Kategori: Hukum

  • Apresiasi Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril, Panglima Hukum Togar Situmorang: Bersama Meraih Bintang Suarakan Keadilan

    Apresiasi Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril, Panglima Hukum Togar Situmorang: Bersama Meraih Bintang Suarakan Keadilan

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,saat bersama Presiden Jokowi dalam satu kesempatan.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (KepPres) mengenai pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

    Dengan terbitnya Amnesti tersebut, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat Kasasi, bebas dari jerat hukum.

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menyambut baik dan bersyukur atas pemberian Amnesti ini.

    “Hal Ini akan menjadi memori dan kado terindah bukan hanya bagi Baiq Nuril Maknun, tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini ikut menyuarakan keadilan. Mari jadikan ini momentum bersama meraih bintang suarakan keadilan,” katanya ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Selasa (30/7/2019).

    Advokat senior yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award menyebutkan pemberian Amnesti adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara.Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.

    Apalagi DPR telah menyetujui pertimbangan pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku, dan seluruh perwakilan Fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian Amnesti.

    DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah pemimpin yang selalu berpijak pada Konstitusi atas komitmennya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan seksual lewat pemberian Amnesti

    “Sebab memberi Amnesti kepada Baiq Nuril adalah demi kepentingan Negara,” kata Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.

    “Kepentingan Negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya,” imbuh advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan Amnesti dari Presiden Jokowi tersebut akan menjadi catatan bagi Baiq Nuril dan seluruh masyarakat yang menyuarakan keadilan.

    “Amnesti diberikan demi rasa kemanusiaan. Ini menunjukkan pemerintahan Jokowi sangat serius memperhatikan soal perlindungan, dan kesetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan,” tegas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Pada sisi lain, DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. selaku pengamat kebijakan publikjuga menilai pemerintah menghormati pertimbangan hukum Mahkamah Agung atas putusan Baiq Nuril Maknun.

    Advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu menambahkan kasus Baiq Nuril ini juga memberi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi.

    “Satu hal yang patut dijadikan pelajaran oleh semuanya, termasuk juga Baiq Nuril sendiri agar lebih berhati-hati, karena seringkali orang itu merekam, mengirim berita menggunakan HP, itu pencet dulu baru mikir,” tutup advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (phm)

  • Mafia Tanah Gentayangan, Korban Bergelimpangan, Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Mafia Tanah Gentayangan, Korban Bergelimpangan, Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Foto: Korban mafia tanah, Iin Atika Malonda (kiri) saat bersama advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    “Untung tak terkejar. Apes tak terhindar.” Begitulah kira-kira perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan penderitaan yang kini dialami Iin Atika Malonda yang menjadi korban mafia tanah di Bali.

    Wanita yang kini bekerja di Norwegia sebagai travel consultant ini terpaksa “gigit jari”. Pasalnya uang miliaran rupiah yang semestinya jadi hasil penjualan vilanya kini malah raib entah kemana.

    Ia menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli vilanya yang beralamat di Jalan Gita Kencana, Gang Kencana 2, Jimbaran, Kabupaten Badung.

    Polda Bali pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Yuda dan Christien Hartoyo terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/45/IX//2018/Bali/SPKT.

    Dimana kedua tersangka ini juga telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sejak tanggal 21 Maret 2019 dengan Nomor: DPO/06/III/Res.1.11/2019/Ditreskrimum.

    Atas kasus yang menimpanya ini, Iin Atika Malonda juga meminta bantuan hukum kepada advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., saat mendatangi Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar baru-baru ini.

    Di hadapan advokat senior ini, ia menceritakan kronologis kejadian hingga dirinya menjadi korban mafia tanah yang memang kian marak di Bali dan banyak juga menelan korban rakyat kecil serta mengincar tanah-tanah di kawasan premium di Bali Selatan.

    Begini Kronologisnya

    Iin Atika Malonda menuturkan kasus ini berawal ketika tanggal 27 Desember 2017 ada seorang bersama Ahmad (tersangka) datang mau membeli obyek vila miliknya dan sepakat harga  Rp 7,5 miliar.

    Dimana pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Yakni uang muka Rp 500 juta. Lalu bulan kedua Rp 3,5 miliar, berikutnya bulan ketiga sebesar Rp 3,5 miliar.

    Lalu pada tanggal  3 Januari 2018 seharusnya dilakukan penandatanganan. Namun Ahmad tidak datang dan meminta Christien partnernya untuk menandatangani jual beli tersebut.

    Lalu pada tanggal 4 Januari 2018 Christien datang bersama dua orang anaknya untuk mengecek villa dan melihat sertifikat asli tanah tersebut. Namun penandatanganan jual beli ditunda dengan alasan Ahmd selaku partnernya masih berada di Jakarta.

    “Karena saya harus pulang ke Norwegia saya memberikan kuasa ke Ade Novit untuk menandatangai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di notaris yang saya tunjuk Edy Winarta,” terang Iin Atika Malonda.

    Pada tanggal 14 Januari 2019 Christien (tersangka) menyampaikan bahwa mereka (Christien dan Ahmad) mengajukan apraisal ke bank sebesar Rp 2,5 miliar atas villa ini. Pihak Atika diminta untuk menerima uang Rp 2,5 miliar dan selanjutnya dikembalikan ke mereka (Christien dan Ahmad) Rp 2 miliar.

