirumahkan sehingga penghasilan mereka berkurang drastis bahkan tidak sedikit pula yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

    Selain sektor pariwisata, menurut Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., sektor informal seperti pedagang kaki lima yang menggantungkan kehidupan dari berjualan sehari-hari juga sangat terpukul dengan wabah Corona.

    “Sebab mereka mereka sepi pembeli akibat orang-orang mengurangi aktivitas ke luar rumah, keramaian dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Corona ini,”kata Togar Situmorang, Senin (30/3/2020).

    Belum lagi jika nanti diterapkan kebijakan karantina wilayah atu lockdown, kata Togar Situmorang yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini, tentu para pekerja informal yang mendapatkan sesuap nasi dari bekerja harian akan benar-benar kehilangan mata pencaharian.

    “Kasihan mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhan perut atau makan sehari-hari bagi keluarganya,” ujar Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan dan dikhawatirkan orang-orang yang terdesak kebutuhan sehari-harinya bisa saja nekat melakukan tindakan krimininal. Mulai dari penjambretan, perampokan, hingga jual beli narkoba.

    “Ketika perut orang lapar, tidak bisa bekerja dan tidak ada solusi memenuhi kebutuhan sehari-hari, kita khawatir bisa timbul semakin banyak tindakan kriminal. Tentu kondisi ini tidak kita inginkan,” ujar Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Yang lebih dikhawatirkan lagi, imbuh advokat dermawan dan bersahaja ini, orang-orang yang tidak lagi mempunyai pekerjaan ini karena desakan kebutuhan menghidupi dirinya dan keluarganya bisa saja nekat menjadi penjual atau pengedar narkoba di Pulau Dewata.

    “Jual beli atau peredaran narkoba ini jelas sangat kita takutkan dan tidak kita inginkan ada di Bali,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Advokat yang dikenal selalu “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini pun berharap pemerintah dan aparat kepolisian nantinya mampu mengantisipasi potensi-potensi tindak kriminalitas yang muncul terkait dampak ekonomi dan sosial dari pandemi virus Corona ini.

    “Mau tidak mau ini harus diantisipasi dan dipikirkan dari sekarang. Bukan tidak mungkin dampak ekonomi dan sosial dari virus Corona ini merembet ke aksi kriminal,” kata Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.

    Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini lantas berharap Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah di Bali bisa memberika dana talangan bagi semua warga Bali yang terdampak Corona.

    “Khususnya juga diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, pekerja sektor informal dan pekerja yang kena PHK maupun yang dirumahkan,” kata Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

    Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, juga berharap pemerintah harus membuka akses terhadap ketersediaan sembako yang cukup. Hal terpenting pula adalah menyediakan akses kesehatan yang memadai sehingga masyarakat bisa tenang menghadapi wabah virus Corona ini.

    “Sekarang juga saatnya kita selaku masyarakat yang lebih mampu dan lebih beruntung dari saudara kita membantu mereka yang kena PHK, yang warga kurang mampu, para pekerja informal harian. Minimal kita bisa bantu sumbangkan sembako untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” kata Togar Situmorang.

    “Kesetiakawanan sosial, solidaritas dan kebersamaan, menyama braya, gotong royong saling tolong menolong adalah kunci kita bertahan di tengah situasi yang memprihatinkan melawan pandemi virus Corona ini,” tutup Togar Situmorang,  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)

  • MJW Ditangkap Polda Bali Setelah 8 Bulan DPO, Kuasa Hukum PT BSR Togar Situmorang: Jangan Tangguhkan Penahanan

    MJW Ditangkap Polda Bali Setelah 8 Bulan DPO, Kuasa Hukum PT BSR Togar Situmorang: Jangan Tangguhkan Penahanan

    Foto: Direktur Utama PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) Budy Irawan Kaban (kiri) bersama kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. (kanan).

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Polda Bali berhasil menangkap tersangka Matthew Jelly Wibisono (MJW) setelah delapan (8) bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    MJW sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian dari PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) mencapai Rp 1,331 miliar. MJW ditangkap pada 21 Maret 2020 di salah satu rumah kontrakan Denpasar. Ia sekarang ditahan di Mapolda Bali.

    Lalu baru pada tanggal 25 Maret atau bertepatan dengan hari Nyepi, Direktur Utama PT BSR Budy Irawan Kaban selaku Pelapor atau Korban menghubungi Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., dari Law Firm Togar Situmorang untuk membantu kuasa hukum dalam penanganan kasus ini dan menginformasikan penangkapan tersangka yang sekarang ditahan di Mapolda Bali.

    Namun tersangka dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini pun langsung menuai keberatan dari pihak PT BSR dan kuasa hukumnya.

    “Sekarang tersangka yang sudah DPO 8 bulan sudah ditangkap, klien kami minta kasus ini dikawal serius. Jangan sampai ditangguhkan penahanannya. Karena orang ini (tersangka) kelihatannya istimewa,” kata Togar Situmorang selaku kuasa hukum korban dari Dirut PT BSR, Kamis (26/3/2020).

    Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini berharap Polda Bali serius menuntaskan kasus ini. Jangan ada perlakuan istimewa berupa pengguhan penanganan yang berpotensi memberi ruang tersangka untuk kembali melarikan diri dari jerat proses hukum.

