Penulis: admin

  • Bakal Calon Gubernur DKI Bicara Tentang Calon Kapolri

    Bakal Calon Gubernur DKI Bicara Tentang Calon Kapolri

    Denpasar-Bali (PH) — Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2022, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA turut bicara tentang Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) awal tahun ini.

    Dimana desas-desus kabar pengganti Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si sebagai Kapolri pun mulai menyeruak, bahkan menjadi sajian hangat dalam perbincangan publik di tengah-tengah masyarakat.

    Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021, sedang penggantinya telah berada di kantong Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang akan diajukan.

    Banyak para tokoh yang mengatakan bahwa pengganti Idham Azis, di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto hingga yang terbaru Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

    Advokat kondang Indonesia yang juga pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA pun turut bicara tentang Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru di tahun 2021 ini. Penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Saya percaya bahwa Presiden Jokowi akan sangat memperhatikan sosok calon Kapolri dari sisi jenjang karir dan kepangkatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,” papar Togar Situmorang di Denpasar – Bali, melalui Press Release yang dikirim ke berbagai Redaksi Media Online, Minggu (03/01/2021).

    Indonesia membutuhkan sosok Kapolri yang benar-benar melindungi dan mengayomi masyarakat, mampu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Cagub DKI 2021 ini juga berharap kepada Calon Kapolri nanti mampu membuat fungsi penegakan hukum yang diemban dengan mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

    “Tentunya hal itu melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Penegakan hukum harus adil, jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Togar Situmorang dari Law Firm Togar Situmorang kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar, Bali.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA yang akan meresmikan Kantor cabangnya Law Firm Togar Situmorang di Jawa Barat dan Kalimantan Barat itu lebih lanjut mengatakan, kita harus mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi memilih dan mengajukan Kapolri yang baru pengganti Jenderal Idham Azis.

    “Kita harus mengapresiasi apa yang akan menjadi keputusan Presiden Joko Widodo dalam memilih pengganti Kapolri. Itu hak prerogatif Presiden yang diatur konstitusi kita. Namun tetap berharap dalam penegakan hukum benar-benar adil dan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain,” pungkas Togar Situmorang selaku Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang.

    Adapun kantor cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar. Jl. Marlboro Teuku Umar No.10 Permata Cargo Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly Jakarta Selatan. Jl. Srengseng Raya No.69, Srengseng Junction lantai dasar blok A.12 Jakarta Barat. Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    PH — Ilham

  • Mari Gapai Impian Bersama Law Firm Togar Situmorang

    Mari Gapai Impian Bersama Law Firm Togar Situmorang

    Denpasar (MI) — Tahun 2020 merupakan perjalanan yang berat di bidang hukum, disamping sama-sama melawan ganasnya virus Corona, sehingga penindakan hukum pun menangani klien bagi Advokat tidak berjalan mulus.

    Tentunya semua orang pasti punya impian dan harapan di tahun berikutnya, juga keyakinan setelah berdo’a di malam pergantian tahun, untuk menggapai impian tahun 2021 berharap Tuhan sumber segala berkat dan kehidupan dapat diraih. Apakah Anda sebagai pembaca yang budiman juga memiliki impian..?

    Untuk itulah Law Firm TOGAR SITUMORANG telah mempersiapkan menulis IMPIAN dalam penyelesaian perkara yang dipercayakan para klien, mulai hari Senin 4 Januari 2021 sudah ada dua sidang gugatan, Rabu sidang tergugat warga negara asing di Pengadilan Negeri Denpasar.

    Kemudian yang kedua laporan pidana di Polda Bali, Polres Badung, Polres Gianyar, Polres Karang Asem, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, sampai Wilayah Hukum Jawa Barat. Demikian disampaikan Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA kepada wartawan Panglima Hukum, Sabtu (2/1/21).

    “Impian kantor hukum kami bisa menuntaskan kasus kasus tersebut dan berharap pihak kepolisian turut membantu secara profesional,” ujar Togar Situmorang selaku Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang telah memiliki kantor hukumnya di Bali, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Barat.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA yang telah meraih berbagai penghargaan itu memegang prinsip; “Tidak bekerja setengah-setengah, apabila telah memulai usaha maka kerjakanlah secara serius. Jangan sampai berhenti ditengah karena akan menyia-nyiakan harta, tenaga, waktu yang telah kita kerahkan dalam memulai bisnis membuka kantor hukum”.

    Menurut Dewan Penasehat DPP-FBI (Forum Batak Intelektual), jangan pernah berpikir bahwa harus sukses terlebih dahulu sebelum menentukan IMPIAN hidup yang ingin di capai,‎ pemikiran yang seperti itulah yang keliru dan banyak menjerat calon pemecah rekor sukses di setiap bidang yang mereka geluti.

    Makanya para advokat yang tergabung di Law Firm TOGAR SITUMORANG semangat untuk mewujudkan IMPIAN tersebut, yang sudah ada dengan menentukan tanggal dan waktu yang jelas dalam agenda yang dibuat admin bernama Ni Made Sugiantari, kemudian‎ di deklarasikan serta diinfokan perkembangan penanganan kasus para klien secara berkala.