    Sebab sesuai perjanjian awal bahwa Iin Atika Malonda selaku penjual vila akan menerima uang muka Rp 500 juta. Agar semua urusan lancar, oleh pihak Christien pihak Atika diminta harus mengiyakankan semua yang disampaikan oleh notaris.

    Dalam perjalanan akhirnya PPJB berlangsung di notaris yang ditujuk pihak Ahmad dan Christien yakni di notaris lKS. Namun ada kejanggalan dalam transaksi ini dimana dalam PPJB bukan atas Christien atau Ahmad dengan Ade Novit selaku pemegang kuasa pemilik vila Iin Atika Malonda.

    Melainkan dalam PPJB itu muncul nama AL selaku pembeli. Saat hal ini sempat ditanyakan oleh perwakilan pihak Atika (korban), tersangka Christien hanya menjawab bahwa AL adalah pihak yang membiayai jual beli.

    Lalu pada tanggal itu 15 Januari 2018 dibacakan PPJB dan bahwa AL membeli obyek villa dengan harga Rp 2,5 lunas. “PPJB tertanggal 8 Januari sementara kenyataannya 15 Januari,” terang Iin Atika Malonda.

    Setelah dari notaris semua pihak ke bank. Dimana AL mentransfer uang ke Ade Novit (pemegang kuasa Iin Atika Malonda) sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian Ade Novit diminta mentransfer kembali ke blanko bank yang sudah disiapkan.

    Rinciannya Rp 500 juta ke F tangan kanannya AL, tertulis pembayaran hutang. Lalu Rp 33 juta ke notaris untuk fee dan Rp 1, 466 miliar ke Ahmad Yuda (tersangka).

    Setelah kejadian ini dan Iin Atika Malonda kembali ke indonesia, Chriestien (tersangka lainnya) mengembalikan uang dan mentransfer ke F sbesar 600 juta.

    “Sampai saat ini saya hanya menerima Rp 500 juta uang muka seperti yang dijanjikan di awal sementara di PPJB sudah dibuat lunas dan hingga saat ini saya tidak menerima sisa pembayaran sesuai yang disepakati,” ungkap Iin Atika Malonda.

    Ia pun berharap Polda Bali dapat menuntaskan kasus ini dan memberantas mafia tanah di Bali. “Bapak Kapolda tolong tegakkan supremasi hukum terhadap korban mafia tanah di Bali seperti saya,” tutupnya.

    Polda Bali Harus Berani Basmi Mafia Tanah

    Sementara itu advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku miris dengan semakin banyak korban berjatuhan atas aksi tipu-tipu mafia tanah di Pulau Dewata.

    Agar tidak jatuh lebih banyak korban lagi, advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini berharap Polda Bali dapat tegas dan sigap memberantas mafia tanah yang makin meresahkan ini.

    “Kami dukung penuh statement awal Bapak Kapolda Bali bahwa akan memberantas semua mafia tanah di Bali. Polisi harus tetap gencar membasmi mafia tanah ini,” kata Togar Situmorang, advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners- Indonesia Business Development Award, serta sederet prestasi lainnya.

    “Kasihan banyak jatuh korban,” kata Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini. (phm)

  • Berbagi Kasih dengan Anak Yatim, Panglima Hukum Togar Situmorang: I Fell Them

    Berbagi Kasih dengan Anak Yatim, Panglima Hukum Togar Situmorang: I Fell Them

    Foto: Advokat senior yang juga Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., saat berbagi kasih dengan anak yatim, Jumat (12/7/2019).

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Setiap hari adalah hari yang baik jika digunakan untuk melakukan berbagai hal-hal yang positif. Ada satu hari yang merupakan sebaik-baiknya hari dari yang lainnya, hari tersebut adalah hari Jumat.

    Menurut kepercayaan, hari Jumat menjadi waktu yang pas untuk senantiasa mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa. Setiap amal yang dilakukan pada hari Jumat, akan diberikan banyak keberkahan yang melimpah untuk pelakunya.

    Advokat senior DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., pun meyakini hari Jumat merupakan hari yang berkah bagi semua umat. Di hari yang mulia ini juga kerap digunakan advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini untuk berbagi kasih dengan sesama.

    Peduli, berbagi, dan bersilaturahmi dengan anak-anak yatim  menjadi hal yang tidak bisa dilupakan oleh Togar Situmorang dan menjadi ibarat rutinitasnya yang seringkali dilakukan di hari Jumat.

    Seperti yang tampak  Jumat (12/7/2019) Togar Situmorang kembali mengundang anak-anak yatim untuk bersilaturahmi dan berbagi di Kantor Hukum Togar Situmorang yang sekaligus merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    Kali ini, giliran anak-anak yatim dari Yayasan Widhya Asih Bali Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Widhya Asih Badung, yang diundang Togar untuk bersilaturahmi dan berbagai keceriaan dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.

    Sebelumnya serangkaian Bulan Suci Ramadhan Mei lalu, Togar juga mengadakan kegiatan serupa sekaligus acara buka puasa bersama 27 anak yatim dari Panti Asuhan Adzkiyah Alkhair (Yayasan Al-Ittihad Rasyid Wa Habib) Denpasar.

