Kategori: Hukum

  • Kasus Persekusi Supir Taksi Online di Bandara Murni Pidana, “Panglima Hukum” Togar Situmorang: Jangan “Digoreng” ke Isu SARA

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., menegaskan bahwa kasus dugaan persekusi dan kekerasan fisik terhadap driver taksi online yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu, murni tindak pidana.

    Pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini pun menyayangkan  ada pihak-pihak tertentu yang justru terkesan menggiring kasus ini ke isu SARA. Padahal, jelas-jelas bukti berupa video memperlihatkan adanya persekusi, pengeroyokan hingga kekerasan fisik.

    “Jangan dong digiring ke masalah suku, agama, atau ras tertentu. Ini murni tindak pidana,” tegas Togar Situmorang ditemui di Law Office Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Minggu (31/3/2019).

    Ia bersama rekan-rekannya di Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 407 Sanur Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, menangani kasus ini secara profesional.

    Togar menjelaskan, korban yang merupakan driver taksi online dalam kasus tersebut, datang ke kantor hukumnya dan menceritakan secara detail serta memperlihatkan video pengeroyokan di areal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

    “Karena saya menilai kejadian tersebut adalah murni tindak pidana dan ada dasar hukumnya, maka saya bersama tim memutuskan untuk membuat laporan di kepolisian,” ungkap Situmorang Togar yang juga rekanan OTO 27, bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, property penjualan villa, showroom mobil, showroom motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar itu.

    Meninjaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP-B/ 06/ III/ 2019/ Bali/ RestaDps/SekKwsUdr/ tanggal 17 Maret 2019, Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai kemudian menahan para tersangka dengan inisial KS dan IWM.

    Sayangkan Ada Provokasi

    Togar yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah PropertynBank ini bahkan memastikan, dirinya tidak mungkin melabrak etika profesi dalam menangani setiap kasus hukum.

    “Pada prinsipnya, dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat, kami terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Kami tidak boleh menolak klien, karena perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/ janji advokat yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat,” papar Togar, yang pada Pilgub 2018 lalu dipercaya sebagai Ketua Tim Advokasi Pasangan Mantra Kerta.

    Togar yang sedang menyelesaikan studi S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini pun menyayangkan pihak-pihak tertentu yang malah memprovokasi dirinya bahkan dibenturkan dengan rakyat Bali.

    “Jangan dong kaitkan saya dengan kalimat ‘kalau saya membela taksi online berarti saya tidak membela rakyat Bali’. Itu salah besar!” ujarnya.

    “Kalau saja kasus itu dibalikkan, sopir taksi konvensional dikeroyok oleh sopir taksi online, lalu sopir taksi konvensional datang ke kantor hukum saya untuk meminta bantuan hukum, maka pasti juga saya akan membantu. Karena saya dan tim, bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuh Togar Situmorang.

    Ia menambahkan, banyak sahabat-sahabatnya merupakan orang asli Bali. Seperti Ketut Putra Ismaya, Sekjen Laskar Bali yang sekarang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI Provinsi Bali nomor urut 32 hingga I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali yang sekarang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI nomor urut 4.

    “Mereka semua orang Bali. Mereka mengenal baik saya, mengenal baik kecintaan saya pada Bali. Jadi jangan percaya hoaks yang mengatakan bahwa saya pendatang tidak cinta orang Bali!” tutur caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu. (wid)

  • Togar Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian, Tersangka Pengeroyokan Driver Taksi Online di Bandara Ngurah Rai Ditahan

    Togar Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian, Tersangka Pengeroyokan Driver Taksi Online di Bandara Ngurah Rai Ditahan

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan persekusi dan kekerasan fisik yang dilalukan oknum driver taksi konvensional terhadap korbannya driver taksi online yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (17/3/2019).

    Buktinya, kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 06/ III/ 2019/ Bali/ RestaDps/ SekKwsUdr/ tanggal 17 Maret 2019 itu ditindaklanjuti. Bahkan para tersangka dengan inisial KS dan IWM, pelaku pengeroyokan driver taksi online dalam kasus tersebut, sudah ditahan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Kompol Agung Raka Nugraha dan Kanit Reskrim IPTU Agung Suantara, yang sudah bekerja secara profesional dengan bukti permulaan yang cukup langsung menahan para tersangka dengan inisial KS dan IWM,” kata Togar Situmorang, SH, selaku kuasa hukum korban kasus ini Jumat (22/3/2019) di Denpasar,

    Togar, yang juga caleg  DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini masih menyayangkan keberpihakan pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dibawah naungan PT Angkasa Pura I (Persero).

    Pasalnya, pihak keamanan bandara justru melarang taksi online mengambil penumpang di area Bandara Ngurah Rai. Padahal, urusan pekerjaan sangat jelas diatur Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

    “Pasal 27 Ayat (2) tersebut mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” terang Togar yang masuk dalam 100 besar advokat terkenal versi Majalah Propertyn Bank ini .

