Kategori: Regional

  • Gubernur Wayan Koster Paparkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali di Side Event G20 Indonesia

    Gubernur Wayan Koster Paparkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali di Side Event G20 Indonesia

    Bali, Panglimahukum| Transformasi Ekonomi Bali akibat Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari dua tahun yang sangat berdampak pada seluruh sendi kehidupan terutama sektor perekonomian, dimana Provinsi Bali mengalami kontraksi ekonomi terdalam dan terlama akibat Pandemi COVID-19.

    “Hal ini disebabkan karena lebih dari 54% perekonomian Bali bergantung pada sektor pariwisata,” kata Gubernur Koster dalam pertemuan Side Event G20 Indonesia, 3rd Development Working Group Meeting dengan tema ‘Transforming the Economy Towards a Resilience and Sustainable Growth’ yang diselenggarakan oleh Kementrian PPN/Bappenas RI di BNDCC, Nusa Dua, Badung, Senin (8/8/2022).

    Acara turut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa, Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Taufik Hanafi, hingga narasumber dari mantan Menteri Perencanaan Venezuele (1992-1993) Racardo Hausmann, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan RI (2009-2014) Armida Alisjahbana, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan RI (1998-1999) dan Wakil Presiden RI (2009-2014) Budiono, dan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan RI (2016-2019) serta mantan Menteri Riset dan Inovasi RI (2019-2021) Bambang Brodjonegoro.

    Menurut Koster, sektor pariwisata sangat rentan terhadap perubahan faktor eksternal, yaitu: gangguan keamanan, bencana alam, dan bencana non alam seperti munculnya Pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua negara di dunia.

    “Kejadian yang menimpa sektor pariwisata ini, berdampak langsung yang mengakibatkan perekonomian Bali terpuruk, mengalami kontraksi pertumbuhan sangat dalam, sebesar -9,31%,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

    Bertitik tolak dari pengalaman tersebut, sudah saatnya Bali menata ulang perekonomiannya untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali. Kembali kepada keorisinilan dan keunggulan sumber daya lokal meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali terutama di sektor pertanian, sektor kelautan dan perikanan, dan sektor industri kerajinan rakyat berbasis budaya branding Bali.

    Pada kesempatan itu, Koster memaparkan, bahwa Ekonomi Kerthi Bali merupakan implementasi visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU. Visi tersebut untuk mewujudkan keseimbangan/ keharmonisan Alam Bali, Manusia Bali, dan Kebudayaan Bali sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber utama kesejahteraan/kebahagiaan kehidupan manusia meliputi:
    1.Atma Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa;
    2.Segara Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut;
    3.Danu Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air;
    4.Wana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan;
    5.Jana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan
    6.Jagat Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.

    “Ekonomi Kerthi Bali merupakan konsep ekonomi yang harmonis terhadap alam, hijau/ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berbasis sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan. Selain itu, Ekonomi Kerthi Bali merupakan konsep dengan paradigma baru untuk mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian sebagai Penanda BALI ERA BARU, diharapkan menjadi arus utama dalam perubahan tatanan ke dunia global,” terangnya.

    Peta Jalan Transformasi Ekonomi Bali telah diluncurkan secara resmi oleh Yang Mulia, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2021. “Peta Jalan ini menjabarkan strategi dan rencana aksi pemulihan ekonomi jangka pendek dan strategi transformasi perekonomian Bali dalam jangka menengah-panjang. Disamping juga menata kembali perekonomian Bali dengan prinsip memanfaatkan berbagai sumber daya lokal Bali baik alam, manusia dan budayanya, secara optimal dan berkelanjutan,” tambah Gubernur Bali jebolan ITB ini seraya menyatakan ada dua tahapan yang akan dicapai dalam transformasi ekonomi Bali yaitu; Tahap Pemulihan Ekonomi dan Tahap Transformasi Ekonomi.

    Kedua tahapan tersebut dituangkan dalam “road map” atau Peta Jalan Transformasi Ekonomi Bali dalam bentuk Rencana Aksi Pemulihan Ekonomi Jangka Pendek dan Strategi Transformasi Perekonomian Bali dalam jangka menengah dan jangka panjang.