    “Kami harap proses hukum dijalankan dengan baik. Sudah DPO jangan sampai ditangguhkan. Ini kasus sudah masuk tahun keempat dari tahun 2017. Kok kasusnya seperti jalan di tempah. Setelah DPO ditangkap mestinya langsung bisa ke proses sidang,” ujar Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Begini Kronologi Kasusnya

    Tersangka Matthew Jelly Wibisono saat ditangkap personil Polda .

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini lantas menjelaskan kronologis kasus merugikan kliennya PT BSR akibat perbuatan pidana tersangka.

    PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) perusahaan vendor pekerjaan outsourcing di bandara yang melayani sejumlah perusahaan salah satunya PT Aerofood ACS Denpasar. Sedangkan tersangka Matthew Jelly Wibisono (MJW) merupakan salah satu karyawan PT BSR.

    Hubungan bisnis antara PT BSR dan PT Aerofood ACS Denpasar sebelumnya berlangsung baik-baik saja. Namun pada awal tahun 2017, MJW membuat surat kepada PT Aerofood ACS Denpasar bahwa PT BSR ada perubahan dan pemindahan rekening, padahal sebenarnya tidak ada.

    Pemindahan rekening PT BSR dilakukan dari rekening BRI Cabang Bontang Kalimantan atas nama PT Berkat Sinar Rajawali menjadi ke rekening Mandiri Cabang Udayana Denpasar atas nama Mattew Jelly Wibisono.

    MJW membuat tanda tangan dan menggunakan stempel perusahaan seolah-olah perubahan dan pemindahan rekening itu benar lalu menunjuk dirinya sebagai Branch Manager PT BSR. Padahal tidak ada posisi tersebut dan pemindahan rekening ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun perintah/persetujuan manajemen PT BRS maupun Dirut PT BSR.

    Rekening atas nama pribadi MJW ini lalu digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dari PT Aerofood ACS Denpasar kepada PT BSR namun tentunya uang pembayaran tersebut masuk ke rekening pribadi MJW bukan rekening perusahaan.

    “Jadi tersangka mengganti nomor rekening atas nama PT BSR menjadi rekening atas nama pribadi untuk digunakan bertransaksi dengan PT Aerofood ACS Denpasar. Anehnya kenapa oleh pihak PT Aerofood ACS Denpasar perubahan ke rekening pribadi itu diterima begitu saja untuk pembayaran transaksi,” papar Togar Situmorang.

    Transaksi berjalan mulus dan PT Aerofood ACS Denpasar percaya saja dengan pemindahan nomor rekening ini dengan adanya transaksi pembayaran total sebanyak lima kali. Yakni pada tanggal 28 April 2017 ada transaksi dua kali dengan total dana yang ditransfer Rp 298.958.055.

    Transaksi berikutnya sebanyak tiga kali pada tanggal10 Mei 2017 yakni secara berturut-turut Rp 267.069.966, lalu Rp 200.832.547 dan terakhir Rp 564.147.317.

    “Jadi kerugian total yang diderita klien kami PT BSR sebesar Rp 1.331.007.885. Klien kami pun kami dengan adanya transaksi ini,” terang Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.

    Yang lebih aneh lagi adalah pihak PT Aerofood ACS Denpasar begitu saja mempercayai perubahan rekening dari PT BSR ke nama pribadi tersangka Matthew Jelly Wibisono tanpa juga melakukan konfirmasi atau menanyakan lebih lanjut ke pihak manajemen atau Dirut PT BSR atas hal tersebut.

    Hal inilah yang memantik kecurigaan bahwa mungkin saja ada oknum orang dalam PT Aerofood ACS Denpasar yang ikut bekerjasama dengan tersangka memuluskan aksi kejahatan ini.

    “Polda hanya tetapkan satu tersangka Matthew Jelly Wibisono.Padahal dalam kasus ini tidak mungkin hanya satu tersangka, pasti ada namanya orang dalam juga dari PT Aerofood ACS Denpasar yang ikut membantu,” ujar Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    “PT Aerofood ACS Denpasar ini kan BUMN yang punya Garuda. Perusahaan plat merah kok jebol seperti ini. Harusnya manejemen lebih ketat.
    Kok bisa menerima perubahan rekening tanpa ada konfirmasi ke manajemen PT BSR. Kok tidak cek ke perusahaan. Logikanya harusnya dicek dong, apalagi rekening berubah ke nama pribadi bukan atas nama perusahaan,”beber Togar Situmorang.

    Jadi DPO hingga Ditangkap

    Tersangka Matthew Jelly Wibisono saat jadi DPO.

    Akhirnya atas kejadian tersebut PT BSR membuat laporan polisi ke Polda Bali dengan nomor: LP/381/IX/2017/Bali/SPKT tanggal 12 September 2017 dengan pelapor Budi Irawan Kawan selaku Direktur Utama PT BSR. Matthew Jelly Wibisono (MJW) dilaporkan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP/ Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu.

    Penetapan tersangka terhadap MJW dilakukan Polda Bali sejak tanggal 8 Juni 2018. Setelah penetapan tersangka, beberapa kali MJW dipanggil tapi tidak datang dan malah melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Akhirnya pada tanggal 2 Juli 2019 Polda Bali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO: SPPO/13A/VI/2019/Direskrimum.