    “Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuh advokat senior yang juga pemerhati kebijakan publik ini.

    Togar kemudian menyarankan pihak corporate taksi online agar mempersiapkan regulasi-regulasi yang bisa mengakomodir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Kriteria Pelayanan.

    “Dalam Pasal 3 poin a PM 118 menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya,” ungkap Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

    Minta KPK Usut Dugaan Adanya Setoran Taksi Konvensional ke Bandara

    Menurut informasi yang beredar, Bandara Ngurah Rai Bali di bawah naungan PT Angkasa Pura I (Persero) diduga memungut setoran puluhan juta rupiah pertahun dari pihak taksi konvensional. Ini dilakukan agar para sopir taksi konvensional bebas mangkal dalam areal Bandara Ngurah Rai.

    “Kalau benar informasi ini, maka tampak jelas keberpihakan pihak keamanan Bandara Ngurah Rai saat terjadi kisruh antara sopir taksi konvensional versus sopir taksi online di sana. Kami minta PT Angkasa Pura I (Persero) bertanggung jawab atas permasalahan tersebut,” tegas Togar, yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Asociates, yang beralamat di Jalan Tukad Citarum 5A Renon, Jalan By Pass Ngurah Rai 407 Sanur, dan Jalan Gatot Subroto Timur 22 Denpasar, Bali, itu.

    Advokat yang tengah menempuh pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu mengingatkan, permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Bahkan diduga ada indikasi kongkalingkong antara oknum otoritas bandara.

    “Maka kita minta juga KPK atau aparat hukum untuk mengaudit keuangan di PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian juga Cyber Pungli, kita minta usut terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang ada di area Bandara Ngurah Rai,” tegas Togar yang juga Togar, yang juga Ketua POSSI Denpasar ini.

    Dewan Pakar Forum Bela Negara ini juga meminta pihak – pihak yang tidak berkepentingan, mengingat masalah ini sudah dalam koridor hukum, agar memberi komentar yang mengarahkan permasalahan ini ke ranah politik.

    “Jangan memperkeruh suasana dengan memberikan komentar-komentar yang bersifat provokasi. Ini murni pidana, bukan berkaitan dengan kelompok atau golongan. Juga tidak ada kaitan dengan ras maupun kepentingan partai dan lainnya. Jangan sampai ada yang cari panggung karena pesta demokrasi sudah sebentar lagi,” tegas Togar

    Bagi advokat yang dikenal dermawan ini, permasalahan Ini sudah jelas masuk proses hukum. Karena itu, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Kalau memang ada bantahan-bantahan dari pihak lainnya, silahkan tempuh jalur hukum. Mari kita uji nantinya di pengadilan,” pungkas advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (dan)

  • Kasus Dugaan Penggelapan, Saksi Korban Beberkan Berbinis dengan Terdakwa Gunawan Banyak yang Gagal

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Ketut Neli Asih (54) seorang notaris yang jerat kasus dugaan penggelapan kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/3/2019). Dalam sidang pimpinan Hakim Partha Bhargawa itu masuk pada agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

    Saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono saat memberi kesaksian terkesan meringankan terdakwa Neli. Pasalnya, dimuka sidang dia mengaku, dalam perkara ini tidak pernah melaporkan terdakwa ke Polisi.

    “Saya tidak pernah melaporkan terdakwa (Neli) ke polisi, yang saya laporkan adalah Gunawan Priambodo (terdakwa dalam berkas terpisah),” ujar saksi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani Jhon Korassa SH.

    Selain itu, dalam kesaksianya, saksi korban cenderung memberi keterangan yang justru menyudutkan Gunawan Priambodo. Dikatakan saksi, dari beberapa kali transaksi dengan Gunawan, tak ada satu pun yang berjalan lancar.

    Menurut saksi, bisnis yang terjalin dengan Gunawan Priambodo banyak yang gagal karena beberapa objek seperti, ruko, pembangunan apartemen dan pembelian tanah ada yang ternyata bukan milik Gunawan Priambodo, bahkan ada apa pula yang belum mengantongi izin.

    Salah satu persoalan yang membuat Gunawan Priambodo masuk ke sel adalah kasus pembelian tanah yang belakangan diketahui bernama Paradise Loft. Pasalnya, setelah saksi korban melakukan pembayaran yaitu senilai Rp. 11.637.500.000 saksi korban belum juga menerima sertifikat HGB, baik dari terdakwa maupun dari Gunawan Priambodo.

    “Saya sempat menanyakan kepada Gunawan Priambodo, Nah pada saat itulah kami baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa sudah diambil oleh saksi Sugiartini,”sebut saksi.