    “Hari Jumat menjadi waktu yang pas untuk senantiasa mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa. Jumat merupakan hari yang berkah bagi semua umat,” papar Togar, usai kegiatan sosial tersebut, saat ditanya soal pilihan menggelar acara sosial di hari Jumat.

    Acara sosial bersama anak-anak yatim Yayasan Widhya Asih Bali Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Widhya Asih Badung tersebut berlangsung hangat. Suasana semakin hikmat ketika doa-doa juga dipanjatkan oleh Pendeta.

    Togar yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank itu pun berharap, acara-acara sosial seperti ini tetap menjadi agenda atau kegiatan beramal secara rutin yang dilaksanakan ke depan.

    “Karena kita harus menyayangi sesama. Di dalam rezeki kita, ada hak-hak mereka yang harus kita berikan. Apalagi anak-anak yatim, harus kita rangkul agar mereka merasa tidak sendiri. I feel them,” tandas Togar, yang juga anak yatim sejak umur 13 tahun.

    Advokat yang terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini pun berharap semua orang senantiasa berbuat baik. Jauhi hal-hal yang tidak penting, apalagi merugikan orang lain.

    “Kita harus tetap terus berbuat baik, tetap fokus meraih bintang, jangan kepo jangan julid,” tegas Togar, yang terdaftar dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award ini.

    Dalam waktu dekat, Togar juga akan mengadakan acara bakti sosial donor darah. Menurut rencana, bakti sosial donor darah ini dilaksanakan di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, Minggu (18/8/2019) mendatang.

    “Acara tersebut saya lakukan di hari ulang tahun saya. Untuk rekan-rekan, masyarakat Bali yang mau berpartisipasi mendonorkan darahnya, silahkan datang ke kantor hukum saya,” imbuh Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Ia pun mengajak masyarakat Bali bersama-sama kita mendonorkan darah untuk mereka yang membutuhkan. Karena setetes darah yang diberikan, merupakan penyambung nyawa bagi mereka yang membutuhkan. 

    “Give Blood Save Life!” pungkas advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (wid)

  • Namanya Masih Diseret dalam Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Jahat Banget Ya, “Kan Sudah Mantan, Move On Dong!”

    Namanya Masih Diseret dalam Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Jahat Banget Ya, “Kan Sudah Mantan, Move On Dong!”

    Foto: Advokat senior dan Panglima Hukum Dr (C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Kasus hukum yang menimpa mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta memasuki babak baru. Yang teranyar, penyidik Polda Bali menyita secara resmi kantor milik Sudikerta, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar per tanggal 6 Juli 2019.

    Kantor milik mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu ditaksir senilai Rp 5 miliar lebih. Kantor ini diduga dibeli dengan dana yang didapatkan Sudikerta dari bos PT Maspion, Alim Markus.

    Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh beberapa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/ Pen.Pid/ 2019/ PN Dps tertanggal 2 Juli 2019.

    Menariknya, dalam beberapa pemberitaan terkait penyitaan aset Sudikerta yang sudah berstatus tersangka tersebut, nama advokat senior Dr (C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., masih ikut diseret-seret. Maklum, Togar tercatat pernah dipercaya sebagai kuasa hukum Sudikerta.

    Ia memang juga pernah berkantor di gedung milik Sudikerta yang akhirnya disita penyidik tersebut. Namun beberapa saat setelah Sudikerta ditetapkan tersangka Togar sudah tidak lagi berkantor disana.

    Terhadap pemberitaan miring tersebut, Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini hanya menanggapinya dengan santai. Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta itu justru menilai, terlalu berlebihan jika pemberitaan seputar kasus Sudikerta malah masih dikaitkan dengan dirinya.

    “Nama saya masih diseret-seret dalam kasus yang tidak ada hubungannya dengan saya. Itu terlalu mengada- ada, dan sepertinya jahat banget ya,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (8/7/2019).

    Ia menjelaskan, pada April 2019 lalu, dirinya bersama tim kuasa hukum sudah secara sah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sudikerta. Dengan demikian, dirinya sudah tidak perlu lagi dikaitkan dengan Sudikerta.

    “Saya bersama tim sudah secara sah dan resmi mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Pak Sudikerta, lalu kenapa sampai sekarang nama saya masih dibawa-bawa?,” ujar Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    “Kalau sudah mantan ya sudah, move on dong!” tegas Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    Ia menyebut, beberapa pemberitaan terkait Sudikerta justru masih saja dikaitkan dengan dirinya. Bagi Togar, itu cenderung sebagai upaya pembunuhan karakter.

    “Pemberitaan-pemberitaan tersebut cenderung sebagai upaya pembunuhan karakter. Karena pemberitaan seperti ini sudah beberapa kali diarahkan ke saya. Pemberitaan sebelumnya bahkan saya difitnah menerima aliran dana sebesar Rp5,3 miliar,” ujar Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

    “Ada lagi pemberitaan yang mengatakan bahwa kasihan staf-staf di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates karena kantornya disita. Padahal staf-staf saya santai – santai saja bekerja di kantor Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar,” imbuh advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini pun meminta agar ke depan tak ada lagi fitnah yang muncul. Sebab fitnah tersebut cenderung mengarah ke pembunuhan karakter.