    “Kami mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dalam implementasi Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh Dan Sejahtera, dalam kerangka terwujudnya cita-cita Indonesia Maju Tahun 2045. Pada kesempatan ini, Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri serta seluruh jajaran atas segala komitmen dan dukungan kuat yang telah diberikan untuk kemajuan Bali,” pungkasnya.(*/01)

  • Senator Australia Sebut Bali Penuh Kotoran Sapi, Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Senator Australia Sebut Bali Penuh Kotoran Sapi, Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Denpasar, Panglimahukum| Setelah sebelumnya ada dugaan ujaran kebencian yang mengarah ke sara terkait kata-kata bahwa Bali banyak anak monyet dalam sebuah podcast DC, kini muncul lagi pernyataan yang membuat seakan Bali penuh dengan kotoran sapi.

    Pernyataan yang diucapkan Senator Australia Pauline Hanson beberapa waktu lalu dalam laman resmi Instagram @paulinehanson.

    Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang lantang buka suara.

    Ditemui di kantornya, Denpasar, Bali, Togar yang asli putra daerah Batak, lahir di Jakarta dan tamat pendidikan Doktor ilmu hukum di Universitas Udayana Denpasar ini menyatakan, apa yang disampaikan Senator Australia itu tidak mendasar.

    “Dan itu sangat jelas menghina Bali mas,” tegasnya, Sabtu (6/8/2022).

    Togar sendiri sangat menyayangkan dengan pernyataan-pernyataan yang notabene mereka tidak pernah lama menetap dan tinggal di Bali.

    “Bagaimanapun juga Bali adalah Pulau Seribu Pura (tempat suci umat Hindu) yang jelas-jelas sakral bagi masyarakat yang tinggal di Bali,” terangnya.

    Advokat Kondang dengan Julukan Panglima Hukum ini kemudian menyampaikan, akan mempelajari apa ada unsur kesengajaan yang mengarah ke penghinaan suatu daerah tertentu.

    “Jika ada, maka kami akan konsultasi dengan pihak Aparat Hukum terutama Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali untuk membuat pengaduan secara resmi ke Embassy Australia di Bali,” tukasnya.

    Dr. Togar Situmorang selaku salah satu warga yang menetap di Bali bisa menyakinkan bahwa di Bali tidak ada sapi berkeliaran, bahkan membuang kotoran di jalan dan jelas pernyataan Pauline tidak sesuai fakta.

    Ia mengingatkan, kepada siapapun agar jangan mengusik Bali. Karena menurutnya, Bali saat ini sedang berusaha bangkit dan kegiatan lapangan pekerjaan sudah mulai bergairah.

    “Jadi bagi siapapun, yang hendak mengganggu ketenangan dan keajegan Bali, tolong dipikir beribu kali,” pesannya.(*/01)

  • Kunjungi Unmas Denpasar, Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum

    Kunjungi Unmas Denpasar, Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum

    Denpasar, Panglimahukum| Fakultas Hukum Unmas Denpasar lagi adakan kuliah umum dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

    Tidak tanggung-tanggung yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. bertempat di Aula Yayasan Perguruan Saraswati Denpasar, Jumat (5/8/2022).

    Kegiatan yang dibuka langsung Rektor Unmas Denpasar Dr. I Made Sukamerta, M.Pd. juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Mahasaraswati Denpasar.

    Ditemui di akhir acara, Dekan Fakultas Hukum Unmas Denpasar Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. mengatakan, kegiatan hari ini sejalan dengan rencana Fakultas Hukum Unmas Denpasar yang ke depannya akan memberikan bekal ilmu terkait Hukum Mahkamah Konstitusi.

    “Terima kasih atas waktu dan ilmu yang telah dipaparkan Profesor tadi,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Ketua MK RI Profesor Dr. Arief Hidayat mengajak seluruh peserta agar dalam menegakkan keadilan hukum haruslah berlandaskan ideologi bangsa yaitu Pancasila.

    Menurutnya, Indonesia akan maju dan jaya bilamana Pancasila ini selalu dijadikan landasan atau dasar bagi hukum itu sendiri.

    “Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, saya akan terus mengajak generasi muda untuk tetap berorientasi pada konstitusi dan ideologi Pancasila. Apalagi ini di era disrupsi teknologi ya,” ujarnya.

    “Meskipun masih ada permasalahan-permasalan sosial yang terjadi, seperti korupsi dan terorisme, tetap saja kita harus komitmen menjaga agar jangan sampai membesar,” tukasnya.