    Setelah itu saksi korban mengaku sempat menghubungi Gunawan Priambodo. Saksi korban lalu menemui saksi Sugiartini dan kemudian darisanalah saksi korban baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa berada di kantor Notaris Triska Damayanti. (dan)

  • KBAK Surati Kapolda Bali, Minta Usut Polresta SP3-kan Kasus Pidana Notaris di Tanah Balangan

    Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) mengirimkan surat khusus ke Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. Isinya tentang harapan KBAK kepada Kapolda Bali untuk mengatensi kasus notaris Widastri yang sudah ditetapkan tersangka, sudah kalah di Praperadilan, tapi malah Polresta Denpasar malah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus pidana tersebut.

    “Kami berharap Kapolda Bali bisa mengatensi kasus ini sebab surat kami ke Polresta seperti diabaikan. Jangan sampai pihak kepolisian seperti masuk angin dalam kasus ini,” tegas Koordinator Lapangan KBAK Ida Bagus Kartika saat ditemui di Denpasar, Senin (11/3/2019).

    Ia menjelaskan, satu bulan yang lalu Koalisinya sudah pernah mengirimkan surat pertanyaan ke Polresta Denpasar terkait kasus tersebut. Namun hingga saat ini suratnya tidak pernah sedikitpun direspon oleh Polresta Denpasar.

    Padahal dalam isi surat pertama yang dikirimkan tersebut hanya pertanyaan, mengapa Polresta Denpasar bisa menerbitkan SP3 kasus Notaris Widastri. Dimana polisi sudah menang Praperadilan tetapi status tersangka yang disandang oleh notaris Widastri malah lepas, dan sekarang bebas.

    “Kami hanya butuh penjelasan kok bagaimana SP3 itu bisa keluar dan apa alasan. Kok malah Polresta tidak berani menjawab pertanyaan masyarakat,” Kartika.

    “Kalau memang Polresta Denpasar bisa menjelaskan SP3 tersebut sudah benar berjalan sesuai dengan ketentuan secara transparan ya sudah, berarti memang begitu adanya,” imbuh aktivitas anti korupsi ini.

    Namun ia menegaskan masyarakat Bali sudah pintar memilah-milah, sudah bisa membedakan mana yang benar mana yang salah. Termasuk sudah bisa membedakan mana kasus yang titipan mana kasus yang memihak kepada sekelompok orang yang memiliki kepentingan.

    “Makanya kali ini kami coba kirim surat khusus ke Kapolda Bali. Karena kita kan sama-sama tahu bahwa Kapolda Bali saat ini tegas, tanpa kompromi, tanpa deal-deal khusus dalam menindak tindakan-tindakan kejahatan,” ungkap Kartika.

    “Kemana lagi kami nasyarakat Bali harus mengadu terkait permasalahan instansi polisi kalau tidak kepada orang nomor satu di Polda Bali ini,” imbuhKartika.

    Pihaknya tentu berharap Kapolda Bali dapat mengusut tuntas kasus kenapa Polresta Denpasar menerbitkan SP3 Kasus Pidana yang melibatkan Notaris/PPAT terkait Akta Sewa Menyewa Tanah di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

    Kartika juga menambahkan, bahwa KBAK juga sudah mengirimkan surat ke Saber Pungli untuk menertibkan pungutan liar seperti di tempat wedding, hostel, resto dan tempat parkir-parkir yang liar di atas tanah tersebut namun sampai saat ini masih belum ada tindakan.

    “Satpol PP juga sudah kami surati hingga sekarang tidak ada respon. Kabid Satpol PP kenapa tidak melakukan tindakan administratif kepada mereka yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Padahal status tanah tersebut status quo. Giliran masalah baliho saja langsung bergerak cepat,” sentil Kartika.

    SP3 Terkesan Janggal, Citra Kepolisian Dipertaruhkan

    Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari I Wayan Wakil yang melaporkan Notaris Ni Wayan Widastri ke Polresta Denpasar tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini sertifikat tanah) terkait asus sengketa lahan  seluas 3,8 hektare di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

    Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka yakni Anak Agung Ngurah Agung dan notaris Wayan Widastri menjadi tersangka pada 19 September 2018 lalu.  Namun belakangan anehnya malah muncul SP3 yang terbit setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke pihak Kejaksaan Denpasar dan pihak kepolisian juga menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan Widastri.

    Sebab Widastri kalah praperadilan, menurut Kartika status tersangka ini sah dan harus dilanjutkan proses hukumnya bukannya malah di-SP3-kan.Ia juga  menjelaskan alasannya mengirim surat dan mempertanyakan tentang SP3 tersebut ke Polresta Denpasar karena kasus ini semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.

    “Menurut kami pemalsuan dalam surat-surat lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat. Yaitu kepercayaan kami masyarakat kepada isi surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat,” ujarnya.

    Kartika mengatakan hal ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bali. Ini juga sebagai bentuk peran Koalisi Bali Anti Korupsi yang mewakili masyarakat Bali dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami masyarakat Bali sangat kritis sekali tentang kejadian-kejadian seperti ini. SP3 ini terkesan janggal dan citra kepolisian bisa dipertaruhkan. Apalagi kejadian seperti ini terjadi di Pulau Bali kami tercinta ini,” katanya.