    “Sudahlah, kenapa sampai sekarang nama saya masih saja difitnah? Ini kan pembunuhan karakter namanya,” tutur Togar, yang juga masuk daftar Best Winners – Indonesia Business Development Award.

    Ia pun menjelaskan lagi terkait fakta bahwa dirinya memang pernah menggunakan gedung milik Sudikerta di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar. Menurut dia, pihaknya menggunakan kantor milik Sudikerta tersebut untuk kepentingan Tim Advokasi Mantra-Kerta ketika Sudikerta bertarung sebagai calon wakil gubernur Bali.

    “Jadi kantor tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk jumpa klien Pak Sudikerta saat Pilkada Bali 2018, bukan kepemilikan sah atas nama Kantor Hukum Togar Situmorang. Setelah itu ya di kantor itu hanya brand saja, tidak sebagai kantor yang beroperasional seperti kantor hukum saya yang lainnya,” beber Togar.

    Bahkan menurut Togar, jauh sebelum dirinya dan Tim Hukum Mantra-Kerta memanfaatkan gedung tersebut, justru gedung milik Sudikerta itu sudah digunakan sebagai kantor property, kantor konsultan pajak, hingga kantor sebuah media online.

    “Yang berkantor di sana dulu juga ada istri Pak Sudikerta, ada adik kandung Pak Sudikerta, ada adik ipar Pak Sudikerta, dan lain-lain,” urainya.

    Togar, yang terdaftar dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 pun meminta semua pihak, agar jangan lagi ada fitnah, jangan lagi ada hoaks.

    “Kan jelas peristiwa hukumnya kapan. Jelas juga (gedung) itu dibelinya kapan. Jadi sama sekali gak ada hubungan dengan kepemilikan untuk kantor hukum saya,” ujarnya.

    “Saya minta tolong, ke depan agar tidak ada lagi menyeret nama soal terkait hal yang sama. Marilah kita bersama – sama bekerja secara profesional,”  tutup advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

  • DPRD Bali Usulkan Anggota Legislatif Maju Pilkada Tak Wajib Mundur, Togar Situmorang: Ini “Super Duper Rakus”

    DPRD Bali Usulkan Anggota Legislatif Maju Pilkada Tak Wajib Mundur, Togar Situmorang: Ini “Super Duper Rakus”


    Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., mengecam dan menolak adanya wacana agar anggota legislatif (anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang maju dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tidak wajib mundur dari jabatannya selaku wakil rakyat.

    “Anggota legislatif jangan rakuslah. Kalau mau maju tarung Pilkada ya wajib mundur sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU),” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Jumat (5/7/2019).

    Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Bali mengusulkan untuk menghapus aturan yang mewajibkan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota agar mundur sebagai anggota legislatif jika memutuskan mencalonkan diri dalam Pilkada.

    Hal tersebut diusulkan DPRD Bali dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia di Labuhan Bajo, NTT, 26-28 Juni 2019 lalu. Akhirnya usulan ini menjadi rekomendasi Munas yang dihadiri unsur Pimpinan Dewan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) se-Indonesia itu.

    Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu pun mencium bau amis di balik usulan tersebut. Usulan itu diduga hanya untuk melanggengkan nafsu mengejar jabatan anggota legislatif yang haus kekuasaan.

    Lalu memuluskan niat aji mumpung dan coba-coba anggota legislatif. Toh jika tidak terpilih sebagai kepala daerah di Pilkada masih bisa balik kerja jadi anggota legislatif.

    “Itu namanya super duper rakus,” kecam Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    “Inginnya serba untung, tidak mau rugi. Maunya kanan kiri OK. Kalau mau serba untung jadi pedagang saja jangan jadi wakil rakyat atau kepala daerah,” kritik advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners- Indonesia Business Development Award, serta sederet prestasi lainnya.

    Ada Agenda Politik Apa Sebenarnya?

    Pria yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini pun menyayangkan kenapa usulan ini malah datang dari para wakil rakyat di DPRD Bali. Ini ada agenda politik apa sebenarnya dari anggota Dewan di Renon jelang Pilkada Serentak September 2020 nanti.

    “Usulan datang dari DPRD Bali, ini suatu keanehan. Sama artinya ingin melegalisir haus kekuasaan. Ingin berkuasa selama-lamanya,” kata advokat berprestasi yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

    “Habis jadi anggota legislatif lalu jadi kepala daerah kalau terpilih, kalau tidak ya balik lagi jadi anggota legislatif. Lalu maju Pilkada lagi jika ada kesempatan sambil tetap mengamankan kursi di legislatif. Itu namanya super rakus,” tandas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

    Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 23 September 2020. Di Indonesia total ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak ini baik untuk pemilihan Gubernur, Bupati maupun Walikota.

    Rinciannya ada 9 provinsi (pemilihan gubernur dan wakil gubernur), 224 wilayah kabupaten (pemilihan bupati dan wakil bupati) serta 37 kota  (pemilihan walikota dan wakil walikota).

    Untuk di Bali sendiri tercatat enam daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem.

    Ini Alasan DPRD Bali

    Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry mengungkapkan usulan DPRD Bali agar wakil rakyat yang aktif tidak perlu mundur jika maju tarung ke Pilkada ini diterima menjadi sebuah rekomendasi dalam Munas Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia.

