Kategori: Politik

  • Ismaya “Sang Bintang Comeback” ke DPD RI, Togar Situmorang: Kami Siap Melayani Bukan Dilayani

    “Medan pertarungan” persaingan memperebutkan jatah empat kursi DPD RI dapil Bali kembali seru dan menghangat. Salah satu “bintang” yang sempat “menghilang” kini kembali alias comeback ke gelanggang kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

    Dia adalah calon anggota DPD RI  I Ketut Putra Ismaya Jaya atau yang akrab disapa “KERIS” yang sempat tersandung kasus penurunan baliho. Pasca bebas dari Lapas Kerobokan, Minggu (20/1/2019), Ismaya seperti mendapat energi dan spirit baru.

    Bahkan dukungan kepada calon DPD RI nomor urut 32 itu makin menguat. Para sahabat dan rekan tandem sesama calon anggota legislatif (caleg) juga menyambut hangatnya kembalinya Ismaya ke gelanggang politik.

    Salah satunya yang mengaku cukup gembira adalah advokat kawakan dan pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar.

    Advokat nyentrik yang juga sahabat sekaligus kuasa hukum Ismaya Cs ini meyakini Ismaya akan kembali mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Bali pasca ujian yang sudah dilalui dengan mulus.

    “Ismaya memasuki babak baru untuk menuju kursi DPD RI. Dan ternyata dukungan dari krama Bali makin menguat agar Ismaya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di Senayan,” kata pria yang dijuluki “panglima hukum” itu  saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Selasa (22/1/2019).

    Sebagai salah satu Tim Hukum Ismaya Cs, Togar Situmorang mengungkapkan sangat berbahagia kliennya akhirnya bebas dan mampu melewati masa tahanan selama lima bulan kurungan dikurangi masa tahanan. Kendati secara pribadi ia bersyukur kliennya bebas, namun dari perspektif hukum dirinya tetap merasa kecewa karena putusan masih diwarnai kejanggalan.

    Dijelaskannya sejak mencuatnya kasus penurunan baliho yang dimulai dengan adanya laporan model A hingga putusan banyak pertimbangan tidak dimasukkan dalam putusan majelis hakim.

    “Adanya laporan model A sampai dalam tahap pemeriksaan, penyidikan sampai disidangkan di pengadilan. Adanya saksi-saksi itu semua tidak ada satu pun alat bukti atau saksi yang menunjukkan adanya perbuatan yang disangkakan dilakukan Pak Ketut Ismaya,” beber Togar yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. .

    Terlepas dari ketidakpuasan akan putusan hakim hingga Ismaya Cs menjalankan hukuman secara penuh, pria berdarah Batak ini berharap Ismaya terus melanjutkan perjuangannya menuju kursi DPD RI. Dari sisi hukum pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum.

    Praktisi hukum ini juga berharap pengalaman yang didapat Ismaya selama menjalani persidangan akan memberikan pengalaman dan kekuatan agar mampu menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan, apabila dipercaya sebagai anggota DPD RI D
    dapil Bali.

    “Mudah-mudahan dari DPD RI itu akan ditelurkan undang-undang atau peraturan-peraturan yang memang menjaga atau membela masyarakat kecil terutama proses-proses yang memang bertentangan dengan undang-undang atau aturan hukum yang berlaku,” ujar Togar.

    Ia juga berharap ke depan bila ada kasus serupa disepanjang tahapan Pemilu diharapkan penanganan diarahkan ke Undang-Undang Pemilu, agar tidak ada kesan politikus dikriminalisasikan.

    Sinergi Siap Melayani Bukan Dilayani

    Sebelumnya kedua tokoh Bali ini, Ismaya dan Togar Situmorang telah sepakat bersinergi dalam perjuangannya mengabdi untuk Bali. Keduanya berkomitmen bersama-sama menjaga Taksu Bali. Yang terpenting pula sebagai wakil rakyat adalah untuk ngayah melayani masyarakat bukan dilayani.