    Ia menilai penerbitan SP3 ini juga sangat berkaitan dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Maka KBAK tidak mau institusi Polri yang memiliki selogan mengayomi malah diintervensi atau menyeleweng dengan mementingkan kepentingan segelintir orang.

    Apalagi Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of understanding (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. (wbp)

  • KBAK Surati Polresta Denpasar, Pertanyakan SP3 Kasus Pidana Notaris di Akta Sewa Menyewa Tanah Balangan

    Setelah adanya pemberitaan pihak kepolisian menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus pidana yang melibatkan notaris mencuat di media massa, Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) menyurati Polresta Denpasar.

    “Kami mempertanyakan mengapa Polresta Denpasar bisa mengeluarkan SP3 atas kasus pidana yang melibatkan notaris Widastri,” kata
    Ida Bagus Kartika selaku Kordinator Lapangan KBAK ditemui di Denpasar, Sabtu (16/2/2019).

    Padahal, Kartika menjelaskan, sebagaimana diketahui kasus tindak pidana penipuan yang melibatkan pejabat dalam Pasal 266 KUHP ini murni kasus pidananya. “Artinya kasus yang proses hukumnya harus tetap diproses karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” ungkap Kartika.

    Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari I Wayan Wakil yang melaporkan Notaris Ni Wayan Widastri ke Polresta Denpasar tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini sertifikat tanah) terkait asus sengketa lahan  seluas 3,8 hektare di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

    Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka yakni Anak Agung Ngurah Agung dan notaris Wayan Widastri menjadi tersangka pada 19 September 2018 lalu.

    Namun belakangan anehnya malah muncul SP3 yang terbit setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke pihak Kejaksaan Denpasar dan pihak kepolisian juga menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan Widastri.

    Sebab Widastri kalah praperadilan, menurut Kartika status tersangka ini sah dan harus dilanjutkan proses hukumnya bukannya malah di-SP3-kan.

    Ia juga  menjelaskan alasannya mengirim surat dan mempertanyakan tentang SP3 tersebut ke Polresta Denpasar karena kasus ini semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.

    “Menurut kami pemalsuan dalam surat-surat lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat. Yaitu kepercayaan kami masyarakat kepada isi surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat,” ujarnya.

    Kartika mengatakan hal ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bali. Ini juga sebagai bentuk peran Koalisi Bali Anti Korupsi yang mewakili masyarakat Bali dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami masyarakat Bali sangat kritis sekali tentang kejadian-kejadian seperti ini. Apalagi kejadian seperti ini terjadi di Pulau Bali kami tercinta ini,” katanya.

    Ia menilai penerbitan SP3 ini juga sangat berkaitan dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Maka KBAK tidak mau institusi Polri yang memiliki selogan mengayomi malah diintervensi atau menyeleweng dengan mementingkan kepentingan segelintir orang.

    Apalagi Klementerian ATR/BPN juga sudah melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of understanding (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

    “Hal ini juga yang memantapkan kami untuk mengirim surat tembusan ke Polda Bali, Polri dan KPK. Satpol PP juga sudah kami surati karena di atas tanah Balangan Paradise tersebut terdapat beberapa bangunan hostel, restoran, dan pengelolaan parkir yang diduga dikelola tanpa izin,” ungkapnya.

    Pihaknya hanya mau kasus ini jelas adanya sebab transparansi yang dibutuhkan. “Agar kami masyarakat Bali tidak menilai diluar dari fakta-fakta hukum yg sebenarnya,” tutup Kartika. (dan)

  • Agus Mulyawan Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Klungkung

    Tokoh anti korupsi Bali asal Klungkung I Kadek Agus Mulyawan, S.H.,M.H.,juga bersuara lantang menyikapi laporan masyarakat Nusa Penida, Klungkung terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung.

    Caleg DPRD Provinsi Bali, dapil Klungkung nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku miris dengan adanya kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh oknum Dewan.

    Tokoh anti korupsi ini juga merasa gerah jika bansos selalu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik. Ia pun meminta pada masa pemilu ini supaya semua aparat penegak hukum terkait dalam menindaklanjuti dugaan laporan penyalahgunaan dana bansos harus dilakukan secara cepat, terbuka, transparan, tegas dan akuntable kepada publik.

    Jika masyarakat melihat penegakan hukumnya tidak tegas terhadap laporan masyarakat terhadap adanya penyelewengan dana bansos itu akan berdampak yang kurang baik bagi proses pemilu, juga pada proses hukum kita kedepannya. “Jadi aparat penegak hukum jangan tutup mata,” tegasnya.

    Diakuinya anggaran dana bansos di daerah memang rawan disalahgunakan yang seolah diperuntukkan kepada rakyat. Namun bisa jadi itu hanya untuk sekadar mempengaruhi rakyat agar suka dan memberikan dukungan calon legislatif petahana.