    “Dalam perjalanan menangani perkara hukum untuk kepentingan klien tidak selalu mulus kadang ada saja timbul masalah atau justru di hina,‎ kondisi keduanya terbukti akan selalu menguatkan para tim advokat,” beber Togar Situmorang di kantor pusatnya, Law Firm Togar Situmorang Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar Bali.

    Dalam proses penanganan kasus tidak merasa terbeban dengan hal itu, sebab‎ hari ketika kita sukses dalam penanganan kasus bukanlah ketika kita menaiki podium kemenangan dalam perkara melainkan hari ketika kita memutuskan bahwa bisnis pelayanan hukum kantor kita harus sukses.

    Togar Situmorang, selalu berani merencanakan IMPIAN juga tampil beda dengan penampilan parlente serta selalu energik dan wangi parfume juga potongan rambut klimis sesuai kaum urban metropolitan dengan sebutan “Panglima Hukum”, sering sekali menuai hinaan, baik dari rekan sesama profesi advokat bahkan masyarakat lain yang belum kenal sosok dirinya, namun tetap tegar berjalan.

    “Bahkan timbul dalam profesi advokat dikriminalisasi yang akan membawa kesengsaraan, namun tetap dijalani seluruh proses hukum tersebut sehingga akan membawa sebagai seorang juara,” tuturnya.

    Itulah sosok Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang yang begitu kuat dalam menghadapi setiap tantangan yang ada di lapangan. Dengan semangat baru dari Togar Situmorang dan Tim, kami akan bekerja lebih keras dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk klien demi kepuasannya.

    “Semoga Allah, sumber pengharapan, memenuhi kamu dengan segala sukacita dan damai sejahtera dalam iman kamu, supaya oleh kekuatan Roh Kudus kamu berlimpah-limpah dalam pengharapan.” (Roma 15:13‎​), mengutip ayat itu untuk mengawali Tahun Baru 2021, advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA, yang membawahi banyak bisnis baik di bidang hukum yaitu Law Firm TOGAR SITUMORANG dan LBH Panglima Hukum juga bisnis swasta seperti PT. Bali Global Service, PT. Alfah Bali Sejahtera, media online Panglima Hukum, Media Metro Indonesia Online, Media online Trans-sumatera id, Media Online Japosco & media cetak Harian Jaya Pos, media Global7.id, LSM Lacak, LSM TCD.

    Sedang alamat cabang Law Firm Togar Situmorang yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar. – Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar. – Jl. Kemang Selatan Raya 99, Jakarta SSelatan. – Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. – Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167. – Srengseng Junction lantai dasar blok A.12, Jl. Srengseng Raya No.69, Jakarta Barat.

    Tim Redaksi MI

  • Darius Situmorang Siap Bawa Timnya Sukses Bersama

    Darius Situmorang Siap Bawa Timnya Sukses Bersama

    JAKARTA (PH) ~ Masih diberikan waktu dan dipanjangkan usia tentunya suatu keberkahan dan rasa syukur tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

    Rasa syukur itu disampaikan Darius Situmorang SH, Partner dan juga Kepala Cabang Utama Kantor Law Firm Togar Situmorang DKI Jakarta saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya, Kamis (31/12/2020).

    “Puji Tuhan Yesus Kristus masih diberikan waktu dan umur dalam menjalani kehidupan ini, saya pun bersyukur bahagia masih berbagi bersama dengan ibunda tercinta, keluarga dan teman-teman semua,” ujar Darius Situmorang penuh senyum.

    Menjelang pergantian tahun baru 2021 ini, Darius Situmorang bersama timnya di Law Firm Togar Situmorang Jakarta, yakni Ilham Achmad Yani, Romi SH, Aloysius Carol Gultom SH, Dian Ananta SH mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021″

    “Happy New Year 2021, semoga beratnya kehidupan di Tahun 2020 era Pandemi Covid-19 berkurang bahkan virus Corona yang mematikan hilang dari muka bumi ini,” kata Darius Situmorang yang juga anggota DPC PERADI Jakarta Timur.

    Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang cabang utama DKI Jakarta.

    Kiranya Tahun 2021 nanti menjadikan tahun berkah bagi kita semua, dan kesuksesan bagi Tim Advokat yang bernaung dibawah bendera Togar Situmorang Law Firm, yang memiliki Tim yang sangat solid untuk kita semua.

    “Dan saya sangat bersyukur di tahun 2020 ini kita semua masih diberikan panjang umur, dan kesehatan, dan juga rejeki dari Tuhan yang maha kuasa. Akhirnya saya menghaturkan terima kasih kepada semua Tim yang bergabung di Togar Situmorang Law Firm Cab.Jakarta yang telah bahu-membahu dan saling mendukung dan mensupport semua kegiatan yang ada di Togar Situmorang Law Firm Cab.Jakarta,” paparnya.

    Law Firm Togar Situmorang cabang utama DKI Jakarta beralamat di Jl Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly room 1003-1004, Jakarta Selatan. Telpon (021) 2271 6882.

    Darius Situmorang SH juga menghaturkan permohonan maaf, dimana selama ini ada hal-hal yang dilakukannya maupun perkataan yang salah.