    “Usulan kami jadi sebuah rekomendasi. Kita sudah sepakat dengan para anggota asosiasi akan kawal evaluasi aturan Pilkada dan PKPU ini,” kata Sugawa Korry sebagaimana dilansir Nusa Bali.

    Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali mengungkapkan alasan usulan tersebut yakni anggota Dewan tidak perlu mundur kalau maju tarung ke Pilkada, karena rasa keadilan saja.

    “Kepala daerah yang maju tarung ke Pilkada sebagai petahana kok tidak mundur? Kalau wakil rakyat disuruh mundur, itu kurang adil. Padahal, mereka berkarier di politik, kenapa harus mundur?,” kata politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini. (wid)

  • Begini Cara Panglima Hukum Togar Situmorang Ikuti Perangi Narkoba di Bali

    Begini Cara Panglima Hukum Togar Situmorang Ikuti Perangi Narkoba di Bali

    Foto: Pegiat anti narkoba yang juga advokat senior dan Panglima Hukum Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pegiat anti narkoba yang juga advokat senior dan Panglima Hukum Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., tak lelah menyerukan menyatakan perang terhadap narkoba di Bali.

    “Narkoba harus jadi musuh kita bersama. Hanya ada satu kata, LAWAN!!!,” seru Togar Situmorang saat ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (1/7/2019).

    Komitmen advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali mendukung progam Kapolda Bali menjadi Bali “Zero Narkoba” atau Bali bebas narkoba tak diragukan lagi.

    Tidak hanya wacana, namun Togar Situmorang telah melakukan berbagai aksi nyata ikut menyelamatkan generasi emas Indonesia dari bahaya peredaran gelap barang haram ini di Pulau Dewata.

    Salah satunya yang bisa dikontribusikan advokat yang juga Mantan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas ) Provinsi Bali ini sebagai dukungan konkret memerangi narkoba yakni tidak mau mengani kasus narkoba.

    “Saya tolak tangani klien yang memang terlibat narkoba seperti pengedar atau bandar narkoba. Saya anti dengan itu,” imbuh Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    Pria yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini juga terus gencar ikut mensosialisasikan bahaya narkoba dimulai dari lingkungan keluarga hingga ke masyarakat umum.

    “Saya ajak masyarakat kenali bahaya narkoba dan menjaga keluarga mereka,” kata Togar Situmorang, advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners – Indonesia Business Development Award, dan terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank serta sederet prestasi lainnya.

    Serukan “People Power” Perangi Narkoba

    Togar juga menegaskan harus ada upaya luar biasa (extra ordinary effort) untuk memberantas atau membumi hanguskan narkoba di Bali. “Perlu gerakan ‘People Power’ untuk menghapuskan peredaran narkoba di Pulau Dewata,” tegasnya.

    Ia menambahkan harus ada semacam “People Power” atau kekuatan seluruh elemen masyarakat yang bersatu dalam satu visi misi untuk memerangi narkoba di Bali. Hal ini penting untuk menyelamatkan generasi emas bangsa dari bahasa barang haram ini.

    “Tidak cukup hanya BNN (Badan Narkotika Nasional), kepolisian atau aparat penegak hukum lain,” tegas advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

    “Masyarakat harus ikut aktif mulai dari pencegahan hingga melaporkan jika ada yang mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba,” imbuh advokat asal Sumatra Utara yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Udayana itu.

    Gerakan “People Power” memerangi narkoba ini sangat penting sebab peredaran narkoba sudah dianggap bukan kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

    “Maka kita sepakat dan dukung Bapak Kapolda Bali untuk mewujudkan Bali Zero Narkoba,” tandas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: BK DPRD Bali Jangan Tutup Mata Anggotanya Main Pukul Layaknya Preman

    Panglima Hukum Togar Situmorang: BK DPRD Bali Jangan Tutup Mata Anggotanya Main Pukul Layaknya Preman

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Kasus pemukulan yang melibatkan dua Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yakni Dewa Nyoman Rai yang memukul I Kadek Diana dinilai sangat memalukan dan mencoreng citra DPRD Bali di Renon.

    Untuk itu pengamat kebijakan publik dan advokat yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali tidak perlu menunggu laporan untuk menyelesaikan masalah ini. Melainkan harus memberikan sanksi tegas kepada dua anggota DPRD Bali yang terlibat pemukulan ini.

    “BK jangan tutup mata, keduanya harus diberikan sanksi tegas. Jelas ada pelanggaran kode etik disana. Kan ada rapat pleno dengan Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur Bali tapi kenapa malah ada pemukulan seperti preman,” ujar Togar Situmorang yang juga  Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, Rabu (15/5/2019) di Denpasar.

    Dikatakannya, Anggota DPRD Bali bertugas untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Bali bukan malah mempertontonkan tindakan yang tidak terpuji seperti main pukul yang malah mencoreng citra DPRD Bali.

    “Ini jelas sangat memalukan dan menampar wajah lembaga terhormat DPRD Bali,” ujar Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang juga rekanan bisnis usaha OTO 27 yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop.