    “Saya sudah wanti-wanti dari awal bahwa dana bansos bisa saja digunakan sebagai senjata politik supaya dipilih kembali oleh politikus-politikus gadungan dengan menggunakan strategi politik sontoloyonya,” kritiknya.

    Untuk meminimalkan penyalahgunaan dan korupsi dana bansos untuk oknum anggota Dewan  pernah ada wacana pengeluaran bansos ke depannya dikeluarkan melalui Kementerian Sosial (Kemsos). Jadi khusus untuk program sosial tentunya pengeluarannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

    Ia mengaku setuju saja dengan wacana itu karena  penyaluran bansos gampang diaudit. Tapi akan lebih baik lagi jika terus banyak penyelewengan dana bansos sehingga tidak sampai ke masyarakat sebaiknya dihapus saja khususnya yang banyak yang digunakan untuk kebutuhan politik.

    “Ganti dengan program lain yang lebih kena ke masyarakat dan tidak mudah diselewengkan,” tutup pengacara yang enggan membela koruptor ini.

    Warga Kembalikan Dana Bansos, Wayan Baru Bantah Penyalahgunaan

    Seperti diberitakan sebelumnya hingga Senin (11/3/2019) siang, tercatat ada sebanyak delapan penerima hibah yang mengembalikan dana hibah bansos yang mereka peroleh ke BPKPD Kabupaten Klungkung. Sebagian besar penerima hibah yang melakukan pengembalian berasal dari Kecamatan Nusa Penida.

    “Total dana hibah yang telah dikembalikan hingga Senin (11/3/2019) siang sebanyak Rp 1 miliar lebih,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, I Wayan Sumarta sebagaimana dilansir Radar Bali.

    Bendahara Bantuan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Gusti Ayu Purnami  sebagaimana juga dilansir dari Radar Bali mengatakan, para penerima hibah mengaku mengembalikan dana hibah yang mereka peroleh lantaran merasa tidak mampu melakukan pekerjaan yang akan didanai dengan dana hibah tersebut tepat waktu.

    Sehingga atas alasan itu, para penerima hibah akhirnya memilih mengembalikan dana hibah yang sudah mereka terima itu agar tidak ada permasalahan di kemudian hari karena hal tersebut.

    Sebelumnya Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membantah adanya penyalahgunaan dana bansos yang difasilitasinya sebagaimana yang dilaporkan Wayan Muka Udiana ke sejumlah aparat penegak hukum dan instansi di Bali.

    Ia menyatakan bahwa dari lima yang dilaporkan pelapor Wayan Muka Udiana, hanya satu yang dirinya fasilitasi.  “Hanya satu yang saya fasilitasi, tapi pengerjaan bantuan hibah  masih berjalan dan BPK sudah memberikan tenggat waktu untuk perpanjangan pengerjaannya,” ujar Wayan Baru sebagaimana dilansir Bali Tribune.

    Sebelumnya masyarakat Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang diwakili Wayan Muka Udiana bersama I Made Murta, Selasa (5/3/2019) melaporkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru terkait penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial) yang disalurkan untuk perbaikan sejumlah pura di Nusa Penida.

    Aduan masyarakat ini dilayangkan kepada sejumlah instansi diantaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Bali, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

    Lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Polres Klungkung dan BPKP Daerah Kabupaten Klungkung. Tembusan surat aduan ini juga disampaikan ke Jaksa Agung RI, Kepala Bareskrim Mabes Polri serta Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (wid)

  • Apresiasi KPK OTT Ketum PPP, Caleg PSI Kadek Agus Mulyawan: Hajar terus Koruptor, Jangan Kendor

    Tokoh anti korupsi yang sekaligus caleg DPRD Provinsi Bali nomer urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) I Kadek Agus Mulyawan, S.H.M.H.,merasa sangat geram saat ini masih saja ada oknum pejabat bahkan ketua umum partai poltik yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salah satunya yang terjadi pada OTT (Operasi Tangkap  Tangan) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

    “Ini membuat saya sangat geram. Masak urusan dengan agama atau Tuhan masih di korupsi. Berarti sama sekali tidak takut sama Tuhan lalu siapa yang ditakuti,” kata Agus ditemui di sela-sela penyambutan Ketua Umum PSI, Grace Natalie dalam kunjungannya ke Kungkung, Sabtu (16/3/2019).

    Seperti diberitakan, Ketum PPP Romy ditangkap terkait transaksi haram dalam pengisian jabatan Kementerian Agama di pusat dan daerah. KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan tersebut yang disinyalir dugaan ini sudah terjadi beberapa kali sebelumnya

    Caleg PSI vokal yang selalu memerangi Korupsi ini menyatakan belakangan ini KPK sudah setidaknya menangkap enam orang yang terjaring dalam OTT di Jawa timur. Dimana unsur yang terjaring itu OTT adalah anggota DPR, swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah.