    Setelah selama 8 bulan lebih DPO, Polda Bali akhirnya berhasil menangkap MJW ditangkap pada 21 Maret 2020 di salah satu rumah kontrakan Denpasar. Namun tersangka dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    “Dengan semangat Pak Budi sebagai pelapor dan korban, kami harapkan keadilan untuk tegaknya masalah hukum di Polda Bali. Kan sudah DPO jangan lagi ada penangguhan penahanan,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur ini.

    Direktur Utama PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) Budy Irawan Kaban (kiri) bersama kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. (kanan)

    “Pelapor yang juga korban ingin kepastian dan kejelasan, siapa saja yang ikut terlibat dan dapat uang , kok bisa gampang pembayaran berpindah dari rekening perusahaan ke rekening pribadi. Ini kan hubungan bisnis PT dengan PT,” ujar Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini.

    Pihaknya pun berharap Polda Bali segera bisa melimpahkan kasus di ke pihak kejaksaan sehingga bisa segera masuk ke persidangan. Kalau sudah sampai sidang, PT BSR akan meminta haknya harus segera dibayar oleh PT Aerofood ACS Denpasar.

    “Klien kami masih punya perjanjian hukum. Anehnya pihak Aerofood tidak ada itikad baik menyelesaikannya kepada PT BSR,” pungkas Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) dan Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang) ini. (phm)

  • Togar Situmorang Disebut “Malaikat Bawa Keajaiban”, Bantu Ashram dan Angkat Anak Asuh

    Togar Situmorang Disebut “Malaikat Bawa Keajaiban”, Bantu Ashram dan Angkat Anak Asuh

    Foto: Advokat dermawan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengangkat satu anak asuh bernama Ni Ketut Suci dari Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Minggu (22/3/2020).

    Klungkung (Panglimahukum.com)-

    Advokat tersohor Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., kembali menunjukkan kepeduliannya berbagi dengan sesama dan masyarakat yang membutuhkan di tengah suasana keprihatinan wabah pandemi Corona atau Convid-19.

    Advokat dermawan dan bersahaja ini secara spontan Minggu siang (22/3/2020) langsung mendatangi Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung bertemu dengan pengurus dan anak-anak Ashram.

    Hal ini dilakukan Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum dan dikenal juga sebagai advokat yang “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini setelah mendengar kabar bahwa bantuan dari pihak hotel di Bali dihentikan untuk anak-anak Ashram sebagai imbas sepinya pariwisata Bali akibat Corona.

    Tanpa berpikir panjang, Togar Situmorang langsung meluncur ke Ashram didampingi advokat muda dari  Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES, Muchammad Arya Wijaya, S.H.

    “Kami ingin berbagi dan peduli di tengah perjuangan kita semua melawan Corona. Dan kami lihat anak-anak di Ashram ini punya semangat tinggi mencapai cita-cita dan melanjutkan pendidikan tinggi. Jadi kami ingin tetap membantu dan memotivasi mereka,” kata Togar Situmorang.

    Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini langsung menyerahkan bantuan sembako berisi 150 kilogram beras, minyak goreng, lima dus mie instan, dan telur. Ia juga menyerahkan tali kasih berupa dana Rp 1 juta kepada Ashram Gandhi Puri Sevagram.

    Termasuk tiap bulan selama ancaman wabah Covid-19 ini masih berlangsung  advokat yang pernah merasakan pahitnya berjuang untuk bisa bersekolah di masa kecilnya ini akan membantu kebutuhan sembako di Ashram berupa 150 kilogram beras, minyak goreng, lima dus mie instan, dan telur.

    Angkat Satu Anak Asuh Bantu Pendidikan

    Tak hanya menyerahkan bantuan sembako. Advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan itu juga mengangkat salah satu warga ashram untuk menjadi anak asuhnya. Dia adalah Ni Ketut Suci.

    Perempuan asal Ababi Karangasem ini, saat ini sedang menempuh pendidikan kuliah S-1 keperawatan di Stikes Panca Atmajaya, Denpasar.

    Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini menerangkan niatnya menjadi orang tua asuh bagi Ni Ketut Suci karena semata-mata keterpanggilan hati nuraninya untuk membantu membiayai kuliah Suci menyelesaikan pendidikannya dan meraih cita-citanya menjadi tenaga kesehatan.

    “Kalian harus percaya bahwa Tuhan itu maha baik. Percayalah dengan keajaiban Tuhan. Karenanya jangan berhenti berdoa dan bersyukur karena apapun rencana kalian iringilah dengan doa yang tulus, Tuhan pasti membantu,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl,

    “Kalau kita percaya itu maka cita-cita kita untuk meraih sukses akan tercapai, sebaliknya kalau tidak percaya, minder duluan atau putus asa, maka akan mengganggu niat kita meraih sukses di masa depan,” jelas Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.

    Kehadiran Togar Situmorang juga diterima langsung Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung  Indra Udayana yang kini telah mabhiseka sebagai sulinggih dan berganti nama menjadi Ida Rsi Putra Manuaba.

    Kedatangannya ke ashram yang dibangun tahun 1999 ini juga menjadi ajang bersilahturahmi dengan Ida Rsi Putra Manuaba dan anak-anak yang ada di ashram. “Saya kenal dan berteman lama dengan Indra Udayana (Ida Rsi Putra Manuaba, red), sudah kayak saudara,” ucap Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

    “Sebagai teman sekaligus saudara saya terpanggil untuk membantu semoga ini dapat meringankan kebutuhan pokok di ashram,” tutup Togar Situmorang,  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan.