    “Saya juga meminta maaf apabila di tahun 2020 saya pernah berbuat salah atau yang lainnya baik perkataan dan perbuatan yang sering membuat Tim sangat kecewa kiranya mohon di maafkan,” pungkas Darius Situmorang SH.

    Darius Situmorang SH (pakai baju putih) bersama tim Advokat Law Firm Togar Situmorang.

    PH — Redaksi

  • Sambut Tahun 2021 Togar Situmorang Ingatkan Warga Taat Peraturan Pemerintah

    Sambut Tahun 2021 Togar Situmorang Ingatkan Warga Taat Peraturan Pemerintah

    DENPASAR (PH) — Sudah seperti tahun-tahun sebelumnya, saat malam pergantian tahun baru seluruh warga menggelar acara sebagai suka cita, namun di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi terbatas dan tetap mengikuti anjuran Pemerintah melalui Protokol Kesehatan.

    Demikian Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga dan memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan mentaati peraturan Pemerintah. Taat kepada pemerintah berarti kita menghormati ketetapan Tuhan.

    Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MAP.,CLA mengungkapkan tahun 2020 akan berganti dengan Tahun Baru 2021. Tahun baru bukanlah ajang pesta, karena yang terpenting adalah mengoreksi dan mengevaluasi untuk melakukan yang terbaik di tahun baru.

    Masyarakat dunia bakal merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan suka cita yang dibarengi doa-doa harapan. Doa-doa penuh harapan itu agar selama menjalani Tahun 2021 segala kebaikan dan kebahagiaan diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

    Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA,. mengingatkan bahwa tahun baru saat ini berbeda dari tahun baru sebelumnya, awal tahun kali ini sejumlah negara dilanda pandemi Covid-19, sehingga setiap warga harus saling menjaga jarak untuk mencegah penularan virus, harus secara bersama taat intruksi pemerintah terkait prokes prokes.

    KLIK DISINI VIDEO TOGAR SITUMORANG

    Demikian pula pulau Bali, Gubernur Bali demi pengendalian aktivitas masyarakat demi mengurangi resiko lonjakan kasus Covid 19, mengeluarkan maklumat yang bersifat penting kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se Bali, untuk membantu pengawasan dan penindakan terhadap jam malam.
    Pembatasan jam malam dimulai tanggal 30 Desember 2020 sd 02 Januari 2021, dimana pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita.

    Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI), Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA, meski demikian kita bisa tetap memeriahkan momen tahun baru dengan mengirim ucapan kepada orang tersayang melalui media sosial atau menggunakan aplikasi Zoom.
    Dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Pandemi memaksa seseorang untuk sebiasa mungkin tetap di rumah.

    Di sisi lain, situasi pandemi COVID-19 yang tidak kunjung selesai bukan halangan untuk bisa berkumpul dengan orang-orang terdekat saat malam pergantian tahun, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Selain itu Pria berdarah Batak yang sering disapa “Panglima Hukum” ini melihat penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 ini harus lebih profesional sesuai dengan harapan masyarakat. Penegakan hukum pada tahun 2020 belum mencerminkan keinginan masyarakat terutama dalam kaitannya dengan keuangan negara, bahkan cenderung turun.

    Menurut Togar sendiri, penegakan hukum pada tahun 2020 juga kadang-kadang “masih tebang pilih. Oleh karena itu ke depan, lanjut dia, penegakan hukum harus betul-betul “equality before the law” (perlindungan yang sama di depan hukum).

    Togar Situmorang, mengakui sepanjang tahun 2020 terdapat sejumlah kasus menonjol yang terjadi di Indonesia seperti kasus pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI), kasus imam FPI M. Rizieq Sihab, pembatalan SP3 Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein, Kasus Surat Perjalanan Tjoko Candra , kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK,dan sebagainya.

    Itu penanganannya harus betul-betul profesional dan proporsional. Ini akan mendapatkan kepercayaan kepada masyarakat. Profesional artinya betul-betul bicara bukti, proporsional itu betul-betul siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak, jangan sampai menimbulkan asumsi atau pemikiran tebang pilih,” ujar Ketua Hukum RS. dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang Jawa Timur.

    Demikian perjalanan Law Firm TOGAR SITUMORANG untuk tahun 2020 mulai awal Januari hingga Desember menuju detik tahun baru, sukses menyelesaikan seluruh kasus hukum yang dipercayakan para masyarakat/ klien walau ada kasus hukum tertunda utk tahun 2020 terkait WNA tim advokat hebat telah melaporkan di Polda Bali dugaan penipuan,sumpah palsu,surat palsu diharapkan bisa berjalan maksimal serta info yang didapat WNA tersebut tidak koperatif saat disambangi penyidik dan UU ITE serta Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Denpasar.

    Maka besar harapan masyarakat Indonesia bagi para aparat penegak hukum untuk bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Dan untuk pemerintah sendiri supaya bisa mencarikan solusi terbaik terkait adanya wabah virus corona ini.

    Demikian Catatan Hukum 2020 dan kesempatan ini Law Firm Togar Situmorang mengucapkan “Selamat Tahun Baru 2021” semoga apa yang kita cita-citakan bisa terwujud di tahun 2021 ini.