    “Wah ini tidak bisa dibiarkan. Sebagian besar mereka adalah pejabat. Kalau oknum pejabat begini trus apa jadinya negara kita, dan satu-satunya jalan ya kita harus hajar koruptor terus sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai kendor,” tegas Agus yang dikenal tanpa kompromi jika menyangkut kasus korupsi.

    Advokat yang juga dikenal menolak mentah-mentah jika harus menangani kasus korupsi ini menegaskan pihaknya sangat  medukung OTT KPK. Yang paling penting juga tidak boleh tebang pilih. Sebab menyangkut keadilan penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi dengan baik.

    “Saya pribadi mendukung upaya KPK dan saya juga mendukung penuh cara-cara OTT KPK asalkan ini benar-benar ditegakkan secara proporsional dan ditegakkan dalam koridor hukum,” tegasnya.

    Jangan Permainkan Uang Rakyat hingga Jual Beli Jabatan

    Lawyer senior ini menjelaskan bahwa dalam hukum pidana kita (KUHAP) memang tidak ada istilah “Operasi Tangkap Tangan (OTT)”. Bahkan memang tak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat istilah ini. Namun yang ada hanyalah “Tertangkap Tangan”.

    Sesuai pasal 1 angka 19 disebutkan tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

    “Jadi saya menyimpulkan sebagian besar OTT KPK disebabkan terjadi karena adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha, kebanyakan praktik suap ini terkait dengan proyek pemerintah, baik itu dalam jual beli jabatan, dan lain-lain,” ujarnya

    Maka, kata Agus, sebaiknya jangan pernah mempermainkan uang rakyat jika tidak ingin terjebak dalam OTT KPK. Ia pun jika menemukan hal itu maka tidak akan segan segan untuk segera melaporkan ke KPK maupun penegak hukum lainnya.

    Ia pun menilai penangkapan salah satu ketum umum (ketum) partai partai pengusung kubu capres petahana Jokowi-Ma’ruf Amin ini telah membuktikan KPK di era kepemimpinan Jokowi tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    Ketika ditanya apakah OTT KPK ini berkaitan dengan paslon presiden nomor 01 itu, sambil tertawa Agus menegaskan “Kalau dilindungi ya bisa ga tertangkap dong dia (Ketum PPP-red). Ini buktinya kena OTT KPK. Itu artinya Jokowi tidak tebang pilih” tutup tokoh anti korupsi ini. (dan)

  • Kuasa Hukum Chandra Duga Notaris Palsukan Akta Nomor 05 Kepengurusan Baru Yayasan Dwijendra

    Kuasa Hukum Chandra Duga Notaris Palsukan Akta Nomor 05 Kepengurusan Baru Yayasan Dwijendra

    Kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum., yakni Togar  Situmorang, S.H., M.H., M.AP., & I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, S.H.,M.H., mengajukan keberatan dan klarifikasi ke Kemenkumham RI atas  Surat Keputusan (SK) AHU-AH.01-16-1018 tanggal 02 Februari 2019 tentang Jenis Perubahan Data Yayasan  di Notaris Putu Ngurah Aryana, SH  dalam Akta No 05.  
     
    Dimana Data Yayasan Dwijendra No. SK AHU-AH.01-16-10118  No. Akta 24,  tanggal 20 September 2013, oleh Notaris Agus Indra Bangsawan menyatakan Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum sah secara hukum sebagai Ketua Yayasan Dwijendra. Sementara masih terblokir di Ditjen AHU Kemenkumham sampai menunggu Putusan Pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
     
    “Berdasarkan Surat dari Ditjen AHU Kemenkumham RI No. AHU.2.UM.01.01.4143 tertanggal 1 November 2018 ,maka patut diduga adanya manipulasi data oleh oknum. Dan diduga adanya tindak pidana pemalsuan pada Akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, SH,” kata Togar Situmorang, Minggu (3/2/2019).
     
    Karena menurut advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu,  Luh Bedji, BA., dan Dr. Putu Dyatmikawati, SH. M.Hum  tidak pernah diundang menandatangani terkait akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, SH., dan penunjukan Luh Bedji, BA., sebagai pengawas dan Dr. Putu Dyatmikawati, SH. M.Hum sebagai pembina tanpa persetujuan secara resmi.
     
    Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini meminta para pihak yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Dwijendra yang baru dengan berusaha bersikeras memasuki area Yayasan Dwijendra secara paksa tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

    “Bila pengurus yayasan yang baru memaksakan diri memasuki area kampus Dwijendra maka kami meminta perlindungan pada aparat kepolisian. Mestinya menunggu, sabar dong, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”tegas Togar yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu sendiri.

    Minta Kemenkumham Tetap Blokir Akses Online Yayasan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., selaku kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra I Made Sumitra Chandra Jaya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (14/1/2019).

    Bersama associates-nya advokat I Nyoman Prabu Rumiartha S.H., M.H., Togar Situmorang bersurat resmi meminta Dirjen AHU Kemenkumham agar tetap melakukan pemblokiran terhadap akses elektronik untuk melakukan perubahan kepengurusan yayasan.