    Ibarat Malaikat Pembawa Keajaiban

    Bantuan sembako ini bahkan sangat membantu pengelola ashram. Karena menurut Ida Rsi Putra Manuaba, sejak kasus virus Corona merebak dan pemerintah mengeluarkan kebijakan mengatasi virus corona, sejumlah donatur yang biasanya datang memberi bantuan, menjadi berkurang.

    “Atas nama ashram saya sangat berterima kasih atas kepedulian abang Togar, semoga Tuhan selalu memberkati. Semoga juga Law Firm yang akan dibuka di Jakarta dapat membantu lebih banyak masyarakat,” tandas Ida Rsi Putra Manuaba.

    Kebahagiaan juga dirasakan  Ni Ketut Suci yang diangkat menjadi anak asuh oleh advokat kondang Togar Situmorang. Ia yang segera akan menyelesaikan kuliahnya ternyata harus mengikuti proses profesi setahun lagi, dan ini memang cukup membebani karena terbentur biaya.

    Namun kegelisahannya mendadak hilang, ketika “malaikat” itu membawa keajaiban Tuhan dengan mengangkatnya menjadi anak asuh, dan membiayai kuliahnya hingga lulus.

    “Saya sangat senang sekali karena masih ada orang yang peduli, dan semoga bisa menyelesaikan pendidikan dengan hasil membanggakan. Terima kasih Pak Togar semoga Bapak selalu diberi kesehatan dan dimudahkan rejekinya,” harap Suci yang sudah 4 tahun tinggal di Ashram Gandhi Puri Sevagram.

    Saat ini ada 28 orang di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung. Mereka terdiri dari 15 orang putri dan 13 putra. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Disiplin Jalankan Tiga Instruksi Terkini Gubernur Bali Cegah Covid-19

    Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Disiplin Jalankan Tiga Instruksi Terkini Gubernur Bali Cegah Covid-19

    Foto: Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga dijuluki Panglima Hukum.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengapresiasi dan mendukung penuh tiga arahan dan instruksi terbaru dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Bali.

    Tiga arahan dan instruksi Gubernur Bali ini yakni pertama, terkait penutup objek wisata di Bali. Kedua, penghentian kegiatan tajen. Ketiga, melarang pengarakan ogoh-ogoh, dalam bentuk apapun dan dimanapun.

    “Untuk kesekian kalinya kita perlu apresiasi Bapak Gubernur Bali yang sigap dan cepat tanggap melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di Pulau Dewata tercinta,” kata Togar Situmorang.

    Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai Gubernur Bali dan jajaran sudah melakukan upaya maksimal, bekerja keras dengan serius dan sungguh-sunggguh melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona.

    Menurut Togar Situmorang yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini upaya pembatasan aktivitas masyarakat di keramaian dan ruang publik serta sosial distancing (menjaga jarak) memang upaya yang paling rasional saat ini.

    Namun, imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl, hal tersebut akan lebih efektif kalau didukung kesadaran dan kedisiplinan bersama masyarakat.

    “Pengurangan keramaian dengan pembatasan anak sekolah dengan belajar dari rumah, pembatasan jam buka mall, penutupan tempat wisata sudah cukup bagus. Tinggal sekarang kita yang disiplin menjalankan sosial distancing. Jaga kesehatan diri dan keluarga,” kata advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.

    Togar Situmorang juga mengapresasi kebijakan dan insentif yang diberikan Pemerintah Pusat untuk membantu pelaku pariwisata Bali agar tidak semakin terpuruk akibat sepinya wisatawan ke Bali pasca pandemi Corona ini.

    Salah satunya penyetopan sementara pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) selama enam bulan ke depan disertai kompensasi berupa insentif dari pemerintah pusat.

    “Sekarang ini kalau objek wisata sudah tutup kan pariwisata Bali makin terpukul,” kata pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota  negara, Jakarta ini dengan membuka kantor perwakilan “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.

    Karenanya  advokat yang juga Ketua Hukum dari RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini berharap pemerintah daerah segera juga melakukan langkah penyelematan tenaga kerja pariwisata dan sekor lainnya yang paling parah terdampak Corona. Sebab sudah banyak karyawan kena PHK dan dirumahkan.

    “Saat ini fokus kita bersama memang dari sisi kesehatan dengan mencegah penyebaran  virus agar tidak banyak jatuh korban. Tapi sisi ekonomi masyarakat juga harus jadi perhatian serius pemerintah,” imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    “Kalau masyarakat lapar, tidak bisa kerja, tentu banyak masalah sosial timbul hingga bisa memicu berbagai aksi krimininalitas. Ini yang kita khawatirkan dan perlu diantsipasi bersama,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, yang beralamatkan di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (Kantor Pusat), kantor cabang pertama di Bali di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22, Kesiman Denpasar, dan kantor cabang Jakarta di Gedung Piccadilly, beralamatkan di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)

  • Ada Corona atau Tidak, Panglima Hukum Togar Situmorang: Polda Bali Harus STOP dan Tindak Tegas Judi Tajen

    Ada Corona atau Tidak, Panglima Hukum Togar Situmorang: Polda Bali Harus STOP dan Tindak Tegas Judi Tajen

    Foto: Pengamat Kebijakan Publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Metrobali.com)-

    Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,melihat tajen atau sabung ayam memang sering kita jumpai di Pulau Bali.