    “Saya dengan Bang Togar akan turun bersama di masyarakat, bersinergi berjuang untuk menjaga  Bali,” kata Ismaya belum lama ini.

    Sejatinya Ismaya dan Togar sudah lama bersahabat dan sama-sama berjuang membantu masyarakat Bali yang mendapatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ismaya kerap mendemo dan mengawal penegakan kasus hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.

    Begitu pula Togar Situmorang dikenal sebagai advokat yang peduli pada masyarakat kecil. Ia dengan tangan terbuka berdasarkan panggilan hati nurani serta iklas mendampingi proses hukum masyarakat kecil tanpa dibayar sepersen pun.

    Contohnya kedua tokoh ini bersinergi memperjuangkan keadilan dalam kasus eksekusi paksa rumah di Jalan Seroja, Denpasar belum lama ini.

    Togar Situmorang yang juga “panglima hukum” pasangan Mantra-Kerta di Pilgub Bali 2018 ini menegaskan ia dan Ismaya punya kesamaan nafas perjuangan ngayah untuk Bali, untuk melayani rakyat bukan dilayani. Baginya dirinya dan Ismaya bisa saling mengisi dan menguatkan perjuangan selama ini.

    Sebagai bentuk keseriusannya berjuang dan mengabdi untuk masyarakat Bali, Togar telah berkomitmen membuat pakta integritas. Pertama, melaksanakan program visi-misi yang telah disampaikan. Kedua, berjuang dan melayani masyarakat kecil.

    Ketiga, mengawasi dan mengawal realisasi APBD Provinsi Bali serta dana bansos untuk seluruh masyarakat. Keempat, mengawal aspirasi hukum masyarakat kecil yang tertindas dan mengalami ketidakadilan penegakan hukum. Kelima, menguatkan eksistensi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) untuk ajeg Bali.

    “Apabila saya tidak melakukan dan atau melaksanakan pakta integritas ini. Maka saya siap mundur sebagai anggota legislatif di DPRD Bali,” tandas Togar yang juga Ketua  Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

  • Berbekal 3 Langkah, Calon DPD RI Dr. I Wayan Adnyana Berjuang Wujudkan 7 Kepentingan Bali Dwipa Jaya

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 punya segudang cita-cita dan perjuangan untuk ikut berkontribusi mewujudkan kejayaan Bali, alias Bali Dwipa Jaya.

    “Saya maju ke DPD RI sebagai bagian dari janji dan niatnya untuk mengabdikan dirinya untuk Bali yang jaya alias Bali Dwipa Jaya,” kata Adnyana ditemui di Denpasar, Senin (11/3/2019) saat ditanya terkait alasannya maju ke DPD RI.

    Menurut Adnyana yang juga pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Bali Dwipa University itu, DPD miliki peran yang sangat terhormat dan sangat strategis dalam mewujudkan Bali Dwipa Jaya. Yakni Bali yang ajeg budayanya dan terus berkembang seni dan budayanya, lingkungan dan alam yang lestari, asri, aman, damai, tenteram.

    Bali Dwipa Jaya juga bermakna Bali yang ramah berakar pada budaya Bali yang adi luhung, dengan masyarakatnya yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, serta dengan kemandirian dalam pengelolaan Bali berdasarkan filosofi dan budaya serta adat Bali.

    Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang itu kemandirian ini menjadi penting agar Bali mampu mengelola pulau Bali secara baik sesuai adat dan budaya Bali yang terkenal sebagai Pulau Dewata, Pulau Seribu Pura, Pulau Surga dan menjadi destinasi wisata terbaik di dunia. Bali sebaiknya dikelola secara komprehensif dan sistematis dalam satu kesatuan yang utuh yang disebut satu pulau satu pengelolaan (one island management).

    Salah satu syaratnya adalah adanya regulasi yang mengatur hal itu. Untuk itu imbuh Adnyana, sudah saatnya Bali memiliki UU Pemerintahan Provinsi Bali yang lebih pas dan sesuai dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, adat dan budaya masyarakat Bali dalam kerangka NKRI, untuk menggantikan UU No. 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur tertanggal 11 Agustus 1958 yang sudah tidak sesuai lagi dengam kondisi sekarang.

