Kategori: Hukum

  • Togar Situmorang Laporkan ke Polda Ada Mafia Tanah Jual Tanah Pemprov Bali

    Togar Situmorang Laporkan ke Polda Ada Mafia Tanah Jual Tanah Pemprov Bali

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Konflik pertanahan tidak hanya terjadi antara masyarakat saja, namun juga antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan pengusaha, ataupun pemerintah dengan pengusaha.

    Advokat senior Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. berpendapat bahwa, permasalahan tersebut terjadi karena pola kehidupan masyarakat yang semakin hedonis serta didukung dengan banyaknya mafia tanah yang bermain.

    “Persoalan pelik di Pulau Dewata ini adalah persoalan tanah. Ada juga mafia tanah di Bali yang terkooptasi ke berbagai macam profesi dan istitusi,” kata Togar Situmorang  saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Senin (4/3/2019).

    Pria yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menjelaskan cara kerja mafia tanah ini yaitu dengan menggunakan surat-surat yang tidak sesuai untuk merampas hak tanah.

    “Contohnya, kasus mafia tanah yang saat ini sedang ditangani oleh tim hukum kami adalah adanya seseorang berinisial AA. NRAA yang menjual tanah Pemprov yang bukan miliknya kepada klien kami berinisial RB,” kata Managing Partner Togar Situmorang & Associates ini.

    Kasus ini berawal dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.49 tertanggal 14 November 2016 antara Penjual a/n (atas nama) AA. NRAA dengan Pembeli a/n RB dihadapan Notaris/PPAT NKAA terhadap sebagian dari bidang Tanah yang luasnya 262,5 M2 yang terletak di Jl. Kapten Tantular/Cut Nyak Dien, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Provinsi Bali.

    Namun setelah ditelusuri bahwa tanah yang dijual oleh Penjual berinisial AA. NRAA tersebut adalah tanah milik Pemprov Bali, bukan milik pribadi. Sehingga Penjual tidak bisa menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang digunakan dalam PPJB No.49 tanggal 14 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT NKAA tersebut.

    “Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Polda Bali dengan No.Reg. DUMAS/865/VIII/REN.4.2/2018/SPKT POLDA Bali. Namun penanganannya hingga sampai saat ini masih belum jelas bagaimana perkembangannya,” terang Togar Situmorang.

    Advokat senior yang saat ini sedang menyelesaikan program S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini juga menjelaskan lemahnya penegakan dan sistem pencegahan dari pemerintah terhadap sistem permasalahan tanah ini mengakibatkan praktik mafia tanah semakin berani.

    “Bahkan praktik mafia tanah berani menunjukan taringnya meskipun menabrak aturan,” tambah pria yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

    Togar mendorong adanya keterlibatan berbagai pihak dalam upaya mekanisme pencegahan dengan membenahi sistem dan prosedur kepengurusan sertifikat tanah. “Sehingga nantinya dapat meminimalisasi praktik kecurangan di lapangan atau adanya mafia tanah,” tegasnya.

    Dukungan dari Polri juga diharapkan dapat memperbaiki sistem kepengurusan sertifikat tanah, sehingga praktik kecurangan dan mafia tanah bisa dicegah.

    Advokat kelahiran Jakarta itu juga menambahkan, apalagi Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang sebelumnya sudah pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan mafia tanah. Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali juga sudah sepakat membentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah.

    “Jadi saya rasa bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tanah yang proporsional, lalu ditindaklanjuti jajaran Polda Bali akan lebih berhasil apabila didukung BPN Provinsi Bali,” jelasnya.

    Togar Situmorang sebagai pengamat publik berharap penyelesaian terhadap kasus-kasus perampasan atas tanah yang terjadi ke depan harus dilakukan dengan membentuk suatu Lembaga Ad Hoc untuk menyelesaikan permasalahan perampasan hak atas tanah.

    “Dengan demikian, ketika ada seorang yang dirampas tanahnya, maka mereka memiliki wadah yang dinaungi oleh lembaga resmi yang dibentuk pemerintah sehingga ketika harus berpekara di Pengadilan Agraria memiliki dukungan kuat, serta bisa diselesaikan secara adil sehingga memiliki kepastian hukum,” tutup caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini. (wbp)

  • Soal OTT Ketum PPP, Togar Situmorang : Bukti KPK di Era Presiden Jokowi Tak Tebang Pilih

    Advokat senior yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali, Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P., mengapresiasi kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas OTT (Operasi Tangkap  Tangan) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

    Ia menilai penangkapan salah satu ketum umum (ketum) partai partai pengusung kubu capres petahana Jokowi-Ma’ruf Amin ini telah membuktikan KPK di era kepemimpinan Jokowi tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    “Ini buktinya KPK bekerja profesional dan bukan jadi alat kepentingan politik pihak manapun,” kata Togar Situmorang saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Sabtu (16/3/2019).

    Pria yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar,  ini juga menjelaskan, operasi senyap yang dilakukan Komisi Anti Rasuah terhadap Ketum PPP ini tidak bernuansa politis. Penegakan hukum yang dilakukan KPK justru untuk menjaga hukum Indonesia agar tetap bermartabat.

    “Ini baru kita dapatkan di pemerintahan sekarang,” tegas advokat senior pemilik tiga Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon, Jl. By Pass Ngurah Rai No. 407 Sanur, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali ini.

    Selain apresiasi kepada KPK, Togar Situmorang sebagai pengamat publik juga menilai peristiwa OTT terhadap Ketum PPP tersebut sebagai hal positif di pemerintahan Jokowi. Ia melihat Presiden Jokowi konsisten dalam penegakan dan tidak mengintervensinya.

    Apresiasi ini perlu diberikan secara luar biasa bukan hanya kepada KPK tetapi juga terhadap Presiden Jokowi. “Karena kejadian ini menunjukkan bahwa dalam penindakan hukum Presiden Jokowi konsisten tidak mengintervensi hukum dan KPK,”, tambah Togar Situmorang yang juga Dewan Pembina Forum Bela Negara Bali itu.

    Jokowi Tidak Intervensi Hukum Ketum Parpol Pendukungnya

    Menurut  pria saat ini sedang menyelesaikan Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu, Presiden Jokowi terbukti tidak pernah melakukan intervensi hukum bahkan kepada pendukung utamanya sendiri.

    “Mari kita applause kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Ini bukti bukan janji bahwa hukum tidak pernah diintervensi,” ujar Togar Situmorang yang masuk dalam daftar 100 besar advokat terkenal versi Majalah Propertyn Bank.

    Ini menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa KPK semasa pemerintahan Jokowi bisa bekerja secara independen. “Periode pertama Jokowi dan ini menjadi bukti bahwa presiden Jokowi adalah sosok anti korupsi tanpa pandang bulu untuk 2 Periode,” tegas Ketua Tim Advokasi Cagub-Cawagub Mantra-Kerta pada Pilgub Bali 2018 ini.

    Seperti diketahui di era kepemimpinan Jokowi, OTT terhadap  Ketum PPP ini menjadi kali kedua ketua umum partai ditangkap KPK. Hal ini bukti KPK bekerja secara profesional.

    “Dan seharusnya aparatur hukum yang lain bisa bekerja seperti KPK, yang tidak pandang bulu dan tidak bisa didikte walau dari atasan ataupun penguasa,” tutup Partner Hukum Show Room Mobil OTO 27 dan Happy Family yang didalamnya ada Property Konsultan dan Insurance Agent, Coffee Shop, Barber Shop dan Juga Food Court itu. (wid)