    “Terima kasih YESUS, kami selamat meninggalkan 2020, selamatkan kami memasuki tahun baru 2021 tanpa Covid. Karena kami tahu tahun baru seperti sebuah buku baru, dan pena ada di tangan. Ini adalah kesempatan kita menulis cerita indah di tahun 2021 ini,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG, LBH Panglima Hukum, PT. Bali Global Service, PT. Alfah Bali Sejahtera, Media Online Panglima Hukum, Media Koran, Media Metro Indonesia, Media Japos, LSM Lacak, LSM TCD, Global7.Id, “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Jakarta Selatan. Jln. Srengseng raya no 69, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.

    PH — ilham

  • Tersebarnya Video Porno Karena Ringannya Jari Tangan

    Tersebarnya Video Porno Karena Ringannya Jari Tangan

    Denpasar — PH : Pepatah ‘Mulutmu Harimaumu’ sepertinya di zaman teknologi canggih sekarang ini agak berbeda, yakni ‘Jarimu Harimaumu’.

    Mengapa demikian, sehubungan dengan terjadinya kasus video porno yang dilakukan publik figur dari selebritis, memang penyebarannya bukan keinginannya, tetapi adanya oknum yang dengan ringannya meng-klik melalui jari-jari tangan dengan handphone sehingga tersebarnya video porno di Media Sosial. Bagaimana penindakan hukumnya.

    Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video porno mirip dirinya.
    Pihak kepolisian mengumumkan bahwa hasil forensik video porno mirip Gisel merujuk ke sosok Gisel yang asli.

    Pernyataan lainnya juga diperkuat oleh pengakuan Gisel ke pihak kepolisian bahwa video porno tersebut memang benar miliknya.

    “Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui. Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11).

    Tak sendiri, pemeran pria dalam video porno berinisial MYD juga ikut dijadikan tersangka atas kasus ini.

    Artis GA yang terjerat.

    Menanggapi hal ini, Advokat Togar Situmorang sangat mengherankan karena dalam hal ini justru GA korban akibat video hot milik pribadi dengan pasangan laki dalam adegan itu bisa tersebar luas dimasyarakat juga.

    Sebagian masyarakat Metropolitan gak tabu merekam adegan pribadi dengan pasangan atau bukan pasangan, namun karena tidak hati-hati akibat rekaman tersebut bisa membuat gaduh apalagi seorang artis. Dan saya yakin GA tidak ingin video syur bisa tersebar luas apalagi saat itu masih istri sah dan mempunyai anak, sehingga hal itu pasti bukan GA inginkan dan bukan kesalahan.

    “Terkait kasus GA tersebut, saya sebagai advokat sangat mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian karena secara cepat mengungkap siapa tokoh dalam video syur tersebut serta berharap pelaku penyebaran Vidoe tersebut segera ditangkap jgn hanya kepada artis GA saja,” ungkap Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA

    “Jadi ini bisa dijadikan suatu pelajaran untuk kita lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi terutama menyangkut video pribadi. Disitu kita mengambil suatu pelajaran dari kasus GA agar tidak punya akun-akun yang bisa disalahgunakan, sehingga kita bisa terjerat dengan kasus hukum,” jelas Togar Situmorang yang juga Dewan Pembina Forum Batak Intelektual (FBI).

    Dan kita patut menghargai dari saudari GA dimana dia sudah koperatif serta mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2017. Kalau dilihat sebenarnya tidak hanya GA saja yang terkena kasus serupa, seperti Ariel, Luna Maya dan seteru lama sesama pengacara antara Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea juga dilaporkan ke polisi oleh Andar Situmorang,SH terkait adanya dugaan video porno di akun instagramnya.

    Jadi memang kita harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi ini. Dulu ada pepatah mengatakan “mulutmu harimau mu” mungkin di zaman media sosial saat ini, ungkapan yang tepat adalah `Jarimu Harimaumu`. Bagi yang aktif di media sosial, saya mau mengingatkan untuk hati-hati memilih kata ketika berkomentar atau membuat status.

    “Jangan sampai kata-kata yang Anda buat seperti ‘Bodoh’ meluncur dari jari Anda karena itu akan memperlihatkan emosi dan karakter negatif Anda. Berhati-hatilah dalam memilih kata-kata saat berbicara atau di dunia maya. Karena kata-kata yang diucapkan, postingan dan tulisan bisa sangat kuat dampaknya. Apalagi jika Anda adalah public figure atau punya teman atau follower yang banyak,” pungkas Pria berdarah Batak ini

    Semoga kejadian seperti ini tidak ada terulang kembali, tidak ada lagi orang yang membuat dan menyimpan foto atau video syur pribadinya yang bisa suatu saat tersebar di media sosial.

    “Mari kita arif dan bijaksana dalam bermedsos” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Jakarta Selatan. Jln. Srengseng raya no 69 Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction, Jakarta Barat. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.

    PH — ilham

  • Penindakan Hukum Terhadap Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Masih Lemah

    Penindakan Hukum Terhadap Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Masih Lemah

    Denpasar — PH

    Berbagai kasus mesum antara pasien positif Covid-19 dan tenaga kesehatan (nakes) atau perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet masih saja terus terjadi, semenjak Pandemi dan sejak RSD Wisma Atlet dijadikan tempat khusus penderita Covid-19 selalu ada pemberitaan tentang kasus tersebut.