    Sesuai konstitusi, tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI adalah legislasi, pertimbangan dan pengawasan yang terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    “Oleh karena itu, anggota DPD RI Dapil Bali harus memiliki intelektual, skill, kemampuan dan kompetensi. Yang terpenting pula adalah semangat pengadian untuk dapat menjalankan tugas, tungsi dan kewenangan itu agar berguna dan bermanfaat untuk Bali dan masyarakat Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ungkap mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.

    Koordinasi Jadi Kunci Perjuangkan Kepentingan Bali

    Bagi Adnyana anggota DPD juga harus pandai melakukan koordinasi, komunikasi, menyampaikan dan menyerap aspirasi dan gagasan dengan seluruh pihak yang terkait seperti pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, DPRD Bali dan Kab/Kota se Bali, dan utamanya adalah masyarakat Bali. Sesuai dengan demokrasi, maka rakyatlah yang memiliki kewenangan untuk memilih wakil-wakilnya baik DPD RI maupun DPR dalam semua tingkatan.

    “Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan baik dari sisi intelektual, pengalaman, keahlian, kompetensi, usia dan juga integritas. Jangan memilih karena popularitas atau kedekatan semata-mata apalagi karena uang. Nasib daerah Bali bahkan nasib bangsa ini ke depan akan sangat bergantung kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya” Adnyana mengajak kita semua untuk menggunakan hak pilih secara cerdas, rasional dan bijak.

    Sesuai dengan kemampuan dan integritas, Adnyana mengaku siap untuk mengemban dan menjalankan amanat rakyat Bali jika dirinya dipercaya oleh rakyat Bali untuk mewakili rakyat Bali menjadi anggota DPD RI. Ia berkomitmen akan menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan konstitusi sebagai anggota DPD RI dengan penuh tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dedikasi dan pengabdian untuk Bali dan Indonesia yang lebih baik dan jaya.

    Untuk itu Adnyana  mempunyai visi yakni terwujudnya BALI DWIPA JAYA, yang diwujudkan dengan semangat Tri Hita Karana. Untuk mencapai Bali Dwipa Jaya maka Adnyana akan melakukannya 3 langkah yakni mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan.

    Adnyana akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat Bali yakni wakil-wakil Bali di pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota se Bali, DPRD Propinsi dan DPRd Kabupaten/Kota se Bali, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan budaya, dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.

    “Tanpa persatuan dan kesatuan rakyat Bali, maka perjuangan kepentingan Bal di tingkat pusat akan lemah dan akhirnya gagal seperti yang sudah pernah terjadi dalam perjuangan otonomi khusus Bali dan berbagai permasalahan di Bali,” tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentana Sira Arya itu.

    Setelah terkoordinasikan, maka langkah selanjutnya adalah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan Bali di Jakarta dan berupaya untuk mewujudkannya. Apa saja yang akan diwujudkan yakni ada 7.

    Pertama,  Penguatan Peran Desa Adat Dalam Pelestarian Seni, Budaya dan Adat Bali. Kedua,  Perlindungan Sumber Daya Alam dan Situs Sejarah Bali. Ketiga, Pelestarian Subak dan Pertanian Sebagai Penunjang Utama Wisata Bali. Keempat, Pengelolaan Pariwisata Untuk Masyarakat Bali (Pariwisata Untuk Bali).

    Kelima, Pembangunan Bali Untuk Bali Shanti lan Jagadhita (Membangun Bali). Keenam, Kemandirian / Kekhususan Dalam Pengelolaan Bali (UU Propinsi Bali). Terakhir, Peningkatan Perimbangan Keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat.

    “Itulah makna nomor 37 yakni 3 langkah dengan mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan 7 kepentingan Bali dalam upaya mewujudkan Bali Dwipa Jaya” pungkas Adnyana. (ph29)