    “Saya yakin indonesia tidak bisa diikat persatuan dengan toleransi yang tinggi untuk hidup dalam satu wadah yang namanya NKRI, apabila tidak ada Pancasila,” tutupnya.(*)

  • Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Dugaan ujaran kebencian dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier yang menghadirkan Jessica Iskandar dan sang suami Vincent Verhaag mendapat perhatian serius dari warga Bali beserta rekan yang tergabung dalam Komunitas Hindu Bali.

    Tanggapan yang langsung disikapi oleh I Ketut Gede Suastika, S.H. bersama rekan para legal Ni Made Sugiantari, S.H. dan I Made Yoga Wiraditya, S.Tr.Par. serta Ni Wayan Tutik Aprianti, S.Ak. dengan mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan nomor Dumas/620/VIII/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 Agustus 2022.

    Melalui kuasa hukumnya Law Firm Dr. Togar Situmorang mereka sepakat, bahwa apa yang telah didengar dan disaksikan dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier tertanggal 19 Juli 2022 dengan judul, “JESSICA ISKANDAR AKHIRNYA BONGKAR‼️, GILAAA MODUS BARU‼️10 MILLIAR HILANG DITIPU TEMAN. Podcast” yang sudah disaksikan sebanyak 3.226.240 pemirsa, telah diduga menyebar ujaran kebencian terlepas kasus Jessica Iskandar.

    “Benar disana disebutkan kata-kata yang tidak bijaksana, sehingga muncul kekecewaan atas ujaran tersebut. Dan itu sangat jelas, disampaikan oleh Deddy dan Vincent dengan mengatakan “anak monyet”, “Bali banyak anak monyet soalnya”, ”Di Bali anak monyet suka nyolong barang”, “Habis nyolong kabur”, “apalagi pas pandemic tuh kurang makan tuh nyerang kewarga-warga”, “makanya anak monyet”, “Kita salah satu orang yang kena”. Kan sangat tidak enak sekali didengar, apalagi menyebut suatu daerah,” tegas Dr. Togar Situmorang.

    Atas dasar itulah, Ketut Suastika dan beberapa rekan yang notabene warga asli Bali ini merasa kata-kata tersebut telah menyinggung suatu daerah tertentu yaitu Bali.

    “Ini jelas melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 4 huruf b angka 2 UU NO.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis loh,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang.(*/01)

  • Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Badung, Panglimahukum| Menghangatnya pemberitaan mengenai operasional Atlas Beach Fest di Tibubeneng, Kuta Utara, yang belum mengantongi izin lengkap, mendapat sorotan tajam pengamat kebijakan publik, Dr.Togar Situmorang.

    Saat dihubungi Selasa (26/7/2022) kemarin, pria yang juga advokat senior ini mengungkap, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Pemprov Bali dan Pemkab Badung kecolongan karena tempat hiburan yang konon terbesar di Asia itu beroperasi hanya dengan mengantong izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Padahal, masih menurutnya, suatu pariwisata diantaranya harus mengantongi Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Pariwisata, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    Atas dasar inilah, Doktor Hukum Togar selaku pengamat kebijakan publik mengingatkan pemda, supaya tegas menindak pengusaha yang membandel jika tidak mengantongi izin lengkap.

    “Pemda wajib hati-hati dalam hal kelengkapan izin, karena jika Atlas Beach Fest menggunakan PT. Aneka Bintang Gading Itu adalah merupakan Induk Usaha Hollywing yang telah berubah nama,” tandasnya mengingatkan.

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    “Kenapa saya katakan harus berhati-hati, karena PT. Aneka Bintang Gading ini sudah terdaftar adanya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan 696/PDT.G/2022/PN tanggal 1 Juli 2022,” jelasnya.

    “Jadi jangan membiarkan beroperasi seenaknya, sehingga mengabaikan aturan yang berlaku di Provinsi Bali,” imbuhnya.

    Ia mengimbau, pemda seharusnya konsisten wajib menutup usaha tersebut karena memang tak punya izin lengkap. Jika dibiarkan begitu saja, “maka para pengusaha lainnya akan seenak udelnya membuka usaha di Pulau Dewata tanpa adanya izin,” tegasnya.

    Baca juga: Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Kondisi seperti ini, dikatakan Dr. Togar Situmorang yang juga Founder daripada Law Firm Togar Situmorang, akan mencoreng citra pemerintah karena tidak tegas menegakkan aturan.