    Seperti heboh kasus dugaan mesum sesama jenis karena ada pengakuan pasien dalam cuitan di media sosial Twitter, mereka melakukan perbuatan yang terjadi di dalam kamar mandi dan saat ini telah diancam pasal 36 ttg Pornografi, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 ttg UU ITE dgn ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan rumah sakit darurat yang diperuntukkan bagi pasien covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan. Belakangan dengan terus melonjaknya angka kasus covid-19, rumah sakit darurat tersebut tak lagi menerima pasien tanpa gejala.

    RSD Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.

    Dari berbagai pemberitaan di media terjadinya dugaan kasus mesum di RSD Wisma Atlet jelas kurangnya penindakan hukum terhadap pelaku, terutama dugaan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan mesum atau pelecehan seksual kepada pasien. Sehingga ini menjadi pertanyaan besar, kinerja serta keamanan di tempat tersebut.

    Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA mengungkapkan sangat menyayangkan akan adanya kejadian yang terjadi tersebut. Dimana saat ini kita masih sedang fokus menangani wabah virus corona, namun diciderai dengan adanya kasus ini. Dan saya pribadi berpendapat peristiwa pelecehan oleh perawat tersebut merupakan pelanggaran sumpah perawat, kode etik perawat sekaligus pelanggaran hukum pidana.

    “Pelaku pencabulan terhadap orang yang sedang tidak berdaya bisa dikenai Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. Selain itu, sebagai sebuah profesi perilaku perawat di rumah sakit juga diatur dalam Kode Etik Keperawatan. Dimana disebutkan bahwa perawat harus menunjukkan perilaku profesional serta senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi,” tambahnya

    Apakah CCTV terpasang di setiap sudut RSD Wisma Atlet Kemayoran? Bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga kesehatan yang bekerja? Bagaimana penindakan hukumnya apakah sampai ke arah Pidana? atau hanya berupa pecat atau ada hal lain agar bisa membuat jera para predator seks tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar.

    Togar juga mengatakan, pelecehan terhadap pasien merupakan pelanggaran kode etik berat. Sanksinya bisa berupa pemecatan sebagai anggota organisasi profesinya, rekomendasi pencabutan izin si perawat ke pemerintah daerah, dan menyerahkan ke aparat penegak hukum. “Kalau memang ada unsur kesengajaan bahkan perencanaan bisa digolongkan kasus cukup berat, karena perawat tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

    Tentu sudah pasti, dengan berbagai kasus dugaan mesum dan pelecehan seksual membuat masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak akan mau dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran, khususnya wanita. Karena masyarakat menganggap bahwa para tenaga kesehatan “berotak mesum” dan dikhawatirkan kembali terjadi permesuman atau pelecehan seksual terhadap pasien.

    Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, CLA selaku Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur mengungkapkan sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap pasien. Pertama, rumah sakit perlu membuat sistem yang komprehensif untuk memastikan pasien tidak sendirian jelang atau usai dianestesi (pembiusan). Sebab dalam kondisi dibius, seorang pasien tidak berdaya melakukan apa pun. “Harus ada sistem yang memungkinkan tidak hanya seorang di sana.”

    Kedua, rumah sakit harus menjadikan pertimbangan moral dan pembinaan etika sebelum memperkerjakan pekerja medis baik dokter maupun perawat. Ini penting karena setiap pasien telah mempercayakan nasibnya kepada dokter atau perawat untuk diambil tindakan medis. Jangan sampai kepercayaan itu disalahgunakan.

    Ketiga, pasien berhak ditemani orang yang memiliki ikatan keluarga langsung dengannya. Seperti misalnya orang tua  menemani anaknya, suami menemani istrinya. Tindakannya itu yang menyangkut privasi misalnya membuka anggota tubuh sensitif seperti melahirkan.

    Keempat, Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual (FBI),.Togar Situmorang meminta para korban para korban berani bersuara apabila mendapati tindakan pelecehan. Law Firm TOGAR SITUMORANG pernah tanganin ada dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan RSD Wisma Atlet terhadap pasien, seorang anak perempuan dibawah umur, walau tidak terekspos atas keinginan keluarga korban, sedangkan info dari pihak RSD Wisma Atlet pelaku sudah dipecat. Apakah bijak pihak RSD hanya sebatas dipecat tanpa memikirkan akibat physikis korban mengalami shock atau trauma.

    Dalam hal perawat bersikap tidak profesional melalui bentuk pelecehan terhadap pasien, sehingga merusak nama baik profesi, maka izin praktik perawat tersebut dapat dicabut dan dapat dikeluarkan dari organisasi keperawatan. Implikasinya akan sulit bagi perawat tersebut untuk kembali bekerja sebagai perawat.

    ‘Tolong sebelum bertindak dipikirkan dulu akibatnya. Dan perawat atau dokter itu merupakan suatu profesi yang mulia, jadi jaga marwah perawat atau dokter dengan menjaga tingkah laku kita di masyarakat,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99,  Gedung Piccadilly room 1003-1004. Jln. Srengseng Raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.