    “Kami meminta kepada Dirjen AHU untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus yayasan Dwijendra,” kata Togar Situmorang saat itu.

    Hal ini, kata advokat berdarah Batak itu, guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI. Kemudian yang paling penting adalah mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut.

    Ia menjelaskan berdasarkan  Surat No. AHU.2.UM.01.04.4143 tertanggal 1 November 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI  pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum tetap sah, hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps. (wid)

  • Gara-gara Bakso, Ismaya “Dipolisikan” : Istri Minta Maaf Secara Terbuka, Begini Kejadiannya

    Calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “KERIS”  mengaku tidak habis pikir jika sampai pencabutan laporan istrinya yakni Yuyun Yulianti di Polresta Denpasar tidak ditindaklanjuti dan kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ini tidak dihentikan.

    “Jangan saya dikriminalisasi. Kemarin kasus gara-gara baliho sekarang bakso,” seloroh Ismaya sambil tertawa getir didampingi istrinya dan kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa malam (5/2/2019).

    Ismaya menjelaskan laporan istrinya ke kepolisian ini sebenarnya berawal dari hal sepele dan misskomunikasi, selayaknya biasa terjadi pada rumah tangga pada umumnya.

    Awalnya siang hari pada tanggal 31 Januari 2019, istrinya pulang ke rumah mereka di Jalan Seroja, Denpasar dengan membawa banyak bungkusan bakso. Ismaya pun bertanya kenapa membeli bakso banyak-banyak.

    Entah kenapa, tiba-tiba sang istri malah langsung marah-marah merespon pertanyaan Ismaya. Bahkan hingga ia memaki-maki sang suami dengan kata-kata kasar dan menyebutnya tidak layak sebagai calon DPD RI.

    “Saya lagi makan siang. Datang istri bawa banyak bakso. Kenapa beli bakso banyak? Saya tanya.Tapi istri malah sewot. Dan teriak-teriak, tidak terima dan bilang mau cerai,” tutur Ismaya yang juga Sekjen DPP Laskar Bali itu.

    Tidak terima dan tidak sabar menahan amarah, Ismaya sempat membanting piring. Namun tidak sampai melakukan kekerasan fisik seperti pemukulan apalagi penganiayaan berat.

    Lalu sang istri sempat lari keluar rumah dan teriak-teriak sambil tetap memaki sang suami. Tak ingin dirinya merasa dipermalukan dan agar tidak diketahui tetangga ada cekcok rumah tangga, Ismaya minta istrinya masuk.

    Namun di dalam rumah kembali sang istri tambah kalap dan tetap memaki sang suami bahkan hingga mengejarnya. Hingga akhirnya Yuyun ditahan oleh anggota keluarga yang lain dan agar suami istri ini tidak sampai cekcok lebih parah.

    Namun Yuyun masih tidak bisa menahan emosinya. Malah ia langsung menuju ke kantor polisi, ke Polresta Denpasar melaporkan sang suami. Hingga di kantor polisi dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan. Suami dan anggota keluarga lainnya menyusul ke kantor polisi namun Yuyun tetap bersikeras melanjutkan laporan saat itu.

    Istri Merasa Berdosa, Minta Polisi Tutup Kasus

    Namun sorenya, setelah Yuyun kembali ke rumah, ia baru sadar seperti orang yang baru saja dihipnotis. Ketika tahu dan sadar ia melaporkan suaminya, ia pun merasa sangat sedih dan tidak habis pikir.

    “Malamnya istri minta maaf setelah sadar. Saya bilang, kalau saya dihukum saya akan tetap anggap kamu istri, ibu dari anak-anak saya,” tutur Ismaya.

    Keesokan harinya, Kamis tanggal 31 Januari 2019, Yuyun kembali ke Polresta Denpasar mencabut laporannya dan secara resmi meminta kasusnya dihentikan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Padahal jelas tidak ada pemukulan dan istri Ismaya selaku pelapor juga sudah mencabut laporannya.

    “Ada lima orang saksi dari anggota keluarga kami, salah satunya paman istri saya yang melihat kejadian di rumah kami. Mereka semua menyatakan tidak ada pemukulan maupun penganiayaan yang saya lakukan,” terang Ismaya.

    Namun Ismaya mengganggap semua yang dialaminya bersama keluarga sebagai ujian sekala niskala di tengah perjuangannya ngayah sebagai calon DPD RI. “Ujian saya terus berjalan. Tuhan uji saya lagi. Tapi Tuhan bersama saya,” katanya.

    Istri Ismaya, Yuyun Yulianti berharap pihak Polresta Denpasar menghentikan tindak lanjut laporannya terkait dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dituduhkan kepada suaminya sendiri.

    “Saya sudah cabut laporan saya di Polresta Denpasar. Saya harap pihak kepolisian menghentikan kasus ini,” katanya.

    Ia menegaskan sama sekali tidak ada pemukulan ataupun penganiayaan berat yang dilakukan suaminya sebagaimana isu yang beredar di luar.