    Di samping itu sikap pemerintah yang lembek seperti ini akan menjadi contoh bagi pengusaha lain jika ingin membuka usaha di Bali. “Sikap pemerintah yang toleran dan lembek seperti ini tentu akan mencoreng muka pemerintah itu sendiri. Wibawa pemerintah akan jatuh dan bakal dipermainkan oleh para pengusaha,” tegas Dr.Togar.

    Tidak hanya itu saja, ia juga menyoroti banyak kasus seperti Atlas Beach Fest yang selama ini terjadi di Pulau Dewata. Awalnya pengusaha cenderung membuka tempat usaha dulu, dan setelah jadi dan beroperasi, barulah melengkapi izin-izin yang diperlukan.

    “Disinilah sebenarnya masalah banyak terjadi. Seharusnya selama pembangunan usaha itu, sudah ada teguran dari pihak terkait, sehingga aman-aman saja. Namun ketika disoroti warga dan media, barulah pemerintah kalang-kabut dan berusaha menutupi kelemahan dengan cara sidak atau mendatangi tempat si pengusaha,” tandasnya.

    Celakanya, bukan penutupan usaha yang dilakukan, namun masih memberi tolerasi agar pengusaha melengkapi izin-izin yang diperlukan. “Kalau pemerintah kita tegas, begitu menemukan pelanggaran, maka harus ditutup hari itu juga. Jangan malah baru bertanya kepada pengusaha, kemudian memberi toleransi. Jadi kemana saja aparat kita selama ini,” beber Togar.

    Dia mengingatkan kembali agar pemerintah lebih tegas, sehingga tidak mendapat sorotan atau penafsiran negatif dari masyarakat luas. Bahkan ada kesan kongkalikong atau berpihak pada pengusaha berkantong tebal dan ternama.

    “Saya selaku pengamat kebijakan publik berharap kasus seperti Atlas Beach Fest ini tidak terulang di kemudian hari, sehingga iklim berusaha di Bali tetap sehat,” harapnya.

    Sebelumnya muncul pemberitaan Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus sidak ke Atlas Beach Fest di Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (25/7).

    Beach club yang diklaim terbesar di Asia ini diduga belum mengantongi izin operasional lengkap. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama secara tertutup, ditemukan izin yang menjadi kewenangan provinsi dan telah berproses. Dengan demikian, Atlas masih diberikan toleransi sepanjang akan melengkapi izin-izin.

    Sedangkan Humas Atlas Beach Fest yang dilansir dari beberapa pemberitaan di media, Tommy menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengurus izin operasional. Beberapa izin juga dikatakan telah terverifikasi. “Sudah banyak terverifikasi. Hanya ada yang persyaratannya dalam jangka waktu satu tahun baru bisa dipenuhi,” tandasnya.(*/01)

  • Aipda I Wayan Astawa Sosok Bhabinkamtibmas Yang Biayai Sekolah Anak Kurang Mampu

    Aipda I Wayan Astawa Sosok Bhabinkamtibmas Yang Biayai Sekolah Anak Kurang Mampu

    Gianyar, Panglimahukum| Menjadi seorang anggota Polri disamping bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga bertugas mengayomi masyarakat.

    Seperti halnya sosok Polisi bernama Aipda I Wayan Astawa yang kini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tulikup Polsek Gianyar.

    Meskipun baru 6 bulan bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tulikup Aipda I Wayan Astawa berhasil menyekolahkan 1 orang anak yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

    Menurut dia, hal itu berawal dari pembagian sembako Presisi kerumah warga binaannya bernama Ngakan Putu Putra dan melihat anaknya bernama Ngakan Made Topan Mahendra Putra sudah 3 tahun putus sekolah semenjak tamat sekolah dasar karena dari segi ekonomi untuk membiayai sang anak sehingga berhenti dari sekolah.

    Hal ini membangkitkan rasa iba dan keprihatinannya untuk membatu menyekolahkan anak tersebut hingga tamat.

    “Pada saat itu saya membagikan sembako Presisi kepada warga kurang mampu dan saya melihat anak warga ini sudah 3 tahun putus sekolah karena terkendala biaya, hal ini membuat saya iba dan prihatin melihat kondisinya,” kata Aipda I Wayan Astawa, Kamis (13/7).

    “Saya tanyakan kenapa kamu sampai begini, mau gak kamu sekolah, lalu dia sampaikan keluhannya. Terus saya bantu biaya sekolah sampai tamat dan komunikasi dengan pihak sekolah agar anak tersebut kembali bisa bersekolah,” sambungnya.