    PH — ILHAM

  • Selamat Hari Ibu! Panglima Hukum Togar Situmorang: Hormati dan Kasihi Ibu, Kita Selamat

    Selamat Hari Ibu! Panglima Hukum Togar Situmorang: Hormati dan Kasihi Ibu, Kita Selamat

    Foto: Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA,yang dijuluki Panglima Hukum saat bersama ibunda dan keluarga.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Bulan Desember menjadi salah satu bulan yang diistimewakan bagi para Ibu di Indonesia. Pasalnya, di bulan ini diperingati Hari Ibu. Tahun ini peringatan Hari Ibu jatuh pada hari Selasa, 22 Desember. Jangan lupa berikan ucapan Selamat Hari Ibu pada 22 Desember 2020 untuk bunda kalian.

    Tahun ini, Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-92 mengusung tema “Perempuan Berdaya Indonesia Maju”. Peringatan Hari Ibu diadakan sebagai bentuk penghargaan terhadap peran ibu khususnya ke keluarga.

    Peringatan Hari Ibu tahun 2020 ini yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19
    juga punya makna khusus bagi advokat kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. Bagi Togar Situmorang melihat figur orang tua terutama ibu, mereka adalah Tuhan yang nyata di muka bumi ini. “Jadi apapun perkataan atau suruhan orang tua pasti akan saya lakukan tanpa ada bantahan,” kata Togar Situmorang, Selasa (22/12/2020).

    “Apalagi sosok ibu, dimana sosok ibu adalah orang yang sangat saya sayangi, cintai dan hormati. Ibarat pepatah bilang uang bisa dicari, ilmu bisa digali tapi kesempatan mengasihi orang tua terutama seorang ibu tak akan bisa kembali,” ungkap Pria berdarah Batak ini dengan mata berkaca-kaca

    Oleh sebab itu, dikesempatan hari ibu ini tanggal 22 Desember 2020, dengan meneteskan air mata Togar Situmorang ikut mengucapkan “Selamat Hari Ibu.”  “Semoga ibu saya selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan didalam menjalani masa tuanya di dunia ini,” ujarnya.

    Hari ibu adalah hari paling indah dan hari yang ditunggu-tunggu, karena kita mengingat dan merefleksikan apa yang pernah kita perbuat untuk seorang ibu. Baik buruk perjalanan kisah hidup di tahun 2020 ini, maka kita mengintropeksi apakah kita sudah mengasihi ibu kita.

    “Tanpa ibu saya, hari ini saya tidak ada artinya di dunia ini. Karena ibu sayalah sosok memang menjadi panutan sehingga saya bisa seperti ini. Demikian juga untuk anak saya Axl Mathew Situmorang, Alexander Ricardo Gracia, dan Sinta juga harus menghormati orang tua dan bisa berbakti,” ujar Togar Situmorang.

    “Karena kasih sayangnyalah makanya kita diberkati oleh Tuhan, selalu diberi rezeki yang tidak putus-putus apabila kita bisa menghormati orang tua,” imbuhnya.

    Advokat Kondang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini ingat terhadap suatu pepatah Batak yaitu “ Ingkon pasangaphonmu do natorasmu asa martua ho, jala leleng mangolu di tano na nilehon ni Jahowa Debatam di ho.”.

    Singkatnya dijelaskan bahwa kita harus menghormati Ibu kita kalau kita mau selamat di jalan muka bumi ini ditanah yang dijanjikan Tuhan kepada kita.

    Jadi barangsiapa yang tidak sayang kepada orang tua terutama ibu, itu akan menjadi anak durhaka maka dia akan hidup sia-sia di muka bumi ini.

    “Kita harus menghormati, mengasihi, dan setia kepada ibu-bapak kita dan kepada semua orang yang diberi kuasa atas kita, dan tunduk pada pengajaran dan hukuman mereka dengan ketaatan yang patut,” ujar advokat yang punya motto hidup “Melayani Bukan Dilayani” ini.

    “Dan juga agar kita bersikap sabar terhadap kelemahan dan cacat mereka, karena Allah berkenan memerintah kita melalui tangan mereka,” tegasTogar Situmorang Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual (FBI).

    Togar Situmorang menegaskan tentu saja kita harus menghormati dan mengasihi orang tua. Itu harus dilakukan ketika orang tua kita masih hidup, bukan ketika orang tua kita telah meninggal.

    Namun kenyataannya banyak orang yang menyia-nyiakan kesempatan untuk menghormati dan mengasihi orangtua ketika masih hidup, sebaliknya malah menunjukkan ‘penghormatan & kasih’ justru ketika orangtua sudah meninggal dengan cara melakukan pesta adat kematian secara besar-besaran dan megah.

    “Terima kasih atas semua yang telah Ibu lakukan untuk kami. Ini lebih dari yang bisa kami bayarkan padamu. Terima kasih untuk setiap pelukan, motivasi, dan cinta yang telah kau berikan padaku,” ungkap Togar Situmorang.