    Mengingat tajen untuk masyakat Bali bukan hal yang asing, karena tajen merupakan sabung ayam yang dilakukan masyarakat adat Bali untuk prosesi adat di desa maupun adat di rumah, khususnya untuk umat beragama Hindu yang dikenal sebagai tabuh rah.

    Dengan perkembangan zaman ini, masyarakat menjadi lebih pintar dengan mengubah pola tajen menjadi sarana judi.  “Tajen” yang lazim dijalankan sekarang ini sangat tidak baik karena  diduga mengandung unsur perjudian atau taruhan.

    “Jadi tajen yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat Bali sejak zaman para leluhur masyarakat Bali terus berkembang sampai sekarang diduga telah berubah menjadi ajang arena judi, “kata Togar Situmorang, Sabtu (21/3/2020).

    Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengaku miris dan prihatin melihat di tengah situasi saat ini wabah epedimi virus Corona atau Covid 19 yang semakin meluas namun kegiatan sabung ayam (tajen) tidak menyurutkan animo masyarakat Bali.

    Padahal ada peringatan atau himbauan untuk melakukan jaga jarak ( social distancing ) dan mengurangi aktivitas dikeramaian umum agar dapat memutus tempat rentan terjangkit virus Covid 19 tersebut, akan tetapi masyarakat masih saja tidak mendengar arahan tersebut.

    “Masyarakat masih saja dengan suka cita melaksanakan judi Tajen tersebut. Ini sungguh miris dan ironis,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl,

    Judi tajen diselenggarakan pada umumnya dilakukan oleh kalangan laki-laki , baik orang tua, remaja. Mirisnya lagi, kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini, bahkan belakangan ini anak-anak usia sekolah dasar pun sudah mulai menggeluti judi tajen ini.

    Judi tajen dilaksanakan di tempat-tempat terbuka yang lapang, di tempat itu para pelaku judi tajen membentuk sebuah “kalangan” yang berfungsi sebagai tempat ayam-ayam aduan yang nantinya akan diadu.

    “Hal seperti inilah yang akan membuat atau mencederai adat istiadat budaya Bali itu sendiri. Bukan dari masyarakat Bali saja yang akan berpikir bahwa tajen itu judi melainkan orang-orang atau masyarakat dari luar Bali akan berasumsi bahwa tajen itu adalah judi,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Dukung Surat Edaran Gubernur Bali

    “Sehingga dengan melihat kondisi saat ini maka sikap tegas Pak Gubernur Bali Wayan Koster dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE 730/8125) untuk STOP TAJEN itu wajib kita apresiasi secara positif,” imbuh pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota  negara, Jakarta ini dengan membuka kantor cabang “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.

    Surat Edaran Gubernur Bali ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terutama oleh pihak Kepolisian Wilayah Hukum Daerah Bali. Terutama dalam arena tajen yang diduga ada unsur judi harus diperangi dengan serius oleh pihak kepolisian. Dimana arena judi tajen dapat dilaksanakan secara bebas pada lapangan yang cukup luas, sekalipun itu ditengah perumahan masyarakat.

    Ada kampung-kampung atau desa-desa tertentu yang langganan para oknum BOS (pemodal besar) menyelenggarakan tajen. Para bebotoh  umumnya tahu dimana kampung atau desa tersebut . Tempat arena tajen sangat terbuka , sehingga siapapun bisa menonton, tidak ada pembatasan terhadap ibu-ibu maupun anak-anak.

    Masyarakat di Bali umumnya sangat tidak menyadari bahaya judi bagi anak-anak saat memasuki tempat arena tajen sama saja dengan meracuni anak-anak tersebut untuk mengenal judi dari arena tajen tersebut.

    “Di samping itu ada rawan akan penyebaran virus Covid 19. Hal ini yang tidak dipikir oleh masyarakat luas,” jelas Togar Situmorang  yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

    Tindak Tegas Jangan Pandang Bulu

    Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, berharap agar bisa sinergi dengan himbauan Gubernur Bali dalam SE 730/8125 terkait pembatasan sabung ayam (tajen) bersama pihak Kepolisian untuk dapat memantau bahkan menindak tegas tanpa pandang bulu seperti memberantas “Preman dan Narkoba.”

    Sebab judi tajen (sabung ayam) sampai saat ini belum sepenuhnya diberantas tuntas oleh aparat kepolisian. Terlihat dari pantauan dilapangan, di sejumlah titik gelanggang tajen kerap disinyalir terkandung judi dan masih terus beroperasi, bahkan dilakukan secara terang-terangan.

    Perputaran uang dari judi tajen di Bali sangat menggiurkan, bisa mencapai untung ratusan juta rupiah perhari. Maklum saja, para pemain judi setiap kali memasang taruhan mencapai jutaan hingga puluhan juta.

    “Melihat hal seperti itu kan sangat menyedihkan, dimana suatu adat atau budaya yang seharusnya dijalankan pada koridor yang benar malah disalahgunakan dan menjadi suatu arena tempat rawan untuk penyebaran virus Corona,” kata Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.