    Aipda I Wayan Astawa mengisahkan, awalnya tidak mudah untuk mengajak anak yang sudah putus sekolah beberapa tahun untuk kembali bersekolah.

    Namun berkat kesabaran dan keikhlasannya dengan melakukan pedekatan humanis kepada anak dan orang tuanya, Aipda I Wayan Astawa bisa mengajak kembali untuk kembali melanjutkan pendidikan.

    “Saya bujuk dulu anaknya setelah mau baru kita bujuk orang tuanya. kita perlu pendekatan secara persuasif, memberikan contoh-contoh dan gambaran apa dampaknya nanti kalau tidak bersekolah,” jelasnya.

    Kini Ngakan Made Topan Mahendra Putra sudah mulai bersekolah di SMP Dwijendra Gianyar dan orang tuanya sangat berterimakasih kepada Aipda I Wayan Astawa.(*/02)

  • TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital menurut program pemerintah yang bernama Analog Switch Off (ASO) ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Founder Law Firm Togar Situmorang dalam statemennya saat ditemui di kantornya Denpasar, Kamis (30/6/2022) mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam program ASO tersebut.

    Menurutnya, selain merubah layanan siaran yang tadinya harus menyesuaikan signal antena atau kalau tidak harus membeli parabola yang harganya sangat mahal, siaran TV Digital ini sangat memanjakan penontonnya.

    Selain tampilan di televisi jernih, suara juga sangat enak di dengar. “Dan ini tidak harus memakai televisi LCD atau LED loh. Dengan televisi jadulpun (tabung) siaran tv digital ini juga bisa dinikmati, seperti televisi lama tinggalan saudara ini,” ujarnya.

    Ditilik dari segi hukumpun, program ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

    Disebutkannya dalam pasal 60A tertulis:
    (1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

    (2) Migrasi Penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    “Saya pun dari dua tahun terakhir ini sudah menggunakan TV Digital yang berbayar. Apalagi ini gratis loh. Hanya membeli alat penunjang siaran yang bernama Set Top Box (STB) yang harganya sungguh relatif murah, pastinya masyarakat mampu membelinya mas,” tukasnya.

    Lalu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 63 menyebutkan, tahapan penghentian siaran televisi analog dilakukan melalui tiga tahapan.

    Tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022. Tahap ketiga dilakukan paling lambat 2 November 2022.

    “Pastinya pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah sangat mengkaji sebelum aturan ini di blas di tengah masyarakat,” tutupnya.(*/02)

     

  • Lawatan Presiden Jokowi ke Luar Negeri Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia

    Lawatan Presiden Jokowi ke Luar Negeri Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia

    Tangerang, Panglimahukum| Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo memulai rangkaian kunjungan luar negeri ke empat negara yakni Jerman, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab, pada Minggu, 26 Juni 2022. Presiden akan terlebih dahulu mengunjungi Jerman untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 sebelum kemudian memulai misi perdamaian ke Ukraina dan Rusia.

    “Setelah dari Jerman, saya akan mengunjungi Ukraina dan akan bertemu dengan Presiden Zelenskyy. Misinya adalah mengajak Presiden Ukraina, Presiden Zelenskyy, untuk membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian, untuk membangun perdamaian, karena memang perang harus dihentikan dan juga yang berkaitan dengan rantai pasok pangan harus diaktifkan kembali,” ujar Presiden dalam keterangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum lepas landas.

    Selepas berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi akan menuju Rusia untuk bertemu dengan Presiden Vladimir Putin. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengusung misi perdamaian yang sama dan akan mengajak Presiden Putin untuk membuka ruang dialog dan menghentikan perang.

    “Sekali lagi, dengan misi yang sama saya akan mengajak Presiden Putin untuk membuka ruang dialog dan sesegera mungkin untuk melakukan gencatan senjata dan menghentikan perang,” lanjutnya.

    Dari Rusia, Presiden Jokowi kemudian akan berkunjung ke Persatuan Emirat Arab untuk melanjutkan kembali pembahasan kerja sama ekonomi dan investasi antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab. Presiden memandang penting kunjungan ini, bukan hanya untuk Indonesia, melainkan juga untuk negara-negara berkembang lain.