    Tampar Wajah PDIP Bali

    Tidak hanya itu, imbuh pengacara yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini, kasus pemukulan yang melibatkan dua kader PDI Perjuangan Bali ini juga seperti menampar wajah induk partainya dalam hal ini PDI Perjuangan serta mencoreng citra partai berlambang banteng bermoncong putih ini.

    Menurut advokat yang masuk di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini insiden pemukulan ini juga memalukan kader-kader terbaik PDIP yang duduk di eksekutif seperti Gubernur Bali I Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali hingga juga Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang merupakan Dewan Penasehat DPD PDI Perjuangan Bali.

    “Kejadian pemukulan ini sangat memalukan bagi PDIP yang baru saja mampu memenangkan Pak Jokowi sebagai Presiden RI dengan suara hampir 92 persen di Bali,” sesal advokat asal Sumatra Utara yang baru saja meraih Best Winners – Indonesia Business Development Award dan saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana.

    “Di mata dunia Bali kan terkenal masyarakatnya ramah tamah, tapi dengan para anggota legislatif malah main pukul tentu ini mencoreng citra Bali keseluruhan,” Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini.

    Dipukul Dewa Rai, Kadek Diana Lapor ke Polda Bali

    Seperti diberitakan sebelumnya, pukulan telak dilayangkan Anggota Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai terhadap rekannya Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Kadek Diana Selasa (14/5/2019)  pagi sebelum sidang paripurna DPRD Bali.

    Kedua anggota dewan ini sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan. Dimana Kadek Diana merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dan Dewa Rai merupakan salah satunya anggotanya.

    Kejadian pemukulan ini sontak membuat Anggota DPRD Bali lainnya geger dan terkejut serta tak habis pikir “setan” apa yang merasuki pikiran Anggota Dewan ini hingga tega melakukan pemukulan dan mencoreng citra lembaga legislatif ini.

    Tidak terima dengan “hadiah bogem mentah” yang diterimanya, Kadek Diana sontak melaporkan Dewa Nyoman Rai ke Mapolda Bali Selasa (14/5/2019) siang. Ia melapor lantaran dipukul Dewa Rai saat menunggu sidang paripurna di Kantor DPRD Bali.

    “Pelipis kiri saya dipukul dengan tangan kosong. Tapi sepertinya dia pakai cincin,” ucap Kadek Diana ketika ditemui saat melapor ke Mapolda Bali sembari menunjukkan luka memar serta benjol di alis kirinya. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Harapkan Koster Pecat Dua Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Yang Adu Jotos

    Panglima Hukum Togar Situmorang Harapkan Koster Pecat Dua Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Yang Adu Jotos

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Dua Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang terlibat adu jotos atau pemukulan diharapkan diberikan sanksi tegas baik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali maupun induk partainya yakni DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

    Sebab insiden tersebut sudah merupakan pelanggaran kode etik serius. Apalagi pemukulan dilakukan di acara resmi yakni  sebelumsidang paripurna di Kantor DPRD Bali, Selasa (14/5/2019).

    “Harus ada sanksi tegas. Bila perlu keduanya di-recall atau di-PAW (Pergantian Antar Waktu), digantikan dengan kader PDIP lainnya yang lebih berintegritas menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” kata pengamat kebijakan publik dan advokat yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Untuk itulah pengacara yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini berharap Ketua DPD PDI Perjuangan Bali I Wayan Koster berani memberikan sanksi tegas bagi Kadek Diana dan Dewa Rai dengan me-recall atau mem-PAW kedua Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Jangan Sampai Kader “Banteng Liar”

    Hal ini sangat penting agar jangan sampai terkesan kader-kader partai berlambang banteng bermoncong putih ini sepertinya liar dan tidak terkontrol. Termasuk agar ada pembelajaran bagi mereka yang menegang amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Bali bahwa agar menjaga martabat dan marwah lembaga legislatif ini.

    “Pak Koster harus berani memberikan pelajaran kepada kadernya yang terlibat pemukulan untuk menghapus stigma kader-kader PDIP ini DPRD Bali ini liar atau isinya preman,” kata Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang juga rekanan bisnis usaha OTO 27 yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop.

    “Jadi wajib hukumnya keduanya harus segera di PAW, diganti, dilengserkan dengan orang-orang yang lebih punya intelektualitas, etika dan integritas agar lebih adem,” imbuh advokat yang masuk di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini

    Webab tidak mungkin ada pemukulan tiba-tiba tanpa ada masalah sebelumnya. “Walaupun segala keputusan nanti kita tetap hormati karena ini kewenangan internal PDIP Bali,” tegas Togar yang juga masuk di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award dan juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Dipukul Dewa Rai, Kadek Diana Lapor ke Polda Bali

    Seperti diberitakan sebelumnya, pukulan telak dilayangkan Anggota Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai terhadap rekannya Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Kadek Diana Selasa (14/5/2019)  pagi sebelum sidang paripurna DPRD Bali.

    Kedua anggota dewan ini sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan. Dimana Kadek Diana merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dan Dewa Rai merupakan salah satunya anggotanya.

    Kejadian pemukulan ini sontak membuat Anggota DPRD Bali lainnya geger dan terkejut serta tak habis pikir “setan” apa yang merasuki pikiran Anggota Dewan ini hingga tega melakukan pemukulan dan mencoreng citra lembaga legislatif ini.