    “Selamat Hari Ibu,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167. (dan)

  • Jayamahe Transport Ajukan Sita Jaminan atas Dealer Besar Ini, Togar Situmorang: Harapkan Tergugat Berempati pada Konsumen

    Jayamahe Transport Ajukan Sita Jaminan atas Dealer Besar Ini, Togar Situmorang: Harapkan Tergugat Berempati pada Konsumen

    Foto: Aryanto, Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) bersama kuasa hukumnya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Metrobali.com)-

    Gugatan perdata PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) yang beralamat di Jalan Cempaka Biru Selatan I Nomor 10X Denpasar terhadap salah satu dealer mobil ternama yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Denpasar (Tergugat) serta ACC Denpasar dan TAF Denpasar (turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Denpasar kini memasuki babak baru.

    Gugatan dengan Nomor Perkara 528/ PDT.G/ 2020/ PN.DPS tersebut disidangkan, Rabu (23/9/2020) lalu. Dalam perkara ini, Jayamahe Transport selaku Penggugat memberikan kuasa kepada advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., untuk memperjuangkan hak-haknya.

    Menurut Aryanto, Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), saat ini pihaknya sedang memperjuangkan pengembalian dana DP (tanda jadi) untuk pembelian 25 unit mobil di dealer besar tersebut.

    Hal itu dilakukan, karena proses kredit yang awalnya dikehendaki oleh Jayamahe Transport dengan menggunakan pembayaran transfer atau auto deket, ternyata tidak disepakati oleh pihak finance yang menghendaki pembayaran dilakukan menggunakan penyerahan bilyet giro (BG) di muka selama masa tenor.

    “Karena terjadi ketidaksepakatan ini, proses kredit menjadi tidak berjalan sebagaimana yang kami inginkan. Jadi dengan itikad baik dan kesadaran sendiri, kami telah mengembalikan mobil-mobil ke dealer tersebut,” jelas Aryanto kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (26/9/2020).

    “Dan kami juga telah menunjuk kuasa hukum yaitu Bapak Togar Situmorang, untuk memperjuangkan hak-hak kami berupa DP yang telah kami transfer kepada dealer tersebut agar dikembalikan,” sambung Aryanto.

    Selaku pemberi kuasa, Aryanto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Togar Situmorang, yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam membela haknya.

    Ini termasuk telah memasukkan pengajuan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang dikuasai dan digunakan oleh dealer mobil berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar. “Ini untuk memastikan bahwa hak-hak kami diberikan,” imbuhnya.

    Dihubungi secara terpisah, advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., membenarkan bahwa pihaknya mewakili PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) telah mengajukan permohonan sita jaminan ini.

    “Kami selaku kuasa hukum akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk klien. Terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan hukum demi kepentingan klien,” tutur Togar Situmorang, advokat kondang yang dijuluki Panglima Hukum.

    Advokat yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2022 itu berharap, pengajuan sita jaminan tersebut dapat dikabulkan Hakim. Dengan begitu, Tergugat diyakini mau menyelesaikan kewajibannya, sebagaimana diharapkan Penggugat dalam hal ini klien Togar Situmorang.

    “Dalam hal ini, Tergugat adalah sebuah showroom besar yang ada di Pulau Bali ini. Artinya, kami juga menghimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka, supaya tidak terus berkonflik,” tutur Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

    Apalagi dalam situasi yang sangat memprihatikan seperti saat ini di tengah pandemi Covid-19, dimana masyarakat untuk mencari nafkah atau mendapatkan uang itu susah. Togar Situmorang pun berharap pihak Tergugat bisa berempati kepada konsumen dalam hal ini Penggugat.

    “Agar uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan bisa dikembalikan secara utuh kepada Penggugat,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini. (dan)

  • Frihardo Pasaribu Terpanggil Jadi Advokat Gabung di Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Ingin Layani Masyarakat Pencari Keadilan

    Frihardo Pasaribu Terpanggil Jadi Advokat Gabung di Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Ingin Layani Masyarakat Pencari Keadilan

    Foto: Frihardo Pasaribu, S.H., advokat profesional yang bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta.

    Jakarta (Panglimahukum.com)-

    Law Firm Togar Situmorang tidak hanya tersohor di Bali namun kini sudah memberikan layanan hukum bagi para pencari keadilan di Ibukota Negara Indonesia di Jakarta.

    Profesionalisme Law Firm Togar Situmorang juga sudah terbukti dan teruji dengan banyaknya advokat senior profesional yang bergabung dan sejumlah advokat muda yang tak kalah profesional yang siap memberikan layanan hukum terbaik.

    Salah satu advokat yang bergabung di Law Firm Togar Situmorang adalah Frihardo Pasaribu, S.H., atau yang biasa disapa Frihardo. Pria berbakat kelahiran Jakarta ini memilih bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta.

    Padahal ia sebelumnya mengambil jurusan ekonomi di kampus STEI Indonesia dan lulus pada tahun 2000. Sebelumnya Frihardo pernah bekerja di berbagai perusahaan mulai dari kepala gudang, sampai menjadi pegawai bank di bagian collection.

    Belakang akhirnya ia memilih masuk mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Bung Karno dengan mengambil konsentrasi hukum perdata dan berkeinginnan menjadi seorang advokat handal.

    Selanjutnya setelah menjadi seorang advokat, Frihardo bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta, di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly room 1003-1004 dan menjadi rekan dari Togar Situmorang yang merupakan Found dan CEO dari Law Firm Togar Situmorang

    “Bapak Togar Situmorang adalah sosok pemimpin, mentor dan rekan yang sangat baik juga merupakan kebanggan tersendiri bekerja bersama serta bisa mengayomi rekan-rekan yang lain di kantor,” ungkap Frihardo.