    “Kunjungan ini bukan hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga penting bagi negara-negara berkembang untuk mencegah rakyat negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem dan kelaparan,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi memastikan bahwa selama ia melakukan lawatan ke luar negeri, roda pemerintahan akan dijalankan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (*/02)

  • Pemprov Bali Raih 3 Penghargaan Tingkat Nasional

    Pemprov Bali Raih 3 Penghargaan Tingkat Nasional

    Jakarta, Panglimahukum| Dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali terus menuai penghargaan tingkat nasional. Belum lama ini, sekaligus 3 (tiga) penghargaan diterima di bidang pendidikan dan pelayanan publik.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor 197/P/2022 tentang Penerima Penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaik Tahun 2021, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali dinobatkan sebagai penerima penghargaan Pengelola PIP Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2021. Penghargaan diserahkan oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (Sukra Wage, Kuningan), 17 Juni 2022.

    Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa yang mewakili Gubernur Bali menerima langsung penghargaan tersebut, dalam siaran persnya yang dikutip Senin (20/22) menyampaikan penyerahan penghargaan Pengelola PIP Terbaik 2021 merupakan salah satu upaya dalam menumbuhkan praktik baik dan inovasi kinerja dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).

    “Kemendikbudristek melalui Puslapdik memberikan Apresiasi dan Penghargaan ini kepada mitra utama pengelola PIP, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali terpilih sebagai penerima pengelola PIP Terbaik Pertama kategori Pendidikan Dasar dan Menengah kategori Dinas Pendidikan Provinsi, mengungguli Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau diposisi terbaik kedua, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diposisi terbaik ketiga,” cetus Kadis Boy Jayawibawa.

    Melalui penghargaan ini, mitra utama pengelola layanan PIP menurutnya juga diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi seperti ketepatan sasaran penerima program.

    “Sesuai harapan Sekjen Kemendikbudristek, ingin dipastikan bahwa memang anak-anak kurang mampulah yang mendapatkan bantuan ini dari SD hingga perguruan tinggi secara merata, sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk bisa mengikuti pendidikan sesuai jenjang yang dilalui,” imbuhnya.

    Tidak hanya satu penghargaan, pada tanggal 16 Juni 2022, tercatat 2 (dua) instansi Pemerintah Provinsi Bali juga turut memperoleh piagam penghargaan berbeda. Masing – masing yakni Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada kategori Instansi Pemerintah (IP) Umum yang diterima oleh Gubernur Bali dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada dan kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) Terbaik yang diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Ritz Charlton Ballroom, Jakarta.

    Menurut Lihadnyana, Kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik ke-4 merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sejak tahun 2018.

    “Penyelenggaraan kompetisi ini dimaksudkan untuk memotivasi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan kelanjutan sekaligus untuk memberikan penghargaan kepada instansi yang telah mengelola pengaduan dengan baik,” ujar Lihadnyana seraya menegaskan penyelenggaraan kompetisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021.

    Lebih jauh pejabat asal Desa Kekeran buleleng ini menjelaskan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan kali ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI namun juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan kerja sama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP).

    Kompetisi ini diikuti oleh 759 peserta yang berasal dari unsur Kementerian, lembaga, pemerintah daerah (baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) sebagai unit pelaksana yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan publik.

    Pada ajang tersebut Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih nominasi 30 Peserta Terbaik kategori Instansi Pemerintah (IP) Umum dan 15 Peserta Terbaik Kategori Unit Pengelola Pelayanan Publik (UPP).(*/02)

  • Mama Berpulang, Dr. Togar Situmorang Berduka

    Mama Berpulang, Dr. Togar Situmorang Berduka

    Jakarta, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. berduka. Mama tersayang telah berpulang di pangkuan Bapa di surga, Selasa (7/6/2022).

    “Orang tua kami (Mama) Opung Axl Boru meninggalkan kami tercinta pada hari Selasa tanggal 7 kemarin mas di RSUD Budhi Asih Jakarta,” ujar Dr. Togar saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (9/6/2022).

    Ia menambahkan, dari hari Rabu kemarin, Mama berada di Rumah Duka Jl. Mawar Merah IV No. 71 Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Jum’at pagi akan kami terbangkan ke kampung halaman Pulau Samosir Huta Onan Sirait,” katanya.