    Tidak terima dengan “hadiah bogem mentah” yang diterimanya, Kadek Diana sontak melaporkan Dewa Nyoman Rai ke Mapolda Bali Selasa (14/5/2019) siang. Ia melapor lantaran dipukul Dewa Rai saat menunggu sidang paripurna di Kantor DPRD Bali.

    “Pelipis kiri saya dipukul dengan tangan kosong. Tapi sepertinya dia pakai cincin,” ucap Kadek Diana ketika ditemui saat melapor ke Mapolda Bali sembari menunjukkan luka memar serta benjol di alis kirinya. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Sesalkan Anggota DPRD Bali Main Pukul Seperti Preman, Coreng Citra Dewan

    Panglima Hukum Togar Situmorang Sesalkan Anggota DPRD Bali Main Pukul Seperti Preman, Coreng Citra Dewan

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik dan advokat yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menyayangkan adanya aksi pemukulan atau adu jotos antar sesama Anggota DPRD Bali di Renon, Selasa (14/5/2019).

    Bagi advokat yang masuk di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini aksi tidak terpuji yang dilakukan Anggota Dewan ini sangat memalukan dan mencoreng citra DPRD Bali sebagai lembaga yang terhormat.

    “Kok Anggota DPRD bertingkah seperti preman pasar, arogan melakukan aksi kekerasan di kantor Dewan pas mau sidang paripurna,” sesal Togar Situmorang, Selasa malam (14/5/2019) saat ditanya tanggapannya atas kasus pemukulan ini.

    Aksi main pukul di DPRD Bali ini seakan membuktikan kekhawatiran Togar Situmorang bahwa jangan sampai lembaga terhormat ini diisi para politisi yang berwatak “preman” dan “tuyul”. Artinya suka mengintimidasi, melakukan kekerasan dan bisa saja juga suka mencuri uang rakyat.

    “Dulu sempat saya bilang jangan sampai lembaga legislatif diisi orang-orang berwatak preman dan tuyul berdasi pakai pin Anggota DPRD,” kata pengacara yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini.

    “Kalau sudah begini (ada pemukulan Anggota DPRD Bali-red) kan rakyat dipertontonkan hal yang tidak baik dan memalukan,” ujarnya Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang juga rekanan bisnis usaha OTO 27 yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop.

    Yang lebih disayangkan lagi insiden pemukulan ini terjadi antar anggota Dewan yang masih satu partai yakni sama-sama sebagai kader PDI Perjuangan dan juga bertugas di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

    Jadi hal ini selain mencoreng dan mencederai citra lembaga DPRD Bali juga sangat mencoreng wajah PDI Perjuangan sebagai partai penguasa di Bali dengan punya Gubernur Bali I Wayan Koster dan juga kursi mayoritas di DPRD Bali baik hasil Pileg 2014 maupun hasil Pileg 2019 yang baru saja usai.

    “Kami harapkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali memberikan sanksi bagi oknum Anggota Dewan yang terlibat pemukulan ini. Keduanya harus dikenai saksi. Induk partainya juga harus memberikan sanksi tegas,” harap Togar yang juga masuk di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award ini.

    Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini pun berharap kasus ini agar menjadi bahan pembelajaran dan introspeksi diri bagi Anggota DPRD Bali lainnya agar jangan sampai terulang kembali. Sebab nama dan citra lembaga terhormat ini akan dipertaruhkan.

    “Cukup sekali ini saja ada main pukul. Jangan sampai DPRD Bali dicap lembaga kumpulan preman pasar. Miris kita melihatnya,” tutup advokat asal Sumatra Utara yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana.

    DPRD Bali Jadi “Arena UFC”

    Seperti diberitakan sebelumnya, pukulan telak yang dilayangkan Anggota Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai terhadap rekannya Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Kadek Diana Selasa (14/5/2019)  pagi sebelum sidang paripurna DPRD Bali.

    Kedua anggota dewan ini sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan. Dimana Kadek Diana merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dan Dewa Rai merupakan salah satunya anggotanya.

    Kejadian pemukulan ini sontak membuat Anggota DPRD Bali lainnya geger dan terkejut serta tak habis pikir “setan” apa yang merasuki pikiran Anggota Dewan ini hingga tega melakukan pemukulan dan mencoreng citra lembaga legislatif ini.

    Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat dikonfirmasi Selasa (14/5/2019) juga mengaku terkejut dengan peristiwa pemukulan yang melibatkan Dewa Rai dan Kadek Diana. Namun sama seperti Tamba, Adi Wiryatama juga mengaku tidak tahu dan tidak menyaksikan langsung peristiwa pemukulan ini.

    Pria yang juga Dewan Penasehat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini berharap keduanya dapat menahan diri dan tetap menjaga nama baik lembaga DPRD Bali apapun masalah yang terjadi.

    “Kalau ada salah paham, mari kita selesaikan dengan kepala dingin,” ujar mantan Bupati Tabanan ini.

    Adi Wiryatama mengungkapkan pemukulan dipicu adanya kesalahpahaman diantaranya kedua kader PDI Perjuangan ini. Dikabarkan keduanya tidak akur di grup WA internal Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali. Bahkan keduanya juga dikabarkan kerap terlibat saling sindir dan saling ejek di media sosial.