    Advokat dermawan dan bersahaja ini sangat yakin pihak Kepolisian Wilayah Daerah Bali akan memberantas judi tajen secara tegas seperti dalam hal pemeberantasan narkoba dan premanisme di Bali. Polda Bali bisa diacungi jempol dan sangat diapresiasi oleh masyarakat Bali hingga buat nyaman seperti saat ini.

    Ketegasan Polga Bali ini penting agar tidak ada anggapan polisi dapat kontribusi dari adanya judi tajen di Bali terutama arena judi tajen yang diadakan oleh oknum BOS besar yang mempunyai ayam aduan hebat dan mahal harganya juga merupakan ajang gengsi sekaligus merupakan hiburan tanpa mempedulikan kondisi sosisal masyarakat sekitar dan masyarakat pulau Bali pada umumnya.

    Oleh sebab itu, diharapkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Pihak aparatur desa maupun  masyarakat harus membantu bersama-bersama dengan Bapak Gubernur Bali dan Bapak Kapolda Bali agar bisa STOP  judi tajen dan juga cegah Covid-19 di Pulau Dewata ini.

    Biarkan tradisi tajen yang benar-benar untuk kepentingan agama saja yang diperbolehkan, “ harap advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

    “Untuk tajen di luar kepentingan agama jangan diberikan izin beroperasi karena jangan sampai modus perjudian yang ditunggangi budaya jadi tindakan perjudian yang lumrah dijalankan di Bali,” tutup Advokat Togar Situmorang,  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang : Selamat AHY Ketum Demokrat, Inspirasi Anak Muda Majukan Indonesia

    Panglima Hukum Togar Situmorang : Selamat AHY Ketum Demokrat, Inspirasi Anak Muda Majukan Indonesia

    Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,(kanan) mengucapkan selamat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengucapkan selamat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025.

    AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (15/3/2020).

    “Selamat untuk AHY memimpin Demokrat. Anak muda luar biasa dan termuda pemimpin partai. Semoga bersinar terang dan tetap fokus meraih bintang,” kata Togar Situmorang, Senin (16/3/2020).

    Advokat yang juga Kader Partai Golkar Bali ini juga mengapresiasi dan mengacungkan”dua jempol” kepada AHY yang terpilih secara aklamasi. “Terpilih secara aklamasi ini luas biasa. Artinya kepercayaan kepada AHY yang merupakan kader muda Demokrat sangat besar untuk memimpin partai yang pernah berjaya saat SBY dua periode sebagai Presiden RI,” kata Togar Situmorang.

    Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai memang AHY lah sosok yang paling tepat memimpin Partai Demokrat. Sebab AHY merupakan sosok pemimpin muda milenial, cerdas, bersih (tidak punya catatan kelam sejarah politik masa lalu), visioner, berjiwa sosial tinggi serta rajin turun ke masyarakat, berbaur dan mendengarkan aspirasi rakyat.

    “Kita banyak berharap kepada AHY sebagai calon pemimpin masa depan. Yang paling penting AHY tidak tersandera politik masa lalu dan tidak terbelenggu kroni masa lalu,” kata Togar Situmorang yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

    Advokat dermawan dan bersahaja ini juga berharap AHY berani mendeklarasikan diri maju sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. “Saya yakin AHY bisa terpilih,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Di sisi lain, Togar Situmorang juga mengapresiasi kepemimpinan SBY sebagai pendiri dan Ketua Umum Partai Demokrat sebelumnya yang berhasil mencetak kader-kader muda salah satunya AHY.

    “SBY tidak hanya beretorika menyiapkan kader muda dan menjadikan Demokrat sebagai partai modern. Pengurus jalankan mesin partai dengan bagus hingga sukses cetak kader muda seperti AHY,” kata advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.

    “Diharapkan lebih banyak muncul SDM milenial, anak muda kreatif, inovatif, berpikir cepat, simultan,” imbuh advokat yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Menurut Ketua Hukum dari RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini, dengan terpilihnya AHY yang betul-betul punya integritas, kecerdasan, kapabilitas, Demokrat berhasil menciptakan modernisasi untuk memilih kader dan pemimpin yang cerdas, bukan pemimpin kaleng-kaleng, kosongan otaknya.

    “Sekali lagi selamat kepada AHY. Semoga bisa menginspirasi lebih banyak anak-anak muda milenial Indonesia dan tetap fokus meraih bintang demi kemajuan Bangsa Indonesia,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, yang beralamatkan di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (Kantor Pusat), kantor cabang pertama di Bali di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22, Kesiman Denpasar, dan kantor cabang Jakarta di Gedung Piccadilly, beralamatkan di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)

  • Ini Cara Kekinian Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Perangi Narkoba, Gelar Lomba Akustik & Photografi-Videografi

    Ini Cara Kekinian Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Perangi Narkoba, Gelar Lomba Akustik & Photografi-Videografi

    Foto: Pengamat Kebijakan Publik yang juga advokat senior Togar Situmorang S.H.,M.H.,M.A.P.,mengajak masyarakat Bali ikut memerangi narkoba.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Sebagai Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang S.H.,M.H.,M.A.P., turut prihatin dan sangat peduli dengan banyak korban serta begitu masif peredaran narkoba di Bali khususnya.