    Tampak di halaman rumah duka, karangan bunga dari handai taulan berdatangan. Ada dari Ketum DPN PERADI Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Irjen (Pol) Ricky HP Sitohang, S.H., M.H. lalu ada dari Mayjen TNI Mar (Purn) Widan P Aji, MBA dan DPN FBI (Forum Batak Indonesia), Tanya Tanya Hukum Comunity dan Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., lalu Magister Hukum Jayabaya, Magister Hukum UKI, Kel. Ganuni, Kel. Stewert Wells, Kiarra, Owen dan hadir pula di rumah duka Advokat Andar Situmorang, S.H., M.H., Advokat Tumbur Situmorang, S.H., Ketum FBI Advokat Leo Situmorang, S.H., M.H. juga Pengusaha Pamella Panjaitan.

    Dari informasi yang berhasil digali oleh media Panglimahukum.com, Ibunda Rosma Uli Gultom wafat di usia 76 Tahun akibat penyakit komplikasi. Sang suami yang lebih dahulu wafat Lasman Situmorang dari hasil perkawinan mempunyai Putra Putri beserta cucu juga cicit dimana terdiri dari Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. dan Alm. Charles Situmorang, S.Th., M.Th., Darwin Situmorang, David Situmorang, Darius Situmorang, S.H., M.H, Saulina Situmorang, Mawar Situmorang, cucu Alm. Tasya Situmorang, Axl Mattew Situmorang dan Arga Situmorang, Adelia Sinta Dewi, Kiara Wells, Owen Wells juga cicit Emmry Situmorang dan Marria Situmorang.

    Advokat Dr. Togar Situmorang merasa sangat kehilangan sosok terkasih yang dengan tulus juga penyayang serta selalu penuh kelembutan membuat nyaman menjalani kehidupan ini dan Tuhan yang hidup bagi diri seorang togar situmorang.

    Bagi seorang Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang, seorang Mama adalah sosok yang paling mulia karena telah mengandung selama sembilan bulan menahan rasa sakit yang tak terhingga.

    Tidak hanya itu, setelah lahir hingga besar, sosok Mama terus berpikir untuk memasukan dirinya ke sekolah. Baginya Mama tempat mencurahkan isi hati, bahkan untuk kabar bahagia atau menderita sekalipun. Cinta sosok Mama sangat tulus dan kasih sayangnya tiada pernah ada duanya, dan sosok Mama bagi togar tempat meminta restu untuk semua keinginan dalam hidup ini.

    “Maka ketika melihat Mama sakit dan meninggal itu merupakan kejadian yang sangat menyakitkan, selain kepedihan akan membuat kita bingung, bagaimana harus menjalani masa depan apalagi sebagai anak pertama tanpa sosok Mama, karena akan tidak ada lagi suatu momen spesial yang membuat tersenyum wajah Mama sehingga merupakan kiamat kecil. Rasanya tidak percaya saja mas, Mama sudah tidak ada lagi karena telah pergi menghadap Tuhan sang Pencipta selama-lamanya,” terang togar dengan berderai air mata.

    Rumah terasa sepi sunyi ada sesuatu yang hilang dan sadar akan ada rasa rindu yang sangat dalam dan ada rasa ingin berjumpa walau hanya dalam mimpi dan hanya bisa mengenang sosok Mama Tercinta tanpa bisa menyentuh atau mengelus kepala seorang Dr. Togar Situmorang di pangkuan Ibu.

    Mazmur 116:15, “Berharga dimata TUHAN kematian semua orang yang dikasihi Nya”.

    “Sosok Mama paling tau dan paling mengerti dan saya sangat bangga karena banyak orang bilang wajah mirip mama dan paling bangga akan saya katakan “yoi dong, kan aku anak mama” dan yang paling terbekas Mama tercinta sering mengingatkan, jaga ladang usaha kamu dan hati hati dalam bekerja,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    “Mamaku telah Damai di Surga dan saya bangga punya Mama bernama Rosma Uli Gultom, dimana saat ini dalam perjalanan menuju rumah keabadian ke Jerusalem baru untuk berkumpul dengan Papaku Almarhum Lasman Situmorang dan juga adikku Pendeta Charles Situmorang serta anakku Getta Anastasya Situmorang karena telah bersatu dalam Tugu di Kampung Halaman Bonapasogit dan kelak saya akan kumpul kembali dengan Mamaku tercinta beserta keluarga terkasih
    dan percaya sama Tuhan Yesus, yakin suatu saat nanti kita bertemu lagi di Jerusalem Baru dan saat ini semua sudah tinggal kenangan Indah yang tidak bisa diulang kembali “Selamat Jalan Mamaku” I Love U Forever dan semua perjalanan hidup dengan Mama itu sangat sangat Indah,” tutup Dr. Togar Situmorang.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.