    Tidak terima dengan “hadiah bogem mentah” yang diterimanya, Kadek Diana sontak melaporkan Dewa Nyoman Rai ke Mapolda Bali Selasa (14/5/2019) siang. Ia melapor lantaran dipukul Dewa Rai saat menunggu sidang paripurna di Kantor DPRD Bali.

    “Pelipis kiri saya dipukul dengan tangan kosong. Tapi sepertinya dia pakai cincin,” ucap Kadek Diana ketika ditemui saat melapor ke Mapolda Bali sembari menunjukkan luka memar serta benjol di alis kirinya. (wid)

  • “Panglima Hukum” Togar Situmorang dan “Panglima Perang” Ismaya Damaikan Supir Taksi Online dan Konvensional

    “Panglima Hukum” Togar Situmorang dan “Panglima Perang” Ismaya Damaikan Supir Taksi Online dan Konvensional

    Foto: Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., dan I Ketut Putra Ismaya memediasi pertemuan pihak taksi konvensional dengan pihak taksi online di Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Sabtu (11/5/2019).

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pihak taksi konvensional mengadakan pertemuan dengan pihak taksi online di Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Sabtu (11/5/2019).

    Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang juga rekanan bisnis usaha OTO 27 yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop.

    Mediasi tersebut berlangsung secara hangat yang dimana perwakilan taksi konvensional diwakili oleh I Ketut Putra Ismaya dan taksi online diwakili oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang merupakan Dewan Penasehat Taxi Online sekaligus sebagai Kuasa Hukum pelapor (korban).

    Di dalam pembahasan tersebut sebenarnya masing-masing pihak sudah saling sama-sama mendukung satu sama lain tentang pembagian atau pengambilan penumpang di bandara serta menjaga kondusivitas.

    Hanya aturan yang dikeluarkan oleh pihak bandara belum diterapkan sepenuhnya hingga masing-masing pihak masih berpegang pada aturannya masing-masing.

    I Ketut Putra Ismaya sebagai penasehat di taksi konvensional menjelaskan, orang Hindu Bali bisa ditahan hanya karena cari makan di “gumi pedidi” (tanah kelahiran sendiri).

    “Saya sangat miris melihatnya. Masa hanya karena hal sepele sampai dipenjara, dan para pejabat Bali tidak ada yang bertindak secara tuntas, hanya bertindak di permukaan saja tapi tidak ada penyelesaian,” tegas Ismaya.

    “Biar sekarang Rahinan Jagat Saraswati tapi patut juga kita harus berbuat untuk ngayahin jagat,” imbuh Ismaya yang akrab juga disapa KERIS ini.

    Terkait gesekan yang sempat terjadi antara pihak supir taksi online dan konvensional, Ismaya mengajak semua pihak menahan diri dan saling menghargai.

    “Intinya kita juga menghargai nyame online karena mereka nyame NKRI yang kita punya. Pasti kita punya saudara yang hidup di luar Bali, agar mereka juga dihargai,” jelas Ismaya.

    “Ini bukti saya siap Ngayahin Gumi Bali, tidak dengan jabatan atau kursi tapi bukti yang pasti,” tandas Ismaya yang sempat mencalonkan diri sebagai calon DPD RI dapil Bali pada Pemilu Serentak 2019 ini.

    Sama-sama Cari Makan, Jangan Arogan

    Sementara itu Dewan Penasehat Taxi Online Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menambahkan untuk baik supir taksi online maupun konvensional ini sama-sama cari makan.

    “Jadi jangan sampai ada yang arogan. Lebih baik mengalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama permasalahan hukum seperti yang terjadi di Bandara Ngurah Rai dahulu,” ajak advokat senior yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini.

    Pada kesempatan itu Advokat asal Sumatra Utara ini berharap juga tetap waspada dari pihak-pihak lain yang ingin memprovokasi dan hanya mencari panggung politik tanpa niat menyelesaikan terkait permasalahan taksi online dan aksi konvensional tersebut.

    “Jangan mau diprovokasi atau dijadikan alat untuk mencari panggung politik,” ajak Togar Situmorang yang masuk di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Togar Situmorang yang masuk di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award ini akan mengadakan pertemuan secara berkala untuk membahas perkembangan permasalahan tersebut sehingga ke depan masing-masing pihak lebih bisa bijak.

    “Harapannya ke depannya semoga suasana kondusif dalam mencari nafkah tanpa was was dan itu seperti yang kita semua harapkan,” ujar Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini

    Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga mengajak permasalahan yang ada  diselesaikan secara baik dan yang ditahan agar segera bisa selesai permasalah hukumnya serta dapat berkumpul dengan keluarganya kembali.

    “Astungkara sudah ketemu jalan keluarnya nyame Hindu Bali segera kita proses penangguhan penahanannya. Dan semoga pihak aparatur hukum lainnya dapat memberikan kesempatan untuk tidak mempermasalahkan terkait proses tuntutan atau vonis hakim agar semua pihak bisa bersama kembali,” kata Togar Situmorang

    Advokat yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini pun berharap ke depannya tidak ada lagi persekusi atau tindakan-tindakan penganiayaan di lapangan. (wid)