    Atas kondisi tersebut kali ini  Law Firm Togar Situmorang dan BGS- Marrylane alam mengadakan Lomba Akustik & Ph htografi-Videografi bertemakan “Bersama Togar Situmorang Kita Lawan Peredaran Narkoba di Bali” tanggal 19 Juli 2020 di Mall terbesar di Bali dan puncak acara 18 Agustus 2020 di salah satu hotel di Denpasar.

    “Lomba kali ini untuk kembali menggali kreativitas anak muda milenial serta mengingatkan agar dapat menjauhkan serta memberikan edukasi pada elemen masyarakat.  Terutama generasi muda millenial dari narkoba dan bisa memberikan edukasi tentang pentingnya memerangi narkoba kususnya di  Pulau Bali secara bersama-sama,”kata Togar Situmorang, Sabtu (8/3/2020).

    Advokat yang terdaftar di dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year berharap lomba ini juga mendapatkan dukungan dan dapat bersinergi dengan berbagai pihak.

    Mulai dari Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Polda Bali, Pangdam Udayana, BNN Prov. Bali, Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, PN Denpasar, Lapas Kerobokan serta seluruh masyarakat Bali.

    “Sehingga diharapkan mampu mempersatukan seluruh masyarakat dalam memerangi narkoba.  Mengingat peredaran narkoba termasuk kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Comryme yang harus kita berantas bersama,” kata Togar Situmorang, advokat yang terdaftar di dalm penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini berharap institusi di wilayah hukum Bali terutama pihak Pengadilan berani memvonis dengan hukum pidana yang seberat-beratnya kepada pelaku pengedar narkoba.

    “Serta barang bukti yang disita oleh negara harus benar-benar dimusnahkan. Jangan sampai ada oknum yang berani bermain dalam hal memerangi peredaran gelap narkoba tersebut,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan jenis narkoba yang beredar sudah beranekaragam jenis atau golongan serta modus operandi dalam peredaran gelap narkotika di masyarakat sudah berkembang sangat pesat.

    Demikian juga, imbuh Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini, para pengedar narkoba dalam melakukan transaksi sudah menggunakan cara teknologi canggih. Oleh sebab itu aparat penegak hukum harus waspada dan fokus serta harus lebih lihai juga menguasai teknologi.

    “Harus mau berfikir interdisipliner mempelajari hal-hal baru terkait peredaran narkoba tersebut sehingga dapat diharapkan menekan peredaran gelap narkotika dan memberikan rasa aman bagi masyarakat umum,” tutup Togar Situmorang, Founder and CEO  Law Firm Togar Situmorang  yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang), Gedung Piccdilly Jl.Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang ). (phm)

  • Justice For All, Law Firm TOGAR SITUMORANG Buka Kantor Jakarta: Siap Melayani Bukan Dilayani

    Justice For All, Law Firm TOGAR SITUMORANG Buka Kantor Jakarta: Siap Melayani Bukan Dilayani

    Foto: Advokat papan atas Togar Situmorang, S.H., M..H, M.AP., siap membuka Law Firm TOGAR SITUMORANG di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Salah satu advokat top dan papan atas di Bali Togar Situmorang, S.H., M..H, M.AP., selama ini menunjukkan kualitas dan komitmen “Melayani Bukan Dilayani” bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di Pulau Dewata.

    Tak pelak kiprah advokat founder (pendiri) Law Firm TOGAR SITUMORANG begitu bersinar di Bali, meraih berbagai penghargaan nasional, seiring pula dengan komitmen dan konsistensinya menunjukkan kepedulian sosialnya terhadap sesama seperti anak yatim piatu.

    Mampu “Meraih Bintang” di Pulau Dewata, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini siap membuka cabang kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jakarta, tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.

    “Ini merupakan kasih karunia di tahun 2020 dari Pembawa Terang Yesus,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Sabtu (28/2/2020) saat ditanya soal rencana besar membuka kantor hukum di Jakarta.

    Ini merupakan kantor ketiga pria berdarah Batak kelahiran Jakarta namun cinta Bali dan Indonesia itu. Sebelumnya Law Firm TOGAR SITUMORANG hadir di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon sebagai Kantor Pusat kemudian buka Cabang Denpasar di  Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar. 

    “Law Firm TOGAR SITUMORANG Jakarta Branch akan segera diresmikan dalam waktu dekat. Mohon doanya,” kata advokat peraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Advokat dermawan yang memiliki motto “Tetap Menjadi Bintang di Langit” itu pun siap “bersinar dan menaklukkan” Ibukota Jakarta yang kerap disebut-sebut “lebih kejam daripada ibu tiri” karena begitu kompetitifnya.

    Namun Law Firm TOGAR SITUMORANG  merambah ke Jakarta bukan karena ambisi, tetapi advokat yang juga pengamat kebijakan publik itu mengepakkan sayap ke ibukota karena tingginya permintaan masyarakat yang membutuhkan jasanya.

    Ia pun ingin membantu masyarakat mengakses keadilan di hadapan hukum dan menegakkan hukum dan keadilan sesuai semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh).

    Ia berharap semoga kedepan nantinya Law Firm TOGAR SITUMORANG ini tidak hanya fokus dengan persoalan hukum terkait hukum pidana saja tetapi akan mengakomodir seluruh persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat dan terutama perusahaan-perusahan yang ada di Jakarta. 

    Untuk di Jakarta, kata advokat yang terdaftar dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 ini, tantangan hukum lebih khusus seperti mengurusi kasus korupsi, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kasus perniagaan, konflik ketenagakerjaan juga kepailitan serta Kasus Perbankan.