    Selain itu, Frihardo juga mengungkapkan profesi sebagai advokat merupakan panggilan jiwanya ketika menghadapi berbagai persoalan yang timbul di kalangan masyarakat lebih banyak karena ketidaktahuan mereka terhadap produk-produk hukum terutama menghadapi konflik hukum dengan aparatur hukum seperti polisi, jaksa bahkan dalam persidangan.

    “Menurut saya, menjadi seorang  advokat merupakan profesi yang mulia dan membanggakan,” ujar pria kepala plontos asal Sumatra Utara ini.

    Selain itu Frihardo mengaku juga ingin mencari tantangan pekerjaan yang berbeda tidak seperti kerja di perusahaan. “Sebab seorang advokat harus betul memahami kontruksi hukum dalam hal advice atau pendapat hukum kepada klien agar bisa maksimal baik dalam buat laporan polisi atau mendaftarkan gugatan di pengadilan,” ungkap Frihardo.

    Baginya profesi advokat merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat menantang untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang advokat adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. 

    Menjadi seorang advokat membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang advokat sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar. Seorang advokat harus berani juga bertanggung jawab serta menghargai rekan seprofesi. 

    Advokat dalam hal menjalankan tugas,  berdasarkan surat kuasa di dlamnya ada honorium advokat, retensi, subsitusi dimana artinya dilarang keras merebut klien sebelum klien itu menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap advokat awal agar tidak ada kriminalisasi terhadap rekan advokat tersebut terutama dalam hal retensi baik berupa uang juga benda.

    “Harapan ke depan, semoga saya bisa banyak membantu orang yang sedang bermasalah dalam bidang hukum serta melayani dan bisa memberikan kontribusi yang positif di Law Firm Togar Situmorang,” tutup advokat Frihardo Pasarib di Law Firm Togar Situmorang Kantor Cabang Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004. (dan)

  • Jadi Narasumber Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan HAM,” Panglima Hukum Togar Situmorang: Perbedaan Itu Indah

    Jadi Narasumber Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan HAM,” Panglima Hukum Togar Situmorang: Perbedaan Itu Indah

    Foto: Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,saat menjadi pembicara dalam Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.”

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” membuktikan bahwa hal tersebut tidak hanya sekedar kata-kata.

    Hal ini dibuktikan dengan cara Togar Situmorang selalu ikut dan bersumbangsih dalam kegiatan sosial seperti sering melaksanakan giat bakti sosial dan kali ini diminta menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar oleh Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sejati.

    Adapun Tema yang diangkat dalam Webinar tersebut yaitu “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia” serta dilaksanakan secara online di Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Nomor 22 Kota Denpasar, Jumat, 24 Juli 2020 pukul 13.00 Wita. Webinar dimoderatori oleh I Putu Agus Putra Sumardana, SH sekaligus selaku Ketua Umum LBH Pemuda Sejati.

    Togar Situmorang sangat mengapresiasi  sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH Pemuda Sejati karena telah memberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menjadi narasumber kegiatan Webinar tersebut.

    Antusiasme masyarakat yang ikut dalam diskusi Webminar ini sangat luar biasa, diantaranya diikuti oleh Rekan Advokat, Pers Jakarta, Kabag Hukum Kota Denpasar, hingga masyarakat Bali luar Bali.

    “Webinar seperti ini sangat baik jika lebih sering dilaksanakan karena bisa mengedukasi masyarakat mengenai suatu hal atau permasalahan yang ada di sekeliling masyarakat,” ungkap Togar Situmorang,S.H.,yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Selain itu dengan adanya Webinar seperti ini, dianggap sebagai bentuk pengejawantahan atau pelaksanaan dari tujuan Konstitusi Negara Indonesia yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan adanya pelaksanaan Webinar seperti ini merupakan hasil dari kemajuan teknologi serta adanya pandemi covid -19 kemarin.

    Sebab selama pandemi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru seperti saat ini masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak dengan satu sama yang lain. Oleh sebab itulah untuk mengantisipasi hal tersebut banyak kegiatan yang semulanya bisa dilaksanakan secara langsung beralih menjadi secara virtual.

    “Webinar ini temanya sangat bagus dan menarik. Sebab banyak masyarakat yang masih bingung mengenai Hare Krisna ini. Dan banyak juga pertanyaan mengenai sah atau tidaknya Hare Krisna di Indonesia,” kata Togar  Situmorang yang juga Ketua Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Dari hal tersebut, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini berpandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah jelas menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama atau kepercayaan sepanjang agama atau aliran tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 maupun ketertiban umum.

    Diharapkan dengan dilaksanakan Webinar ini bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang besar dan pluralis dengan banyaknya budaya, ras dan golongan yang ada.

    “Akan tetapi dengan adanya perbedaan tersebut  jangan sampai malah menjadi perpecahan,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

    “Jadikanlah perbedaan itu menjadi warna warni kehidupan yang indah dalam kehidupan berbangsa dan bernegera sesuai semboyan negara kita Bhineka Tunggal Ika,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)