    Yuyun mengaku telah melakukan kesalahan dengan melaporkan suaminya sendiri yang menurutnya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana laporan yang dilayangkannya ke Polresta Denpasar. Ia pun meminta maaf secara terbuka atas kesalahannya.

    Ia mengaku dalam keadaan tidak sadar seperti kalap saat melaporkan suami tercinta yang baru beberapa hari itu keluar dari penjara akibat kasus penurunan baliho.

    “Saya minya maaf. Saya melaporkan suami saya di luar kesadaran saya. Pihak penyidik dan Kapolresta tolong pencabutan laporan kami ditindaklanjuti,” katanya sambil terisak sedih.

    Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan demi keutuhan rumah tangganya, Yuyun berharap pihak Polresta Denpasar benar-benar menghentikan kasus ini. Jangan sampai kepolisian malah menambah beban keluarganya.

    “Mohon kepolisian hentikan kasus ini. Tolong tidak diperpanjang lagi. Jangan sampai keluarga saya hancur karena suami ditahan. Saya tidak mau datang lagi karena masalah ini di kepolisian,” tutupnya.

    Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku kuasa hukum Ismaya yang mendampingi sahabatnya ini sejak kasus penurunan baliho, juga meminta pihak Polresta Denpasar segera menutup kasus ini. Sebab dari aspek hukum, penyelidikan laporan dugaan KDRT ini tidak layak dilanjutkan sebab pelapor sudah mencabut laporannya.

    “Dugaan kasus KDRT ini kan delik aduan. Jadi kalau pelapor sudah mencabut laporannya, maka kasus harusnya selesai. Tidak ada alasan pihak kepolisian melanjutkannya” tegas Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu. (wid)

  • Berantas Mafia Tanah, “Panglima Hukum” Situmorang Laporkan Oknum Notaris ke Polda Bali

    Berantas Mafia Tanah, “Panglima Hukum” Situmorang Laporkan Oknum Notaris ke Polda Bali

    Advokat senior yang juga “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, tak pernah berhenti dalam upaya memberantas mafia tanah yang melibatkan oknum Notaris/PPAT di Bali. Setelah sebelumnya, Togar Situmorang melaporkan oknum Notaris Wid ke Polresta Denpasar, kali ini giliran oknum Notaris Neli A. yang dilaporkannya.

    “Kasus ini berawal dari sekitar tahun 2012 yang lalu dilakukan jual beli sebidang tanah dengan SHM No.582 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Provinsi Bali,” jelas Togar, Sabtu (2/3/2019) ditemui di kantor hukumnya  Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar.

    Jual beli tanah tersebut dilakukan oleh TF selaku penjual dan IA selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli No.54/2012 Tanggal 5 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    SHM No.582 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut adalah milik IA yang telah diubah menjadi SHGB No.1125 berdasarkan Keputusan MNA/KBPN No.16 tanggal 9 Desember 1997.

    Hak Milik No.582 Desa/Kelurahan Pecatu dihapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.1125 Desa/Kelurahan Pecatu pada tanggal 18 Februari 2013.

    Namun kemudian pada tanggal 25 Maret 2015, SHGB No.1125 a/n IA dialihkan kepada Gunawan P. berdasarkan Akta Jual Beli No.09/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Padahal, jelas advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. selaku Kuasa Hukum dari korban IA, kliennya tidak pernah melakukan peralihan hak melalui Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Gunawan P.

    “Bahkan klien kami juga tidak pernah merasa menandatangani Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015,” jelas Togar Situmorang yang saat ini siap melayani masyarakat Bali dengan memantapkan diri maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Denpasar dari Partai Golkar.

    Advokat nyentrik tapi dermawan dan berjiwa sosial tinggi menegaskan  apabila kliennya melakukan peralihan hak melalui jual beli berdasarkan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud, maka seharusnya IA berhak menerima salinan Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 dan menerima sejumlah uang pembayaran dari hasil transaksi atas Jual Beli/peralihan Hak Guna Bangunan.

    “Atas permasalahan tersebut, IA selaku korban mengalami kerugian Rp35 miliar atas lahan di Pecatu,” tegas pria yang tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu.

    Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P. sebagai managing partner Law Office Togar Situmorang & Associates ini juga menambahkan, sebelumnya Tim Hukum sudah menyampaikan Somasi 3×24 jam kepada Gunawan P. untuk menunjukkan bukti-bukti tentang adanya Jual Beli/Peralihan Hak tersebut.

    Yang mana dalam somasi yang dikirimkan tersebut ditegaskan kepada Gunawan P. untuk segera melakukan perubahan Pemegang Hak atas SHGB No.1125 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut kembali ke semula, ke atas nama pemegang hak yaitu IA.

    “Namun somasi kami diabaikan, hingga akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan membuat DUMAS kepada Kepolisian Bali pada Sabtu, 2 Maret 2019,” tutup Togar. (wbp)