    Termasuk pula terkait Investasi dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) juga pertambangan dan kasus pidana juga kasus perdata terutama dari kalangan ekspatriat (warga negara asing).

    “Artis-artis di Jakarta juga akan ditangani tim advokat handal Law Firm TOGAR SITUMORANG sesuai bidang mereka masing-masing dibawah penanganan serta pengawasan dari saya langsung sebagai Managing Partner,” ucap Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Negara Provinsi Bali ini.

    Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini juga berharap dapat diterima oleh masyarakat Ibukota Jakarta dan sangat berharap kedatangan pencari keadilan hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Kemang Selatan No.99 Jakarta, Gedung Piccadilly. 

    Selain itu, dipilihnya Kota Jakarta, menurut Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang- Jawa Timur ini karena Jakarta adalah tempat kelahiran dirinya dan juga pernah mengenyam pendidikan formal. Di Jakarta banyak teman maupun relasi yang sudah dikenal.

    Karenanya Togar Situmorang ingin berbakti dan mengucapkan terima kasih kepada Kota Jakarta sebagai Kota asal kelahiranya dan akan sangat memudahkan untuk bersosialisasi ikut meramaikan dinamika hukum di Ibukota Jakarta. 

     Law Firm TOGAR SITUMORANG akan memberikan warna hukum positif serta bertanggung jawab dan akan bersenergi dengan institusi hukum di Ibu Kota Jakarta.

    Yang penting pula akan profesional dalam menjalankan profesi advokat sebagai Profesi Mulia atau Officium Nobile untuk dapat kepercayaan para klien baik masyarakat lokal ataupun warga negara asing yang menggunakan jasa hukum dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di Gedung Piccadilly, Jl. Kemang Selatan No. 99 Jakarta.

    “Semoga angka 99 akan membawa berkat atau hoki,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi. (dan)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: WNI Eks ISIS Bisa “Lebih Mematikan” dari Virus Corona, Segera Proses Hukum

    Panglima Hukum Togar Situmorang: WNI Eks ISIS Bisa “Lebih Mematikan” dari Virus Corona, Segera Proses Hukum

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mendukung penuh rencana pemerintah untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

    Bagi advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, proses hukum terhadap WNI eks anggota ISIS harus segera dijalankan sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan.

    “Mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun,” kata Togar Situmorang, Senin (10/2/2020).

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini meminta permasalahan WNI eks anggota ISIS harus diletakkan dalam koridor hukum.

    Ia pun menyangkan banyaknya orang-orang yang melontarkan pernyataan yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh dan tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.

    “Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila,” papar Togar Situmorang.

    Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menegaskan kalau tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa “lebih mematikan dan berbahaya” dari virus Corona.

    “Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan kan jelas bisa diproses hukum, hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan sambil proses hukum tetap berjalan,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan ada kelengkapan pasal aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat WNI eks anggota ISIS ini.

    Sehingga dengan adanya penegakan hukum ini Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak dirongrong dari dalam dan luar. “Maka dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” kata Togar Situmorang.

    “Mereka kan pegang paspor Indonesia dan dalam perjalanan meteka melakukan hal-hal tidak sesuai ideologi Pancasila, UUD Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika maka harus dijerat dengan hukum. Mereka lebih jahat dari teroris Bom Bali,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Togar Situmorang menegaskan ketika WNI eks anggota ISIS sudah dipulangkan maka proses hukum harus benar-benar dikawal. Tidak boleh ada pengampunan atau keringanan hukumam. Sebab bagi mereka yang terlibat dalam aksi terorisme dan mengancam ideologi negara bisa diancam dengan hukuman mati.

    “WNI yang terindikasi paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. (phm)

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mendukung penuh rencana pemerintah untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

    Bagi advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, proses hukum terhadap WNI eks anggota ISIS harus segera dijalankan sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan.

    “Mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun,” kata Togar Situmorang, Senin (10/2/2020).

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini meminta permasalahan WNI eks anggota ISIS harus diletakkan dalam koridor hukum.

    Ia pun menyangkan banyaknya orang-orang yang melontarkan pernyataan yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh dan tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.

    “Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila,” papar Togar Situmorang.

    Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menegaskan kalau tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa “lebih mematikan dan berbahaya” dari virus Corona.

    “Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan kan jelas bisa diproses hukum, hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan sambil proses hukum tetap berjalan,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan ada kelengkapan pasal aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat WNI eks anggota ISIS ini.

    Sehingga dengan adanya penegakan hukum ini Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak dirongrong dari dalam dan luar. “Maka dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” kata Togar Situmorang.

    “Mereka kan pegang paspor Indonesia dan dalam perjalanan meteka melakukan hal-hal tidak sesuai ideologi Pancasila, UUD Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika maka harus dijerat dengan hukum. Mereka lebih jahat dari teroris Bom Bali,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Togar Situmorang menegaskan ketika WNI eks anggota ISIS sudah dipulangkan maka proses hukum harus benar-benar dikawal. Tidak boleh ada pengampunan atau keringanan hukumam. Sebab bagi mereka yang terlibat dalam aksi terorisme dan mengancam ideologi negara bisa diancam dengan hukuman mati.

    “WNI yang terindikasi paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. (phm)